Reforma
Agraria dan Penataan Ruang Berkeadilan[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Judul di atas merupakan tema sekaligus tagline Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2016 (Hantaru), yang
merupakan perpaduan antara Hari Agraria dan Hari Tata Ruang Nasional. Hari Agraria diperingati setiap tanggal 24 September, bertepatan dengan
hari lahirnya UUPA yang lazim juga disebut sebagai Hari Tani (karena UU ini pro
petani), sedangkan Hari Tata Ruang Nasional
diperingati setiap tanggal 8 November. Tema tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan
pemanfaatan ruang saat ini masih belum berkeadilan, bahkan cenderung
menumbuhkan konflik dan memarjinalkan rakyat. Peringatan
Hari Agraria dan Tata Ruang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan
kembali bahwa keadilan agraria (termasuk keadilan penguasaan
pemilikan tanah dan pemanfaatan ruang) adalah basis persatuan
Indonesia (KR, 5-11-2015). Disamping itu juga menjadi momentum penyebarluasan informasi, peningkatan kesadaran dan kepedulian
masyarakat untuk mewujudkan masyarakat ‘melek’ agraria-pertanahan dan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan.
Keadilan
Agraria-Pertanahan
Amanat konstitusi yang menyatakan
bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" hingga saat ini masih menunjukkan
slogan belaka, ketika ketimpangan penguasaan dan konflik tanah dan sumberdaya
agraria masih tinggi, petani termarjinalkan dan keadilan agraria masih sekedar
harapan.
Dalam konteks ini keadilan
agraria hanya dapat dicapai melalui agenda Reforma Agraria (RA) yang merupakan
upaya penataan ulang atau restrukturisasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria secara berkeadilan dan
mengatasi ketimpangan. Dalam
RPJM Nasional 2015-2019 disebutkan secara jelas bahwa untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek RA
sekurang-kurangnya 9 juta ha yang selanjutkan akan diredistribusikan pada
rakyat dan petani yang tidak memiliki tanah. Sejumlah 4,5 juta ha berasal dari
legalisasi asset dan 4,5 juta ha yang lain merupakan objek redistribusi tanah
(0,4 juta ha dari tanah terlantar dan HGU yang habis masa berlakunya dan 4,1
juta ha berasal dari pelepasan kawasan hutan). Persoalannya hingga saat ini
belum ada komitmen yang kuat dan bersama-sama dari kementerian/lembaga yang
terkait dengan agenda RA.
Langkah maju telah dilakukan oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN, dimana sejak tahun lalu telah berupaya menyiapkan
dasar hukum operasionalisasi RA dalam bentuk Raperpres. Ditengah berprosesnya
Raperpres RA, Kantor Staf Presiden (KSP)
juga menunjukkan komitmen kuatnya. Dengan pertimbangan bahwa RA merupakan
agenda prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, maka
KSP membentuk Tim Kerja Reforma Agraria. Tugas utama Tim ini adalah menyusun
strategi nasional pelaksanaan RA Tahun 2016-2019; (2) menyusun persiapan dan
perencanaan pelaksanaan RA dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Agenda-agenda di atas masih sebatas
pada agenda keadilan agraria, belum menyentuh dan terintegrasi dengan keadilan
penataan ruang. Padahal untuk mewujudkan keadilan agrarian dan penataan ruang
diperlukan agenda bersama dan terintegrasi, utamanya dalam kebijakan penguasaan
dan pemilikan tanah serta kebijakan pemanfaatan ruang.
Konteks Keistimewaan DIY
Dalam konteks DIY, agenda keadilan
agraria dan penataan ruang sudah termaktub dalam Undang-undang Keistimewaan. UU ini mengamanahkan untuk mewujudkan pengelolaan tanah dan pemanfaatan ruang untuk sebesar-besar pengembangan kebudayaan,
kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diamanahkan pula bahwa
pengelolaan dan/atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang dilakukan
oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang sesuai dengan
ketentuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada dasarnya UU Keistimewaan
DIY juga sangat relevan dengan agenda RA dan penataan ruang yang adil.
Relevansi agenda tersebut dapat diakomodasi dalam Perdais Pertanahan dan Tata
Ruang yang saat ini tengah berproses.
Semoga peringatan hari agraria dan tata
ruang ini menjadi tonggak untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar menjalankan agenda
RA dan memastikan bahwa pelaksanaan UU Keistimewaan, utamanya dalam pengelolaan
dan pemanfaatan tanah serta penataan ruang benar-benar diorientasikan untuk
mewujudkan mewujudkan keadilan agraria dan
pemanfaatan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar