Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2017 Kabupaten Sleman genap
berusia 101 tahun (1916-2017), yang diperingati dengan tema 'Dengan Hari Jadi
Ke-101 Kabupaten Sleman Kita Wujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berdaya Saing dan
Berbudaya Menuju Sleman Smart Regency 2021. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan
DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman.
Smart Regency
Smart
regency
merupakan konsep kabupaten cerdas dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai
sumberdaya secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi. Konsep ini dikembangkan dari Smart City atau Kota Cerdas, yang dimaknai sebagai
kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan konsumsi, serta terlibat lebih aktif
dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga parameter Kota Cerdas, yaitu
cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota
ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau
potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan
peran Sumberdaya Manusia yang baik. Cerdas
secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan
dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat
ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga
kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan
energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan teknologi informasi dan peran SDM yang baik.
Dalam konteks Sleman, smart regency secara
garis besar akan diorientasikan dan diimplementasikan dalam tiga
parameter, yakni: (1)
pendidikan; (2)
kesehatan;
dan (3)
administrasi publik. Di
bidang pendidikan, smart
regency telah diaplikasikan melalui layanan pendaftaran peserta didik baru
dan transfer siswa yang telah berjalan secara online.
Selain itu, ujian nasional tingkat SMP yang
baru saja berlangsung, sudah dilakukan dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Di bidang kesehatan,
Pemkab Sleman tengah membentuk sistem integrasi layanan fasilitas kesehatan. Saat
ini ada sekitar
10
fasilitas kesehatan yang siap masuk ke dalam sistem tersebut, baik
rumah sakit maupun puskesmas. Untuk bidang administrasi, beberapa layanan publik
Pemkab Sleman sudah berjalan secara online.
PR yang Belum Selesai
Smart regency yang hendak diwujudkan Kabupaten Sleman adalah
langkah maju yang perlu diapresiasi dan didukung. Namun demikian, pilihan
implementasi smart regency pada
bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi publik tidaklah cukup, mengingat
salah satu hal terpenting dalam mewujudkan kota/kabupaten cerdas adalah cerdas kondisi
lingkungannya.
Dalam konteks ini,
ternyata Kabupaten Sleman sebagai daerah penyangga Kota Yogyakarta, memiliki seabrek permasalahan lingkungan dan
pembangunan wilayah, yakni: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman,
apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari
warga; (3) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (4) belum adanya
upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (5)
intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin
berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air
tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Berkenaan dengan berbagai
permasalahan tersebut, untuk menuju Sleman smart
regency perlu diprioritaskan agenda untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan
rumah di bidang lingkungan, yakni: (1) mengedepankan semangat
Keistimewaan DIY dengan spirit hamemayu hayuning bawana, yakni pembangunan wilayah Sleman perlu diorientasikan untuk melindungi,
memelihara, serta menjaga keberlanjutan
lingkungan alam; (2) melakukan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian
secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan
sungai sebagai kawasan konservasi
berbasis sistem informasi yang terbuka; dan (3) mempercepat
terbitnya regulasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang serta mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian
Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021.
Apabila hal di atas dapat diwujudkan, maka Sleman Smart Regency akan dapat direalisasikan
menyusul predikat Smart City yang
disandang Kota Yogyakarta pada tahun 2015. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar