Dipublikasikan Melalui Kolom OPINI
SKH Kedaulatan Rakyat, 24 September 2026
Mengingat Kembali Misi UUPA
Dr. Sutaryono
Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan
Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM
Hari ini 24 September 2026, tepat 66 tahun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA. Momentum ini perlu digunakan sebagai media refleksi bagi kita semua dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Mengapa? Karena terbitnya UUPA membawa misi mulia terkait kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yakni: (1) menjadikan UUPA sebagai tonggak perombakan hukum agraria; (2) memberikan amanat pelaksanaan land reform, yang saat ini populer dengan sebutan reforma agraria; (3) melakukan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan; (4) melikuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria.
Kelima hal diatas menunjukkan bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk menata hukum agraria nasional, sekaligus merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu mengingat kembali spirit UUPA adalah sebuah keharusan, agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di negeri ini tetap mengedepankan pada cita-cita terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut perlu kita tengok bersama agenda strategis dan capaian kinerja Kementerian ATR/BPN sebagai Kementerian/Lembaga yang diberikan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan tata ruang.
Berdasarkan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 – 2029 telah ditetapkan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, yang meliputi: (1) penguatan data dan informasi: (2) penguatan sumberdaya dan infrastruktur tata Kelola; (3) tata Kelola pertanahan dan ruang lintas sektor secara berkelanjutan; (4) tata Kelola pertanahan dan ruang sebagai upaya menyelesaikan tantangan sosial, termasuk sengketa dan konflik; dan (5) inklusivitas tata Kelola pertanahan dan ruang.
Adapun agenda strategis dan capaian kegiatan yang sudah dilakukan sebagai wujud pencapaian misi UUPA adalah: Kesatu, Percepatan Pendaftaran Tanah. Percepatan pendaftaran tanah dilakukan melalui beberapa program strategis seperti PTSL, pendaftaran tanah lintas sektor untuk mendukung program Pembangunan 3 juta rumah, pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah serta pendaftaran tanah ulayat Masyarakat hukum adat. Adapun capaian pendaftaran tanah saat ini sudah mencapai 97 juta bidang tanah bersertipikat dan 127 juta bidang tanah terdaftar. Agenda pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat diorientasikan untuk: (1) memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat; (2) melindungi kepemilikan asset masyarakat hukum adat; (3) mencegah terjadinya sengketa dan konflik; dan (4) mencegah hilangnya tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Kedua, Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat, telah berhasil melakukan penataan aset hingga saat ini telah mencapai 6.197.934 bidang, untuk penataan akses berhasil dilakukan pada 496.252 KK serta mampu menyelesaikan 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria dengan jumlah 15.533 bidang tanah yang melibatkan 11.576 KK. Saat ini juga tengah berproses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ketiga, agenda pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sudah mencapai 74,29% yang meliputi 213.798 bidang tanah, sedangkan untuk Non PSN mencapai 40,08% (48.546 bidang tanah). Hal ini menunjukkan bahwa agenda pengadaan tanah diorientasikan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembangunan ekonomi dan mendukung kemudahan investasi.
Keempat, penataan ruang berkeadilan diwujudkan melalui percepatan penyusunan RDTR dan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini telah terselesaikan 662 RDTR dari target 2.586 RDTR, dengan 558 RDTR sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Adapun jumlah layanan KKPR yang sudah terbit mencapai 751.364 untuk Konfirmasi KKPR, 347.849 untuk Persetujuan KKPR tanpa penilaian dan 24.250 Persetujuan KKPR dengan penilaian. Kelima, penyelesaian kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia mencapai sudah berhasil diselesaikan 16.740 kasus (46,88%) dari 35.709 kasus, yang terdiri dari 11.083 sengketa, 506 konflik dan 24.120 perkara.
Semoga momentum peringatan UUPA ini mampu menjadi pengingat sekaligus spirit agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria tetap sesuai dengan misi UUPA, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.



