Kamis, 11 Agustus 2016

Land Use Planning

Land Use Planning dan Spatial Planning
1. Apa makna keduanya?
2. Bagaimana prinsip-prinsipnya?
3. Bagaimana mengoperasionalkannya?
4. Apa Perbedaaannnya?

Catatan:
1. Materi ini merupakan ruang diskusi dan tugas bagi mahasiswa Pembangunan Wilayah yang mengambil MK Perencanaan Penggunaan Lahan.
2. Setiap mahasiswa wajib membaca referensi terkait dan memposting dalam ruang diskusi ini sekurang-kurangnya satu kali posting.
3. Bagi yang memposting lebih dari sekali, baik mengomentari postingan yang sudah masuk, masing-masing postingan akan diberikan poin.
4. Jangan lupa menampilkan Nama dan NIM
5. Selamat Berdiskusi