DISKUSI KELEMBAGAAN
PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pengalaman penulis ketika mendiskusikan terminologi pengendalian pertanahan
dan pemberdayaan masyarakat dengan Direktur Pengendalian Pertanahan (Alm.
Riptono Sri Mahodo, pada saat penyusunan silabus dan satuan acara perkuliahan
untuk mata kuliah Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat),
tampaknya ada sesuatu yang perlu didiskusikan ulang. Terminologi pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat seolah-olah dimaknai sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemaknaan ini didasarkan pada logika sederhana
yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai akses berlebih terhadap tanah
perlu dikendalikan dan pihak-pihak yang miskin atau tidak punya akses terhadap
tanah perlu diberdayakan. Pemaknaan ini terlihat sebagai upaya mensimplifikasi makna
sebenarnya.
Belum solidnya kelembagaan di daerah mengindikasikan bahwa tugas pokok dan
fungsi bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat ini belum optimal. Bahkan agenda kerja yang
disusun banyak bersinggungan atau malah overlaping
dengan bidang lain. Hal ini juga didorong oleh adanya program yang diagendakan
kelembagaan di pusat belum membumi dan cenderung masih sebatas wacana. Kalau
toh sudah berupa program kerja, implementasinya masih banyak dipertanyakan,
terutama terkait tupoksi, personel dan pendanaan.
Memprihatinkan juga ketika penulis mendengar berbagai statemen tentang
bidang, seksi ataupun subseksi pemberdayaan masyarakat di berbagai kantor
pertanahan maupun kantor wilayah BPN sebagai bidang, seksi atau subseksi yang
“kering”, tidak memberikan kontribusi pada pelayanan pertanahan, sumberdaya
manusianya adalah orang buangan, program kerjanya tidak jelas dan sudah ada di
seksi lain, struktur yang mengada-ada, bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
BPN, dan beberapa statemen minor lainnya. Bahkan pada level direktorat,
pemberdayaan masyarakat dimaknai ’hanya’ sebatas pada sertifikasi bidang tanah
pada sektor Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) yang bekerjasama dengan
pihak perbankan ataupun koperasi.
Hal-hal tersebut penulis tangkap pada saat berkesempatan mengunjungi
beberapa daerah di Jawa, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat maupun pada saat
terlibat penelitian dan Focus Group
Discussion (FGD) di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) BPN.
Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat (direktorat, bidang, seksi dan sub
seksi) di lingkungan BPN mestinya bisa menjadi entry point bagi eksistensi BPN untuk menjalankan tugas pertanahan
yang bersifat nasional, regional maupun sektoral. Tidak jamannya lagi BPN
sebagai lembaga vertikal mengambil jarak dengan pemerintah daerah (provinsi dan
kabupaten/kota). Persoalan otonomi pertanahan mestinya sudah selesai dengan
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat ini BPN dengan Perpres
10/2006-nya harus mulai membuka diri, melakukan kolaborasi dengan berbagai stake holder dan institusi yang
berkompeten terhadap sumberdaya tanah. Peran kehumasan dan negosiasi dengan
pihak eksternal inilah yang harus dimainkan oleh lembaga Pemberdayaan
Masyarakat di BPN. Artinya, lembaga Pemberdayaan Masyarakat di berbagai
tingkatan di BPN harus menjadi leading
sector-nya pembangunan pertanahan.
Sebagai contoh, percepatan pendaftaran tanah tidak akan berjalan dengan
baik tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam contoh ini sub
seksi Pemberdayaan Masyarakat di kantor kertanahan harus mampu menjembatani
kantor pertanahan dengan pemda maupun dengan masyarakat, sehingga resources yang ada di pemerintah daerah
dan masyarakat dapat digunakan untuk mengurangi dan menyelesaikan permasalahan
yang timbul yang berada di luar kewenangan kantor pertanahan. Contoh lain
adalah Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Dalam program ini sudah
sepantasnyalah lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam segala tingkatan berperan
dalam mengagregasi dan mengartikulasikan keseluruhan stake holder yang terlibat dalam program tersebut.
Fokus diskusi kita adalah, bagaimana mendudukkan kelembagaan pengendalian
pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Kelembagaan BPNRI, yang
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat ?