Dipublikasikan melalui Kolom ANALISIS
SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 7 November
2026
Humanisme Penataan Ruang
Oleh: Dr. Sutaryono[1]
Pada tanggal 8 November 2026 kita memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang ke 13 (2013 –
2026). Laiknya usia remaja yang sedang tumbuh dan berkembang, yang perlu
mendapatkan perhatian lebih, agar tidak salah arah. Demikian juga tata ruang
kita, jangan sampai hanya bersifat instrumental yang mengarahkan alokasi ruang
untuk kepentingan pembangunan tanpa substansi dan abai terhadap keberlanjutan
lingkungan. Mengingat terbitnya Undang-Undang Penataan Ruang (UU 24/1992)
dilakukan dengan pertimbangan bahwa pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka
ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan,
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Meskipun
UU Penataan Ruang sudah diubah melalui UU No 26 Tahun 2007 yang kemudian diubah
lagi dengan UU No 6 Tahun 2023, tetapi urgensi pengaturan tata ruang tetap
berorientasi pada Pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan. Hal
tersebut dikuatkan dengan ditetapkannya 2 (dua azas) dalam penataan ruang (UU
24/1992), yakni: (a) pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
dan (b) keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Bahkan pada UU 26/2007 azas penataan ruang
menjadi lebih lengkap dan detail, yakni: (a) keterpaduan; (b) keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan; (c) keberlanjutan; (d) keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan; (e) keterbukaan; (f) kebersamaan dan kemitraan; (g)
pelindungan kepentingan umum; (h) kepastian hukum dan keadilan; dan (i)
akuntabilitas.
Jadi
secara normatif tata ruang bukan hanya instrumen penting dalam perizinan, atau
bahkan menjadi single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang untuk
kepentingan investasi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan lingkungan,
mengedepankan kepentingan manusia terutama aspek sosial, psikologis dan budaya,
serta bersifat inklusif yang dapat diakses oleh semua golongan tanpa
kecuali.
Selama
ini kita seringkali terkagum-kagum dengan indahnya peta tata ruang, penuh
warna, semua terlihat tertib dan rapi serta dan memberikan kesan pengaturan
teknokrasi yang rapi dan modern. Kita terpaku pada pencapaian kuantitas produk
rencana tata ruang, baik yang bersifat rencana umum (RTRW) maupun rencana rinci
(RDTR).
Dalam
konteks kekinian keberadaan RDTR menjadi hal yang sangat penting, mengingat
RDTR menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang secara detail sekaligus
menjadi instrument utama dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang. Terkait hal
tersebut, pemerintah saat ini memfokuskan pada percepatan RDTR untuk mendukung
kemudahan investasi. Berdasarkan release
pada portal Kementerian ATR/BPN, per Oktober 2026 ini progres pencapaian RDTR
saat ini sudah cukup significant. RDTR yang sudah dilegalisasi (perda/perkada)
sudah mencapai 691 RDTR. Adapun RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS
baru sebanyak 575 RDTR.
Pertanyaan
dibalik keberhasilan agenda percepatan penyusunan RDTR di atas adalah, apakah
RDTR yang sudah disusun sudah berorientasi pada terwujudnya humanisme penataan
ruang? Dalam konteks ini humanisme penataan ruang adalah penyelenggaraan
penataan ruang yang menempatkan kepentingan masyarakat luas dan dan
keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dibandingkan untuk pemenuhan
kebutuhan investasi.
Humanisme
dalam penataan ruang ini membutuhkan beberapa prasyarat penting agar dapat
diwujudkan, yakni: (1) political will dan komitmen pimpinan daerah: (2)
ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail, utamanya terkait
kondisi lingkungan dan kebutuhan hidup manusia di atasnya; (3) ketersediaan
sumberdaya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang kompeten dan
menempatkan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan bisnis; (4)
ketersediaan anggaran yang memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap
tahapan proses penyusunan; serta (5) memastikan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan baik dan tidak terkooptasi bagi
kepentingan bisnis semata.
[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi
Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM
