Selasa, 21 Oktober 2014

Jogja Istimewa untuk Indonesia



JOGJA ISTIMEWA UNTUK INDONESIA[1]

Oleh:
Sutaryono[2]

“Jogja Jogja tetap istimewa, istimewa negerinya istimewa orangnya, Jogja Jogja tetap istimewa, Jogja istimewa untuk Indonesia”.
Sepenggal lirik lagu yang dinyanyikan dan dipopulerkan oleh Jogja HipHop Foundation di atas, sarat makna dan menginspirasi bagi kita semua warga DIY, bahwa keistimewaan Yogyakarta- istimewa negerinya dan istimewa orangnya- sejatinya adalah untuk Indonesia, bukan untuk kita sendiri. Hal ini mengingatkan bahwa Yogyakarta harus menjadi barometer & menjadi ‘spirit’ untuk Indonesia lebih baik. Momentum peringatan Hari Jadi Kota Yogyakarta ke-258 ini, menjadi titik tolak bagi DIY untuk segera berbenah, memperbaiki diri menuju visi “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”.
Secara filosofis dan konseptual, upaya perwujudan peradaban baru tersebut oleh Gubernur diterjemahkan dalam gagasan Renaisans Yogyakarta yang mengedepankan basis budaya dalam pembangunan DIY. Basis budaya unggul masa lalu yang kuat, tetap eksis dan lestari pada saat ini dan masa depan melalui internalisasi nilai-nilai kearifan lokal dan memperkokoh identitas dan karakter DIY untuk membangun DIY sebagai daerah yang maju, mandiri dan berkembang menuju masyarakat sejahtera.
Hal ini perlu menjadi perhatian, ketika kondisi politik nasional yang terpolarisasi menjadi kutub KIH dan KMP telah berimbas pada kondisi politik lokal, tidak terkecuali di DIY. Dinamika politik ‘perebutan kekuasaan’ yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di DIY, telah mengabaikan kewajiban sebagai wakil rakyat dalam membahas APBD Perubahan. Mereka juga lupa bahwa saat ini seabreg permasalahan di DIY telah mengoyak kesadaran batin kita sebagai warga dan masyarakat istimewa, seperti: (1) isu sara yang termanifestasi dalam bentuk kekerasan terhadap warga minoritas dalam setahun ini perlu mendapatkan perhatian agar pluralisme di DIY tetap terjaga; (2) isu Yogya ‘Berhenti’ Nyaman yang ditunjang fakta semakin tingginya intensitas kemacetan, sampah visual yang semakin tidak karuan, tindak kriminal yang belum berkurang serta turunnya peringkat Kota Yogyakarta ke peringkat 4 dalam the most livable city; (3) fakta turunnya muka air tanah dari tahun ke tahun akibat eksploitasi yang berlebihan, yang berkorelasi dengan maraknya pembangunan hotel, apartemen, mal serta menjamurnya perumahan permukiman mewah; (4) tingginya alih fungsi lahan pertanian yang diikuti dengan tidak sinkronnya regulasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan RTRW; (5) maraknya budidaya tambak dan tertekannya laboratorium alam gumuk pasir di pantai selatan menunjukkan tidak jelasnya kebijakan pengaturan penataan ruang di DIY.
Kondisi demikian, tidak mungkin menempatkan DIY sebagai daerah istimewa yang menjadi barometer dan inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia. Dengan kata lain, mungkinkah Jogja istimewa untuk Indonesia?
Apabila realitas permasalahan di atas, secara sadar dijadikan sebagai sebuah refleksi dan titik masuk bagi seluruh pemangku kepentingan bagi keistimewaan DIY, maka Renaisans Yogyakarta adalah sebuah keharusan untuk memastikan bahwa Jogja istimewa untuk Indonesia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan menuju istimewa untuk Indonesia adalah: (1) internalisasi nilai dan filosofi keistimewaan yang meliputi hamemayu hayuning bawana, sangkan paraning dumadi, dan manunggaling kawula lan Gusti kepada semua stake holder yang berkepentingan terhadap keberlanjutan DIY; (2) mendorong politisi di wilayah DIY, khususnya para anggota dewan yang terhormat untuk kembali memikirkan rakyat dan warga serta menghindarkan diri dari jebakan koalisi parpol yang tidak produktif; (3) konsolidasi seluruh warga DIY yang plural melalui apresiasi dan gelar budaya nusantara untuk keistimewaan; (4) momentum revisi RTRW DIY, dipastikan menghasilkan produk RTRW Istimewa yang mengatur penataan ruang secara baik, berkeadilan dan berkelanjutan; serta (5) menempatkan perijinan investasi bagi hotel, aparteman, perumahan dan mal sebagai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, bukan sebagai media berburu ‘rente’.
Agenda di atas hanyalah salah satu pintu masuknya, mengingat masih cukup banyak agenda yang dapat dilakukan dalam rangka meneguhkan keistimewaan DIY menuju masyarakat istimewa yang sejahtera serta mewujudkan Jogja istimewa untuk Indonesia.


[1] Dimuat di SKH KR, 21-10-2014
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Senin, 20 Oktober 2014

Bandara Baru



SELAMAT DATANG BANDARA BARU[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Visi Pembangunan DIY saat ini adalah “Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”. Berkenaan dengan hal itu DIY berkehendak menjadikan “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”.
Untuk menyongsong peradaban baru, Gubernur DIY dalam RPJMD 2012 – 2017 mengusung tema pembangunan “among tani dagang layar” yang esensinya pembangunan berbasis daratan dan kemaritiman. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa laut selatan tidak lagi ditempatkan sebagai halaman belakang melainkan menjadi halaman depan, melalui pengembangan wilayah pesisir secara terpadu.
Dengan demikian, maka pengembangan wilayah pesisir selatan menjadi sebuah keniscayaan, sehingga tidak salah kiranya kebijakan percepatan pembangunan jalur lintas selatan, pelabuhan Tanjung Adikarto dan bandara di Kulon Progo. Dalam hal ini yang paling ditunggu adalah pembangunan bandara.
Sejatinya pembangunan bandara di Kulon Progo bukanlah sekedar relokasi Bandara Adisutjipto yang kian padat, tetapi lebih jauh dari itu, yakni sebagai bagian dari strategi among tani dagang layar untuk menyongsong peradaban baru Yogyakarta yang lebih sejahtera.  Hal ini diperkuat oleh argumentasi bahwa Bandara Adisutjipto tetap operasional, khususnya untuk penerbangan VVIP dan Militer, sedangkan penerbangan komersial diarahkan ke bandara baru.
Bandara yang direncanakan memanfaatkan lahan seluas ± 668 ha di 7 desa (Jangkaran, Palihan, Sindutan, Glagah, Kebonrejo, Temon Kulon dan Temon Wetan) di Kulon Progo ini memasuki babak baru, dengan terbitnya Keputusan Gubernur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru. Tim yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DIY ini dibentuk menindaklanjuti Surat Permohonan PT. Angkasa Pura I (Persero) perihal Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru. Berdasarkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, Tim Persiapan bertugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi & konsultasi publik untuk penetapan lokasi. Setelah tahapan ini dilakukan, maka tinggal selangkah lagi pembangunan bandara dapat segera dilakukan.
Bukan berarti mengabaikan masyarakat yang terkena dampak, tetapi terealisasinya proyek bandara di Kulon Progo ini telah dinantikan oleh banyak kalangan. Kenapa? Karena kehadiran bandara baru dengan kapasitas yang jauh lebih besar dapat memberikan banyak manfaat, di antaranya adalah: (1) meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya; (2) mengurangi kepadatan lalulintas di Kota Yogyakarta; (3) menumbuhkan pusat kegiatan baru; (4) mempercepat dan meningkatkan arus perdagangan; (5) membuka lapangan kerja baru; (6) meningkatkan aktivitas perekonomian; (7) meningkatan pendapatan daerah; (8) mempercepat tercapainya visi pembangunan DIY.
Bagaimana dengan masyarakat terdampak, yang diperkirakan mencapai 2.850 orang? Sebenarnya masyarakat terdampak pembangunan bandara tidak perlu khawatir, mengingat hak-haknya sebagai pemilik tanah dilindungi oleh undang-undang.Berkenaan dengan ganti kerugian, regulasi yang dijadikan dasar tidak memungkinkan ganti kerugian ditetapkan secara sepihak, tetapi dengan musyawarah yang mendasarkan nilai tanah hasil penilaian oleh penilai independen.Penilai independen akan melakukan penilaian untuk ganti kerugian terhadap nilai: (a) tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah tanah; (c) bangunan; (d) tanaman; (e) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau (f) kerugian lain yang dapat dinilai, secara keseluruhan.
Bahkan bisa jadi masyarakat yang terkena dampak justru akan mendapatkan ‘ganti untung’ bukan ganti rugi. ‘Ganti Untung’ sangat mungkin diperoleh oleh masyarakat terkena dampak, apabila tanah yang dibebaskan memberikan implikasi pada tetap terjaminnya: (a) rumah tinggal untuk hunian; (b) sumber penghidupan secara berkelanjutan; serta (c) terjaminnya relasi sosial kemasyarakatan dengan kerabat dan saudaranya.
Dengan demikian, maka hal yang perludilakukan masyarakat terdampak adalah berpartisipasi aktif dalam menanggulangi munculnya spekulan tanah yang hanya mencari keuntungan semata, memastikan ganti kerugian yang layak dan adil, mengawal proses pembangunan agar berjalan taat azas, danmengambil bagian dalam pengembangan wilayah DIY menuju masyarakat istimewa yang sejahtera.



[1] Dimuat di SKH KR, 16-09-2014
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

UUDesa: Berkah atau Musibah

KR, 6 Maret 2014