Tuntaskan PTSL[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) saat ini menjadi icon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa? Karena saat ini hampir semua energi dan
sumberdaya Kementerian ATR/BPN dikerahkan untuk menyelesaikan PTSL. Mengapa,
karena kepastian hak atas tanah sekaligus perlindungan hukumnya menjadi
kebutuhan warga negara baik perorangan, badan hukum maupun masyarakat hukum
adat. Disamping itu, perintah pendaftaran tanah sudah diamanahkan sejak
terbitnya UUPA tahun 1960. Pasal 19 UUPA menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia”. Penjelasan Pasal 19 menegaskan
bahwa “Pendaftaran tanah akan diselenggarakan dengan cara yang sederhana dan
mudah dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang bersangkutan”. Amanah
pendaftaran tanah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tetapi juga rakyat
pemegang hak juga berkewajiban untuk menjalankannya. Inilah barangkali yang
menjadi dasar perintah Presidan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada saat
pelantikan, untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah.
PTSL
adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan
yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa
objek Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini produk PTSL tidak harus berupa
sertipikat, sebagaimana banyak dipahami khalayak, tetapi berupa 4 (empat)
produk yakni: (1) K1, bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi
syarat untuk diterbitkan Sertipikat; (2) K2, bidang tanah yang data fisik dan
yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat namun terdapat perkara
dan/atau sengketa; (3) K3, bidang tanah
yang data fisik dan yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikatnya
karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan; dan (4) K4,
bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat.
Amanah UUPA dan perintah presiden dalam
percepatan pendaftaran tanah direspon secara cepat oleh Menteri beserta segenap
jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menuntaskan PTSL dengan melibatkan berbagai
pihak, termasuk kalangan kampus, mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang
dihadapi. Seturut dengan itu, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Fakultas
Hukum UGM dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam rangka memperingati
“62 Tahun UUPA” menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan
Pendaftaran Tanah Melalui PTSL, Hambatan dan Alternatif Jalan Keluarnya”
(15-10-2022).
Pada kesempatan tersebut, Pak Menteri
memerintahkan kepada segenap jajaran Kementerian ATR/BPN dan mengajak kepada
semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menuntaskan PTSL. Pada tahun 2025
ditargetkan 126 juta bidang yang ada di seluruh Indonesia dapat diselesaikan
pendaftarannya. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa PTSL yang sudah
dimulai sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 telah menghasilkan total
bidang tanah terdaftar sejumlah 94,2 Juta (74,8%) dan total bidang tanah bersertipikat
sejumlah 79,4 Juta (63 %).
Dalam proses penyelenggaraan PTSL
ditemui banyak kendala dan hambatan yang dihadapi. Prof Maria SW Sumardjono
selaku Penasehat Utama Menteri ATR/BPN dan Tenaga Ahli Bidang Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan, merumuskan berbagai hambatan dan rekomendasi penyelesaiannya, meliputi: (1)
teknis-yuridis; (2) tata kelola, dan (3) sosial-budaya; yang apabila tidak diantisipasi dan
diatasi berpotensi menghasilkan produk PTSL yang kurang menjamin kepastian hukum.
Hambatan teknis-yuridis dicoba diatasi
melalui penguatan pengumpulan data pertanahan khususnya data yuridis dengan melakukan
verifikasi secara teliti. Hambatan terkait
tatakelola diatasi dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan yang hasilnya
ditindaklanjuti bersama melalui koordinasi internal pada Kementerian ATR/BPN,
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta koordinasi antara Kementerian ATR/BPN
dengan K/L lain. Hambatan sosial-budaya diatasi dengan membangun kesadaran
bahwa agenda PTSL adalah agenda bersama yang membutuhkan partisipasi aktif
segenap pemangku kepentingan yang terkait dengan penguatan dan kepastian hukum
ha katas tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Semoga momentum Peringatan “62 Tahun
UUPA” pada tahun 2022 ini memberikan spirit bagi segenap jajaran Kementerian
ATR/BPN dan pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan kerja besar PTSL.
Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar