Perizinan KKPR[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Hari ini, 8 November 2022 adalah Hari
Tata Ruang Nasional, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 2013. Tidak banyak yang merayakannya, karena Hari Tata Ruang ini oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diintegrasikan
dengan Hari Agraria (24 September) menjadi Hari Agraria dan Tata Ruang
(HANTARU). Namun demikian momentum ini perlu dijadikan sebagai media untuk melihat
kembali bagaimana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi pengatur beraneka
pemanfaatan ruang.
Terbitnya Undang-undang 11/2020
tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah 21/2021, penyelenggaraan
penataan ruang memasuki babak baru (Opini KR, 8-11-2021). Salah satunya
adalah semangat untuk menempatkan RTR sebagai single reference dalam berbagai
perizinan pemanfaatan ruang. Pada rezim UU 26/ 2007 jo PP 15/2010 terdapat
berbagai perizinan pemanfaatan ruang, yang meliputi: (1) izin prinsip; (2)
izin lokasi; (3) izin penggunaan pemanfaatan tanah; (4) izin mendirikan
bangunan; dan (5) izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rezim UU 11/2020 jo
PP 21/2021 berbagai perizinan tersebut digantikan menjadi satu sistem perizinan
yang disebut dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kemudahan Berusaha
Pada
awalnya pemerintah telah menerbitkan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang dalam implementasinya dikenal
sebagai On Line Single Submission (OSS). Sistem perizinan OSS ini
diterapkan dengan tujuan agar menjadi pendukung dalam pengembangan usaha
dan/atau kegiatan dan bukan sebagai penghambat kegiatan berusaha (Opini KR,
21-1-2019). Dalam konteks ini, KKPR merupakan salah satu layanan dasar OSS.
Operasionalisasi KKPR diatur
melalui Pemen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang. Jelas dan tegas disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa seluruh
kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Dalam kerangka ini KKPR diterapkan untuk kegiatan berusaha, kegiatan
non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Disamping
berperan sebagai perizinan dalam pemanfaatan ruang, KKPR juga berperan sebagai
dasar untuk memperoleh tanah bagi pelaku usaha. atau untuk pemohon yang telah
memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. Tidak sekedar sebagai syarat untuk
memperoleh tanah saja, tetapi KKPR juga menjadi dasar dalam administrasi
pertanahan untuk tanah yang diperoleh oleh pelaku usaha. Dalam konteks ini,
KKPR benar-benar berfungsi sebagai single reference dalam pemanfaatan
ruang dan perolehan tanah bagi para pelaku usaha.
Dalam
implementasinya, masih terdapat berbagai kendala yang memunculkan beragam
permasalahan, yang meliputi permasalahan: (a) regulasi; (b) kelembagaan; (c)
sumberdaya manusia; dan (d) sistem dan tata kerja pelayanannya. Berbagai
permasalahan tersebut membutuhkan alternatif solusi, agar implementasi
perizinan KKPR dapat berjalan dengan baik.
Alternatif
solusi terkait regulasi antara lain: (a) mengharmonikan
berbagai peraturan yang masih bertubrukan; (b) mendorong
dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menerbitkan
regulasi (perda atau perkada) yang mengatur pelaksanaan perizinanan KKPR. Alternatif Solusi terkait kelembagaan dapat dilakukan melalui: (a) penguatan koordinasi antar kementerian/Lembaga; (b) penyusunan system dan mekanisme kerja layanan KKPR pada
level pemerintah kabupaten/kota; (c) perlunya
percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan mengintegrasikannya ke
dalam RDTR dan/atau RTRW; (d) perlunya fasilitasi percepatan
pembentukan FPR.
Alternatif
Solusi terkait aspek Sumberdaya Manusia, perlu dilakukan melalui: (a) penempatkan SDM secara
tepat, baik dari kualitas maupun kuantitas; (b) pemberian edukasi kepada masyarakat luas, khususnya pada
para pelaku usaha. Alternatif Solusi pada
aspek system kerja adalah: (a) mempercepat proses
penyusunan RDTR; (b) penyempurnaan system
aplikasi perizinan KKPR yang
terintegrasi; (c) peningkatan
intensitas sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam
perizinan KKPR dan para pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar