Kamis, 11 Agustus 2016

Pengelolaan Aset Desa



Pengelolaan Aset Desa[1]

Oleh: Sutaryono[2]

Terbitnya UU No. 6/2014 tentang Desa dua tahun lalu merupakan babak baru dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Mengapa? Karena UU tersebut menempatkan desa pada posisi yang strategis dalam konstelasi tata pemerintahan di negeri ini. Desa Membangun dan Membangun Desa merupakan implementasi Agenda Strategis Jokowi-JK dalam Nawa Cita  ke-3, yakni ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan’.
Peran Desa
Posisi strategis desa dan agenda besar pemerintahan saat ini diyakini mampu memperkuat peran desa dalam mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan di perdesaan. Peran tersebut dapat dimainkan oleh desa, mengingat: (1) desa sebagai institusi yang memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mempunyai otoritas dalam pengelolaan kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat; dan (2) desa sebagai subjek yang dapat memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai sumber penghidupan bersama.
Disamping masalah anggaran dan keuangan desa yang besar dan sumberdaya manusia yang terbatas, persoalan pengelolaan aset desa juga merupakan persoalan yang krusial. Dalam hal ini Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Bentuknya berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Apabila desa mampu melakukan pengelolaan aset secara  baik dan berkelanjutan niscaya peran desa dalam pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan akan segera terwujud.
Pengelolaan Aset Pro Rakyat
Bagi pemerintah desa, aset desa dapat menjadi sumber pendapatan desa, kekayaan desa, dan modal usaha desa untuk kegiatan-kegiatan pembangunan. Bagi masyarakat desa, pengelolaan aset desa dapat memberi manfaat: (a) membuka kesempatan bekerja dan berusaha; (b) meningkatkan pendapatan masyarakat desa; dan (c) memberikan penguatan dan eksistensi untuk kemandirian masyarakat desa.
Untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang pro rakyat sekaligus mampu memberikan jaminan kemandirian desa, diperlukan beberapa agenda kebijakan yang meliputi: (1) pengaturan secara tegas tentang penyerahan kembali aset desa yang digunakan oleh institusi supradesa beserta konsekuensinya; (2) adanya kebijakan pada level pemda untuk menghormati dan mengakui kewenangan desa melalui pemberian otoritas desa untuk: (a) melakukan perencanaan penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah desa sepanjang tidak bertentangan dengan garis kebijakan pemda; (b) mengelola aset desa tanpa intervensi pemda; (c) menetapkan perdes tentang retribusi bagi aset-aset desa yang berhubungan dengan kepentingan publik, misal pasar desa dan wisata desa; (d) mengembangkan aset desa yang berupa sumberdaya alam, tradisi dan kultur, sumberdaya manusia dan kelembagaan yang ada di desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan asal-usul maupun kewenangan lokal desa; (3) memberikan jaminan bagi hasil atau keuntungan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam yang berada di wilayah desa, mengingat desa adalah salah satu stake holder yang paling berkepentingan terhadap wilayah tersebut. Bagi hasil ini merupakan hak bagi desa dan seluruh warganya berdasarkan konstitusi; (4) penempatan desa sebagai share holding dalam eksplorasi. Agenda ini menempatkan desa sebagai salah satu stake holder dalam eksplorasi sumberdaya agraria/alam yang merupakan aset desa, sehingga memungkinkan desa untuk mendapatkan benefit yang adil dalam pengelolaan aset desa; (5) pengelolaan aset desa yang bersifat keruangan sebagai bagian dari pembangunan kawasan perdesaan perlu diberikan kerangka regulasi yang tegas melalui rencana tata ruang berbasis desa.
Di tengah pergantian Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi yang konon dikabarkan terlambat mengakselerasi kebijakan tentang desa, maka saatnya bagi desa dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan agenda pengelolaan asset desa. Agenda pengelolaan asset desa yang fungsional, efisien,  terbuka, akuntabilitas, berkelanjutan serta berorientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat niscaya akan berkontribusi positif dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 4-8-2016 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Staf Pengajar STPN Yogyakarta, penulis buku Pengelolaan Aset Desa

Land Use Planning

Land Use Planning dan Spatial Planning
1. Apa makna keduanya?
2. Bagaimana prinsip-prinsipnya?
3. Bagaimana mengoperasionalkannya?
4. Apa Perbedaaannnya?

Catatan:
1. Materi ini merupakan ruang diskusi dan tugas bagi mahasiswa Pembangunan Wilayah yang mengambil MK Perencanaan Penggunaan Lahan.
2. Setiap mahasiswa wajib membaca referensi terkait dan memposting dalam ruang diskusi ini sekurang-kurangnya satu kali posting.
3. Bagi yang memposting lebih dari sekali, baik mengomentari postingan yang sudah masuk, masing-masing postingan akan diberikan poin.
4. Jangan lupa menampilkan Nama dan NIM
5. Selamat Berdiskusi