Jumat, 26 September 2025
Kamis, 11 September 2025
Penertiban Tanah Telantar
Dipublikasikan dalam Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat
Rabu, 10 September 2025
Penertiban Tanah Telantar
Oleh: Dr. Sutaryono[1]
Pada dasarnya isu pengambilalihan
tanah oleh negara tidak akan muncul apabila kita memahami adanya hak dan
kewajiban terhadap penguasaan tanah. Dalam konteks penguasaan tanah, secara
universal dikenal dengan konsep right, restriction dan responsibility
(3R). Right dimaknai sebagai hak,
yakni hubungan hukum yang sah antara subjek dan objek hak, yang dibuktikan
dengan bukti hak atas tanah. Restriction
dimaksudkan sebagai pembatasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan memanfaatkan
tanah: (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang; (2) mempunyai fungsi sosial;
dan (3) dilepaskan apabila untuk kepentingan umum.
Responsibility adalah tanggungjawab bagi subjek hak terkait
dengan tanah yang dimilikinya untuk: (1) memelihara tanahnya; (2) memanfaatkan
tanahnya; (3) memelihara tanda batas & dokumennya. Ketiga hal tersebut saling terkait, melekat
dan tidak dapat diterapkan secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang
hak atas tanah, baik perorangan, kolektif maupun badan hukum, di dalam haknya
mengandung pula batasan-batasan berikut tanggungjawabnya.
Isu pengambilalihan tanah oleh negara
perlu didudukkan pada konteks penertiban dan pendayagunaan tanah telantar
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan
Tanah Telantar. Dalam hal ini Tanah Telantar dimaknai
sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan
Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Berdasarkan
regulasi di atas, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak
Pengelolaan (HPL) menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak
dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak
Guna Usaha yang menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung
mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Penertiban
tanah telantar tidak sertamerta dilakukan terhadap tanah yang terindikasi
terlantar, tetapi melalui tahapan: (a) evaluasi; (b) peringatan; dan (c)
penetapan Tanah Telantar. Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang
dimiliki atau dikuasai.
Apakah tanah
milik juga menjadi objek dalam penertiban tanah telantar? Berdasarkan Pasal 7 PP
20/2021, disebutkan secara jelas bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban
Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
dan/atau tidak dipelihara sehingga: (a) dikuasai oleh masyarakat serta menjadi
wilayah perkampungan; (b) dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama
20 (duapuluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau (c)
fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada
rnaupun sudah tidak ada. Jadi dalam konteks ini, apabila ada tanah hak milik
masih berupa tanah kosong atau belum dimanfaatkan tidak serta merta menjadi
objek penertiban tanah telantar.
Berkenaan dengan hal di atas, agar
tanah yang kita miliki benar-benar aman maka kewajiban terhadap hak atas tanah
yang telah diberikan harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Right,
restrictions dan responsibility dalam penguasaan dan pemilikan atas
tanah harus kita pahami dan jalankan, baik secara individu maupun secara
bersama-sama sebagai warga negara.
[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional &
Prodi Pembangunan Wilayah, Fak. Geografi UGM
Rabu, 25 Juni 2025
Memastikan Sertipikat Tanah
Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu, 26 Juni 2025 Hal 1
Oleh: Dr. Sutaryono[1]
Setelah kabar tersebut muncul, penulis
mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai
pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah
berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut? Apakah sertipikat kami aman?
Beberapa
pertanyaan yang mewakili publik di atas perlu mendapatkan penjelasan agar tidak
menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik atau pemegang HAT yang memiliki
sertipikat yang terbit sebelum 1997. Secara substantif berita tersebut benar,
karena berita tersebut di-release juga melalui portal Kementerian
ATR/BPN tertanggal 2 April 2025.
Terkait dengan
persoalan diatas dapat dijelaskan bahwa: (1) pada tahun 1997 terbit regulasi
yang mengatur tentang pendaftaran tanah, yakni Peraturan Pemerintah (PP)
24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP 10/1961.
Operasionalisasinya mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
24/1997. Hal ini menunjukkan bahwa sejak 1997, tata cara dan mekanisme
penatausahaan pertanahan mengalami perubahan, atau lebih tepatnya mengalami
penyempurnaan; (2) Pada tahun 2016 terbit Permen ATR/KBPN No 35/2016 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) yang mengalami beberapa
perubahan dan terakhir digantikan dengan Permen ATR/KBPN 6/2018 tentang PTSL.
PTSL merupakan babak baru dalam pendaftaran tanah di Indonesia (Analisis KR,
07-03-2018), yakni kegiatan Pendaftaran
Tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran
Tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi
pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah
untuk keperluan pendaftarannya; (3) PTSL ini selain diorientasikan untuk
menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia juga digunakan untuk
peningkatan kualitas data pertanahan, utamanya pada tanah-tanah yang sudah
terdaftar (sertipikat lama).
Berdasarkan
beberapa hal di atas, dapat dikatakan bahwa program PTSL ditujukan untuk
menyelesaikan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan dan
pembukuan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia sekaligus membenahi
produk-produk pendaftaran tanah yang sudah lampau. Dalam konteks ini
pendaftaran tanah dengan produk sertipikat tanah yang dilakukan sebelum tahun
1997 bisa jadi belum memenuhi kaidah-kaidah pengukuran, pemetaan dan pembukuan
sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran tanah terkini (PTSL). Misalnya,
bidang tanah pada buku tanah belum dipetakan, belum dientry pada system
informasi pendaftaran tanah (aplikasi KKP), belum mempunyai NIB , terblokir
ataupun bidang tanah yang sudah bersertipikat belum berada pada posisi
(koordinat) yang tepat.
Untuk
memastikan bahwa sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum tahun 1997 sudah
sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah yang dikuasai/dimiliki atau belum,
diperlukan partisipasi aktif subjek hak atau pemilik tanah. Oleh karena itu
subjek hak atau pemegang sertipikat hak atas tanah harus segera melakukan
pengecekan sertipikatnya ke kantor pertanahan atau melalui layanan on line
aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau melalui
portal www.bhumi.atrbpn.go.id.
Apabila bidang
tanah pada sertipikat sudah ada dan sesuai dengan data di kantor pertanahan
bahkan sudah ter-plot pada posisi yang benar, berarti sertipikat
tanahnya sudah valid dan aman. Apabila belum, maka perlu layanan lebih
lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Mari kita cek sertipikat tanah kita
masing-masing!
