Izin
Berusaha dan OSS[1]
Oleh:
Dr.
Sutaryono[2]
Dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha- yang selama ini dianggap bermasalah- pemerintah
mengeluarkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dalam
implementasinya, sistem dan mekanisme perizinan tersebut dikenal sebagai On Line Single Submission (OSS).
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS ini adalah Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem
elektronik yang terintegrasi. Sistem perizinan ini diterapkan dengan
tujuan agar menjadi pendukung dalam
pengembangan usaha dan/atau kegiatan dan bukan sebagai penghambat kegiatan
berusaha.
Dalam Pedoman OSS
yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan
bahwa manfaat OSS bagi pelaku usaha adalah: (a) mempermudah
pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha
(izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin
operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah
dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin; (b) memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung
dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real
time; (c) memfasilitasi
pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam
satu tempat ; (d) memfasilitasi pelaku usaha
untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Salah
satu perizinan yang sangat terkait dan berdampak luas dalam berusaha adalah
Izin Lokasi. Dalam hal ini, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau
kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan
tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. Pada prinsipnya izin lokasi
adalah untuk memperoleh tanah guna
kepentingan penanaman modal sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan
tanah.
Oleh karena itu,
secara cepat pemerintah juga merevisi regulasi tentang izin lokasi melalui
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Perbedaan yang
cukup mendasar terletak pada Tata Cara Pemberian Izin. Pada awalnya, Izin
Lokasi diberikan oleh Bupati/Walikota atau oleh Gubernur untuk izin yang lintas
kabupaten/kota atau oleh menteri untuk lintas provinsi.
Berdasarkan
regulasi ini, Izin Lokasi diberikan oleh
Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah memperoleh
izin/persetujuan/pendaftaran dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman
modal. Komitmen pelaku usaha adalah komitmen untuk memenuhi persyaratan setelah
mendapatkan izin lokasi, yakni menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis
pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
Apabila komitmen ini tidak dilakukan, maka izin lokasi dinyatakan batal. Hal
ini menunjukkan bahwa perizinan dipermudah melalui sistem,
tetapi tetap memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pemberian
Izin Lokasi kepada Pelaku Usaha dapat juga dilakukan tanpa komitmen. Dalam hal
Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan
tanah. Pemberian izin lokasi tanpa komitmen diberikan apabila: (1) tanah lokasi
usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); (2) tanah lokasi usaha
terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; (3) tanah lokasi usaha merupakan tanah
yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi; (4) tanah
lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu
kawasan; (5) tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang
sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan; (6) tanah
lokasi usaha tidak melebihi ketentuan luas maksimum.
Satu
prakondisi yang harus dipenuhi untuk penerapan OSS untuk pemberian izin usaha
di seluruh wilayah adalah ketersediaan RDTR. Persoalannya adalah hingga saat
ini ketersediaan RDTR di seluruh Indonesia masih belum genap dari 50. Inilah
tantangan yang harus segera direspon, yakni percepatan ketersediaan RDTR. Semoga.