Kamis, 10 Juli 2014

Tanah Keistimewaan Untuk Rakyat



MENEGUHKAN TANAH KEISTIMEWAAN UNTUK RAKYAT[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

          Akhir bulan lalu, untuk kali kedua draf Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten direlease di harian ini (KR, 30-06-2014). Perdais ini adalah perdais yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas pasca terbitnya Perdais Nomor  1  Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY. Ditunggu-tunggu karena berhubungan dengan hajat hidup banyak orang yang berkepentingan terhadap penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah keistimewaan, khususnya tanah bukan keprabon.
          Apapun bentuknya draf perdais ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja produktif yang mengedepankan spirit keistimewaan untuk kesejahteraan rakyat. Mengapa? Karena realitas menunjukkan bahwa berdasarkan subjek pengelolanya, tanah keistimewaan (bukan keprabon) saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah, desa, badan hukum dan masyarakat untuk berbagai keperluan. Bentuk pemanfaatannya bervariasi dengan pemanfaatan paling tinggi terdapat pada institusi pemerintah, baik untuk perkantoran, fasilitas umum, usaha komersial, gedung sekolah, balai desa, kantor polisi dan kantor TNI (koramil). Hal ini menunjukkan bahwa tanah keistimewaan sejatinya telah memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pelayanan institusi pemerintah kepada masyarakat.
          Spirit untuk kesejahteraan rakyat tercermin pada asas kearifan lokal, kesejahteraan masyarakat dan diskriminasi positif yang ditempatkan sebagai asas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Pengaturan penatausahaan terhadap tanah keistimewaan sebagai satu bab tersendiri menunjukkan kehati-hatian sekaligus sebagai upaya penertiban dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah SG/PAG. Dalam hal ini penatausahaan yang meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah adalah titik krusial dalam pengelolaan dan pemanfaatan SG/PAG.  Menjadi titik krusial karena saat ini beragam permasalahan berkenaan dengan tanah keistimewaan, baik permasalahan fisik, sosial, budaya dan permasalahan yuridis masih menggelayuti eksistensi tanah SG/PAG.
Secara fisik permasalahan yang ada antara lain: batas fisik tanah keistimewaan belum sepenuhnya dapat diidentifikasi secara jelas; belum adanya peta objek dan subjek serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan tanah keistimewaan; dan sebagian tanah keistimewaan adalah tanah-tanah marjinal. Permasalahan sosial yang dihadapi meliputi sebagian besar SG/PAG sudah dimanfaatkan oleh subjek hak, baik pemerintah, TNI, POLRI, badan hukum, desa dan masyarakat; belum adanya persepsi yang sama terhadap keberadaan tanah keistimewaan oleh stake holder yang berkepentingan; serta upaya inventarisasi dan identifikasi tanah keistimewaan, diinterpretasikan sebagai upaya menarik kembali tanah-tanah SG/PAG ke Kasultanan dan Kadipaten.
Permasalahan budaya berkenaan dengan nilai-nilai dasar keistimewaan tampaknya belum terinternalisasi secara baik, ketika masih beragamnya persepsi masyarakat terhadap tanah keistimewaan, bahkan hal ini terjadi pula pada aparat birokrasi. Pengakuan eksistensi budaya kraton dan kadipaten berproses secara dinamis, sehingga pemaknaannya menjadi berkembang dan memungkinkan munculnya berbagai perbedaan persepsional antar pemangku kepentingan. Perbedaan persepsi ini perlu mendapatkan perhatian agar tetap berkontribusi dalam meneguhkan keistimewaan DIY.
Permasalahan yuridis yang perlu segera ditangani adalah: belum adanya definisi yang jelas dan operasional tentang tanah keistimewaan, terutama tanah bukan keprabon; terdapatnya tanah keistimewaan yang sudah diberikan hak kepada subjek hak berdasarkan UUPA, yang secara legal formal terpenuhi segala persyaratannya; dan terbitnya perdais ini tidak serta merta membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan terhadap SG/PAG yang pada saat perbuatan hukum itu dilakukan dianggap sebagai tanah negara. 
Beberapa permasalahan di atas menunjukkan bahwa betapa strategisnya pengaturan pertanahan dalam raperda istimewa ini, yang berimplikasi pada terakomodasinya seluruh elemen masyarakat, baik perorangan, kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah desa maupun badan hukum yang selama ini telah menguasai dan memanfaatkan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten.
Mengingat secara substansial, raperdais ini diorientasikan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, maka ruh ‘Tahta untuk Rakyat’ betul-betul menjiwai raperdais. Hal ini untuk memastikan bahwa pengaturan tanah keistimewaan tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana telah ditunjukkan selama ini bahwa sejatinya tanah-tanah kraton dan kadipaten telah memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat luas.


[1][1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Selasa 8-7-2014 hal 10
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.

Kamis, 03 Juli 2014

Reforma Agraria dan Pemberdayaan Masyarakat



REFORMA AGRARIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT[i]

Oleh:
Sutaryono[ii]

            Pembaruan agraria yang lebih sering disebut dengan reforma agraria merupakan amanah Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam ketetapan tersebut diamanahkan bahwa pembaruan agraria  mencakup suatu proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. Hal tersebut dimaksudkan bahwa pembaruan agraria harus diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.  Amanah tersebut mensyaratkan kepada penyelenggara negara untuk menjabarkannya ke dalam berbagai kebijakan yang memungkinkan untuk dioperasionalisasikan oleh segenap pemangku kepentingan di bidang keagrariaan.
Persoalan yang kemudian mengedepan adalah bagaimana pembaruan agraria secara nasional dapat diimplementasikan secara nyata ketika ide, gagasan dan diskursus pembaruan selama ini kurang ‘membumi’, bahkan pemaknaan terhadap pembaruan agraria antara elit bangsa ini masih silang sengkurat- kalau tidak dikatakan saling bertentangan dan sarat berbagai kepentingan. Persoalan lainnya adalah bagaimana mungkin pembaruan agraria ini dapat diwujudkan mengingat sebagian masyarakat kita yang hidupnya bergantung pada sumberdaya agraria dalam kondisi tidak berdaya. Pembaruan agraria, apapun bentuknya tidak akan terwujud secara berkelanjutan apabila tidak didahului dengan upaya-upaya pemberdayaan. Betapa tidak, di banyak kasus menunjukkan bahwa tanah obyek land reform yang sudah didistribusikan kepada masyarakat tuna kisma dan petani gurem, tidak dalam jangka waktu lama sudah beralih tangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian asset tanah bagi masyarakat tuna kisma dan petani gurem tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan mereka. Inilah ketidakberdayaan, asset yang sudah ditangan tidak dapat berperan sebagai stimulan untuk menjadi petani yang mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan. Realitas ini mendukung statemen Gunawan Wiradi (2001), “meskipun inti reforma agraria adalah land reform, namun dari perspektif HAM reforma agraria itu bukan sekedar redistribusi pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah, melainkan harus ditunjang oleh seperangkat infrastruktur agar mereka yang semula tuna kisma atau petani gurem mampu menjadi pengusaha tani yang mandiri dan tidak terjerumus ke dalam utang”. Kata kunci dari statemen tersebut adalah ’menjadi mampu’, yang berarti bahwa sebelumnya tidak atau kurang mampu. Persoalannya adalah bagaimana memampukan seseorang yang sebelumnya tidak atau kurang mampu?
            Berbicara reforma agraria harus didahului dengan pemberdayaan masyarakat, meskipun dapat juga dipahami bahwa reforma agraria adalah upaya dalam pemberdayaan. Dalam konteks ini penulis berkeyakinan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah prasyarat yang harus dipenuhi dalam reforma agraria. Hal ini dilatarbelakangi bahwa masyarakat yang tidak berdaya diberikan stimulan berupa apapun, tetap tidak akan berdaya – realitas pada kasus redistribusi tanah sudah menunjukkan hal itu.  Tetapi apabila masyarakat diberdayakan lebih dahulu maka berbagai stimulan yang ada- apapun bentuknya- akan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitasnya yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan.
Pemberdayaan (empowerment) adalah  kata benda, sedangkan action-nya adalah kata kerja yaitu memberdayakan atau empowering. Kalau ditilik lebih jauh lagi, pemberdayaan atau lebih tepatnya disebut sebagai empowerment merupakan konsep yang lahir dari perkembangan pemikiran dan budaya barat. Substansi dari konsep empowerment adalah emansipasi dan liberalisasi serta penguasaan terhadap segala kekuasaan dan penguasaan (Pranarka & Moeljarto, 1996). Implikasi dari adanya emansipasi dan liberalisasi ini adalah sesuatu yang disebut sebagai pembebasan yakni pembebasan manusia dari sebuah kungkungan kekuasaan yang melingkupinya melalui proses empowerment of the powerless.
Dalam konteks ini memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Kartasasmita, 1996). Ini berarti bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memampukan dan memandirikan dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran terhadap potensi yang dimilikinya untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini dapat dimaknai bahwa pemberdayaan masyarakat itu salah satunya adalah bagaimana merubah mind set seseorang  dari perasaan tidak mampu, tidak bisa dan tidak mungkin menjadi merasa mampu, bisa dan sangat mungkin untuk melakukan perubahan. Adanya pencerahan pada masyarakat tuna kisma dan petani gurem akan kekuatan dan potensi yang dimiliki dapat memberikan kesadaran bersama bahwa perubahan menuju kesejahteraan adalah sebuah keniscayaan.  Berkaitan dengan hal tersebut, Suharto (2005) menyebutkan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk kelompok miskin. Sebagai tujuan pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat menjadi berdaya, mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup, memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan mandiri dalam melaksanakan kehidupan.  
            Nah, berdasarkan beberapa hal di atas dapat dimaknai bahwa setelah munculnya kesadaran atas potensi dan kemampuan untuk meningkatkan derajat maka tumbuhlan semangat untuk melakukan perubahan, mengingat perubahan ini adalah sebuah proses sekaligus sebuah tujuan. Semangat melakukan perubahan inilah yang kemudian di-support melalui apa yang disebut dengan reforma agraria. Artinya, ketika masyarakat tuna kisma dan petani gurem sudah memiliki semangat dan motivasi untuk maju maka inilah yang disebut sebagai titik awal untuk menjadi berdaya. Dengan demikian maka reforma agraria baru dapat diimplementasikan pada masyarakat yang secara pemikiran sudah berdaya yang ditunjukkan oleh siapnya menerima dan mengelola sumberdaya agraria yang diberikan dengan penuh semangat, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pada kondisi inilah perlu segera didorong dengan agenda reforma agraria yang berupa redistribusi tanah yang diikuti dengan infrastruktur penunjangnya. Dengan harapan pemberian aset tanah kepada masyarakat tuna kisma dan petani gurem tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraannya, bukan sekedar menerima tanah untu kemudian dialihtangankan kepada pihak lain yang selama ini sering terjadi. Adapun infrastruktur penunjang redistribusi tanah, menurut Gunawan Wiradi (2001) meliputi: (a) jaminan hukum atas hak yang diberikan; (b) tersedianya kredit yang terjangkau; (c) akses terhadap jasa-jasa advokasi; (d) akses terhadap informasi baru dan teknologi; (e) pendidikan dan latihan; (f) akses terhadap bermacam sarana produksi dan bantuan pemasaran.
            Beberapa hal inilah yang menjadi pemikiran penulis tentang pentingnya upaya-upaya pemberdayaan masyarakat sebelum mengimplementasikan reforma agraria sebagai sebuah agenda aksi untuk mengatasi persoalan ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dan sumberdaya agraria di negeri ini. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat adalah sebuah keharusan, agar reforma agraria nasional dapat berjalan secara berkelanjutan. Semoga.


[i] Pernah dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat 21 Desember 2006
[ii] Sutaryono, Dosen STPN Yogyakarta, Deputi Direktur Matapena Institute Yogyakarta