Jumat, 22 April 2016

Hak (Air) Atas Tanah



Hak (Air) Atas Tanah[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Hingga Medio April ini, kita semua harus tetap waspada menghadapi berbagai ancaman bencana, utamanya bencana banjir dan tanah longsor. Bencana banjir dan tanah longsor sejatinya adalah bencana yang terstruktur, dimana penyebab dan cara penanganannya secara umum sudah diketahui khalayak luas. Hutan dieksploitasi, kawasan yang sejuk di daerah atas dibangun, semakin berkurangnya luasan recharge area, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian marak, menyempitnya ruang terbuka hijau, bantaran sungai yang penuh dengan hunian, menumpuknya sampah di sepanjang sungai, merupakan penyebab utama banjir dan tanah longsor.
Lantas, bagaimana mengatasi ini semua agar intensitas banjir dan ancaman longsor dapat dikurangi atau bahkan ditiadakan? Persoalan bencana adalah urusan Tuhan YME, tetapi upaya antisipasi dan mengatasi bencana wajib dilakukan oleh manusia. 

Moral Alam

Keseimbangan alam telah tertata sedemikian rupa mengikuti Moral Alam, yang bahasa keren-nya disebut sebagai ekosentrisme, yakni pandangan yang mengutamakan kelestarian alam dan lingkungan. Pandangan ini sering dihadapkan dengan antroposentrisme yang mengagungkan pemenuhan kebutuhan manusia dengan mengeksploitasi alam dan lingkungan. Pergeseran pandangan ekosentrisme ke antroposetrisme inilah menjadikan lingkungan hidup sebagai sebuah sistem equal menjadi ternafikan. Akibat berkurangnya atau bahkan hilangnya keseimbangan lingkungan alam, maka kualitas lingkungan berkurang dan berujung pada terjadinya berbagai bencana.
Berkenaan dengan hal di atas, saatnya kita menengok kembali dan menempatkan moral alam sebagai pertimbangan utama dalam proses-proses pembangunan. Satu hal yang penting adalah berkenaan dengan hak atas tanah. Hak atas tanah sering hanya dimaknai sebagai hak penguasaan dan pemilikan atas tanah, tanpa mempertimbangkan aspek yang lain. Misalnya, hak milik dimaknai sebagai hak yang mutlak, padahal dalam perspektif land administration, hak tersebut mengandung berbagai pembatasan. Sebagai contoh, tanah juga mempunyai fungsi sosial dan harus dilepaskan manakala akan digunakan untuk kepentingan umum.




Mengembalikan Hak Air

Dalam konteks bencana banjir dan tanah longsor, hak atas tanah tidak hanya dimaknai sebagai hak penguasaan dan pemilikan saja, mengingat dalam moral alam, air ditempatkan sebagai entitas yang juga mempunyai hak. Air mempunyai hak untuk menguap, mengalir ke tempat yang lebih rendah dan meresap ke dalam tanah. Persoalannya hak air atas tanah agar bisa mengalir secara wajar telah diambil oleh masyarakat untuk rumah tinggal dan tempat pembuangan sampah. Dalam hal ini adalah hak atas tanah pada sempadan sungai. Tanah pada sempadan sungai, bukanlah hak negara atau bahkan masyarakat, tetapi adalah hak air. Apabila hak air atas tanah (sempadan sungai) diambil dan dihaki oleh pihak lain, maka air akan mengambil haknya melalui banjir.
Demikian pula, hak air atas ruang-ruang terbuka hijau dan zona resapan di daerah atas diambil untuk berbagai macam bangunan, maka air akan mengambil haknya melalui rekahan-rekahan yang masih ada, yang berujung pada tanah longsor.
Dalam konteks DIY, penataan kawasan sempadan Sungai Code, Winongo dan Gajahwong melalui Konsep Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K) (KR, 16-03-2016) merupakan langkah cerdas untuk mengembalikan hak air sungai atas tanah. Tidak sekedar menata kawasan permukiman pinggir kali pada ketiga sungai yang menjadi langganan banjir dan lonsor, tetapi juga melindungi segenap warga yang tinggal di sempadan sungai sekaligus memberikan sempadan sungai pada yang berhak.
Untuk mengembalikan sempadan sungai pada yang berhak, maka penataan hunian harus ‘mundur’ 10 – 15 m dari sungai. Mengingat keterbatasan tanah, maka hunian dibuat ‘munggah’ dalam bentuk rumah susun, dan menjadikan sungai sebagai ‘teras depan’ rumah atau ‘madhep kali’ (KR, 16-03-2014). Penataan kawasan hunian pinggir kali ini, apabila dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka beberapa hal dapat dicapai seperti: (a) mengembalikan hak atas tanah sempadan sungai pada air; (b) melindungi warga masyarakat dari ancaman banjir dan longsor; (c) menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan sehat. Perwujudan ketiga hal ini, akan semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 22-04-2016 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Hak (Air) Atas Tanah


Sabtu, 09 April 2016

Resensi: Transmigrasi dlm Politik Merantau



TRANSMIGRASI DALAM POLITIK MERANTAU[1]
Oleh:
Sutaryono
Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Telaah kritis dan multiperspektif yang dilakukan Riwanto Tirtosudarmo dalam buku  ini, telah melampaui bingkai demografi sosial dan politik yang menjadi bidang keahlian utamanya. Tidak hanya dalam buku ini, trajectory monumental berkenaan dengan kebijakan dan dinamika kependudukan di Indonesia, telah Tirtosudarmo torehkan dalam terbitan terdahulu. ‘Mencari Indonesia: Demografi-Politik Pasca Soeharto’ dan ‘Mencari Indonesia 2: Batas-Batas Rekayasa Sosial’ (LIPI, 2007&2010)’ merupakan dua buku utama yang secara substansial menjadi bagian utama dari buku ‘On the Politics of Migration: Indonesia and Beyond’ (LIPI, 2015).
Tirtosudarmo membagi buku ini menjadi dua bagian, masing-masing terdiri dari enam chapter. Bagian pertama dikhususkan pada konteks ke-Indonesia-an. Pada bagian ini, Tirtosudarmo memaknai transmigrasi sebagai sebuah kebijakan ideologis yang mengalami kegagalan, yang ditunjukkan dengan berbagai konflik, rekayasa demografi dan kebijakan desentralisasi yang dianggap tidak ada kesetaraan antar daerah. Bagian kedua, dipaparkan mengenai people movement antar negara, yang secara khusus membahas migran Indonesia ke Malaysia dan Jepang, serta diakhiri dengan overview hubungan antara migrasi, pembangunan dan security.

Kegagalan Agenda Transmigrasi
Kiprahnya yang panjang pada Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, (PMB-LIPI) menjadikan Tirtosudarmo mempunyai perspektif yang lengkap dalam mengartikulasikan berbagai gagasannya. Dalam perspektif politik, transmigrasi -salah satu bentuk migrasi di Indonesia- dimaknai sebagai ideological policy. Pemerintah, melalui elit birokrasi dan militer mempersepsikan transmigrasi tidak sekedar program demografi dan ekonomi, tetapi sebuah program untuk membangun bangsa yang merupakan bagian dari nation state building. Bahkan untuk mensukseskannya pemerintah telah menekan isu-isu kelas sosial, perbedaan ideologi, suku, ras dan agama, agar tidak berkembang dan mengganggu pelaksanakan program transmigrasi.
Dalam perspektif ekonomi, program pemerataan penduduk dan pembangunan melalui transmigrasi belum secara siginificant memberikan peningkatan kesejahteraan. Dalam hal ini, Tirtosudarmo berhasil menunjukkan bahwa kebijakan resettlement penduduk melalui transmigrasi telah mengalami kegagalan. Di tengah kebijakan percepatan pembangunan ekonomi melalui industrialisasi di Jawa, kebijakan transmigrasi dianggap sebagai kebijakan yang kontraproduktif, mengingat peningkatan peluang penciptaan lapangan kerja di Jawa, tetapi mengirimkan tenaga kerja ke luar Jawa yang peluang ekonominya ‘terbatas’.
Dalam perspektif sosial, program transmigrasi pada akhirnya juga memunculkan konflik etnis di daerah tujuan. ‘Jawanisasi, kolonisasi dan islamisasi’ yang direaliasikan melalui penempatan orang Jawa pada berbagai jabatan sipil dan militer menjadi isu yang kontraproduktif dengan tujuan transmigrasi.  Isu itu pada akhirnya termanifest dalam bentuk konflik di berbagai tujuan transmigrasi.

Merantau: Politik Demografi Yang Menjanjikan
‘Merantau’ –dalam resensi ini- yang diartikan pergi ke negeri lain (untuk mencari penghidupan, ilmu, dan sebagainya) atau pergi mencari penghidupan ke tempat yang tidak berapa jauh (KBBI on line), sengaja dipilih untuk memaknai ‘migration’, meskipun Tirtosudarmo (2010) mengkategorikan ‘merantau’ sebagai bentuk perpindahan penduduk yang bersifat tradisional. Apabila ditilik dengan perspektif keruangan, lokusnya dapat dibaca sebagai  perantauan’ yakni negeri lain tempat mencari penghidupan.
Dalam konteks ini, Tirtosudarmo secara jeli menemukan sebuah ironi di Nunukan -wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan-. Merantau di negeri orang yang dicita-citakan untuk merubah nasib ternyata justru menjadi petaka, pada saat Pemerintah Malaysia menangkap dan mengenakan denda bagi ribuan buruh migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen. Bahkan ribuan lainnya memutuskan untuk melarikan diri melalui berbagai jalur. Namun demikian gelombang pekerja migran ke Malaysia dan negara-negara lain hingga saat ini masih terus berlangsung.
Hal berbeda justru terjadi di negeri Sakura. Pada saat industri otomotif berkembang pesat, Jepang membutuhkan banyak tenaga kerja. Untuk memenuhinya, Jepang menerapkan dua kebijakan sekaligus, yakni menetapkan visa khusus bagi tenaga kerja yang memiliki darah Jepang dan mengeluarkan kebijakan program magang (Technical Internship Training Program) bagi tenaga kerja muda dari negara lain, termasuk Indonesia. Politik migrasi yang membatasi masuknya etnis di luar Jepang, justru dimanfaatkan oleh ‘perantau’ asal Minahasa yang merupakan keturunan Jepang untuk membentuk komunitas baru yang didasarkan pada ikatan kekerabatan (kinship network) dan kesamaan dalam beragama.
Transmigrasi di Simpang Jalan
Dalam konteks ke-Indonesia-an, naskah ini bukanlah naskah yang baru, tetapi masih sangat relevan, kontekstual dan sangat bermanfaat untuk pengambilan kebijakan migrasi. Namun sayang sekali, buku yang sangat kritis, reflektif dan bernuansa korektif ini belum secara lugas diakhiri dengan alternatif penyelesaian masalah. Upaya pemerataan pembangunan melalui pemerataan penduduk dengan skema transmigrasi yang dianggap gagal belum mendapatkan alternatif ‘penggantinya’.
Padahal saat ini, pemerintah melalui RPJMN-nya masih menempatkan  pengembangan kawasan perdesaan dan transmigrasi sebagai upaya pengurangan kesenjangan antarwilayah, mengorientasikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru yang dapat mendukung upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan perdesaan. Bahkan persoalan dari program transmigrasi yang belum terselesaikan, utamanya adalah pensertifikatan tanah yang diperkirakan mencapai 4,5 juta ha, pada saat ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. Meskipun dibaca sebagai proyek yang gagal, ternyata program transmigrasi masih diandalkan.
Pada akhir tulisan Tirtosudarmo menawarkan konsep ‘Migration-Development-Security Nexus’, yang dimaknai bahwa jaminan keamanan atas jaringan entitas aktual (nexus) menjadi prioritas dan fondasi bagi proses pembangunan dan migrasi. Dalam hal ini para scholars yang konsen dengan persoalan migrasi ditantang untuk keluar dari teori-teori, paradigma dan perspektif  tradisional dan konvensional yang dianggap bias pada kepentingan negara dan penguasa.


[1] Resensi Buku ‘On The Politics of Migration’, Dimuat di SKH Kompas, 2 April 2016