Selasa, 31 Maret 2020

RUU Cipta Kerja dan Investasi


RUU Cipta Kerja dan Investasi[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

Saat ini di berbagai elemen masyarakat sedang terjadi pro kontra terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sering disebut sebagai RUU Omnibus Law. Pemerintah dan banyak tokoh dari berbagai kalangan menyambut positif rencana pemerintah yang menginisiasi sebuah RUU tentang Omnibus Law, dengan argumen akan menggabungkan banyak aturan ke dalam satu UU yang mencakup keseluruhan yang berorientasi pada penyederhanaan berbagai peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. Namun demikian, banyak tokoh dari berbagai kalangan menyatakan menolak omnibus law, yang dipandang sebagai RUU yang terlalu berpihak kepada pelaku usaha dan investasi. Terkait UMKM ada peluang positif, meskipun ada potensi memarginalkan  (OPini KR, 21-3-2020). Kondisi ini menempatkan gagasan Omnibus Law dalam bentuk RUU Cipta Kerja berada di simpangjalan.

Mengapa Omnibus Law?
Kondisi saat ini, menunjukkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia masih berada di bawah negara-negara Asean lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam. Laporan Ease of Doing Business (EoDB) Tahun 2020 oleh World Bank menunjukkan bahwa Indonesia berada pada ranking 73 dan masih berada di bawah Vietnam yang menempati ranking 70. Kondisi ini diyakini disebabkan oleh adanya regulasi dan institusi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung  membatasi, khususnya pada regulasi yang mengatur tentang investasi, tenaga kerja dan perdagangan.
Hal di atas, apabila tidak segera diatasi dengan regulasi yang mengatur dan mensinkronkan berbagai regulasi maka akan mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia. Sebagai negara dan pemerintahan yang masih menganut growth paradigm, maka ketiadaan iklim investasi dan berusaha yang kondusif akan kontraproduktif dengan upaya penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memandang perlunya menghadirkan omnibus law yang mampu mengharmonikan berbagai regulasi yang menghambat iklim investasi.  Dalam hal ini omnibus law diorientasikan untuk memperbaiki  regulasi dalam rangka pengembangan iklim investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian.
Beberapa konsideran dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan adanya semangat untuk menciptakan dunia kerja yang berujung pada peningkatan kesejahteraan, seperti: (a) mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, melalui berbagai upaya pemenuhan hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; (b) untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; (c) upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan dan perlindungan usaha, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, diperlukan terobosan hukum melalui omnibus law yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Hal diatas menunjukkan bahwa pemerintah berkehendak menciptakan iklim kondusif untuk investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan termasuk kemudahan dan perlindungan UMKM. Oleh karena itu, pengaturan di dalam RUU Cipta Kerja harus dipastikan benar-benar sesuai dengan orientasi yang dicantumkan dalam konsiderannya.
Beberapa klausula dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan kegaduhan baru antara lain: (a) pengaturan penataan ruang, yang salah satunya menarik kewenangan daerah apabila pemerintah daerah belum menerbitkan RDTR pada lokasi investasi; (b) pemberian hak atas tanah di atas HPL selama 90 tahun, yang bertentangan dengan putusan MK tentang perkara No. 21-22/PUU-V/2007 (Arizona, 2014); (c) pemberian hak milik satuan rumah susun kepada warga negara asing; (d) pembentukan bank tanah, yang seolah merancukan penyediaan tanah untuk investasi dan redistribusi; (e) dalam hal pengadaan tanah, pemberian ganti kerugian perlu diperluas kepada pihak yang terdampak, tidak hanya pihak yang berhak.
Hal-hal di atas, hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas persoalan yang perlu dicermati berkenaan dengan RUU Cipta Kerja. Gagasan yang mulia dan progresif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan dalam RUU Cipta Kerja perlu dipastikan pengaturan substansinya tidak memunculkan permasalahan baru yang kontraproduktif.   


[1] Dimuat dalam Opini SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 30 Maret 2020 halaman 11
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Grografi UGM

RUU Cipta Kerja dan Investasi


Jumat, 03 Januari 2020

Mencegah Banjir


Cegah Banjir[1]

Oleh: Dr. Sutaryono[2]

Dalam dua hari ini kita disuguhi berita tetang banjir di wilayah Jabodetabek yang cakupannya semakin meluas. Bahkan dikabarkan bahwa banjir dalam dua hari ini adalah banjir terparah dalam 7 tahun terakhir. Disamping curah hujan yang tinggi, penyebab banjir adalah tidak mampunya sungai menampung aliran air dan air hujan yang berasal dari hulu. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa wilayah terdampak banjir adalah wilayah-wilayah yang berada di sekitar aliran sungai.
Berkaca dari  banjir tersebut, Kota Yogyakarta yang dialiri oleh tiga sungai harus mengantisipasinya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa sempadan ketiga sungai di Yogyakarta (Winongo, Code dan Gajah Wong) mempunyai tingkat kerentanan bahaya banjir yang tinggi (BNPB, 2018). Salah satu agenda yang dapat mengurangi bahaya banjir dan longsor di sempadan sungai adalah mengembalikan hak air atas tanahnya. Hak air atas tanah di daerah sempadan sungai untuk bisa mengalir secara wajar telah diambil oleh masyarakat untuk rumah tinggal dan tempat pembuangan sampah (Opini KR, 22-4-2016).

Kondisi Eksisting

Dalam Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kota Yogyakarta 2018, teridentifikasi sebanyak 268 titik di 13 kecamatan dengan luas 269,93 hektar adalah kawasan kumuh. Kondisi ini menunjukkan hal yang cukup memprihatinkan, mengingat 13 kecamatan dari 14 kecamatan di Yogyakarta terdapat kawasan kumuh. Secara administratif, kawasan kumuh berupa permukiman terdapat di 33 Kelurahan, yang sebagian besar ada di permukiman pinggiran sungai.
Untuk menyelesaikan kondisi di atas, salah satu isu strategis dalam RPJMD Kota Yogyakarta yang dirumuskan adalah penataan kawasan bantaran sungai. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh yang sebagian besar ada di sempadan sungai dengan kerentanan bahaya banjir yang tinggi.
Dalam konteks ini sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai (Permen PUPR NOMOR 28/PRT/M/2015). Untuk sungai-sungai yang melintas di Kota Yogyakarta, dapat dikategorikan sebagai sungai bertanggul. Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Sempadan sungai ini merupakan kawasan lindung, mengingat kawasan ini melindungi fungsi sungai dari aktifitas yang berkembang di sekitarnya dan  menjaga kelestarian fungsi sungai.

Strategi Penataan

Untuk mencegah banjir sekaligus menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di sempadan sungai perlu dilakukan agenda strategis yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara partisipatif. Strategi penataan kawasan sempadan  di Yogyakarta melalui Konsep Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K) yang sudah dicanangkan sejak tahun 2016 (KR, 16-03-2016), hingga saat ini belum dapat diimplementasikan secara tuntas. Hal ini muncul saat Diskusi Terfokus ‘Pencegahan Sengketa Tanah Di Kawasan Bantaran Sungai di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Oleh karena itu, untuk mengakselerasi kebijakan M3K ini perlu didorong dengan penggunaan strategi baru, yakni M3K Berbasis Konsolidasi Tanah Partisipatif.
Kondolidasi Tanah merupakan kebijakan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai RTRW serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa konsolidasi tanah memiliki tiga agenda sekaligus, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah; (b) pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; serta (c) dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.
Agenda penataan kawasan sempadan sungai dengan M3K Berbasis Konsolidasi Tanah Partisipatif, paling tidak terdiri dari tiga tahapan penting yakni: (a) identifikasi kawasan yang akan ditata, baik objeknya (tanah dan bangunannya) maupun subjek-nya (pemilik, penghuni ataupun yang menguasai tanah/bangunannya) yang dilakukan secara partisipatif; (b) penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan yang menjadi sasaran; (c) penguatan komitmen pemerintah, baik dalam penyelenggaraan konsolidasi tanahnya, pembangunan sarana dan prasarananya, termasuk menyediakan hunian sementara untuk masyarakat yang tanahnya di tata maupun pembangunan hunian pasca konsolidasi tanah.


[1] Dimuat dalam Analisis Harian Kedaulatan Rakyat, 03-01-2020 hal 1
[2] Dr. Sutaryono, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Senin, 11 November 2019

Percepatan RDTR


Percepatan RDTR
Oleh: Dr. Sutaryono

Hari ini, tanggal 8 November adalah peringatan Hari Tata Ruang Nasional, meskipun tidak banyak pihak-pihak yang merayakannya. Mengapa? Karena tata ruang belum menjadi mainstream (arus utama) dalam pembangunan wilayah. Bahkan ada kecenderungan rencana tata ruang dianggap sebagai salah satu faktor penghambat pembangunan, meskipun sejatinya rencana tata ruang adalah guidance pembangunan yang harus menjadi acuan agar terwujud tertib ruang dan terjaga kelestarian wilayah. Dalam hal ini, yang dibutuhkan bukan sekedar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersifat rencana umum, tetapi juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, tepat kiranya kebijakan pemerintah dalam hal percepatan RDTR.
RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan rencana terperinci tentang tata  ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan  peraturan zonasi. RDTR yang penyusunannya terintegrasi dengan peraturan zonasi (PZ) berfungsi sebagai: (a) kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW; (b) acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; (c) acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; (d) acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan (e) acuan dalam penyusunan RTBL.
Adapun manfaat RDTR dan peraturan zonasi adalah:  (a) penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi; (b) alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; (c) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan (d) ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya.
Bukan hanya bermanfaat untuk hal di atas saja, tetapi juga bermanfaat dalam percepatan perizinan untuk investasi. Kebijakan percepatan perizinan dan investasi, mempersyaratkan ketersediaan RDTR. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (yang sering disebut dengan Online Single Submission – OSS) jo Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi mensyaratkan ketersediaan RDTR-PZ dalam operasionalnya. Tanpa adanya RDTR-PZ yang bersifat digital, maka percepatan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik (OSS), tidak mungkin dapat berjalan. Oleh karena itu kebutuhan ketersediaan RDTR-PZ semakin urgent sekaligus emergence.

Kendala Percepatan

Saat ini pemerintah sedang mendorong percepatan penyusunan RDTR-PZ di berbagai wilayah, mengingat capaian dan produk RDTR-PZ masih sangat minimalis. Data yang ditampilkan oleh portal Ditjend Tata Ruang Kementerian ATR/BPN (www.tataruang.atrbpn.go.id/protaru), hingga tulisan ini disusun baru terdapat 53 RDTR yang berhasil diperdakan. Jumlah yang sangat kecil apabila dibandingkan kebutuhan yang mencapai sekitar 2000-an RDTR di seluruh Indonesia. Beberapa kendala yang dihadapi berkenaan dengan lambatnya capaian RDTR-PZ selama ini adalah: (1) Rendahnya atau bahkan tidak adanya political will dan komitmen pimpinan daerah, untuk mewujudkan RDTR; (2) Ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail (1:5000) yang sangat terbatas. Hal ini menyebabkan kebutuhan data dan informasi untuk penyusunan RDTR-PZ tidak terpenuhi; (3) Ketersediaan sumberdaya manusia yang terbatas, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini tidak hanya SDM aparatur pemerintah yang terbatas, tetapi juga kalangan profesional yang berperan sebagai konsultan ahli atau penyedia jasa dalam penyusunan RDTR-PZ; (4) Anggaran yang terbatas, baik untuk kajian, penyiapan naskah akademik hingga legislasinya. Anggaran yang dibutuhkan untuk menyusun RDTR-PZ cenderung lebih besar dari pada untuk penyusunan RTRW, mengingat sifat RDTR-PZ yang lebih detail; (5) Adanya konflik kepentingan. Sifat RDTR-PZ yang detail dan mengikat, menjadikan keengganan birokrasi pemerintah daerah untuk segera memperdakan. Bahkan ada beberapa anggapan bahwa RDTR-PZ merupakan penghambat tumbuhnya investasi di daerah.
Berdasarkan hal-hal di atas, peringatan Hari Tata Ruang ini perlu dijadikan momentum bersama untuk mengatasi berbagai kendala di atas, sekaligus segera mewujudkan RDTR sebagai instrumen percepatan perizinan dan sebagai guidance pembangunan wilayah yang berorientasi untuk terwujudnya tertib ruang.