Kamis, 24 September 2026

Mengingat Kembali Misi UUPA

Dipublikasikan Melalui Kolom OPINI
SKH Kedaulatan Rakyat, 24 September 2026


Mengingat Kembali Misi UUPA

Oleh:
Dr. Sutaryono
Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan
Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM


Hari ini 24 September 2026, tepat 66 tahun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA. Momentum ini perlu digunakan sebagai media refleksi bagi kita semua dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Mengapa? Karena terbitnya UUPA membawa misi mulia terkait kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yakni: (1) menjadikan UUPA sebagai tonggak perombakan hukum agraria; (2) memberikan amanat pelaksanaan land reform, yang saat ini populer dengan sebutan reforma agraria; (3) melakukan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan; (4) melikuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. 

Kelima hal diatas menunjukkan bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk menata hukum agraria nasional, sekaligus merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu mengingat kembali spirit UUPA adalah sebuah keharusan, agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di negeri ini tetap mengedepankan pada cita-cita terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut perlu kita tengok bersama agenda strategis dan capaian kinerja Kementerian ATR/BPN sebagai Kementerian/Lembaga yang diberikan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan tata ruang. 

Berdasarkan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 – 2029 telah ditetapkan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, yang meliputi: (1) penguatan data dan informasi: (2) penguatan sumberdaya dan infrastruktur tata Kelola; (3) tata Kelola pertanahan dan ruang lintas sektor secara berkelanjutan; (4) tata Kelola pertanahan dan ruang sebagai upaya menyelesaikan tantangan sosial, termasuk sengketa dan konflik; dan (5) inklusivitas tata Kelola pertanahan dan ruang. 

Adapun agenda strategis dan capaian kegiatan yang sudah dilakukan sebagai wujud pencapaian misi UUPA adalah: Kesatu, Percepatan Pendaftaran Tanah. Percepatan pendaftaran tanah dilakukan melalui beberapa program strategis seperti PTSL, pendaftaran tanah lintas sektor untuk mendukung program Pembangunan 3 juta rumah, pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah serta pendaftaran tanah ulayat Masyarakat hukum adat. Adapun capaian pendaftaran tanah saat ini sudah mencapai 97 juta bidang tanah bersertipikat dan 127 juta bidang tanah terdaftar. Agenda pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat diorientasikan untuk: (1) memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat; (2) melindungi kepemilikan asset masyarakat hukum adat; (3) mencegah terjadinya sengketa dan konflik; dan (4) mencegah hilangnya tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Kedua, Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat, telah berhasil melakukan penataan aset hingga saat ini telah mencapai 6.197.934 bidang, untuk penataan akses berhasil dilakukan pada 496.252 KK serta mampu menyelesaikan 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria dengan jumlah 15.533 bidang tanah yang melibatkan 11.576 KK. Saat ini juga tengah berproses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketiga, agenda pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sudah mencapai 74,29% yang meliputi 213.798 bidang tanah, sedangkan untuk Non PSN mencapai 40,08% (48.546 bidang tanah). Hal ini menunjukkan bahwa agenda pengadaan tanah diorientasikan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembangunan ekonomi dan mendukung kemudahan investasi.

Keempat, penataan ruang berkeadilan diwujudkan melalui percepatan penyusunan RDTR dan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini telah terselesaikan 662 RDTR dari target 2.586 RDTR, dengan 558 RDTR sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Adapun jumlah layanan KKPR yang sudah terbit mencapai 751.364 untuk Konfirmasi KKPR, 347.849 untuk Persetujuan KKPR tanpa penilaian dan 24.250 Persetujuan KKPR dengan penilaian. Kelima, penyelesaian kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia mencapai sudah berhasil diselesaikan 16.740 kasus (46,88%) dari 35.709 kasus, yang terdiri dari 11.083 sengketa, 506 konflik dan 24.120 perkara. 

Semoga momentum peringatan UUPA ini mampu menjadi pengingat sekaligus spirit agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria tetap sesuai dengan misi UUPA, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.


Mengingat Kembali Misi UUPA


 

Kamis, 25 Juni 2026

Senin, 23 Februari 2026

Keadilan Spasial

 

Dimuat pada Kolom Analisis

SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026

 

Keadilan Spasial

Oleh:

Dr. Sutaryono

Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan

Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Bencana struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan kebijakan.   

Gagasan di atas menunjukkan bahwa  dalam konteks pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.  Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian, hutan ataupun Kawasan lindung.

Kontestasi ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan, yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.

Terpinggirkannya masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya kontestasi ruang sosial.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi  meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan spasial.   

Keadilan spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan. 

Keadilan spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro pembangunan berkelanjutan;  (b) zonasi spasial secara ketat agar ruang-ruang konservasi  tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan; serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya keadilan sosial.   

Keadilan Spasial