SELAMAT DATANG
BANDARA BARU[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Visi Pembangunan DIY saat ini adalah “Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai
Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara
dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”. Berkenaan dengan hal itu DIY berkehendak
menjadikan “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju,
Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”.
Untuk
menyongsong peradaban baru, Gubernur DIY dalam
RPJMD 2012 – 2017 mengusung tema pembangunan “among tani dagang layar” yang
esensinya pembangunan berbasis daratan dan kemaritiman. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa laut selatan tidak lagi ditempatkan sebagai
halaman belakang melainkan menjadi halaman depan, melalui pengembangan wilayah pesisir secara terpadu.
Dengan
demikian, maka pengembangan wilayah pesisir selatan menjadi sebuah keniscayaan,
sehingga tidak salah kiranya kebijakan percepatan pembangunan jalur lintas selatan,
pelabuhan Tanjung Adikarto dan bandara di Kulon Progo. Dalam hal ini yang
paling ditunggu adalah pembangunan bandara.
Sejatinya
pembangunan bandara di Kulon Progo bukanlah sekedar relokasi Bandara
Adisutjipto yang kian padat, tetapi lebih jauh dari itu, yakni sebagai bagian
dari strategi among tani dagang layar untuk menyongsong peradaban baru
Yogyakarta yang lebih sejahtera. Hal ini
diperkuat oleh argumentasi bahwa Bandara Adisutjipto tetap operasional,
khususnya untuk penerbangan VVIP dan Militer, sedangkan penerbangan komersial diarahkan ke
bandara baru.
Bandara yang direncanakan memanfaatkan
lahan seluas ± 668 ha di 7 desa (Jangkaran, Palihan, Sindutan, Glagah, Kebonrejo,
Temon Kulon dan Temon Wetan) di Kulon Progo ini memasuki babak baru, dengan
terbitnya Keputusan Gubernur tentang Tim Persiapan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru. Tim yang dipimpin oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DIY ini dibentuk menindaklanjuti Surat Permohonan PT. Angkasa Pura I (Persero) perihal Perencanaan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru. Berdasarkan
UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, Tim Persiapan bertugas melaksanakan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi & konsultasi
publik untuk penetapan lokasi. Setelah tahapan ini dilakukan, maka tinggal selangkah
lagi pembangunan bandara dapat segera dilakukan.
Bukan
berarti mengabaikan masyarakat yang terkena dampak, tetapi terealisasinya
proyek bandara di Kulon Progo ini telah dinantikan oleh banyak kalangan.
Kenapa? Karena kehadiran bandara baru dengan kapasitas yang jauh lebih besar
dapat memberikan banyak manfaat, di antaranya adalah: (1) meningkatkan
pelayanan transportasi bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya; (2)
mengurangi kepadatan lalulintas di Kota Yogyakarta; (3) menumbuhkan pusat
kegiatan baru; (4) mempercepat dan meningkatkan arus perdagangan; (5) membuka
lapangan kerja baru; (6) meningkatkan aktivitas perekonomian; (7) meningkatan
pendapatan daerah; (8) mempercepat tercapainya visi pembangunan DIY.
Bagaimana dengan masyarakat terdampak, yang diperkirakan
mencapai 2.850 orang? Sebenarnya masyarakat terdampak pembangunan bandara
tidak perlu khawatir, mengingat hak-haknya sebagai pemilik tanah dilindungi
oleh undang-undang.Berkenaan dengan ganti kerugian, regulasi yang dijadikan
dasar tidak memungkinkan ganti kerugian ditetapkan secara sepihak, tetapi dengan
musyawarah yang mendasarkan nilai tanah hasil penilaian oleh penilai independen.Penilai
independen akan melakukan penilaian untuk ganti kerugian terhadap nilai: (a)
tanah; (b) ruang atas tanah dan bawah tanah; (c) bangunan; (d) tanaman; (e)
benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau (f) kerugian lain yang dapat
dinilai, secara keseluruhan.
Bahkan bisa jadi masyarakat yang terkena dampak justru akan mendapatkan
‘ganti untung’ bukan ganti rugi. ‘Ganti Untung’ sangat mungkin diperoleh oleh
masyarakat terkena dampak, apabila tanah yang dibebaskan memberikan implikasi
pada tetap terjaminnya: (a) rumah tinggal untuk hunian; (b) sumber penghidupan
secara berkelanjutan; serta (c) terjaminnya relasi sosial kemasyarakatan dengan
kerabat dan saudaranya.
Dengan demikian, maka hal yang perludilakukan masyarakat terdampak
adalah berpartisipasi aktif dalam menanggulangi munculnya spekulan tanah yang
hanya mencari keuntungan semata, memastikan ganti kerugian yang layak dan adil,
mengawal proses pembangunan agar berjalan taat azas, danmengambil bagian dalam
pengembangan wilayah DIY menuju masyarakat istimewa yang sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar