Dimuat pada Kolom Analisis
SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026
Keadilan Spasial
Oleh:
Dr. Sutaryono
Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan
Prodi Pembangunan
Wilayah Fakultas Geografi UGM
Bencana
struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan
pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan
sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato
pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah
Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya
dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus
mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan
kebijakan.
Gagasan
di atas menunjukkan bahwa dalam konteks
pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang
berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk
pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.
Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik
ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung
eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi
ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk
kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian,
hutan ataupun Kawasan lindung.
Kontestasi
ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang
mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang
kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi
ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih
fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan,
yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.
Terpinggirkannya
masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat
ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang
hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya
kontestasi ruang sosial.
Hal-hal
di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi
ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih
tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah
yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial
yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa
keadilan spasial.
Keadilan
spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap
sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land
management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan
pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses
terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional
antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan
dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan
ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang
menjamin keberlanjutan lingkungan.
Keadilan
spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property
right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan
hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau
memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di
atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.
Berdasarkan
beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud
keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan
dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen
perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro
pembangunan berkelanjutan; (b) zonasi spasial
secara ketat agar ruang-ruang konservasi tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan
pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis
pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk
kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan
dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan;
serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu
hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan
memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Apabila
hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu
keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya
keadilan sosial.
