PERLUKAH PERGESERAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH?
Pasal 32 ayat (1) PP nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan
bahwa “sertipikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data
yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah
yang bersangkutan”. Kemudian di dalam penjelasan Pasal tersebut, dinyatakan
bahwa “Sertipikat merupakan tanda bukti
yang kuat dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik
dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang
benar”.
Dengan demikian, sistem pendaftaran tanah yang dianut
oleh Indonesia, tidak menjamin kepastian hukum hak atas tanah sehingga
memunculkan peluang pembatalan hak atas tanah. Hal ini berimplikasi negatif
terhadap pembangunan nasional seperti:
1. Rendahnya
daya saing Indonesia dalam percaturan global terhadap investor yang masuk;
2. Potensi
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah pada ujungnya
mengganggu stabilitas kemanan nasional, termasuk mengancam integritas NKRI;
3. Menghambat
pertumbuhan ekonomi nasional yang berujung pada menurunnya kesejahteraan
masyarakat;
Selain itu, fisik sertifikat kepemilikan tanah yang
berupa lembaran kertas (yang bukan hak atas tanah) menjadi bernilai strategis.
Hal ini memberikan motivasi bagi pihak yang tidak berhak untuk melakukan tindak
pidana untuk melakukan pemalsuan. Hal ini berimplikasi negatif terhadap:
1. Moral
hazard bagi para pejabat dan aparat yang terkait dalam proses pendaftaran
tanah;
2. Menurunkan
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah secara umum;
3. Memberikan
motivasi munculnya persengkokolan perbuatan jahat;
Berdasarkan realitas di atas,
tampaknya perlu dilakukan upaya-upaya untuk merumuskan kebijakan yang lebih
menguntungkan, baik bagi subjek pemegang hak maupun bagi negara dalam
konstelasi pembangunan global. Pertanyaannya adalah, mungkinkah sistem pendaftaran tanah dari stelsel negatif diubah ke stelsel positif?