Senin, 23 Februari 2026

Keadilan Spasial

 

Dimuat pada Kolom Analisis

SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026

 

Keadilan Spasial

Oleh:

Dr. Sutaryono

Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan

Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Bencana struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan kebijakan.   

Gagasan di atas menunjukkan bahwa  dalam konteks pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.  Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian, hutan ataupun Kawasan lindung.

Kontestasi ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan, yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.

Terpinggirkannya masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya kontestasi ruang sosial.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi  meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan spasial.   

Keadilan spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan. 

Keadilan spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro pembangunan berkelanjutan;  (b) zonasi spasial secara ketat agar ruang-ruang konservasi  tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan; serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya keadilan sosial.   

Keadilan Spasial

 


Senin, 10 November 2025

Rencana Detail Tata Ruang

 Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, 08-11-2025

Rencana Detail Tata Ruang

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 

Setiap tanggal 8 November, kita selalu diingatkan adanya momen penting dalam pembangunan, yakni Hari Tata Ruang Nasional. Tidak banyak yang merayakan, karena tata ruang baik secara keilmuan, kebijakan ataupun praksis Pembangunan belum membumi. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa tata ruang belum menjadi mainstream (arus utama) dalam Pembangunan. Padahal Hari Tata Ruang Nasional ini telah ditetapkan lebih dari satu dekade, tepatnya ditetapkan pada tanggal 25 November 2013 melalui Keputusan Presiden 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional.

Berdasarkan UU 26/2007, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang penyelenggaraannya  bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengertian ini menunjukkan betapa pentingnya rencana tata ruang dalam rangka perwujudan Pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks lain, rencana tata ruang juga diperankan sebagai instrumen penting dalam perizinan, bahkan merupakan single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang telah diganti dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mensyaratkan ketersediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission. Nah, dalam konteks inilah RDTR menjadi satu instrumen perizinan yang urgent dan emergency dalam mengintegrasikan kemudahan berusaha sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan.

RDTR menjadi urgent, karena berfungsi sebagai: (a) kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW; (b) acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; (c) acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; (d) acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan (e) acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menjadi emergency, karena kebijakan pemerintah saat ini adalah percepatan dan kemudahan investasi, padahal ketersediaan RDTR masih sangat terbatas. Data terbaru yang di-release pada portal Kementerian ATR/BPN, RDTR yang sudah dilegalisasi (perda/perkada) baru mencapai 646 RDTR. Adapun RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS baru sebanyak 414 RDTR. 

Kebijakan percepatan ini dilandasi karena masih adanya berbagai kendala dalam penyusunan RDTR. Beberapa kendala penyusunan RDTR selama ini adalah: (1) rendahnya political will dan komitmen pimpinan daerah: (2) ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail yang sangat terbatas; (3) ketersediaan sumberdaya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang terbatas. Dalam hal ini tidak hanya SDM aparatur pemerintah, tetapi juga kalangan profesional yang berperan sebagai konsultan ahli atau penyedia jasa dalam penyusunan RDTR; (4) anggaran yang terbatas, baik untuk kajian, penyiapan naskah akademik hingga legislasinya; (5) Sifat RDTR yang detail dan mengikat, menjadikan keengganan pemerintah daerah menetapkannya (Opini KR, 11-11-2019).

 

Percepatan Penyusunan RDTR

Berdasarkan hal-hal di atas, peringatan Hari Tata Ruang ini perlu dijadikan momentum bersama untuk mengatasi berbagai kendala, sekaligus melakukan percepatan penyusunan RDTR, agar kebijakan percepatan perizinan berusaha dan investasi berada dalam koridor Pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Kendala kebijakan dan pembiayaan dalam penyusunan RDTR telah diatasi dengan adanya Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang mentargetkan dan mengalokasikan anggaran untuk 500 RDTR yang terintegrasi dengan OSS dalam tahun 2025 – 2029. Untuk memastikan terakomodasinya aspirasi masyarakat sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan perlu penguatan partisipasi dan pelibatan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.

Pada tahap legislasi, agar tidak kontraproduktif maka perlu dilakukan penyusunan naskah akademik/kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR dengan mendasarkan pada materi teknis RDTR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan aspirasi Masyarakat. Semoga kebijakan percepatan penyusunan RDTR ini mampu memberikan kemudahan dan mendukung iklim berusaha sekaligus tetap mampu menjaga keberlanjutan lingkungan.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Rencana Detail Tata Ruang

 




Jumat, 26 September 2025