URGENSI PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Berbagai
kritik netizen yang berkunjung ke
Yogyakarta pada liburan akhir tahun yang berhimpit dengan liburan sekolah,
berkaitan dengan ketidaknyamanan selama berlibur, ‘sepedas apapun’ merupakan
bentuk kritik yang konstruktif dan perlu direspon secara proporsional. Seluruh
warga DIY telah sadar betul bahwa kritik tersebut merupakan manifest adanya ‘Jogja
Berhenti Nyaman’, yang
merupakan realitas ketidaknyamanan
warga akibat proses pembangunan yang uncontrol. Apabila ditilik
lebih jauh, hal di atas menunjukkan adanya permasalahan dalam pemanfaatan
ruang, baik berkenaan dengan pola ruang yang berhubungan dengan fungsi ruang
maupun struktur ruang yang berhubungan dengan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah termasuk jaringan transportasi.
Permasalahan
dalam pemanfaatan ruang di DIY tidak terlepas dari permasalahan penataan ruang,
yang meliputi: (a) adanya disparitas
kebutuhan pengaturan penataan ruang dengan ketersediaan regulasi; (b) tata ruang belum menjadi mainstream pengambil
kebijakan; (c) kelembagaan
tata ruang belum efektif; (d) belum tersedianya instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang secara memadai; (e)
terbatasnya ketersediaan ruang terbuka hijau (KR, 12-12-2014); dan (f) belum optimalnya agenda
pengendalian pemanfaatan ruang. Terabaikannya agenda pengendalian pemanfaatan
ruang, tidak hanya terjadi di DIY, tetapi juga terjadi di wilayah-wilayah lain
di Indonesia. Mensikapi hal ini, Pemerintah melalui Ditjend
Penataan Ruang, Kementerian PU pada tahun 2014 telah mencanangkan Program Peningkatan Pengawasan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang (P5R). Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya
mengalihkan fokus utama pelaksanaan penataan ruang dari perencanaan ke pengendalian pemanfaatan
ruang.
Saatnya Utamakan Pengendalian
Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan kepada Pemda DIY terkait
terbentuknya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melalui Perdais Nomor 3 Tahun 2015
tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang ini, inline dengan terbentuknya Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan kelembagaan baru ini
dimungkinkan untuk mengintegrasikan urusan tata ruang dan pertanahan, sehingga
pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sekaligus dengan pengendalian
penguasaan tanah.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif-disinsentif dan pengenaan sanksi.
Persoalannya, selama ini yang menjadi fokus adalah agenda-agenda
perencanaan dan pemanfaatan ruang. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang jauh
tertinggal di belakang. Disamping keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM,
peraturan zonasi belum direalisasikan, perijinan belum menjadi mekanisme
pengendalian, sistem insentif-disinsentif dan sanksi belum disiapkan sistem dan
mekanisme penerapannya. Akibatnya sudah dapat diduga, pemanfaatan ruang abai
terhadap kaidah-kaidah pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan berbagai
pembangunan perumahan permukiman, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, apartemen
diduga melanggar berbagai peraturan, baik peraturan terkait pertanahan, tata
ruang, lingkungan maupun perijinan.
Untuk menanggulangi sekaligus
mengantisipasi munculnya berbagai permasalahan ketidaknyamanan wilayah, maka
pengendalian pemanfaatan ruang perlu mendapatkan prioritas. Pengendalian
pemanfaatan ruang ini diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang sekaligus
memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan serta memberikan kenyamanan bagi
warga masyarakat.
Perlunya Road Map Pengendalian
Agar agenda
pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara sistemik, terintegrasi
dan berorientasi pada keberlanjutan maka perlu diformulasikan dalam bentuk road map pengendalian pemanfaatan ruang.
Road map ini diperlukan sebagai guidence bagi Pemda DIY maupun Pemkab/Pemkot
agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dijalankan secara bersama-sama
oleh seluruh stake holder. Agenda
pengendalian pemanfaatan ruang ini berisikan penguatan kelembagaan dan SDM, pembentukan regulasi, penyusunan instrumen dan pelaksanaan
kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam hal ini, pada
tahun 2015 Bidang Penataan Ruang Dinas PUP-ESDM DIY telah menginisiasi regulasi
berkenaan dengan Road Map
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam bentuk Rapergub. Apabila rancangan
regulasi tersebut dapat diwujudkan, maka penyelenggaraan
pengendalian pemanfaatan ruang, baik oleh Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota
maupun anggota masyarakat akan dapat
direalisasikan. Apabila
agenda pengendalian pemanfaatan ruang sudah direalisasikan maka agenda
keistimewaan-khususnya keistimewaan tata ruang- dapat berproses secara
produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta
Hadiningrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar