Jumat, 28 Agustus 2015

Yogya Kota Cerdas



Yogya Kota Cerdas, Predikat Baru[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Kado istimewa bagi masyarakat dan Kota Yogyakarta pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70 ini adalah disematkannya Kota Yogyakarta sebagai Kota Cerdas 2015 untuk kategori kota menengah dengan jumlah penduduk antara 200 ribu – 1 juta orang. Predikat Kota Cerdas bagi Yogyakarta merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Predikat ini diharapkan menjadi darah segar bagi Yogyakarta untuk berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, menjamin ke-bhinnekatunggalika-an, menciptakan pemerintahan yang baik serta menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta.
Hal di atas mengingatkan bahwa Yogyakarta adalah barometer & ‘spirit’ untuk Indonesia yang lebih baik melalui upaya pencapaian visi “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”. Dengan kata lain Yogya Istimewa Untuk Indonesia (KR, 21-10-2014).
Berdasarkan penggagas Pemeringkatan Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI), kota cerdas dimaknai sebagai kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan pemakaian konsumsi, serta untuk lebih terlibat lebih aktif dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga faktor penilaian Kota Cerdas, yaitu cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan peran Sumberdaya Manusia yang baik. Kota dinyatakan cerdas secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan Teknologi Informasi Komunikasi, pengelolaan dan peran Sumberdaya Manusia yang baik.
 Keberhasilan Kota Yogyakarta mendapatkan Predikat Kota Cerdas menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta telah memenuhi kecerdasan ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan demikian sudah selayaknyalah bahwa Yogyakarta sebagai lebensraum (ruang hidup) harus mampu mempertahankan predikat ini dengan tetap berupaya mewujudkan ruang hidup yang nyaman, aman dan mengedepankan kepentingan warga serta keberlanjutan lingkungan dari pada kepentingan investasi semata. Hal ini penting mengingat kenyamanan sebuah wilayah adalah harapan semua warga, yang sekaligus prasyarat terwujudnya sustainable city. Dalam konteks ini Chapin & Kaiser (1979) menyebutkan bahwa ruang kota/wilayah harus memiliki 4 fungsi, yakni: (a) works areas, yang berfungsi sebagai tempat bekerja; (b) living areas, berfungsi sebagai hunian; (c) shopping and leisure-time/entertainment center areas, berfungsi untuk sarana prasarana dan fasilitas umum; dan (d) open space system and environmental protection, yang berfungsi untuk ruang terbuka hijau dan pelestarian lingkungan.
Berkenaan dengan hal di atas Predikat Kota Cerdas ini dapat dijadikan modal bagi Pemerintah Kota beserta warga kotanya untuk menepis berbagai isu ketidaknyamanan warga. Isu ‘Jogja Asat’, ‘Jogja Ora Didol’ dan ‘Jogja Berhenti Nyaman’ yang menunjukkan gerahnya sebagian warga Yogya akibat proses pembangunan yang dirasa mulai mengkhawatirkan, perlu direspon secara positif dan cerdas agar menjadi energi positif dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
Beberapa respon positif yang perlu mendapatkan prioritas sebagai Kota Cerdas adalah sebagai berikut: Pertama, pembangunan ekonomi melalui investasi perlu disinkronkan dengan potensi ekonomi kreatif dan potensi lokal lainnya tanpa harus memprioritaskan pemodal besar; Kedua, perlunya memastikan bahwa kehidupan sosial di Yogyakarta tercermin pada budaya penghormatan atas perbedaan dan pluralitas yang mengedepankan kebersamaan dalam keberagaman, sehingga Yogyakarta menjadi ruang hidup yang aman dan nyaman; Ketiga, pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Yogyakarta harus mengikuti regulasi yang ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang betul-betul berorientasi pada kelestarian dan keberlanjutan Kota Yogyakarta.
Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, niscaya predikat Kota Cerdas bagi Yogyakarta betul-betul cerminan dari kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan yang diciptakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kota, warga masyarakat dan para pelaku usaha. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 28-08-2015 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Senin, 10 Agustus 2015

Revolusi Mental Keagrariaan

Kaltim Post, 04-08-2015 hal 2

Revolusi Mental Keagrariaan



MENEGUHKAN REVOLUSI MENTAL KEAGRARIAAN[1]

Oleh:
Sutaryono*

Pekan ini kita memasuki bulan yang penuh semangat nasionalisme, dimana di hampir seluruh wilayah Indonesia diselenggarakan berbagai agenda memperingati HUT kemerdekaan. Gegap gempita peringatan HUT kemerdekaan dari tahun ke tahun seolah menafikan kondisi bangsa dan negara yang masih banyak persoalan, utamanya persoalan keagrariaan. Realitas menunjukkan bahwa saat ini berbagai permasalahan keagrariaan- termasuk pertanahan- dapat disebutkan antara lain: (1) tumpang tindihnya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan dan pertanahan, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai pada peraturan menteri/kepala badan; (2) terbatasnya akses masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah dan sumberdaya agraria; (3) banyak terdapatnya tanah terlantar ataupun diterlantarkan oleh pemegang hak; (4) belum terwujudnya pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah Indonesia; (5) tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dimana indeks GINI (indeks ketimpangan penguasaan tanah) mencapai angka 0,413; (6) lambatnya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria – pertanahan; (7) belum memadainya perlindungan terhadap hak-hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk hak ulayat masyarakat hukum adat dan hutan adat; (8) belum tersedianya peta tunggal untuk mewujudkan visi one map on policy; dan (9) belum adanya lembaga penilaian tanah yang mampu memberikan penilaian secara adil, transparan dan mendukung penguatan sistem perpajakan dan penilaian ganti rugi atas tanah. 
Berkenaan dengan hal di atas, momentum peringatan kemerdekaan ini perlu kita didorong untuk meneguhkan kembali Revolusi Mental Bidang Agraria. Visi misi Presiden Jokowi-JK di bidang agraria adalah menuju Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui pengelolaan bidang keagrariaan. Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita) yang dicita-citakan oleh Jokowi–JK, tiga di antaranya bertautan sangat kuat dengan bidang keagrariaan, yakni: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; serta (3)  mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru.
Visi misi di atas dituangkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019, ke dalam sasaran program peningkatan kesejahteraan rakyat melalui Program Indonesia Kerja yang meliputi: (a) Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset, melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha dan  identifikasi tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya, tanah terlantar, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, yang berpotensi sebagai TORA sedikitnya sebanyak 1 juta ha; dan (b) pengelolaan aset tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian: (i) redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan (ii) legalisasi aset sedikit-nya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria.
Persoalannya adalah, apakah berbagai persoalan keagrariaan di atas dapat terselesaikan melalui agenda yang tertuang dalam RPJMN? Tampaknya masih jauh panggang dari api. Perwujudan visi misi di bidang keagrariaan memerlukan revolusi mental bagi seluruh stake holder yang berkepentingan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan tanah.  Apa yang tertuang dalam konstitusi kita yang menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", perlu dijadikan basis dalam pengembilan kebijakan dalam pengelolaan keagrariaan dan pertanahan. Amanat konstitusi untuk mempergunakan agraria dan tanah oleh negara harus ditindaklanjuti dengan memastikan bahwa struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria lebih berkeadilan dan berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Peningkatan kelembagaan sekaligus perubahan nomenklatur kementerian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak hanya sekedar berkenaan dengan tugas dan fungsi kementerian berikut struktur organisasinya yang berubah, tetapi juga ‘ruh’, semangat bahkan ideologi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga berubah.
Penyatuan agraria dan tata ruang dalam satu kementerian bukanlah suatu hal yang a-historis, tetapi ‘senapas’ dengan konstitusi. Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang kemudian dijabarkan dalam UUPA. Makna ini inherent dengan makna ruang dalam Undang-Undang Penataan Ruang. Dengan demikian penggabungan bidang agraria dan tata ruang pada satu kementerian adalah hal yang tepat, mengingat: (a) pengaturan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam selama ini dilakukan secara sektoral, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik; (b) keterbatasan kelembagaan BPN pada nonkawasan hutan, menjadikan pengelolaan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam lainnya tidak dapat menjangkau kawasan hutan; (c) amanat konstitusi (UUD 1945) dan regulasi (UUPA) tidak dapat dijalankan secara utuh oleh kelembagaan pertanahan selama ini.  
Hal di atas menunjukkan bahwa perubahan kementerian ini bukan hanya sekedar merubah BPN menjadi kementerian dan meluaskan lingkup kerjanya, tetapi juga merubah mainstream ‘pertanahan’ menjadi ‘agraria’ serta melengkapinya dengan tata ruang. Tampak sekali bahwa kementerian ini berkehendak mengembalikan ‘ruh agraria’ setelah sekian lama tereduksi hanya sebatas ‘pertanahan’, itupun hanya diluar kawasan hutan. Inilah yang disebut sebagai revolusi mental dalam pengelolaan agraria dan sumberdaya alam di Indonesia, yang perlu dikukuhkan kembali pada momentum 70 th Indonesia Merdeka..


[1] Dimuat di Kaltim Post, 4-8-2015 hal 2
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM