Senin, 23 Februari 2026

Keadilan Spasial

 

Dimuat pada Kolom Analisis

SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026

 

Keadilan Spasial

Oleh:

Dr. Sutaryono

Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan

Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Bencana struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan kebijakan.   

Gagasan di atas menunjukkan bahwa  dalam konteks pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.  Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian, hutan ataupun Kawasan lindung.

Kontestasi ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan, yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.

Terpinggirkannya masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya kontestasi ruang sosial.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi  meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan spasial.   

Keadilan spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan. 

Keadilan spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro pembangunan berkelanjutan;  (b) zonasi spasial secara ketat agar ruang-ruang konservasi  tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan; serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya keadilan sosial.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar