Senin, 23 Agustus 2021

Daulat Atas Ruang Hidup

 

Daulat Atas Ruang Hidup

Oleh:

Dr. Sutaryono[1]

Peringatan 76 tahun Indonesia Merdeka perlu dijadikan momentum bersama untuk memaknai kembali arti kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah suasana pandemi Covid-19. Apakah kemerdekaan yang kita rasakan bersama ini, juga memberikan jaminan atas ruang hidup bagi seluruh warga negara dan bangsa Indonesia? Mengingat ruang hidup seluruh rakyat Indonesia saat ini, kian hari ada kecenderungan semakin sempit, akibat menguatnya tekanan global dan dunia internasional yang tanpa batas. Menyempitnya ruang hidup tersebut secara kualitatif ditandai oleh: (1) ketersediaan pangan kita belum sepenuhnya mampu disediakan secara mandiri; (2) dengan luas daratan sekitar 1,9 juta km2 kita bermasalah dengan petani landless dan konflik baik konflik tanah, kawasan hutan, pertambangan maupun Kawasan perkebunan; (3) dengan lapangan kerja terbatas, angkatan kerja melimpah, kita masih kebanjiran tenaga kerja asing; serta (4) dengan tersedianya ruang hidup yang sangat luas, kita belum mampu mewujudkannya untuk kesejahteraan dan  sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 Hak Hidup

Secara tegas dan jelas konstitusi kita (UUD 1945) mengamanahkan bahwa ‘Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A)’. Untuk dapat mempertahankan hidup, disebutkan bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)’. Sistem perekonomian diselenggarakanpun berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Konstitusi menegaskan pula bahwa  ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah jaminan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak hidup setiap warga negara sebagaimana di atas, memerlukan ruang yang memadai dan sesuai dengan kondisi wilayah yang ditempatinya sebagai ruang hidup (lebensraum). Ruang hidup tidak hanya dimaknai sebagai wilayah atau ruang fisik belaka, tetapi juga ruang mental dan ruang sosial. Secara normatif, ruang fisik telah dipahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU 26/2007). Ruang mental merupakan mindset dan pola pikir yang bersifat personal yang didasarkan pada keyakinan dan stock of knowledge yang dimilikinya, sedangkan ruang sosial adalah ruang fisik atau non fisik (virtual) yang merupakan media interaksi sosial dan dibentuk oleh tindakan sosial baik bersifat individual maupun kolektif.

Hal di atas menunjukkan bahwa ruang hidup yang dibutuhkan oleh rakyat saat ini adalah kemerdekaan akses terhadap sumberdaya wilayah (ruang fisik) sebagai penopang hidup dan penghidupannya, kebebasan berkeyakinan, berpikir, berkreasi dan berinovasi sesuai dengan mindset yang dimiliki (ruang mental) serta kebebasan untuk berinteraksi baik secara horizontal kepada sesama sebagai makhluk sosial maupun secara vertikal kepada pemerintah sebagai warga negara (ruang sosial).  

 Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Kita ketahui Bersama bahwa tema Peringatan HUT RI ke-76 ini adalah 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'. Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. Tema tersebut juga merepresentasikan adanya 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia dalam mengupayakan  pertumbuhan yang berkesinambungan.

Dalam konteks ini implementasi dan internalisasi tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh ini membutuhkan kemerdekaan dan kebebasan setiap warga negara dan bangsa Indonesia sebagai prakondisinya. Bukan sekedar kebebasan dari belenggu penjajahan, tetapi kebebasan dan kedaulatan terhadap ruang hidup yang diberikan negara kepada setiap warga negara. Apabila negara melalui pemerintah yang berkuasa mampu berdaulat dan memberikan ruang hidup bagi seluruh warga negara maka terwujudnya Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh adalah sebuah keniscayaan. Inilah yang saya maksudkan sebagai daulat atas ruang hidup. Semoga.



[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM, Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 18 Agustus 2021 Hal 11

 

Selasa, 10 Agustus 2021

PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN

BAB VI. PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN - ppt download:

PERENCANAAN TATAGUNA LAHAN 

1. Penggunaan lahan dalam hubungannya dengan perencanaan pembangunan 

2. Konsep penatagunaan lahan 

3. Metode dan sistem perencanaan tataguna lahan

Jumat, 30 April 2021

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu

 

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

Pawonsari merupakan akronim dari tiga wilayah pesisir Jawa bagian selatan, yakni Pacitan, Wonogiri dan Wonosari (Gunungkidul), yang mulai dikenal sejak tahun 1986 dan baru secara legal ditetapkan pada tahun 2002. Pada tahun tersebut telah disepakati Kerjasama pembangunan wilayah Pawonsari melalui Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri dan Bupati Gunungkidul No. 272 Tahun 2002, Nomor 05 Tahun 2002, Nomor 240/KPTS/2002 tentang Kerjasama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunungkidul. Kerjasama tersebut dapat dimaknai sebagai kesadaran bersama berkenaan dengan kondisi wilayah dan masyarakatnya yang serba terbatas dan cenderung termarjinalkan. Namun demikian, hampir dua dekade kesepakatan Kerjasama tersebut dibangun, belum menunjukkan perubahan yang memuaskan, utamanya dilihat dari angka kemiskinan.

Permasalahan Wilayah

Angka kemiskinan di ketiga kabupaten dalam lima tahun terakhir masih berada di atas rata-rata nasional dan rata-rata provinsi. Data BPS menunjukkan bahwa Pacitan tahun 2016 mempunyai jumlah penduduk miskin 85 ribu jiwa(15,49%). Pada akhir 2020, angka kemiskinan masih 80,82 ribu jiwa (14,54%). Padahal angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 11,46% dan angka kemiskinan nasional sebesar 10,19%. Demikian pula untuk Wonogiri. Pada tahun 2016 angka kemiskinan mencapai 124,8 ribu jiwa (13,12%) dan tahun 2020 sebesar 104,3 ribu jiwa (10,86%).

Dari ketiga wilayah tersebut, angka kemiskinan Kabupaten Gunungkidul menduduki peringkat tertinggi, baik dari jumlah maupun persentasenya. Pada tahun 2016 mencapai 139,15 ribu jiwa (19,34%) dan pada tahun 2020 mencapai 127,61 ribu jiwa (17,07%). Padahal rata-rata angka kemiskinan DIY pada tahun 2020 hanya 12,8%.

Penyebab utama tingginya angka kemiskinan di ketiga kabupaten tersebut adalah kondisi fisiografis wilayah yang didominasi oleh perbukitan karst (batu kapur) yang relatif kurang subur dan aksesnya terbatas. Bahkan wilayah perbukitan di Kabupaten Pacitan mencapai sekitar 85% dari seluruh luas wilayahnya.

Selain permasalahan kemiskinan dan kondisi fisiografis yang terbatas, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY pada awal April lalu, teridentifikasi permasalahan utama yang menghambat percepatan pembangunan, yakni: (1) tata ruang yang kurang adaptif dengan perkembangan; (2) infrastruktur yang belum memadai; dan (3) minimnya investor yang masuk di ketiga wilayah.

Peluang dan Tantangan

Kondisi wilayah yang karst yang berbukit dan berbatasan dengan wilayah pantai, disamping sebagai kendala juga memberikan peluang yang luar biasa. Keunikan ketiga wilayah tersebut menyimpan potensi wisata yang tinggi, industri kreatif dan UMKM yang mulai menggeliat, seni budaya dan tradisi yang masih melekat di masyarakat serta potensi sumberdaya alam yang melimpah. Untuk dapat mengelola berbagai potensi dan memanfaatkan berbagai peluang tersebut perlu intervensi pemerintah secara intensif, baik dalam kebijakan, percepatan pembangunan infrastruktur, investasi maupun pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai K/L yang mengkoordinasikan pelaksanaan GTRA telah memberikan rekomendasi penyelesaian masalah dan proyeksi untuk pengembangan wilayah Pawonsari, melalui: (1) menyelaraskan tata ruang dengan perkembangan; (2) Kerjasama pembangunan insfrastruktur seluruh pemangku kepentingan; (3) mendatangkan investor melalui potensi wilayah; (4) mendukung terbentunya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pawonsari.

Rekomendasi dan niat baik pemerintah tersebut harus dibaca sebagai tantangan bagi wilayah Pawonsari melalui Badan Kerjasama Antar Daerah Pawonsari yang sudah lama terbentuk. Keberhasilan dalam Kerjasama mewujudkan Geopark Gunung Sewu menjadi Gunung Sewu Unesco Global Geopark pada akhir 2015 lalu dapat dijadikan spirit sekaligus model kerjasama ketiga wilayah untuk masa depan Pawonsari. Oleh karena itu beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten di ketiga wilayah tersebut antara lain: (1) penguatan kelembagaan badan Kerjasama Pawonsari; (2) pemetaan potensi secara terintegrasi di ketiga wilayah; (3) perencanaan pembangunan infrastruktur terintegrasi; serta (4) peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat agar dapat merespon dan beradaptasi terhadap perubahan, tanpa harus tercerabut dari ruang hidupnya akibat hadirnya investasi di berbagai akitifitas perekonomian. 



[1] Dimuat dalam SKH Kedaulatan Rakyat, 29 April 2021 Hal 11

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM

Senin, 08 Februari 2021

Sertipikat Elektronik

 

Sertipikat Elektronik[1]

Oleh: Dr. Sutaryono[2]

 

Beberapa hari ini di berbagai media ramai dibicarakan tentang Sertipikat Tanah Elektronik. Salah satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Setelah itu, penulis menerima banyak pertanyaan, tanggapan hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat elektronik.

Perbincangan tentang sertipikat elektronik diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa dalam rangka modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dioptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik tersebut, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal ini yang disebut dengan Sertipikat elektronik atau disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.  

Lebih Baik

Perubahan sertipikat dari model lama ke sertipikat elektronik adalah suatu keniscayaan dan kebutuhan. Dan ini adalah komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih baik. Secara kelembagaan up grading BPN menjadi Kementerian pada 2015, telah memberikan perubahan yang significant, utamanya berkenaan dengan kinerja Lembaga dan pelayanan. Bahkan pada tahun 2018, dengan percaya diri Kementerian ATR/BPN mencanangkan tagline baru, yakni  “BPN Kini Lebih Baik”. Tagline baru tersebut digunakan untuk menumbuhkan rasa percaya diri sekaligus menguatkan komitmen untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

Berkenaan dengan kinerja, capaian Kementerian ATR/BPN dalam RPJMN 2014 – 2019 lumayan bagus, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni: (a) mampu menerbitkan sertipikat sebanyak 14.965.338 bidang, baik melalui PRONA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); (b) menerbitkan sertipikat transmigrasi sebanyak 109.901 bidang; (c) merealisasikan redistribusi tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan Tanah Negara lainnya sebesar 573.432 bidang;; dan (d) merealisasikan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sejumlah 25.310 bidang.

Capaian diatas menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja dan layanan pada RPJMN 2020 – 2024 yang diterjemahkan dalam Renstra Kementerian ATR/BPN 2020 – 2024. Peningkatan kinerja tersebut akan diwujudkan melalui visi ‘pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia’. Untuk menuju institusi berkelas dunia, salah satunya dilakukan melalui transformasi digital yang sudah dimulai pada tahun 2020 yang lalu. Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mengupayakan: (a) pelayanan informasi pertanahan dan ruang multiguna, valid dan aman; (b) mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik; (c) layanan elektronik menyeluruh untuk masyarakat; dan (d) penerapan teknologi digital dan user friendly. Nah, dalam konteks ini Sertipikat Elektronik adalah salah satu prioritasnya.

 Tidak Perlu Khawatir

Berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan ini adalah hal yang lumrah. Bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam release-nya menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut, baik dari sisi prioritas, proses, hukum, keamanan, dan sisi orientasi politik agraria. Yang pada prinsipnya merekomendasikan pemerintah untuk memprioritaskan pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia tanpa kecuali termasuk kawasan hutan. Melalui agenda ini akan diperoleh basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan reforma agraria. 

Pada dasarnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan sertipikat elektronik ini, mengingat dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa: (a) pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa proses sertipikasi yang tengah berlangsung dan belum secara elektronik masih bisa dilaksanakan; dan (b) pendaftaran tanah secara eletronik dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, penarikan sertipikat tanah tidak serta merta dilakukan. Hal ini juga diperkuat oleh release Kementerian ATR/BPN  yang menyatakan bahwa tidak akan menarik sertipikat sebelum prakondisi penggantian terpenuhi dan BPN juga tidak akan proaktif melakukan penarikan.  



[1] Dimuat dalam Kolom Analisis, Kedaulatan Rakyat 08-02-2021 Hal 1

[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM