Seabad
Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2016
ini Kabupaten Sleman berusia 100 tahun atau Satu Abad (1916 – 2016). Mengangkat
tema “Dengan Hari Jadi Ke-100 Kabupaten
Sleman Kita Kedepankan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Sleman
Sembada”, menunjukkan bahwa Sleman berkehendak mengedepankan nilai-nilai budaya
dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten
Sleman yakni “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera,
demokratis dan berdaya saing”. Persoalannya, apakah tema dan visi yang telah
ditetapkan telah sesuai dengan kondisi nyata pemerintahan dan pembangunan
wilayah di Kabupaten Sleman?
Sebagai
daerah otonom, Kabupaten Sleman meskipun meraih banyak penghargaan dalam
berbagai bidang, tetapi masih memiliki berbagai permasalahan, utamanya
berkenaan dengan pemerintahan, pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan terkait pemerintahan seperti: (1) potensi keuangan daerah belum tergali secara optimal;
(2) kompetensi sebagian pegawai belum sesuai
dengan kebutuhan riil; (3) penegakan hukum belum efektif; (4) produk hukum daerah masih
banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan; (5) SKPD belum semua
memiliki Standar Pelayanan Minimal danProsedurStandar Operasional; (6) pelayanan perijinan belum optimal;
(7) pelimpahan kewenangan kepada kecamatan belum optimal; (8) hasil-hasil pengawasan belum
sepenuhnya menjadi input perencanaan pembangunan.
Permasalahan yang terkait dengan pembangunan
wilayah antara lain: (1) tingginya alih
fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat
perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (4) regulasi pengendalian
pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (5) belum adanya upaya penindakan dan penertiban
terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (6) intensitas banjir akibat limpasan
air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air
yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota
Yogyakarta.
Terkait dengan kesejahteraan masyarakat, berbagai permasalahan
yang harus mendapatkan perhatian sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten
Sleman Tahun 2016 adalah: (1) masih tingginya angka kemiskinan, mencapai 43.798
KK, atau setara dengan 11,85% jumlah penduduk; (2) angka pengangguran juga
masih tergolong tinggi, yakni sebesar 25.943 orang atau sebesar 6,17%; (3)
Ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI juga masih terhitung
tinggi, yakni mencapai 0,41; (4) Berkenaan dengan hunian, saat ini diperkirakan
masih terdapat backlog (kekurangan)
rumah sekitar 17.466 rumah. Disamping hal-hal yang bersifat kuantitatif di
atas, permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah masih adanya
praktik-praktik intoleran, menurunnya kohesifitas sosial, meningkatnya rasa
individual dan egosentrisme serta menurunnya semangat kegotongroyongan.
Agenda
peringatan Seabad Sleman yang dirayakan dengan meriah ini perlu dijadikan
momentum untuk melakukan berbagai langkah perubahan untuk mengurangi atau
bahkan mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Semangat Keistimewaan DIY yang
mengedepankan nilai-nilai hamemayu
hayuning bawana perlu dijadikan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, dimana
masyarakat Sleman adalah bagiannya, maka hamemayu hayuning bawana
adalah hak dan kewajiban untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan alam dan lebih mementingkan berkarya
untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi/golongan.
Beberapa agenda yang dapat dilakukan untuk melakukan
perubahan yang produktif di usia seabad ini antara lain: (a) meningkatkan tata
kelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat secara partisipatif,
transparan, responsif dan akuntabel; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui kebijakan-kebijakan yang pro poor
dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan iklim
investasi yang kondusif; (c) menjaga keberlanjutan lingkungan melalui
pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona
resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi; (d)
mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016
tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021;
(d) menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, toleransi dan kohesifitas
sosial; dan (e) mengembalikan Sleman sebagai wilayah yang gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem kartaraharja.