Jumat, 28 Maret 2014

Pemimpin Pro Agraria



MENCARI PEMIMPIN PRO AGRARIA[1]

Oleh:
Sutaryono*

            Perhelatan pesta demokrasi lima tahunan, secara masif sudah dimulai pada pekan ini. Semarak pesta telah dimulai sejak lama melalui semakin banyaknya pamflet, poster, umbul-umbul, spanduk, bendera parpol, bahkan baliho yang berisi propaganda, janji politik, serta gambar calon pemimpin- yang senyatanya menambah sampah visual yang memperburuk citra keindahan sebuah wilayah, termasuk pula citra keistimewaan DIY. Pun begitu, cara-cara tersebut masih dianggap sebagai cara ampuh bagi para kontestan untuk menjadi seorang pemimpin. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengimbangi propaganda visual tersebut, agar masyarakat secara cerdas mampu memilih pemimpin yang dibutuhkan negeri ini.
“Ayo Cari Pemimpin yang Pro Lingkungan”, begitulah bunyi propaganda yang terpampang di halaman muka salah satu Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Ringroad Barat Yogyakarta. Ajakan yang sangat simpatik, mengingat kondisi lingkungan di negeri ini begitu mengkhawatirkan. Tetapi ternyata ada yang lebih mengkhawatirkan lagi dibanding kondisi lingkungan, yakni kondisi agraria. Kenapa? Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya menggantungkan perikehidupannya dari sektor agraria dan negaranyapun bergantung pada kekayaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam yang terkandung didalamnya sebagai sumber kesejahteraan. Dengan memiliki sekitar 17.504 buah pulau (7.870 pulau bernama, dan 9.634 pulau belum bernama), panjang pantai mencapai 81.000 km, luas daratan 1,9 juta km2 dan luas perairan mencapai sekitar 3,3 juta km2, merupakan potensi agraria yang luar biasa. Namun demikian, isu-isu tentang keagrariaan ini absen dari benak para calon pemimpin bangsa. Padahal berbagai persoalan yang sedang menggelayuti bangsa ini tidak terlepas dari persoalan dan kebijakan agraria, termasuk kabut asap di Riau yang ‘memaksa’ presiden turun langsung menyelesaikannya.   
Patut dicatat bahwa saat ini berbagai permasalahan keagrariaan dapat disebutkan antara lain: (1) tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan, yang mencapai sekitar 632 regulasi yang tumpang tindih, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai pada peraturan menteri/kepala badan; (2) terbatasnya akses masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah dan sumberdaya agraria; (3) banyak terdapatnya tanah terlantar ataupun diterlantarkan oleh pemegang hak; (4) belum terwujudnya pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah Indonesia; (5) belum terdaftarnya seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia; (6) lambatnya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria – pertanahan, dari sejumlah 8.307 kasus baru separuh yang terselesaikan; (7) belum memadainya perlindungan terhadap hak-hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk hak ulayat masyarakat hukum adat; dan (8) belum jelasnya teritorial sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan pertanahan; (9) belum adanya lembaga penilaian tanah yang mampu memberikan penilaian secara adil, transparan dan mendukung penguatan sistem perpajakan dan penilaian ganti rugi atas tanah.
Absen-nya isu-isu keagrariaan dari propaganda calon pemimpin yang bertarung dalam pesta demokrasi ini, mengesankan bahwa mereka abai atau tidak paham makna agraria atau, jangan-jangan tidak paham pula bahwa negeri kita adalah negeri agraris yang membutuhkan pemimpin-pemimpin yang Pro Agraria. Padahal secara jelas dan sangat yakin para calon pemimpin tersebut hapal di luar kepala mengenai Pasal 33 (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa ‘bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Itulah makna agraria secara konstitusional. Makna itu pula-lah yang mengharuskan setiap pemimpin bangsa ini memahami, memperhatikan dan mengambil kabijakan pembangunan yang pro agraria dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.   
Kebijakan pro agraria berarti menjalankan amanah Pasal 33 (3) UUD 1945 dan mengimplementasikan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lima misi utama UUPA yang meliputi: (1) perombakan hukum agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria, merupakan kebijakan sekaligus cita-cita bersama seluruh bangsa Indonesia. Untuk itu marilah kita bersama-sama secara cermat dan cerdas menentukan pilihan pada calon pemimpin yang Pro Agraria. Pro Agraria berarti pro kesejahteraan rakyat, sekaligus pro keberlanjutan lingkungan dan bangsa Indonesia.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 28 Maret 2014
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.

Kamis, 20 Maret 2014

Sinkronisasi Keistimewaan TR - Pertanahan



SINKRONISASI KEISTIMEWAAN TATA RUANG & PERTANAHAN:[1]
Tantangan Perubahan Di DIY[2]
Oleh:
Sutaryono[3]

Pendahuluan
Kontestasi politik berkenaan dengan Keistimewaan DIY telah berakhir dengan terbitnya UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Berakhirnya kontestasi politik menandai babak baru munculnya kontestasi ruang keistimewaan di DIY. Kontestasi ruang ini ditunjukkan oleh dinamisnya (baca: tarik ulur) dalam penyusunan dan pembahasan perdais sebagai tindak lanjut UU Keistimewaan, hingga terbitnya Perdais Nomor  1  Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013.
          Dalam konteks ini kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang antar berbagai pihak yang berkepentingan, yang mengiringi dinamika wilayah berdasarkan keanekaragaman kebutuhan. Keanekaragaman kebutuhan menyebabkan terjadinya conflict of interest antar berbagai pihak, yang teramati dari pilihan kebijakan yang diambil. Kebijakan Keistimewaan DIY telah memunculkan arena baru dalam kontestasi ruang. Tidak hanya sekedar kontestasi ruang fisik belaka, tetapi juga ruang mental dan ruang sosial, yang ujungnya adalah conflict of interest antar pemangku kepentingan terhadap hak-hak yang melekat sebagai daerah istimewa.
Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah bagaimana kontestasi ruang keistimewaan tidak berkembang menjadi konflik yang kontraproduktif dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta? Mengingat kelahiran UU Keistimewaan DIY, esensinya adalah semangat perubahan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

Kontestasi Ruang, Sebuah Keniscayaan
        Kontestasi tidak terlepas dari perencanaan dan pembangunan wilayah. Dalam hal ini pihak-pihak yang berkepentingan terhadap wilayah ditarik ke dalam proses kontestasi (Haughton & Counsel, 2004). Keterlibatan berbagai pihak dalam kontestasi wilayah dan ruang, tidak terlepas dengan pemaknaan terhadap lahan sebagai ruang interaksi dan objek pembangunan. Ruang interaksi dan objek pembangunan dalam konteks ini tidak hanya dipahami pada ruang fisik semata, tetapi juga ruang sosial yang dikonstruksi oleh masyarakat yang merupakan respon terhadap perubahan. Lefebvre dalam The Production of Space mengkonstruksikan space sebagai field (lahan) yang terdiri dari: (a) physical (natural) space; (b) mental space; dan (c) social space (Lefebvre, 1991). Keterlibatan berbagai pihak dan berkembangnya pemaknaan terhadap ruang inilah yang menguatkan munculnya gejala kontestasi ruang.
         Berdasarkan pendapat Haughton & Counsel (2004) dan Lefebvre (1991) terlihat bahwa proses kontestasi ruang merujuk pada keterlibatan pihak yang berkepentingan terhadap ruang secara luas dalam proses perencanaan dan pembangunan wilayah. Hal ini sejalan dengan pendapat Ronaldo Munck, dalam naskahnya Globalization and Contestation (Munck, 2007) yang menyebutkan bahwa kontestasi dimaknai sebagai sebuah persaingan atau proses pertukaran yang sama kuatnya, dengan pasar sebagai media pertukaran. Dalam hal ini pasar sebagai media pertukaran berupa munculnya berbagai transaksi terhadap ruang dalam pembangunan wilayah. Dalam konteks pembangunan wilayah, Houghton & Counsell (2004), mensinyalir adanya pemaknaan pembangunan wilayah (regional development) menjadi pembangunan ekonomi wilayah (regional economic development). Hal ini dapat dimaknai bahwa ruang, utamanya ruang fisik (land) menjadi komoditas ekonomi yang menjadi penopang utama bekerjanya modal dan berjalannya proses pembangunan wilayah (Sutaryono, 2012).
Keterlibatan berbagai pihak dalam kontestasi ruang di DIY tidak terlepas dengan pemaknaan keistimewaan. Kontestasi ini meliputi ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang melibatkan stake holder yang berkepentingan terhadap keistimewaan DIY.
      Kontestasi ruang fisik berkenaan dengan keberadaan SG-PAG adalah kontestasi kasat mata dan paling mudah teramati. Belum adanya data tunggal berkenaan dengan jumlah bidang dan luas wilayah SG-PAG,  munculnya klaim terhadap objek SG-PAG baik yang sudah dikuasai oleh masyarakat ataupun belum, serta belum terformulasinya objek SG-PAG secara jelas menunjukkan adanya kontestasi ruang fisik. Adanya alokasi anggaran APBN sebagai konsekuensi penetapan UU Keistimewaan, yang kemudian memunculkan persoalan baru, merupakan kontestasi ruang fisik yang lain.
Kontestasi ruang fisik ini secara otomatis berpengaruh pada ruang mental masyarakat. Pada ruang mental, mindset masyarakat ‘dipaksa’ untuk memahami makna keistimewaan- yang tentu sangat beragam. Bagi masyarakat dan pihak-pihak yang memahami makna hamemayu hayuning bawana sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat maka makna keistimewaan adalah hak dan kewajiban istimewa untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi atau golongan. Tetapi apabila keistimewaan dimaknai secara pragmatis, maka mindset yang muncul adalah teralokasinya dana keistimewaan sebagai hak masyarakat yang harus di ambil. Dalam hal ini, realitas menunjukkan bahwa pemaknaan pragmatislah yang muncul di permukaan. Adanya tuntutan alokasi dana keistimewaan ke desa atau bahkan ke padukuhan, berjibunnya proposal kegiatan masyarakat yang masuk ke Pemda DIY sebagai instrumen meraih dana keistimewaan serta ‘bergairah’-nya kelompok seni dan budaya di perdesaan yang selama ini ‘mati suri’ menunjukkan perubahan mindset masyarakat. Perubahan ini membawa konsekuensi munculnya kontestasi ruang mental dalam merespon keistimewaan.
      Perubahan ruang fisik dan mental dalam memaknai keistimewaan ternyata berkaitan dengan kontestasi ruang sosial. Kontestasi ruang sosial mewujud dalam berlarut-larutnya pembahasan perdais terhadap lima kewenangan istimewa, padahal regulasi tersebut dibutuhkan untuk mempercepat akselerasi cairnya dana keistimewaan. Selain itu, kontestasi ruang sosial mewujud pula pada tingginya animo masyarakat dalam mengajukan proposal kegiatan dengan tajuk ‘keistimewaan’ serta munculnya keresahan sebagian masyarakat yang menggunakan SG-PAG.
Kontestasi ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial dalam memaknai keistimewaan perlu mendapatkan ruang dialog yang cukup agar tidak berkembang menjadi konflik yang kontraproduktif dengan ‘roh’ keistimewaan. Esensi hamemayu hayuning bawana dan tahta untuk rakyat perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan yang akan dituangkan dalam kelima perdais yang mengatur kewenangan keistimewaan. Apabila hal ini bisa dilakukan, kontestasi ruang keistimewaan akan berkembang secara produktif, menghasilkan penyelesaian yang konstruktif & win-win solution bagi segenap stake holder yang berkepentingan, serta semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat

Problematika Ruang Keistimewaan
Pasca terbitnya Perdais Nomor  1  Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, merupakan babak baru implementasi kewenangan keistimewaan bagi DIY.  Babak baru ini ditandai oleh kegiatan yang dirancang, dibiayai dan diorientasikan dalam rangka keistimewaan. Dalam hal ini Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Berkenaan dengan hal tersebut, dua kewenangan dalam urusan keistimewaan yang berimplikasi luas, berkelanjutan serta membutuhkan sinkronisasi yang kuat dan ketat adalah kewenangan urusan tata ruang dan pertanahan. Mengapa? Karena, kedua keistimewaan ini mempunyai objek, pemangku kepentingan dan dampak kepada masyarakat luas yang hampir sama. Persoalannya adalah, bagaimana dua urusan yang interseksinya sangat kuat, diurusi oleh lembaga yang berbeda dengan budget & bentuk kegiatan berbeda serta berdampak luas ini dapat disinkronkan?
          Pertanyaan di atas harus mendapatkan jawaban dan alternatif solusi yang tepat agar kewenangan urusan keistimewaan dapat berkontribusi positif dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu berkenaan dengan ruang keistimewaan adalah: (1) objek keistimewaan. Pasal 34 (1) UU 13/2012 menyebutkan bahwa kewenangan kasultanan dan kadipaten dalam tata ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, padahal secara keruangan objek SG-PAG tidak secara masif berada pada satu lokasi. Pasal 32 (4) UU 13/2012 menyebutkan Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY, dimana secara fisik dan yuridis belum secara nyata dapat teridentifikasi di lapangan; (2) kewenangan urusan keistimewaan ada pada Pemda DIY, sementara wilayah secara administratif dan keruangan adalah kewenangan daerah otonom (kabupaten/kota); (3) kelembagaan yang mengatur, mengelola dan memonitor keberadaan SG-PAG di setiap wilayah kabupaten/kota tidak seragam, meskipun secara khusus SG dikelola oleh Penghageng Wahana Sartakriya (Panitikisma) dan PAG dikelola oleh Kawedanan Kaprajan; (4) kedudukan RTRW Kabupaten/Kota dihadapan kebijakan tata ruang keistimewaan, mengingat kebijakan tata ruang keistimewaan berada pada level Pemda DIY; (5) penggunaan dan pemanfaatan ruang/tanah oleh perorangan maupun badan hukum yang saat ini masih eksis, baik yang sudah dilandasi oleh suatu alas hak ataupun yang belum.
Secara yuridis terdapat perbedaan antara substansi penataan ruang berdasakan UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan UU Nomor 13 Tahun 2012. Berdasarkan UU 26/2007 proses utama penataan ruang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara itu substansi pokok kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang sebagaimana terdapat dalam UU 13/2013 terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
Secara faktual, hingga saat ini belum diketahui data (jumlah bidang dan luasan) tentang keberadaan tanah-tanah SG – PAG yang valid dan akurat. Beberapa sumber masih menunjukkan angka yang berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY pada tahun 2003 (Tabel 1), teridentifikasi bahwa luas ruang wilayah istimewa (SG – PAG) seluruh DIY adalah 3.675 ha. Luasan ini, apabila dibandingkan dengan luas wilayah DIY secara keseluruhan yang mencapai 318.580 hektar, adalah sekitar 1,15%. Data ini juga terkonfirmasi pada Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data yang diekspose oleh narasumber dalam Rapat Hearing Raperdais Pertanahan Dan Penataan Ruang pada tanggal 21 Maret 2013 di Aula Pusat Informasi Pembangunan Perumahan Dan Bangunan (PIP2B), luas SG – PAG mencapai 3% dari seluruh luas wilayah DIY. Data ini secara valid belum mendapatkan konfirmasi secara jelas dan masih dianggap sebagai angka perkiraan. Sementara itu, hasil identifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diperoleh luasan SG – PAG hingga saat ini belum dipublikasikan.
     Tabel 1. Sebaran Luas Ruang Keistimewaan di DIY
No
Kabupaten/Kota
Luas


m²
%
1
Yogyakarta
800.495,63
2,18
2
Bantul
16.697.531,00
45,44
3
Kulon Progo
10.376.018,00
28,23
4
Gunung Kidul
5.814.976,50
15,82
5
Sleman
3.061.610,00
8,33

Jumlah
36.750.631,13
100,00
          Sumber: Kanwil BPN DIY, 2003.

Berkenaan dengan statusnya, masih banyak dijumpai ketidaktahuan dan bahkan kebingungan objek mana saja yang termasuk objek ruang keistimewaan, mengingat belum adanya regulasi yang menunjuk dan mengatur tanah-tanah SG – PAG. Sebagai contoh, apakah tanah-tanah kas desa, baik yang digunakan untuk pelungguh dan pengarem-arem bagi perangkat desa dan mantan perangkat desa maupun yang berupa tanah kas sebagai sumber pendapatan utama desa termasuk objek keistimewaan? Pertanyaan ini muncul, mengingat sebagian tanah kas desa sudah disertipikatkan atas nama pemerintah desa, dengan Sertipikat Hak Pakai.
Pada beberapa desa ditemukan telah terjadinya proses perubahan penguasaan dan pemanfaatan tanah SG – PAG. Dari semula lahan pertanian berubah menjadi permukiman, tempat ibadah dan juga untuk usaha komersial. Mekanisme dan waktu perubahan penguasaan dan pemanfaatan ini juga tidak secara jelas tercatat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan objek keistimewaan eksisting belum mendapatkan perhatian secara baik.  
          Berdasarkan subjek pengelolanya, ruang keistimewaan dikuasai dan dikelola oleh pemerintah, TNI/POLRI, Desa, Badan Hukum dan Masyarakat untuk berbagai keperluan. Survei dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penataan Ruang Keistimewaan Tahun 2013 menunjukkan bahwa variasi pemanfaatan yang paling tinggi terdapat pada institusi pemerintah, baik untuk perkantoran, fasilitas umum, usaha komersial, gedung sekolah, balai desa, kantor polisi dan kantor TNI (koramil).
Beberapa permasalahan di atas sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi tata ruang keistimewaan tahun 2013, dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) permasalahan sebagai berikut:

1. Permasalahan Fisik dan Keruangan
a.  Batas fisik ruang keistimewaan belum dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan;
b.  Pemanfaatan ruang keistimewaan dilakukan oleh semua stake holder yang ada di masyarakat, sehingga perlakuannya tidak bisa digeneralisasi;
c.  Secara spasial, ruang keistimewaan bersinggungan secara ketat dengan ruang yang bersifat privat;
d.  Pemanfaatan ruang keistimewaan eksisting belum mengikuti Rencana Tata Ruang yang berlaku, meskipun belum tentu tidak sesuai dengan kebijakan penataan ruang
e.  Belum adanya sistem dan mekanisme sinkronisasi antara RTR Keistimewaan dengan RTRW DIY dan RTRW Kabupaten/Kota.

2. Permasalahan Sosial. 
 

a.    Sebagian besar ruang keistimewaan yang berupa SG – PAG sudah dimanfaatkan oleh subjek hak, baik Pemerintah, TNI, POLRI, Badan Hukum, Desa dan Masyarakat;
b.   Belum adanya persepsi yang sama terhadap keberadaan ruang keistimewaan oleh stake holder yang berkepentingan terhadap tanah-tanah SG – PAG;
c.    Inventarisasi dan identifikasi ruang keistimewaan, diinterpretasikan sebagai upaya menarik kembali tanah-tanah SG – PAG ke Kasultanan dan Kadipaten
d.   Belum adanya peta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan ruang keistimewaan yang berisi tentang subjek hukum, kedudukan dan orientasi/motivasi pemanfaatan.

 
3. Permasalahan Budaya
a.     Nilai-nilai dasar keistimewaan tampaknya belum terinternalisasi secara baik di masyarakat, ketika masih beragamnya persepsi masyarakat terhadap keistimewaan penataan ruang, bahkan hal ini terjadi pula pada aparat birokrasi;
b.     Sumbu imajiner penataan ruang keistimewaan belum dapat diterjemahkan dalam pengambilan keputusan yang sudah ada dan belum dipahami oleh masyarakat luas;
c.     Pengakuan eksistensi budaya kraton dan kadipaten berproses secara dinamis, sehingga pemaknaannya menjadi berkembang dan memungkinkan munculnya berbagai perbedaan persepsional antar pemangku kepentingan.

4. Permasalahan Yuridis
a.    Belum adanya definisi yang jelas dan operasional tentang ruang keistimewaan maupun tanah SG – PAG;
b.   Terdapat tanah-tanah SG – PAG yang sudah diberikan hak kepada subjek hak berdasarkan UUPA, yang secara legal formal terpenuhi segala persyaratannya;
c.    Terbitnya UUK tidak bisa membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan terhadap SG – PAG yang pada saat perbuatan hukum itu dilakukan dianggap sebagai tanah negara. 
d.   Belum jelasnya kedudukan kebijakan penataan ruang keistimewaan dengan RTRW Kabupaten/kota dan turunannya;

Upaya Sinkronisasi
Ruang keistimewaan secara spasial berhubungan erat dengan bidang-bidang tanah SG – PAG, mengingat objek SG – PAG tidak berada pada kesatuan lokasi yang masif. Posisi SG – PAG yang tersebar secara di wilayah DIY secara spot-spot, merupakan suatu yang unique sekaligus sensitif apabila dilihat dari perspektif perencanaan dan pembangunan wilayah. Unique-nya kondisi spasial istimewa tersebut perlu dipahami secara bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan, agar dapat berkontribusi positif dalam pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
          Berbagai permasalahan ruang keistimewaan di atas perlu dibingkai dalam satu koridor yang dipahami dan disepakati oleh berbagai stake holders yang berkepentingan terhadap ruang dan/atau tanah dalam konteks keistimewaan. Kesepahaman terhadap prinsip dan filosofi dasar keistimewaan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya sinkronisasi yang baik antara urusan tata ruang dan pertanahan.  Paling tidak terdapat 4 prinsip dan filosofi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam sinkronisasi, yakni: (1) hamemayu hayuning bawana, yang merupakan hak dan kewajiban istimewa untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi atau golongan; (2) sangkan paraning dumadi, yakni pemahaman terhadap asal mula manusia dan tujuan terakhirnya yang sangat erat dengan kuasa ilahiyah; (3) manunggaling kawula lan Gusti, merupakan prinsip kepemimpinan demokratis dan  humanisme, yang tentunya diorientasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas; (4) tahta untuk rakyat, yang esensinya adalah kebersamaan dan orientasi kekuasaan untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila prinsip dan filosofi di atas dijadikan dasar dalam sinkronasi dan dapat terinternalisasi dalam setiap pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka keistimewaan maka sinkronisasi sudah mulai dilakukan. Sinkronisasi berikutnya tinggal bersifat teknis administratif seperti pembedaan objek kewenangan dalam tata ruang & pertanahan, mekanisme penyelenggaraan kegiatan, kedudukan tata ruang keistimewaan dengan RTRW kab/kota, serta pembedaan kelembagaan yang mengelola tata ruang dan pertanahan pada semua kab/kota. Hal ini bisa dilakukan agar agenda keistimewaan dapat berproses secara produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.


Bahan Bacaan

Lefebvre, Henri. 1991. The Production of Space. Basil Blackwell Ltd. Oxford.
Munck, R. 2007. Globalization and Contestation. Routledge. New York.
Haughton, G & Counsell, D. 2004. Region, Spatial Strategies and Sustainable Development. Routledge. London.
Sutaryono, 2008. Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah. TuguJogja Grafika. Yogyakarta.
________, 2012. Kontestasi dan Marjinalisasi Petani: Realitas Petani Negeri Agraris. Zifatama Publishing. Sidoarjo. 
_________, 2013a. Kontestasi Ruang Keistimewaan. SKH Kedaulatan Rakyat, 11 Nopember 2013. Yogyakarta.
________, 2013b. Sinkronisasi Keistimewaan Tata Ruang – Pertanahan. SKH Kedaulatan Rakyat, 28 Nopember 2013. Yogyakarta.


[1] Penyempurnaan dari tulisan yang dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 11 & 28 Nopember 2013
[2] Disampaikan dalam Seminar Bulanan,  Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM, 20 Maret 2014
[3] Dr. Sutaryono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (PPPM), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta