Rabu, 12 Juni 2024

Rikat Membangun Yogya

 Dipublikasikan pada Kolom OPINI SKH Kedaulatan Rakyat, 7 Juni 2024


Rikat Membangun Yogya

Oleh: Sutaryono[1]

 Tepat pada tanggal 7 Juni 2024, Kota Yogyakarta (baca: Jogja) memperingati hari jadi ke-77, dengan tema Rikat, Rakit, Raket. Tema tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Kota Jogja beserta seluruh komponen masyarakatnya bersama-sama bergerak dan bekerja dengan cepat (rikat), berproses, saling melengkapi dan menyempurnakan (rakit)  dengan penuh kebersamaan yang saling mendukung (raket). Sungguh, ini adalah tema yang sangat tepat di tengah dinamika Pembangunan dan kehidupan yang serba cepat serta adanya fragmentasi di tengah masyarakat pasca pemilu yang masih terasa.

Kota Jogja dengan beraneka ragam penghargaan dapat dikatakan sebagai kota terdepan di negeri ini. Kabar terbaru yang membahagiakan adalah Kota Jogja memperoleh skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi secara nasional melampaui kota-kota di DKI Jakarta, dengan skor 88,61. IPM merupakan indikator penting yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup sumberdaya manusia, yang meliputi usia harapan hidup, pendidikan dan standar hidup layak,

 Dari aspek birokrasi, Pemerintah Kota Jogja juga memperoleh 3 (tiga) penghargaan pada Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, yakni: (1) Pencapaian Indeks Sistem Merit dengan skor mencapai 332.5, dengan kategori Sangat Baik. Skor ini menunjukkan pengelolaan ASN telah dilakukan secara serius dan konsisten dengan standar keadilan dan keberlanjutan; (2) Indeks Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi terbaik dengan skor 93.5. Ini menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan dilakukan secara efisien dan berdasarkan pada prinsip meritokrasi; (3) Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dengan nilai 386, yang menunjukkan bahwa seluruh pegawai menjalankan tugas dengan profesionalis dan memegang teguh etika dan perilaku..

 Isu Strategis

         Sebagai bagian dari DIY, stigma “Miskin tetapi Sejahtera”, juga melekat bagi warga Kota Jogja (Analisis KR, 10-06-2017). Hal ini menunjukkan bahwa isu kemiskinan masih menjadi isu strategis Kota Jogja di samping isu strategis yang lain. Adapun isu strategis daerah yang perlu ditangani dan diselesaikan antara lain: Pertama, isu kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Pada saat ini tercatat angka kemiskinan mencapai 29,68 ribu jiwa atau sebesar 6,62%. Angka tersebut masih berada di bawah angka kemiskinan nasional dan DIY, tetapi harus mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius. Angka ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI menunjukkan angka 0,519, yang lebih tinggi dari ketimpangan secara nasional (0,381) ataupun di DIY (0,439).

Kedua, Isu Keterbatasan Lahan untuk Optimalisasi Layanan Sarana Prasarana Perkotaan. Luas penggunaan lahan saat ini didominasi oleh permukiman sebesar 2.123,21 hektar atau sekitar 65%, dengan luas lahan terbangun mencapai kurang 85% dari luas wilayah kota. Data ini  menunjukkan bahwa ketersediaan lahan tidak terbangun sangat terbatas. Begitu juga dengan luas RTH Publik yang hanya sebesar 8,05% (264,151 hektar), jauh dari yang dipersyaratkan sebesar 20% dari luas wilayah kota;

Ketiga, Isu penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. Saat ini masih terdapat sejumlah 2.027 rumah tidak layak huni dan backlog atau kekurangan rumah tinggal lebih dari 80 ribu unit.  Disamping itu juga terdapat kawasan permukiman kumuh seluas 89,36 hektar. Keempat, Isu ketergantungan pangan terhadap daerah lain. Produksi sektor pertanian di Kota Jogja selalu mengalami penurunan seiring dengan semakin berkurangnya lahan pertanian; Kelima, isu kualitas tata ruang dan Pembangunan infrastruktur. Saat ini masih cukup banyak pemanfaatan ruang yang terindikasi tidak sesuai dengan tata ruang (12,58%), akses sanitasi yang belum layak pada 1.346 KK, kondisi jalan yang rusak (19,46%) atau sepanjang 45,49 km, kondisi drainase yang kurang lancar (12,38%) hingga kurangnya jangkauan layanan angkutan umum.Beberap isu strategis lain yang perlu mendapatkan penanganan adalah isu pengelolaan sampah dan penurunan kualitas lingkungan, penegakan hukum dan terancamnya budaya dan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.   

  Momentum hari jadi ini perlu dijadikan refleksi bersama, meskipun telah menjadi kota terbaik, tetapi berbagai permasalahan dan isu strategis masih harus segera dituntaskan.


[1] Dr. Sutaryono, Pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Rabu, 10 Januari 2024

Reforma Agraria

Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS SKH Kedaulatan Rakyat Rabu, 10 Januari 2024 halaman 1 

Reforma Agraria 
Oleh: Dr. Sutaryono 

Hiruk pikuk menuju Pemilihan Umum 2024 utamanya terkait pemilihan presiden dan calon wakil presiden intensitasnya semakin meningkat. Adu gagasan melalui penjabaran visi dan misinya mewarnai hampir seluruh media informasi, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap perhelatan demokrasi untuk memilih calon pemimpin bangsa sangat tinggi. Mencermati visi dan misi ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga berakhirnya debat Capres-Cawapres putaran ketiga, seakan ada agenda strategis bangsa yang belum secara eksplisit dan tegas disampaikan oleh ketiga paslon. Agenda strategis tersebut adalah Agenda Reforma Agraria atau sering disebut sebagai Pembaruan Agraria. Mengapa? Karena melalui agenda reforma agaria berbagai permasalahan bangsa dapat diselesaikan, seperti: (1) ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (2) kemiskinan; (3) keterbatasan lapangan kerja; (4) keterbatasan akses terhadap sumber-sumber agraria, terutama tanah; hingga (5) persoalan sengketa dan konflik. 

Reforma agraria adalah mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada dasarnya agenda reforma agraria ini sudah diimplementasikan oleh pemerintah melalui 3 (tiga) RPJMN, sejak tahun RPJM Tahun 2009 – 2014. Secara eksplisit disebutkan pada RPJMN 2015 – 2019 yang dilanjutkan melalui RPJMN 2020 – 2024 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta hektar yang terbagi ke dalam skema legalisasi asset (4,5 juta hektar) dan redistribusi tanah (4,5 juta hektar). 

Berdasarkan data dari Ditjend Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, realisasi reforma agraria melalui skema legalisasi asset (pensertipikatan tanah) hingga akhir tahun 2023 sungguh luar biasa. Dari target seluas 4,5 juta hektar berhasil dilegalisasi sebanyak 31.183.106 bidang dengan luas mencapai 9.312.787,72 hektar (206,99%). Realisasi reforma agraria melalui skema redistribusi tanah masih tertinggal dari skema legalisasi asset. Hingga akhir tahun 2023, skema ini menghasilkan redistribusi tanah sejumlah 2.985.868 bidang dengan luas 1.787.529,41 hektar atau mencapai 39,72%%. Realisasi tersebut berasal dari sertifikasi tanah-tanah eks HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, seluas 1.409.437,24 hektar atau 352,36% dari target. Sedangkan yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan baru terealisasi seluas 378.092,17 hektar atau 9,22% dari target yang dicanangkan. 

Hal di atas menunjukkan bahwa agenda reforma agraria baik melalui skema legalisasi asset maupun redistribusi tanah masih perlu dijadikan agenda strategis untuk pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu perlu dicermati visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Ternyata frasa reforma agraria sama sekali tidak ada pada visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Namun demikian, kita masih bisa berharap bahwa agenda reforma agraria tetap menjadi agenda strategis bangsa pada pemerintahan ke depan. Mengapa? Karena pada misi ketiga paslon terdapat frasa kunci yang sangat terkait dengan agenda reforma agraria. Paslon 1 yang mengusung visi Adil Makmur untuk Semua dengan 8 misinya terdapat 2 (dua) frasa kunci terkait reforma agraria, yakni: (1) kemandirian pangan (misi 1); dan (2) mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja (misi 2). Paslon 2 dengan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa kunci, yakni membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagaima tertuang pada misi ke-6. Untuk paslon 3 yang mengusung visi Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa terkait agenda reforma agraria, yakni pada misi ke-4, hilangnya kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah. Akhir kata, marilah kita kawal bersama, siapapun paslon yang terpilih tetap menempatkan agenda reforma agraria sebagai agenda strategis bangsa yang harus dilaksanakan.

Reforma Agraria