Kamis, 11 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

Sumber: Analisis KR, 10-09-2025 Hal 1

 

Penertiban Tanah Telantar

 Dipublikasikan dalam Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat

Rabu, 10 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Maraknya berbagai isu yang menjadi perhatian publik sangat terkait dengan kebijakan pemerintah dan pengetahuan publik (stock of knowledge) terkait substansi kebijakan yang digulirkan, termasuk isu pengambilalihan tanah oleh negara menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Dalam konteks ini, isu pengambilalihan tanah oleh negara seakan menimbulkan kekhawatiran berlebih. Tulisan ini mengajak para pembaca untuk berpikir jernih tetapi tetap kritis dan tanpa khawatir dalam mensikapi isu tersebut.

Pada dasarnya isu pengambilalihan tanah oleh negara tidak akan muncul apabila kita memahami adanya hak dan kewajiban terhadap penguasaan tanah. Dalam konteks penguasaan tanah, secara universal dikenal dengan konsep right, restriction dan responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni hubungan hukum yang sah antara subjek dan objek hak, yang dibuktikan dengan bukti hak atas tanah. Restriction dimaksudkan sebagai pembatasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah: (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang; (2) mempunyai fungsi sosial; dan (3) dilepaskan apabila untuk kepentingan umum.

Responsibility adalah tanggungjawab bagi subjek hak terkait dengan tanah yang dimilikinya untuk: (1) memelihara tanahnya; (2) memanfaatkan tanahnya; (3) memelihara tanda batas & dokumennya. Ketiga hal tersebut saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik perorangan, kolektif maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan berikut tanggungjawabnya.

Isu pengambilalihan tanah oleh negara perlu didudukkan pada konteks penertiban dan pendayagunaan tanah telantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar. Dalam hal ini Tanah Telantar dimaknai sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Berdasarkan regulasi di atas, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha yang menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Penertiban tanah telantar tidak sertamerta dilakukan terhadap tanah yang terindikasi terlantar, tetapi melalui tahapan: (a) evaluasi; (b) peringatan; dan (c) penetapan Tanah Telantar. Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Apakah tanah milik juga menjadi objek dalam penertiban tanah telantar? Berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021, disebutkan secara jelas bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: (a) dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; (b) dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (duapuluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau (c) fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada. Jadi dalam konteks ini, apabila ada tanah hak milik masih berupa tanah kosong atau belum dimanfaatkan tidak serta merta menjadi objek penertiban tanah telantar.

Berkenaan dengan hal di atas, agar tanah yang kita miliki benar-benar aman maka kewajiban terhadap hak atas tanah yang telah diberikan harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Right, restrictions dan responsibility dalam penguasaan dan pemilikan atas tanah harus kita pahami dan jalankan, baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai warga negara.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah, Fak. Geografi UGM

Rabu, 25 Juni 2025

Memastikan Sertipikat Tanah

Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu 25-06-2025
 

Memastikan Sertipikat Tanah

Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu, 26 Juni 2025 Hal 1

 Memastikan Sertipikat Tanah

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Pekan lalu publik dikejutkan oleh berita pada berbagai media yang mengabarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam berita tersebut tercatat sekitar 13,8 juta sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 perlu mendapatkan perhatian, utamanya bagi pemegang hak atas tanah (pemilik sertipikat). Pemegang HAT harus memastikan bahwa sertipikat tanah yang dikuasainya benar-benar telah tercatat dan terpetakan secara tepat pada lokasi bidang tanah yang dikuasainya, agar terhindar dari penyerobotan.

Setelah kabar tersebut muncul, penulis mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut?   Apakah sertipikat kami aman?

 Pendaftaran Tanah

Beberapa pertanyaan yang mewakili publik di atas perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik atau pemegang HAT yang memiliki sertipikat yang terbit sebelum 1997. Secara substantif berita tersebut benar, karena berita tersebut di-release juga melalui portal Kementerian ATR/BPN tertanggal 2 April 2025.

Terkait dengan persoalan diatas dapat dijelaskan bahwa: (1) pada tahun 1997 terbit regulasi yang mengatur tentang pendaftaran tanah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP 10/1961. Operasionalisasinya mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997. Hal ini menunjukkan bahwa sejak 1997, tata cara dan mekanisme penatausahaan pertanahan mengalami perubahan, atau lebih tepatnya mengalami penyempurnaan; (2) Pada tahun 2016 terbit Permen ATR/KBPN No 35/2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir digantikan dengan Permen ATR/KBPN 6/2018 tentang PTSL. PTSL merupakan babak baru dalam pendaftaran tanah di Indonesia (Analisis KR, 07-03-2018), yakni  kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah untuk keperluan pendaftarannya; (3) PTSL ini selain diorientasikan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia juga digunakan untuk peningkatan kualitas data pertanahan, utamanya pada tanah-tanah yang sudah terdaftar (sertipikat lama).

Berdasarkan beberapa hal di atas, dapat dikatakan bahwa program PTSL ditujukan untuk menyelesaikan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia sekaligus membenahi produk-produk pendaftaran tanah yang sudah lampau. Dalam konteks ini pendaftaran tanah dengan produk sertipikat tanah yang dilakukan sebelum tahun 1997 bisa jadi belum memenuhi kaidah-kaidah pengukuran, pemetaan dan pembukuan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran tanah terkini (PTSL). Misalnya, bidang tanah pada buku tanah belum dipetakan, belum dientry pada system informasi pendaftaran tanah (aplikasi KKP), belum mempunyai NIB , terblokir ataupun bidang tanah yang sudah bersertipikat belum berada pada posisi (koordinat) yang tepat.      

 Cek Sertipikat Tanah

Untuk memastikan bahwa sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum tahun 1997 sudah sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah yang dikuasai/dimiliki atau belum, diperlukan partisipasi aktif subjek hak atau pemilik tanah. Oleh karena itu subjek hak atau pemegang sertipikat hak atas tanah harus segera melakukan pengecekan sertipikatnya ke kantor pertanahan atau melalui layanan on line aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau melalui portal  www.bhumi.atrbpn.go.id.    

Apabila bidang tanah pada sertipikat sudah ada dan sesuai dengan data di kantor pertanahan bahkan sudah ter-plot pada posisi yang benar, berarti sertipikat tanahnya sudah valid dan aman. Apabila belum, maka perlu layanan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Mari kita cek sertipikat tanah kita masing-masing! 



[1] Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM