Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 September 2026

Mengingat Kembali Misi UUPA

Dipublikasikan Melalui Kolom OPINI
SKH Kedaulatan Rakyat, 24 September 2026


Mengingat Kembali Misi UUPA

Oleh:
Dr. Sutaryono
Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan
Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM


Hari ini 24 September 2026, tepat 66 tahun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA. Momentum ini perlu digunakan sebagai media refleksi bagi kita semua dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Mengapa? Karena terbitnya UUPA membawa misi mulia terkait kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yakni: (1) menjadikan UUPA sebagai tonggak perombakan hukum agraria; (2) memberikan amanat pelaksanaan land reform, yang saat ini populer dengan sebutan reforma agraria; (3) melakukan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan; (4) melikuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. 

Kelima hal diatas menunjukkan bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk menata hukum agraria nasional, sekaligus merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu mengingat kembali spirit UUPA adalah sebuah keharusan, agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di negeri ini tetap mengedepankan pada cita-cita terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut perlu kita tengok bersama agenda strategis dan capaian kinerja Kementerian ATR/BPN sebagai Kementerian/Lembaga yang diberikan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan tata ruang. 

Berdasarkan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 – 2029 telah ditetapkan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, yang meliputi: (1) penguatan data dan informasi: (2) penguatan sumberdaya dan infrastruktur tata Kelola; (3) tata Kelola pertanahan dan ruang lintas sektor secara berkelanjutan; (4) tata Kelola pertanahan dan ruang sebagai upaya menyelesaikan tantangan sosial, termasuk sengketa dan konflik; dan (5) inklusivitas tata Kelola pertanahan dan ruang. 

Adapun agenda strategis dan capaian kegiatan yang sudah dilakukan sebagai wujud pencapaian misi UUPA adalah: Kesatu, Percepatan Pendaftaran Tanah. Percepatan pendaftaran tanah dilakukan melalui beberapa program strategis seperti PTSL, pendaftaran tanah lintas sektor untuk mendukung program Pembangunan 3 juta rumah, pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah serta pendaftaran tanah ulayat Masyarakat hukum adat. Adapun capaian pendaftaran tanah saat ini sudah mencapai 97 juta bidang tanah bersertipikat dan 127 juta bidang tanah terdaftar. Agenda pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat diorientasikan untuk: (1) memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat; (2) melindungi kepemilikan asset masyarakat hukum adat; (3) mencegah terjadinya sengketa dan konflik; dan (4) mencegah hilangnya tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Kedua, Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat, telah berhasil melakukan penataan aset hingga saat ini telah mencapai 6.197.934 bidang, untuk penataan akses berhasil dilakukan pada 496.252 KK serta mampu menyelesaikan 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria dengan jumlah 15.533 bidang tanah yang melibatkan 11.576 KK. Saat ini juga tengah berproses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketiga, agenda pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sudah mencapai 74,29% yang meliputi 213.798 bidang tanah, sedangkan untuk Non PSN mencapai 40,08% (48.546 bidang tanah). Hal ini menunjukkan bahwa agenda pengadaan tanah diorientasikan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembangunan ekonomi dan mendukung kemudahan investasi.

Keempat, penataan ruang berkeadilan diwujudkan melalui percepatan penyusunan RDTR dan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini telah terselesaikan 662 RDTR dari target 2.586 RDTR, dengan 558 RDTR sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Adapun jumlah layanan KKPR yang sudah terbit mencapai 751.364 untuk Konfirmasi KKPR, 347.849 untuk Persetujuan KKPR tanpa penilaian dan 24.250 Persetujuan KKPR dengan penilaian. Kelima, penyelesaian kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia mencapai sudah berhasil diselesaikan 16.740 kasus (46,88%) dari 35.709 kasus, yang terdiri dari 11.083 sengketa, 506 konflik dan 24.120 perkara. 

Semoga momentum peringatan UUPA ini mampu menjadi pengingat sekaligus spirit agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria tetap sesuai dengan misi UUPA, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.


Senin, 23 Februari 2026

Keadilan Spasial

 

Dimuat pada Kolom Analisis

SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026

 

Keadilan Spasial

Oleh:

Dr. Sutaryono

Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan

Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Bencana struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan kebijakan.   

Gagasan di atas menunjukkan bahwa  dalam konteks pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.  Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian, hutan ataupun Kawasan lindung.

Kontestasi ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan, yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.

Terpinggirkannya masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya kontestasi ruang sosial.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi  meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan spasial.   

Keadilan spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan. 

Keadilan spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro pembangunan berkelanjutan;  (b) zonasi spasial secara ketat agar ruang-ruang konservasi  tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan; serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya keadilan sosial.   

Senin, 10 November 2025

Rencana Detail Tata Ruang

 Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, 08-11-2025

Rencana Detail Tata Ruang

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 

Setiap tanggal 8 November, kita selalu diingatkan adanya momen penting dalam pembangunan, yakni Hari Tata Ruang Nasional. Tidak banyak yang merayakan, karena tata ruang baik secara keilmuan, kebijakan ataupun praksis Pembangunan belum membumi. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa tata ruang belum menjadi mainstream (arus utama) dalam Pembangunan. Padahal Hari Tata Ruang Nasional ini telah ditetapkan lebih dari satu dekade, tepatnya ditetapkan pada tanggal 25 November 2013 melalui Keputusan Presiden 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional.

Berdasarkan UU 26/2007, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang penyelenggaraannya  bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengertian ini menunjukkan betapa pentingnya rencana tata ruang dalam rangka perwujudan Pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks lain, rencana tata ruang juga diperankan sebagai instrumen penting dalam perizinan, bahkan merupakan single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang telah diganti dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mensyaratkan ketersediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission. Nah, dalam konteks inilah RDTR menjadi satu instrumen perizinan yang urgent dan emergency dalam mengintegrasikan kemudahan berusaha sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan.

RDTR menjadi urgent, karena berfungsi sebagai: (a) kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW; (b) acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; (c) acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; (d) acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan (e) acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menjadi emergency, karena kebijakan pemerintah saat ini adalah percepatan dan kemudahan investasi, padahal ketersediaan RDTR masih sangat terbatas. Data terbaru yang di-release pada portal Kementerian ATR/BPN, RDTR yang sudah dilegalisasi (perda/perkada) baru mencapai 646 RDTR. Adapun RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS baru sebanyak 414 RDTR. 

Kebijakan percepatan ini dilandasi karena masih adanya berbagai kendala dalam penyusunan RDTR. Beberapa kendala penyusunan RDTR selama ini adalah: (1) rendahnya political will dan komitmen pimpinan daerah: (2) ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail yang sangat terbatas; (3) ketersediaan sumberdaya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang terbatas. Dalam hal ini tidak hanya SDM aparatur pemerintah, tetapi juga kalangan profesional yang berperan sebagai konsultan ahli atau penyedia jasa dalam penyusunan RDTR; (4) anggaran yang terbatas, baik untuk kajian, penyiapan naskah akademik hingga legislasinya; (5) Sifat RDTR yang detail dan mengikat, menjadikan keengganan pemerintah daerah menetapkannya (Opini KR, 11-11-2019).

 

Percepatan Penyusunan RDTR

Berdasarkan hal-hal di atas, peringatan Hari Tata Ruang ini perlu dijadikan momentum bersama untuk mengatasi berbagai kendala, sekaligus melakukan percepatan penyusunan RDTR, agar kebijakan percepatan perizinan berusaha dan investasi berada dalam koridor Pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Kendala kebijakan dan pembiayaan dalam penyusunan RDTR telah diatasi dengan adanya Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang mentargetkan dan mengalokasikan anggaran untuk 500 RDTR yang terintegrasi dengan OSS dalam tahun 2025 – 2029. Untuk memastikan terakomodasinya aspirasi masyarakat sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan perlu penguatan partisipasi dan pelibatan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.

Pada tahap legislasi, agar tidak kontraproduktif maka perlu dilakukan penyusunan naskah akademik/kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR dengan mendasarkan pada materi teknis RDTR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan aspirasi Masyarakat. Semoga kebijakan percepatan penyusunan RDTR ini mampu memberikan kemudahan dan mendukung iklim berusaha sekaligus tetap mampu menjaga keberlanjutan lingkungan.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Kamis, 11 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

 Dipublikasikan dalam Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat

Rabu, 10 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Maraknya berbagai isu yang menjadi perhatian publik sangat terkait dengan kebijakan pemerintah dan pengetahuan publik (stock of knowledge) terkait substansi kebijakan yang digulirkan, termasuk isu pengambilalihan tanah oleh negara menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Dalam konteks ini, isu pengambilalihan tanah oleh negara seakan menimbulkan kekhawatiran berlebih. Tulisan ini mengajak para pembaca untuk berpikir jernih tetapi tetap kritis dan tanpa khawatir dalam mensikapi isu tersebut.

Pada dasarnya isu pengambilalihan tanah oleh negara tidak akan muncul apabila kita memahami adanya hak dan kewajiban terhadap penguasaan tanah. Dalam konteks penguasaan tanah, secara universal dikenal dengan konsep right, restriction dan responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni hubungan hukum yang sah antara subjek dan objek hak, yang dibuktikan dengan bukti hak atas tanah. Restriction dimaksudkan sebagai pembatasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah: (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang; (2) mempunyai fungsi sosial; dan (3) dilepaskan apabila untuk kepentingan umum.

Responsibility adalah tanggungjawab bagi subjek hak terkait dengan tanah yang dimilikinya untuk: (1) memelihara tanahnya; (2) memanfaatkan tanahnya; (3) memelihara tanda batas & dokumennya. Ketiga hal tersebut saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik perorangan, kolektif maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan berikut tanggungjawabnya.

Isu pengambilalihan tanah oleh negara perlu didudukkan pada konteks penertiban dan pendayagunaan tanah telantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar. Dalam hal ini Tanah Telantar dimaknai sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Berdasarkan regulasi di atas, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha yang menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Penertiban tanah telantar tidak sertamerta dilakukan terhadap tanah yang terindikasi terlantar, tetapi melalui tahapan: (a) evaluasi; (b) peringatan; dan (c) penetapan Tanah Telantar. Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Apakah tanah milik juga menjadi objek dalam penertiban tanah telantar? Berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021, disebutkan secara jelas bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: (a) dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; (b) dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (duapuluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau (c) fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada. Jadi dalam konteks ini, apabila ada tanah hak milik masih berupa tanah kosong atau belum dimanfaatkan tidak serta merta menjadi objek penertiban tanah telantar.

Berkenaan dengan hal di atas, agar tanah yang kita miliki benar-benar aman maka kewajiban terhadap hak atas tanah yang telah diberikan harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Right, restrictions dan responsibility dalam penguasaan dan pemilikan atas tanah harus kita pahami dan jalankan, baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai warga negara.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah, Fak. Geografi UGM

Rabu, 25 Juni 2025

Memastikan Sertipikat Tanah

Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu, 26 Juni 2025 Hal 1

 Memastikan Sertipikat Tanah

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Pekan lalu publik dikejutkan oleh berita pada berbagai media yang mengabarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam berita tersebut tercatat sekitar 13,8 juta sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 perlu mendapatkan perhatian, utamanya bagi pemegang hak atas tanah (pemilik sertipikat). Pemegang HAT harus memastikan bahwa sertipikat tanah yang dikuasainya benar-benar telah tercatat dan terpetakan secara tepat pada lokasi bidang tanah yang dikuasainya, agar terhindar dari penyerobotan.

Setelah kabar tersebut muncul, penulis mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut?   Apakah sertipikat kami aman?

 Pendaftaran Tanah

Beberapa pertanyaan yang mewakili publik di atas perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik atau pemegang HAT yang memiliki sertipikat yang terbit sebelum 1997. Secara substantif berita tersebut benar, karena berita tersebut di-release juga melalui portal Kementerian ATR/BPN tertanggal 2 April 2025.

Terkait dengan persoalan diatas dapat dijelaskan bahwa: (1) pada tahun 1997 terbit regulasi yang mengatur tentang pendaftaran tanah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP 10/1961. Operasionalisasinya mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997. Hal ini menunjukkan bahwa sejak 1997, tata cara dan mekanisme penatausahaan pertanahan mengalami perubahan, atau lebih tepatnya mengalami penyempurnaan; (2) Pada tahun 2016 terbit Permen ATR/KBPN No 35/2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir digantikan dengan Permen ATR/KBPN 6/2018 tentang PTSL. PTSL merupakan babak baru dalam pendaftaran tanah di Indonesia (Analisis KR, 07-03-2018), yakni  kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah untuk keperluan pendaftarannya; (3) PTSL ini selain diorientasikan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia juga digunakan untuk peningkatan kualitas data pertanahan, utamanya pada tanah-tanah yang sudah terdaftar (sertipikat lama).

Berdasarkan beberapa hal di atas, dapat dikatakan bahwa program PTSL ditujukan untuk menyelesaikan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia sekaligus membenahi produk-produk pendaftaran tanah yang sudah lampau. Dalam konteks ini pendaftaran tanah dengan produk sertipikat tanah yang dilakukan sebelum tahun 1997 bisa jadi belum memenuhi kaidah-kaidah pengukuran, pemetaan dan pembukuan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran tanah terkini (PTSL). Misalnya, bidang tanah pada buku tanah belum dipetakan, belum dientry pada system informasi pendaftaran tanah (aplikasi KKP), belum mempunyai NIB , terblokir ataupun bidang tanah yang sudah bersertipikat belum berada pada posisi (koordinat) yang tepat.      

 Cek Sertipikat Tanah

Untuk memastikan bahwa sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum tahun 1997 sudah sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah yang dikuasai/dimiliki atau belum, diperlukan partisipasi aktif subjek hak atau pemilik tanah. Oleh karena itu subjek hak atau pemegang sertipikat hak atas tanah harus segera melakukan pengecekan sertipikatnya ke kantor pertanahan atau melalui layanan on line aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau melalui portal  www.bhumi.atrbpn.go.id.    

Apabila bidang tanah pada sertipikat sudah ada dan sesuai dengan data di kantor pertanahan bahkan sudah ter-plot pada posisi yang benar, berarti sertipikat tanahnya sudah valid dan aman. Apabila belum, maka perlu layanan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Mari kita cek sertipikat tanah kita masing-masing! 



[1] Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Kamis, 30 Januari 2025

Hak Atas Tanah

 Dipublikasikan dalam SKH Kedaulatan Rakyat, 30-01-2025 Hal 1

Hak Atas Tanah

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

Dalam sepekan ini kita disuguhi polemik tentang adanya pemagaran wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang, Banten melalui berbagai media. Lebih mengagetkan lagi, Ketika kita ketahui bersama bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyampaikan bahwa di atas wilayah tersebut terdapat 266 sertipikat hak atas tanah yang berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) atas nama korporasi dan perorangan. Pertanyaan publik yang perlu mendapatkan jawaban adalah apa sih sebenarnya HGB?

Secara normatif berdasarkan UUPA, HGB merupakan salah satu hak atas tanah yakni hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Selain HGB, di dalam UUPA disebutkan hak-hak atas tanah lain yang meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna-usaha; (c) hak guna-bangunan; (d) hak pakai; (e) hak sewa; (f) hak membuka tanah; (g) hak memungut hasil hutan; (h) hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut serta hak-hak yang sifatnya sementara. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, dikenal pula adanya Hak Pengelolaan (HPL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18/2021 dinyatakan bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Terkait dengan HGB, berdasarkan PP 18/2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami bersama, yang meliputi subjek hak, kegiatan usaha, jangka waktu dan ketentuan penguasaan fisik atas tanah. Subjek hak yang dapat menguasai HGB adalah warga negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Pemegang HGB hanya diperbolehkan untuk penggunaan kegiatan usaha non pertanian, seperti perumahan, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan, perhotelan, rumah susun, pembangkit listrik, pelabuhan atau penggunaan lainnya yang berwujud bangunan, beserta sarana pendukungnya.

HGB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, apabila telah habis jangka waktunya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Apabila masa perpanjangan habis, dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Disamping adanya persayaratan yang bersifat normatif sebagaimana diatur melalui Permen ATR/Kepala BPN 18/2021, pemohon yang mengajukan HGB dari tanah negara dipersyaratkan untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa: (1) tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan dan statusnya merupakan Tanah Negara; (2) tanah tersebut telah dikuasai secara fisik; (3) penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik; (4) perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya: (5) tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam sengketa: (6) tidak terdapat keberatan dari pihak kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan; (7). tanah tersebut bukan aset pemerintah atau aset BUMN/BUMD; (8) berada di luar kawasan hutan; (9) kesanggupan melaksanakan CSR apabila kegiatan usahanya dibidang sumberdaya alam; (10) bersedia untuk tidak menutup bidang tanah akses publik dan/atau jalan air; (11) bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum; (12) bersedia mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi konservasi.

Bagaimana dengan hak atas tanah di atas perairan? Berdasarkan regulasi tersebut, Wilayah Perairan yang telah dimanfaatkan oleh pihak yang memenuhi syarat dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh adalah penguasaan atas tanah di atas perairan oleh Masyarakat Suku Bajo. Adapun hak atas tanah untuk kegiatan usaha di Wilayah Perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Bagaimana dengan kasus HGB terkait dengan pagar laut di pesisir dan perairan laut Kabupaten Tangerang? Saat ini sudah ditangani oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan.   



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM

Rabu, 12 Juni 2024

Rikat Membangun Yogya

 Dipublikasikan pada Kolom OPINI SKH Kedaulatan Rakyat, 7 Juni 2024


Rikat Membangun Yogya

Oleh: Sutaryono[1]

 Tepat pada tanggal 7 Juni 2024, Kota Yogyakarta (baca: Jogja) memperingati hari jadi ke-77, dengan tema Rikat, Rakit, Raket. Tema tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Kota Jogja beserta seluruh komponen masyarakatnya bersama-sama bergerak dan bekerja dengan cepat (rikat), berproses, saling melengkapi dan menyempurnakan (rakit)  dengan penuh kebersamaan yang saling mendukung (raket). Sungguh, ini adalah tema yang sangat tepat di tengah dinamika Pembangunan dan kehidupan yang serba cepat serta adanya fragmentasi di tengah masyarakat pasca pemilu yang masih terasa.

Kota Jogja dengan beraneka ragam penghargaan dapat dikatakan sebagai kota terdepan di negeri ini. Kabar terbaru yang membahagiakan adalah Kota Jogja memperoleh skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi secara nasional melampaui kota-kota di DKI Jakarta, dengan skor 88,61. IPM merupakan indikator penting yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup sumberdaya manusia, yang meliputi usia harapan hidup, pendidikan dan standar hidup layak,

 Dari aspek birokrasi, Pemerintah Kota Jogja juga memperoleh 3 (tiga) penghargaan pada Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yakni: (1) Pencapaian Indeks Sistem Merit dengan skor mencapai 332.5, dengan kategori Sangat Baik. Skor ini menunjukkan pengelolaan ASN telah dilakukan secara serius dan konsisten dengan standar keadilan dan keberlanjutan; (2) Indeks Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi terbaik dengan skor 93.5. Ini menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan dilakukan secara efisien dan berdasarkan pada prinsip meritokrasi; (3) Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dengan nilai 386, yang menunjukkan bahwa seluruh pegawai menjalankan tugas dengan profesionalis dan memegang teguh etika dan perilaku..

 Isu Strategis

         Sebagai bagian dari DIY, stigma “Miskin tetapi Sejahtera”, juga melekat bagi warga Kota Jogja (Analisis KR, 10-06-2017). Hal ini menunjukkan bahwa isu kemiskinan masih menjadi isu strategis Kota Jogja di samping isu strategis yang lain. Adapun isu strategis daerah yang perlu ditangani dan diselesaikan antara lain: Pertama, isu kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Pada saat ini tercatat angka kemiskinan mencapai 29,68 ribu jiwa atau sebesar 6,62%. Angka tersebut masih berada di bawah angka kemiskinan nasional dan DIY, tetapi harus mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius. Angka ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI menunjukkan angka 0,519, yang lebih tinggi dari ketimpangan secara nasional (0,381) ataupun di DIY (0,439).

Kedua, Isu Keterbatasan Lahan untuk Optimalisasi Layanan Sarana Prasarana Perkotaan. Luas penggunaan lahan saat ini didominasi oleh permukiman sebesar 2.123,21 hektar atau sekitar 65%, dengan luas lahan terbangun mencapai kurang 85% dari luas wilayah kota. Data ini  menunjukkan bahwa ketersediaan lahan tidak terbangun sangat terbatas. Begitu juga dengan luas RTH Publik yang hanya sebesar 8,05% (264,151 hektar), jauh dari yang dipersyaratkan sebesar 20% dari luas wilayah kota;

Ketiga, Isu penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. Saat ini masih terdapat sejumlah 2.027 rumah tidak layak huni dan backlog atau kekurangan rumah tinggal lebih dari 80 ribu unit.  Disamping itu juga terdapat kawasan permukiman kumuh seluas 89,36 hektar. Keempat, Isu ketergantungan pangan terhadap daerah lain. Produksi sektor pertanian di Kota Jogja selalu mengalami penurunan seiring dengan semakin berkurangnya lahan pertanian; Kelima, isu kualitas tata ruang dan Pembangunan infrastruktur. Saat ini masih cukup banyak pemanfaatan ruang yang terindikasi tidak sesuai dengan tata ruang (12,58%), akses sanitasi yang belum layak pada 1.346 KK, kondisi jalan yang rusak (19,46%) atau sepanjang 45,49 km, kondisi drainase yang kurang lancar (12,38%) hingga kurangnya jangkauan layanan angkutan umum.Beberap isu strategis lain yang perlu mendapatkan penanganan adalah isu pengelolaan sampah dan penurunan kualitas lingkungan, penegakan hukum dan terancamnya budaya dan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.   

  Momentum hari jadi ini perlu dijadikan refleksi bersama, meskipun telah menjadi kota terbaik, tetapi berbagai permasalahan dan isu strategis masih harus segera dituntaskan.


[1] Dr. Sutaryono, Pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Rabu, 10 Januari 2024

Reforma Agraria

Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS SKH Kedaulatan Rakyat Rabu, 10 Januari 2024 halaman 1 

Reforma Agraria 
Oleh: Dr. Sutaryono 

Hiruk pikuk menuju Pemilihan Umum 2024 utamanya terkait pemilihan presiden dan calon wakil presiden intensitasnya semakin meningkat. Adu gagasan melalui penjabaran visi dan misinya mewarnai hampir seluruh media informasi, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap perhelatan demokrasi untuk memilih calon pemimpin bangsa sangat tinggi. Mencermati visi dan misi ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga berakhirnya debat Capres-Cawapres putaran ketiga, seakan ada agenda strategis bangsa yang belum secara eksplisit dan tegas disampaikan oleh ketiga paslon. Agenda strategis tersebut adalah Agenda Reforma Agraria atau sering disebut sebagai Pembaruan Agraria. Mengapa? Karena melalui agenda reforma agaria berbagai permasalahan bangsa dapat diselesaikan, seperti: (1) ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (2) kemiskinan; (3) keterbatasan lapangan kerja; (4) keterbatasan akses terhadap sumber-sumber agraria, terutama tanah; hingga (5) persoalan sengketa dan konflik. 

Reforma agraria adalah mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada dasarnya agenda reforma agraria ini sudah diimplementasikan oleh pemerintah melalui 3 (tiga) RPJMN, sejak tahun RPJM Tahun 2009 – 2014. Secara eksplisit disebutkan pada RPJMN 2015 – 2019 yang dilanjutkan melalui RPJMN 2020 – 2024 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta hektar yang terbagi ke dalam skema legalisasi asset (4,5 juta hektar) dan redistribusi tanah (4,5 juta hektar). 

Berdasarkan data dari Ditjend Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, realisasi reforma agraria melalui skema legalisasi asset (pensertipikatan tanah) hingga akhir tahun 2023 sungguh luar biasa. Dari target seluas 4,5 juta hektar berhasil dilegalisasi sebanyak 31.183.106 bidang dengan luas mencapai 9.312.787,72 hektar (206,99%). Realisasi reforma agraria melalui skema redistribusi tanah masih tertinggal dari skema legalisasi asset. Hingga akhir tahun 2023, skema ini menghasilkan redistribusi tanah sejumlah 2.985.868 bidang dengan luas 1.787.529,41 hektar atau mencapai 39,72%%. Realisasi tersebut berasal dari sertifikasi tanah-tanah eks HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, seluas 1.409.437,24 hektar atau 352,36% dari target. Sedangkan yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan baru terealisasi seluas 378.092,17 hektar atau 9,22% dari target yang dicanangkan. 

Hal di atas menunjukkan bahwa agenda reforma agraria baik melalui skema legalisasi asset maupun redistribusi tanah masih perlu dijadikan agenda strategis untuk pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu perlu dicermati visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Ternyata frasa reforma agraria sama sekali tidak ada pada visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Namun demikian, kita masih bisa berharap bahwa agenda reforma agraria tetap menjadi agenda strategis bangsa pada pemerintahan ke depan. Mengapa? Karena pada misi ketiga paslon terdapat frasa kunci yang sangat terkait dengan agenda reforma agraria. Paslon 1 yang mengusung visi Adil Makmur untuk Semua dengan 8 misinya terdapat 2 (dua) frasa kunci terkait reforma agraria, yakni: (1) kemandirian pangan (misi 1); dan (2) mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja (misi 2). Paslon 2 dengan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa kunci, yakni membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagaima tertuang pada misi ke-6. Untuk paslon 3 yang mengusung visi Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa terkait agenda reforma agraria, yakni pada misi ke-4, hilangnya kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah. Akhir kata, marilah kita kawal bersama, siapapun paslon yang terpilih tetap menempatkan agenda reforma agraria sebagai agenda strategis bangsa yang harus dilaksanakan.

Senin, 09 Oktober 2023

Transformasi Digital Pertanahan

 Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS

SKH KEDAULATAN RAKYAT

Senin 25 September 2023 Hal 1

 

TRANSFORMASI DIGITAL PERTANAHAN

Oleh:

Dr. Sutaryono[1]

 

Dua tahun lalu kita dikejutkan oleh media yang mengabarkan dan memperbincangkan Sertipikat Tanah Elektronik, yang menunjukkan dimulainya transformasi digital pertanahan. Salah satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Terhadap kabar tersebut publik memberikan tanggapan yang beragam hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat elektronik (Analisis KR, 08-02-2021).

Saat ini, bertepatan dengan dimulainya Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (24 September 2023), kita kembali diingatkan tentang pentingnya transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, guna mewujudkan institusi pertanahan dan tata ruang yang maju dan modern. Berkenaan dengan hal tersebut, e-government adalah sebuah keharusan. Dalam konteks ini, disamping menggenjot penyelesaian pendaftaran tanah melalui PTSL Kementerian ATR/BPN juga menginisiasi kebijakan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya adalah kebijakan Sertipikat Elektronik melalui Permen ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang saat ini diganti dengan Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Yang dimaksud dengan dokumen elektronik dalam regulasi tersebut adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Tantangan Transformasi Digital

 

Secara general tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, khususnya dalam penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah meliputi: (a) ketersediaan regulasi yang lengkap dan detail; (b) ketersediaan dokumen dan system elektronik yang handal; (c) kesiapan sumberdaya manusia, baik kapasitas maupun integritasnya; serta (d) jaminan keamanan dokumen dan sistem elektroniknya.

Regulasi yang lengkap dan detail tidak hanya diorientasikan untuk mendapatkan keabsahan dalam menghasilkan dokumen elektronik semata, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memproduksinya serta para pemegang hak atas tanahnya.

Adapun ketersediaan dokumen dan sistem elektronik yang handal tentu terkait dengan operasionalisasi dalam memproduksi dokumen elektronik hingga operasionalisasi dalam berbagai pelayanan pertanahan.  Dokumen elektronik yang dibutuhkan pada kegiatan pendaftaran tanah memuat data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, baik yang bersumber atau diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau merupakan hasil pemindaian dokumen cetak. Dokumen elektronik hasil sistem elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik hasil pemindaian dijamin keasliannya melalui segel elektronik.

Kesiapan sumberdaya manusia dalam transformasi digital pelayanan pertanahan tidak hanya terkait pada kualitas dan kuantitasnya, tetapi juga pada integritas dan mindset-nya. Kualitas dan kuantiitas merupakan persyaratan teknis SDM untuk mampu menjalankan proses transformasi digital. Integritas dan mindset SDM merupakan persyaratan attitude penyelenggara transformasi digital, mengingat resiko pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen elektronik ini sangat tinggi. Tidak mungkin SDM penyelenggara transformasi digital masih memilik mindset pelayanan konvensional dan manual yang selama ini dijalankan.

Tantangan terakhir yang paling sering mendapatkan perhatian publik adalah jaminan keamanan terhadap dokumen elektronik yang sudah dihasilkan dan jaminan sistem elektronik yang dijalankan. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Publik harus diyakinkan bahwa tingkat keamanan dokumen dan sistem elektronik yang dioperasionalkan dalam pelayanan pertanahan sangat tinggi dan tidak mudah disusupi oleh hacker atau pihak-pihak yang tidak berkepentingan.



[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Senin, 25 September 2023

Urgensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis

 Dipublikasikan pada Kolom OPINI

SKH KEDAULATAN RAKYAT

Kamis, 6 Juli 2023 Hal 11

 

Urgensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) saat ini menjadi suatu yang urgent sekaligus emergence. Mengapa? Karena dalam satu dekade terakhir pemerintah telah melakukan berbagai terobosan guna memberikan akselerasi dan kemudahan dalam berusaha dan berivestasi. Apalagi setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja, yang digantikan dengan Perppu 2/2022 dan terakhir dikuatkan melalui UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun demikian, kemudahan berusaha dan investasi bukan berarti menafikan dampak lingkungan yang ditimbulkan maupun mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Argumen inilah yang menempatkan KLHS sebagai hal urgent sekaligus emergence. Dalam hal ini KLHS dimaknai sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Kewajiban tersebut  harus dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi: (a) rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan (b) kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Pengarusutamaan KLHS

Sejak terbitnya UU 32/2009 yang mengamanahkan kewajiban KLHS, hingga saat ini masih ada kecenderungan menempatkan dokumen KLHS hanya sebatas formalitas dan kewajiban normatif saja. Kecenderungan ini berdampak pada rendahnya kualitas KLHS dan terabaikannya rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Disisi yang lain, pemerintah memfasilitasi kemudahan berusaha dan investasi melalui penyederhanaan perizinan berusaha dalam bentuk Online Single Submission (OSS). OSS ini dilakukan untuk: (a) mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha; dan (b) memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time (Opini KR, 21-01-2019).

Dalam konteks perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang, telah diterapkan kebijakan OSS KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Disamping berperan sebagai perizinan dalam pemanfaatan ruang, KKPR juga berperan sebagai dasar untuk memperoleh tanah bagi pelaku usaha (Opini KR, 08-11-2022). Nah, salah satu prakondisi yang harus dipenuhi untuk penerapan OSS KKPR untuk pemberian izin berusaha di seluruh wilayah Indonesia adalah ketersediaan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR). Jadi dalam hal ini RDTR menjadi single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang. Disisi lain legalitas RDTR saat ini tidak lagi dalam bentuk peraturan daerah tetapi peraturan kepala daerah, ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan penetapannya cenderung lembih sempit.

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana dan/atau program yang ada dalam RDTR tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tidak memberikan dampak lingkungan dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, maka penyusunan RDTR harus terintegrasi dengan KLHS. Kewajiban pengintegrasian tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 5/2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka pengarusutamaan (mainstreaming) KLHS, baik dalam penyusunan rencana tata ruang, RPJP, RPJM maupun kebijakan, rencana, dan/ atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup perlu diprioritaskan melalui: (1) penguatan pemahaman pentingnya KLHS bagi semua pemangku kepentingan; (2) memastikan setiap penyusunan rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan terintegrasi dengan KLHS; (3) pokja penyusun KLHS dan tim penyusun rencana tata ruang ditetapkan melalui satu surat keputusan; dan (4) mengalokasikan anggaran secara memadai dalam penyusunan KLHS. Apabila beberapa hal ini bisa dilakukan, maka keberlanjutan lingkungan akan terus terjaga dan berdampingan dengan pembangunan wilayah yang terus berkembang.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Tim Ahli Validasi KLHS DIY

GTRA Summit Karimun 2023

 Dipublikasikan pada Kolom OPINI

SKH Kedaulatan Rakyat

Selasa, 29 Agustus 2023 Hal 11

 

GTRA Summit

Oleh:

Dr. Sutaryono[1]

 

Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional yang sudah diamanahkah lebih dari dua dekade yang lalu melalui  Tap No. IX/MPR/2001, tetapi hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan dalam implementasinya. Kendala regulasi yang bersifat operasional dan sering dipersoalkan tidak lagi menjadi kendala ketika telah diterbitkan  Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria  (Opini KR, 22-10-2018). Terbitnya Perpres 86/2018 tersebut bukanlah suatu kebetulan, tetapi merupakan bagian pemenuhan janji politik pemerintah. Janji politik presiden dalam Nawacita yang kemudian dijabarkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019 yang terus berlanjut dalam RPJMN 2020-2024 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta ha untuk diredistribusikan.

Berdasarkan regulasi tersebut reforma agraria tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai redistribusi tanah belaka, tetapi jauh lebih luas. Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Adapun penataan asset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga sebagai pemberdayaan Masyarakat.

Untuk menjalankan agenda reforma agraria tersebut dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang merupakan Lembaga lintas sektor melibatkan sejumlah 17 (tujuhbelas) kementerian/Lembaga terkait. Di daerah, mengingat strategisnya agenda reforma agraria,  GTRA dipimpin langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Hal ini menunjukkan bahwa agenda Reforma Agraria adalah agenda Bersama seluruh elemen bangsa yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh stake holder terkait.

Dalam implemetasinya agenda reforma agraria sudah berjalan dengan baik dan kontributif dalam memberikan kepastian hukum melalui penataan asset dan meningkatkan perekonomian subjek reforma agraria melalui penataan aksesnya. Namun demikian, dipenghujung berakhirnya RPJMN 2020-2024 ini capaian kinerja reforma agraria masih perlu digenjot lagi. Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi adanya 4 (empat) tantangan yang harus dihadapi dalam rangka reforma agraria, yakni: (1) penguatan legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar; (2) penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan kewenangan lintas sektor, seperti masalah penguasaan lahan oleh masyarakat di atas aset tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD); (3) penyelesaian masalah dan pemenuhan target sertipikat tanah transmigrasi; serta (4) menyangkut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan. Disamping ke-4 hal tersebut, penguatan kelembagaan GTRA di daerah juga mutlak diperlukan.

 

Komitmen Bersama

Untuk mengatasi tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan implementasi reforma agraria, maka dibutuhkan komitmen Bersama antar pemangku kepentingan yang terlibat. Oleh karena itu Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023 ini diselenggarakan. Acara yang akan digelar pada tanggal 29 – 31 Agustus 2023 di Karimun dan dihadiri langsung oleh Presiden ini mengambil tema “Transformasi Reforma Agraria: Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat”.

Tema di atas dipilih mengingat persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah transmigrasi, tanah-tanah yang dikuasai oleh BUMN/BUMD dan tanah-tanah pada kawasaan hutan masih belum terselesaikan dan belum secara optimal berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen bersama yang diwujudkan melalui kolaborasi multipihak dan berbagi peran antar stake holder ini merupakan prasyarat bagi terselesaikannya berbagai persoalan yang menghambat implementasi reforma agraria. Yang muaranya adalah terwujudnya kepastian hukum penguasaan dan pemilikan tanah, keberlanjutan Pembangunan serta kesejahteraan Masyarakat. Oleh karena itu agenda GTRA Summit 2023 ini merupakan momentum yang sangat tepat dan kuat untuk mengatasi hambatan pelaksanaan sekaligus meneguhkan komitmen Bersama untuk menuntaskan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.



[1] Staf Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM