Kamis, 13 Februari 2014

Ganti Untung Pengadaan Tanah



‘GANTI UNTUNG’ TANAH UNTUK BANDARA

Oleh: Sutaryono[1][2]

Reaksi sebagian masyarakat yang menentang pembangunan bandara di Kulon Progo yang diwujudkan melalui pencabutan patok titik koordinat tanah calon lokasi bandara, perlu disikapi secara arif dan tidak emosional. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi detail berkenaan dengan wilayah yang akan dijadikan kawasan bandara, bahkan masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap lokasi yang diajukan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Hak-hak tersebut sesuai dengan azas keadilan, keterbukaan, kesepakatan dan keikutsertaan sebagaimana diamanahkan dalam  UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Melalui pendekatan secara persuasif yang ‘nguwongke’, menyampaikan secara gamblang berkenaan dengan hak dan kewajiban serta wilayah terdampak, termasuk urgensi pembangunan bandara untuk masa depan Ngayogyakarta Hadiningrat dan masyarakatnya, maka keberlanjutan pengadaan tanah untuk bandara di Kulon Progo ini perlahan tetapi pasti akan segera terealisasi, mengingat Ijin Penetapan Lokasi (IPL) sudah diterbitkan (KR, 21-1-2014). Penetapan Lokasi inilah yang menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk bandara, yang pelaksanannya dilakukan oleh lembaga pertanahan.
Tahapan pengadaan tanah yang paling krusial adalah musyawarah dalam penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian antara instansi yang membutuhkan tanah dengan masyarakat pemilik tanah. Perlu disadari bersama bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Layak dan adil adalah kata kuncinya, atau dapat dikatakan sebagai standar minimal dalam pemberian ganti kerugian. Bahkan apabila memungkinkan, masyarakat yang terkena dampak justru merasa mendapatkan ‘ganti untung’ bukan ganti rugi. ‘Ganti Untung’ ini sangat mungkin diperoleh oleh masyarakat terkena dampak, apabila tanah yang dibebaskan memberikan implikasi pada tetap terjaminnya: (a) rumah tinggal untuk hunian; (b) sumber penghidupan secara berkelanjutan; serta (c) relasi sosial kemasyarakatan dengan kerabat dan handai taulan.  
Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu dicarikan solusi cerdas agar nilai ganti kerugian dari instansi yang membutuhkan tanah mampu memberikan makna sebagai ‘ganti untung’ bagi masyarakat terkena dampak. Dalam hal ini bentuk ganti kerugian tidak harus berbentuk uang- yang bisa jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan habis untuk kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak. Ganti kerugian dalam bentuk lain yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bentuk lain ini dapat berupa gabungan dari beberapa bentuk yang sudah disebutkan, dengan catatan mendapat persetujuan keduabelah pihak.
Gagasan Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi masyarakat terdampak ke dalam satuan rumah susun, sebagaimana telah terpublikasi melalui media ini beberapa waktu lalu perlu mendapatkan apresiasi dan ditindaklanjuti dengan kajian lebih mendalam agar feasibilitasnya dapat diketahui. Apabila satuan rumah susun ini merupakan jaminan untuk hunian sekaligus jaminan terjaganya relasi sosial antar warga masyarakat, maka yang perlu dipikirkan adalah jaminan penghidupan secara berkelanjutan.
Apabila masyarakat terdampak adalah petani, maka peluang yang dapat dilakukan untuk memberikan jaminan penghidupan dengan tetap taat azas adalah memberikan tanah pertanian pengganti dan atau memberikan ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham pada instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini adalah pihak Angkasa Pura. Pemberian tanah pertanian pengganti memungkinkan masyarakat terdampak untuk melanjutkan kehidupan dan penghidupannya sebagai petani, sedangkan pemberian pengganti dalam bentuk kepemilikan saham memungkinkan masyarakat terdampak mendapatkan sumber penghidupan baru sekaligus memiliki sense of belonging terhadap keberadaan bandara.
Gagasan di atas dan gagasan lain yang memungkinkan  berdasarkan regulasi yang berlaku, perlu dipertimbangkan untuk direalisasikan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terdampak, kelayakan dan kemampuan instansi yang akan memberikan ganti kerugian serta terjaganya suasana kondusif dalam semua tahapan pengadaan tanah. Prinsip dan filosofi  hamemayu hayuning bawana, sangkan paraning dumadi, dan manunggaling kawula lan Gusti, perlu dijadikan landasan dalam setiap tahapan pengadaan tanah untuk bandara di wilayah istimewa ini.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 10 Pebruari 2014
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.

Kamis, 09 Januari 2014

Diskusi Klas Perpetaan: Pemberdayaan



DISKUSI KELEMBAGAAN
PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pengalaman penulis ketika mendiskusikan terminologi pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dengan Direktur Pengendalian Pertanahan (Alm. Riptono Sri Mahodo, pada saat penyusunan silabus dan satuan acara perkuliahan untuk mata kuliah Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat), tampaknya ada sesuatu yang perlu didiskusikan ulang. Terminologi pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat seolah-olah dimaknai sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemaknaan ini didasarkan pada logika sederhana yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai akses berlebih terhadap tanah perlu dikendalikan dan pihak-pihak yang miskin atau tidak punya akses terhadap tanah perlu diberdayakan. Pemaknaan ini terlihat sebagai upaya mensimplifikasi makna sebenarnya.
Belum solidnya kelembagaan di daerah mengindikasikan bahwa tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat ini  belum optimal. Bahkan agenda kerja yang disusun banyak bersinggungan atau malah overlaping dengan bidang lain. Hal ini juga didorong oleh adanya program yang diagendakan kelembagaan di pusat belum membumi dan cenderung masih sebatas wacana. Kalau toh sudah berupa program kerja, implementasinya masih banyak dipertanyakan, terutama terkait tupoksi, personel dan pendanaan.  
      Memprihatinkan juga ketika penulis mendengar berbagai statemen tentang bidang, seksi ataupun subseksi pemberdayaan masyarakat di berbagai kantor pertanahan maupun kantor wilayah BPN sebagai bidang, seksi atau subseksi yang “kering”, tidak memberikan kontribusi pada pelayanan pertanahan, sumberdaya manusianya adalah orang buangan, program kerjanya tidak jelas dan sudah ada di seksi lain, struktur yang mengada-ada, bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPN, dan beberapa statemen minor lainnya. Bahkan pada level direktorat, pemberdayaan masyarakat dimaknai ’hanya’ sebatas pada sertifikasi bidang tanah pada sektor Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) yang bekerjasama dengan pihak perbankan ataupun koperasi.  Hal-hal tersebut penulis tangkap pada saat berkesempatan mengunjungi beberapa daerah di Jawa, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat maupun pada saat terlibat penelitian dan Focus Group Discussion (FGD) di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) BPN.
Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat (direktorat, bidang, seksi dan sub seksi) di lingkungan BPN mestinya bisa menjadi entry point bagi eksistensi BPN untuk menjalankan tugas pertanahan yang bersifat nasional, regional maupun sektoral. Tidak jamannya lagi BPN sebagai lembaga vertikal mengambil jarak dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Persoalan otonomi pertanahan mestinya sudah selesai dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat ini BPN dengan Perpres 10/2006-nya harus mulai membuka diri, melakukan kolaborasi dengan berbagai stake holder dan institusi yang berkompeten terhadap sumberdaya tanah. Peran kehumasan dan negosiasi dengan pihak eksternal inilah yang harus dimainkan oleh lembaga Pemberdayaan Masyarakat di BPN. Artinya, lembaga Pemberdayaan Masyarakat di berbagai tingkatan di BPN harus menjadi leading sector-nya pembangunan pertanahan.  Sebagai contoh, percepatan pendaftaran tanah tidak akan berjalan dengan baik tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam contoh ini sub seksi Pemberdayaan Masyarakat di kantor kertanahan harus mampu menjembatani kantor pertanahan dengan pemda maupun dengan masyarakat, sehingga resources yang ada di pemerintah daerah dan masyarakat dapat digunakan untuk mengurangi dan menyelesaikan permasalahan yang timbul yang berada di luar kewenangan kantor pertanahan. Contoh lain adalah Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Dalam program ini sudah sepantasnyalah lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam segala tingkatan berperan dalam mengagregasi dan mengartikulasikan keseluruhan stake holder yang terlibat dalam program tersebut.
Fokus diskusi kita adalah, bagaimana mendudukkan kelembagaan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Kelembagaan BPNRI, yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat ?