Senin, 16 Mei 2016

Seabad Sleman



Seabad Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Tepat pada tanggal 15 Mei 2016 ini Kabupaten Sleman berusia 100 tahun atau Satu Abad (1916 – 2016). Mengangkat tema “Dengan Hari Jadi Ke-100 Kabupaten Sleman Kita Kedepankan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Sleman Sembada”, menunjukkan bahwa Sleman berkehendak mengedepankan nilai-nilai budaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman yakni “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera, demokratis dan berdaya saing”. Persoalannya, apakah tema dan visi yang telah ditetapkan telah sesuai dengan kondisi nyata pemerintahan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Sleman?

Sebagai daerah otonom, Kabupaten Sleman meskipun meraih banyak penghargaan dalam berbagai bidang, tetapi masih memiliki berbagai permasalahan, utamanya berkenaan dengan pemerintahan, pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan terkait pemerintahan seperti: (1) potensi keuangan daerah belum tergali secara optimal; (2) kompetensi sebagian pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil; (3) penegakan hukum belum efektif; (4) produk hukum daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; (5) SKPD belum semua memiliki Standar Pelayanan Minimal danProsedurStandar Operasional; (6) pelayanan perijinan belum optimal; (7) pelimpahan kewenangan kepada kecamatan belum optimal; (8) hasil-hasil pengawasan belum sepenuhnya menjadi input perencanaan pembangunan.

Permasalahan yang terkait dengan pembangunan wilayah antara lain: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (4) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (5) belum adanya upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (6) intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

Terkait dengan kesejahteraan masyarakat, berbagai permasalahan yang harus mendapatkan perhatian sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Sleman Tahun 2016 adalah: (1) masih tingginya angka kemiskinan, mencapai 43.798 KK, atau setara dengan 11,85% jumlah penduduk; (2) angka pengangguran juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 25.943 orang atau sebesar 6,17%; (3) Ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI juga masih terhitung tinggi, yakni mencapai 0,41; (4) Berkenaan dengan hunian, saat ini diperkirakan masih terdapat backlog (kekurangan) rumah sekitar 17.466 rumah. Disamping hal-hal yang bersifat kuantitatif di atas, permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah masih adanya praktik-praktik intoleran, menurunnya kohesifitas sosial, meningkatnya rasa individual dan egosentrisme serta menurunnya semangat kegotongroyongan.

Agenda peringatan Seabad Sleman yang dirayakan dengan meriah ini perlu dijadikan momentum untuk melakukan berbagai langkah perubahan untuk mengurangi atau bahkan mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Semangat Keistimewaan DIY yang mengedepankan nilai-nilai hamemayu hayuning bawana perlu dijadikan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, dimana masyarakat Sleman adalah bagiannya, maka hamemayu hayuning bawana adalah hak dan kewajiban untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan alam dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi/golongan.

Beberapa agenda yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan yang produktif di usia seabad ini antara lain: (a) meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat secara partisipatif, transparan, responsif dan akuntabel; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang pro poor dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan iklim investasi yang kondusif; (c) menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi; (d) mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021; (d) menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, toleransi dan kohesifitas sosial; dan (e) mengembalikan Sleman sebagai wilayah yang gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem kartaraharja.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 16-05-2016
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Rabu, 11 Mei 2016

REKLAMASI



Reklamasi[1]

Oleh:
Sutaryono[2]

Persoalan reklamasi di Teluk Jakarta masih terus diperbincangkan. Berbagai pro-kontra reklamasi menyeruak menyusul tertangkap tangannya anggota legislatif yang diduga terkait dengan upaya mempengaruhi kebijakan proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi, tanpa adanya praktik-praktik suap menyuap dan korupsi-pun sudah pasti menimbulkan pro-kontra. Pengalaman reklamasi, sebagaimana pernah dilakukan di Semarang, Fak-Fak, Makasar, Manado maupun rencana reklamasi di Teluk Benoa selalu riuh dengan pro-kontra. Isu utama munculnya pro-kontra adalah terkait kelestarian lingkungan versus pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pro poor versus pro pemodal.
 
Urgensi Reklamasi
Keterbatasan tanah dan ruang serta beban kota yang semakin berat untuk menopang berbagai proyek pembangunan dijadikan argumen utama untuk pengembangan wilayah daratan melalui reklamasi. Argumen ini dapat dimengerti mengingat kebutuhan lahan yang semakin tinggi serta adanya kewajiban untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, menjadikan reklamasi sebagai pilihannya.
Dengan argumen di atas, Pemda DKI Jakarta berkehendak untuk merealisasikan reklamasi dengan metode terpisah, yakni membuat kawasan reklamasi seperti pulau baru dimana antara kawasan lama dengan kawasan baru masih dipisahkan oleh laut. Tidak tanggung-tanggung pulau reklamasi yang akan dibuat sejumlah 17 pulau (Pulau A sampai Pulau Q), dengan luas total 4.742 ha dengan bekerjasama dengan 8 perusahaan poperty.
Landasan yang digunakan adalah Keputusan Presiden 52/1995 tentang Reklmasi Pantai Utara Jakarta, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden 54/2008. Kontribusi yang akan diperoleh Pemda DKI Jakarta dari proyek itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 48 trilliun. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kontribusi sebesar itu sepadan dengan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang terkena dampak? Inilah salah satu penyebab terjadinya pro-kontra terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.


Dampak Reklamasi
Terlepas dari silang sengketa kewenangan perijinan dan mekanisme amdal yang selama ini diperdebatkan, proyek reklamasi baik metode menempel maupun terpisah pasti memberikan dampak yang besar bagi kondisi lingkungan fisik, biotik maupun lingkungan sosial. Dalam hal ini, menurut PP 16/2004, reklamasi adalah pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan RTRW. Meskipun area reklamasi telah sesuai dengan RTRW, tetapi proyek reklamasi tetap memberikan dampak yang besar. Pertama, kerusakan lingkungan fisik. Yakni perubahan permukaan laut dari titik Nol menjadi positif, menjadikan limpasan air permukaan tidak leluasa mengalir ke laut, akibatnya penggenangan di darat meningkat, bahkan mempertinggi intensitas banjir. Apabila material yang digunakan untuk urug berasal dari daratan, berakibat pada hilangnya zona resapan air  yang berimplikasi pada semakin terbatasnya ketersediaan air tanah. Kedua, kerusakan lingkungan biotik. Yakni terancamnya kelestarian dan keberlanjutan ekosistem pesisir dan lautan, pencemaran laut dan degradasi ekosistem yang berakibat pada semakin langkanya berbagai jenis biota laut. Ketiga, terganggunya lingkungan sosial. Dalam konteks ini, wilayah pesisir dan laut yang awalnya merupakan ruang publik dan masyarakat mudah mengaksesnya, berubah menjadi ruang privat yang eksklusif. Ruang hidup dan penghidupan nelayan tradisional menjadi terganggu bahkan terancam hilang akibat masifnya aktifitas yang berkaitan dengan proyek reklamasi. Permasalahan ini akan terus berlangsung hingga pasca reklamasi. Kontestasi ruang dan hak atas tanah pada pulau hasil reklamasi beserta kawasan sekitarnya akan menambah kompleksitas permasalahan reklamasi. Hak atas tanah dan ruang publik akan berhadap-hadapan dengan hak atas tanah dan ruang privat, yang potensial berkembang menjadi konflik
Dalam konteks reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, penghentian sementara proyek reklamasi dengan argumen perlunya sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang bertubrukan patut diapresiasi. Semestinya tidak hanya sinkronisasi regulasi, tetapi kajian secara lengkap dan komprehensif terkait feasibility pembangunan pulau, analisis dampak lingkungan, dan nasib masyarakat lokal perlu dilakukan kembali. Berbagai dampak reklamasi yang sudah terpetakan mesti menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan proyek reklamasi 17 pulau tersebut, agar reklamasi benar-benar diorientasikan untuk kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.


[1] Dimuat dalam Analisis KR, 07-05-2016 hal 1
[2][2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM