Selasa, 26 September 2017

Penguatan Hak Rakyat atas Tanah



Penguatan Hak Rakyat atas Tanah[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Penguatan Hak Rakyat atas tanah, secara konstitusi telah diemban oleh pemerintah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA. Namun demikian, hingga saat ini (24-9-2017) tepat 57 tahun usia UUPA, hak rakyat atas tanah belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Data BPS (Mei, 2017) menunjukkan sejumlah 39,68 juta penduduk bekerja di sektor pertanian atau 31,86% dari jumlah penduduk yang bekerja (124,54 juta). Sejumlah 26,14 juta Rumah Tangga adalah petani yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian, dan 14,62 juta RT Petani adalah petani gurem (memiliki tanah kurang dari 0,5 ha). Sebagai Negara agraris, disamping masalah keterbatasan akses petani terhadap tanah, Indonesia masih menghadapi persoalan: (1) tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan bidang agraria-pertanahan; (2) banyaknya tanah terlantar ataupun diterlantarkan; (3) belum terselesaikannya agenda pendaftaran tanah; (4) tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (5) lambatnya penyelesaian sengketa dan konflik; serta (6) belum memadainya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
Realitas di atas belum sejalan dengan misi diterbitkannya UUPA,   yakni: (1) perombakan hukum agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. Kelima misi tersebut merupakan bukti nyata bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk mewujudkan hukum agraria nasional, menatakembali penguasaan dan pemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat serta terpenuhinya hak rakyat atas tanah.

Butuh Komitmen Bersama

Pemerintah saat ini telah berkomitmen untuk menguatkan hak rakyat atas tanah. Komitmen tersebut dituangkan dalam RPJM Nasional 2015-2019 yang menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta ha yang selanjutkan akan diredistribusikan pada rakyat. Sejumlah 4,5 juta ha berasal dari legalisasi asset dan 4,5 juta ha yang lain merupakan objek redistribusi tanah (tanah terlantar, HGU yang habis masa berlakunya dan dari pelepasan kawasan hutan). Legalisasi asset (baca: sertifikasi tanah) dan redistribusi tanah adalah wujud nyata penguatan hak rakyat atas tanah.
Tanah-tanah yang sudah dikuasai dan/atau dimiliki oleh rakyat sebagai subjek hak dengan alas hak (bukti) yang kuat didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini ditargetkan mampu menyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Tahun 2017 ditargetkan 5 juta bidang, 7 juta bidang di tahun 2018, 9 juta bidang di tahun 2019 dan sisanya diselesaikan hingga tahun 2025. Penguatan hak tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL yang diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2017.
Agenda redistribusi tanah untuk rakyat sebanyak 4,5 juta hektar hingga tahun 2019 adalah agenda yang benar-benar berorientasi untuk penguatan hak rakyat atas tanah. Tanah-tanah yang berasal dari tanah terlantar, HGU yang habis masa berlakunya serta kawasan hutan yang dapat dilepaskan adalah prioritas objek redistribusi. Selain itu agenda pengukuhan dan penyerahan hak pengelolaan hutan adat kepada masyarakat hukum adat merupakan penguatan hak kepada masyarakat hukum adat, setelah selama ini eksistensi hutan adat tidak diakui oleh Undang-undang Kehutanan.
Penguatan hak rakyat atas tanah melalui agenda PTSL maupun redistribusi tanah tidak mungkin terwujud tanpa komitmen bersama antar pemangku kepentingan. Presiden melalui Kementerian ATR/BPN yang menjadi leading sector harus proaktif untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari kementerian lain seperti kementerian kehutanan, kementerian dalam negeri, dan kementerian desa. Komitmen dan dukungan dalam menguatkan hak rakyat atas tanah juga harus datang dari pemerintah daerah, pemerintah desa, kalangan akademisi, pihak swasta, para aktifis & NGO serta masyarakat yang menguasai tanah. Komitmen bersama inilah yang menjadi kunci sukses agenda penguatan hak rakyat atas tanah yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.    


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 23-09-2017
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM