Sabtu, 07 November 2026

Humanisme Penataan Ruang

 Dipublikasikan melalui Kolom ANALISIS

SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 7 November 2026

 

Humanisme Penataan Ruang

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 

Pada tanggal 8 November 2026 kita memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang ke 13 (2013 – 2026). Laiknya usia remaja yang sedang tumbuh dan berkembang, yang perlu mendapatkan perhatian lebih, agar tidak salah arah. Demikian juga tata ruang kita, jangan sampai hanya bersifat instrumental yang mengarahkan alokasi ruang untuk kepentingan pembangunan tanpa substansi dan abai terhadap keberlanjutan lingkungan. Mengingat terbitnya Undang-Undang Penataan Ruang (UU 24/1992) dilakukan dengan pertimbangan bahwa pengelolaan sumberdaya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

Meskipun UU Penataan Ruang sudah diubah melalui UU No 26 Tahun 2007 yang kemudian diubah lagi dengan UU No 6 Tahun 2023, tetapi urgensi pengaturan tata ruang tetap berorientasi pada Pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut dikuatkan dengan ditetapkannya 2 (dua azas) dalam penataan ruang (UU 24/1992), yakni: (a) pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan; dan (b) keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.  Bahkan pada UU 26/2007 azas penataan ruang menjadi lebih lengkap dan detail, yakni: (a) keterpaduan; (b) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (c) keberlanjutan; (d) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; (e) keterbukaan; (f) kebersamaan dan kemitraan; (g) pelindungan kepentingan umum; (h) kepastian hukum dan keadilan; dan (i) akuntabilitas.

Jadi secara normatif tata ruang bukan hanya instrumen penting dalam perizinan, atau bahkan menjadi single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang untuk kepentingan investasi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan lingkungan, mengedepankan kepentingan manusia terutama aspek sosial, psikologis dan budaya, serta bersifat inklusif yang dapat diakses oleh semua golongan tanpa kecuali.  

Selama ini kita seringkali terkagum-kagum dengan indahnya peta tata ruang, penuh warna, semua terlihat tertib dan rapi serta dan memberikan kesan pengaturan teknokrasi yang rapi dan modern. Kita terpaku pada pencapaian kuantitas produk rencana tata ruang, baik yang bersifat rencana umum (RTRW) maupun rencana rinci (RDTR).

Dalam konteks kekinian keberadaan RDTR menjadi hal yang sangat penting, mengingat RDTR menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang secara detail sekaligus menjadi instrument utama dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang. Terkait hal tersebut, pemerintah saat ini memfokuskan pada percepatan RDTR untuk mendukung kemudahan investasi. Berdasarkan  release pada portal Kementerian ATR/BPN, per Oktober 2026 ini progres pencapaian RDTR saat ini sudah cukup significant. RDTR yang sudah dilegalisasi (perda/perkada) sudah mencapai 691 RDTR. Adapun RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS baru sebanyak 575 RDTR.

Pertanyaan dibalik keberhasilan agenda percepatan penyusunan RDTR di atas adalah, apakah RDTR yang sudah disusun sudah berorientasi pada terwujudnya humanisme penataan ruang? Dalam konteks ini humanisme penataan ruang adalah penyelenggaraan penataan ruang yang menempatkan kepentingan masyarakat luas dan dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dibandingkan untuk pemenuhan kebutuhan investasi.

Humanisme dalam penataan ruang ini membutuhkan beberapa prasyarat penting agar dapat diwujudkan, yakni: (1) political will dan komitmen pimpinan daerah: (2) ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail, utamanya terkait kondisi lingkungan dan kebutuhan hidup manusia di atasnya; (3) ketersediaan sumberdaya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang kompeten dan menempatkan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan bisnis; (4) ketersediaan anggaran yang memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan proses penyusunan; serta (5) memastikan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan baik dan tidak terkooptasi bagi kepentingan bisnis semata.



[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Humanisme Penataan Ruang