Senin, 10 Agustus 2015

Revolusi Mental Keagrariaan



MENEGUHKAN REVOLUSI MENTAL KEAGRARIAAN[1]

Oleh:
Sutaryono*

Pekan ini kita memasuki bulan yang penuh semangat nasionalisme, dimana di hampir seluruh wilayah Indonesia diselenggarakan berbagai agenda memperingati HUT kemerdekaan. Gegap gempita peringatan HUT kemerdekaan dari tahun ke tahun seolah menafikan kondisi bangsa dan negara yang masih banyak persoalan, utamanya persoalan keagrariaan. Realitas menunjukkan bahwa saat ini berbagai permasalahan keagrariaan- termasuk pertanahan- dapat disebutkan antara lain: (1) tumpang tindihnya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan dan pertanahan, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai pada peraturan menteri/kepala badan; (2) terbatasnya akses masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah dan sumberdaya agraria; (3) banyak terdapatnya tanah terlantar ataupun diterlantarkan oleh pemegang hak; (4) belum terwujudnya pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah Indonesia; (5) tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dimana indeks GINI (indeks ketimpangan penguasaan tanah) mencapai angka 0,413; (6) lambatnya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria – pertanahan; (7) belum memadainya perlindungan terhadap hak-hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk hak ulayat masyarakat hukum adat dan hutan adat; (8) belum tersedianya peta tunggal untuk mewujudkan visi one map on policy; dan (9) belum adanya lembaga penilaian tanah yang mampu memberikan penilaian secara adil, transparan dan mendukung penguatan sistem perpajakan dan penilaian ganti rugi atas tanah. 
Berkenaan dengan hal di atas, momentum peringatan kemerdekaan ini perlu kita didorong untuk meneguhkan kembali Revolusi Mental Bidang Agraria. Visi misi Presiden Jokowi-JK di bidang agraria adalah menuju Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui pengelolaan bidang keagrariaan. Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita) yang dicita-citakan oleh Jokowi–JK, tiga di antaranya bertautan sangat kuat dengan bidang keagrariaan, yakni: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; serta (3)  mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru.
Visi misi di atas dituangkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019, ke dalam sasaran program peningkatan kesejahteraan rakyat melalui Program Indonesia Kerja yang meliputi: (a) Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset, melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha dan  identifikasi tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya, tanah terlantar, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, yang berpotensi sebagai TORA sedikitnya sebanyak 1 juta ha; dan (b) pengelolaan aset tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian: (i) redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan (ii) legalisasi aset sedikit-nya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria.
Persoalannya adalah, apakah berbagai persoalan keagrariaan di atas dapat terselesaikan melalui agenda yang tertuang dalam RPJMN? Tampaknya masih jauh panggang dari api. Perwujudan visi misi di bidang keagrariaan memerlukan revolusi mental bagi seluruh stake holder yang berkepentingan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan tanah.  Apa yang tertuang dalam konstitusi kita yang menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", perlu dijadikan basis dalam pengembilan kebijakan dalam pengelolaan keagrariaan dan pertanahan. Amanat konstitusi untuk mempergunakan agraria dan tanah oleh negara harus ditindaklanjuti dengan memastikan bahwa struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria lebih berkeadilan dan berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Peningkatan kelembagaan sekaligus perubahan nomenklatur kementerian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak hanya sekedar berkenaan dengan tugas dan fungsi kementerian berikut struktur organisasinya yang berubah, tetapi juga ‘ruh’, semangat bahkan ideologi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga berubah.
Penyatuan agraria dan tata ruang dalam satu kementerian bukanlah suatu hal yang a-historis, tetapi ‘senapas’ dengan konstitusi. Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang kemudian dijabarkan dalam UUPA. Makna ini inherent dengan makna ruang dalam Undang-Undang Penataan Ruang. Dengan demikian penggabungan bidang agraria dan tata ruang pada satu kementerian adalah hal yang tepat, mengingat: (a) pengaturan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam selama ini dilakukan secara sektoral, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik; (b) keterbatasan kelembagaan BPN pada nonkawasan hutan, menjadikan pengelolaan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam lainnya tidak dapat menjangkau kawasan hutan; (c) amanat konstitusi (UUD 1945) dan regulasi (UUPA) tidak dapat dijalankan secara utuh oleh kelembagaan pertanahan selama ini.  
Hal di atas menunjukkan bahwa perubahan kementerian ini bukan hanya sekedar merubah BPN menjadi kementerian dan meluaskan lingkup kerjanya, tetapi juga merubah mainstream ‘pertanahan’ menjadi ‘agraria’ serta melengkapinya dengan tata ruang. Tampak sekali bahwa kementerian ini berkehendak mengembalikan ‘ruh agraria’ setelah sekian lama tereduksi hanya sebatas ‘pertanahan’, itupun hanya diluar kawasan hutan. Inilah yang disebut sebagai revolusi mental dalam pengelolaan agraria dan sumberdaya alam di Indonesia, yang perlu dikukuhkan kembali pada momentum 70 th Indonesia Merdeka..


[1] Dimuat di Kaltim Post, 4-8-2015 hal 2
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Jumat, 03 Juli 2015

Swasembada Pangan Tanpa RA



Mungkinkah
SWASEMBADA PANGAN TANPA REFORMA AGRARIA?[1]

Oleh:
Sutaryono[2]

Optimisme Presiden Jokowi untuk merealisasikan swasembada pangan nasional dalam waktu 3 – 4 tahun akan dilakukan melalui percepatan penyediaan infrastruktur pendukung pertanian. Betul, infrastruktur pendukung pertanian mutlak diperlukan untuk mewujudkan swasembada pangan, tetapi agenda penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan- sering disebut sebagai pembaruan agraria atau reforma agraria- adalah prasyaratnya. Mengapa? Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata pemilikan tanah oleh petani saat ini hanya 0,36 hektar dan terdapat lebih dari 11 juta rumah tangga petani tidak memiliki tanah. Indeks GINI yang menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, terakhir mencapai angka 0,413. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana mungkin swasembada pangan dapat diwujudkan ‘hanya’ dengan penyediaan infrastruktur pertanian tanpa agenda mendasar yang berupa reforma agraria?
          Amanat konstitusi yang menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", harus ditindaklanjuti dengan memastikan bahwa struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria lebih berkeadilan dan berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah yang dimaknai sebagai reforma agraria.
Nawacita yang dicita-citakan oleh Jokowi–JK, paling tidak memuat tiga agenda yang bertautan sangat kuat dengan reforma agraria, yakni: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; serta (3)  mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru. Ketiga agenda ini sudah pasti membutuhkan kelembagaan yang secara khusus, kuat dan legitimate dalam operasionalisasinya.
          Secara operasional cita-cita di atas telah tertuang di dalam RPJMN Tahun 2015-2019. Sasaran program dalam peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal melalui Program Indonesia Kerja adalah: (a) Penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset, melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta ha dan  identifikasi tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya, tanah terlantar, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, yang berpotensi sebagai TORA sedikitnya sebanyak 1 juta ha; dan (b) pengelolaan aset tanah (reforma aset) yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset sebanyak 9 juta ha dengan rincian: (i) redistribusi tanah sedikitnya sebanyak 4,5 juta ha yang meliputi tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan (ii) legalisasi aset sedikit-nya sebanyak 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum dilegalisasi dan legalisasi aset (sertifikasi) masyarakat dengan kriteria penerima reforma agraria.
Hal di atas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah saat ini telah ditunjukkan melalui penetapan sebagian agenda reforma agraria melalui RPJM Nasional yang menjadi guidence pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Namun demikian, ketika landasan konstitusi dan politik serta arah kebijakan pembangunan sudah digariskan, tetapi struktur kelembagaan pada level kementerian belum secara eksplisit menampungnya, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa yang akan urus reforma agraria untuk mendukung perwujudan terwujudnya swasembada pangan tersebut?
          Reforma agraria mencakup proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria dimaknai juga sebagai landreform + access reform (Joyo Winoto, 2007), yang bertujuan untuk: (1) menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah; (2) mengurangi kemiskinan; (3) menciptakan lapangan kerja; (4) memperbaiki akses rakyat kepada tanah; (5) mengurangi sengketa dan konflik pertanahan; (6) memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta (7) meningkatkan ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional.
Sulit dipahami bahwa swasembada pangan secara nasional akan tercapai dengan kondisi penguasaan rata-rata lahan pertanian kurang dari 0,5 ha per RT Petani, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian tetap tinggi dan belum adanya kebijakan yang jelas terhadap penyelamatan lahan pertanian. Meskipun UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada petani untuk tetap berproduksi dan memberikan 2 hektar lahan untuk petani gurem, tetapi ternyata strategi, instrumen dan lembaga yang mengimplementasikan belum tersedia secara memadai. Padahal redistribusi lahan 9 juta hektar sebagaimana tertuang dalam nawacita, hanya dapat dilakukan melalui agenda reforma agraria- yang hingga saat ini belum jelas siapa yang harus menjalankannya.
Dalam konteks ini, apabila presiden serius berupaya mewujudkan swasembada pangan secara nasional, maka agenda reforma agraria perlu segera dijalankan. Apabila organ yang menjalankan reforma agraria dalam level kementaerian belum jelas, maka alternatif kelembagaan extra ordinary perlu segera dilakukan. Rekomendasi Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA, 2014) tentang pembentukan Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) perlu ditengok kembali. Komite ini diusulkan langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, mempunyai tugas melakukan langkah-langkah persiapan dalam pelaksanaan reforma agraria serta dikukuhkan dengan peraturan presiden. Apabila ini dapat dilakukan, maka upaya perwujudan swasembada pangan secara nasional telah mulai.


[1] Dimuat di Harian Medan Bisnis, 1-7-2015
[2] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Rabu, 17 Juni 2015

Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Papan



Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Papan[1]

Oleh:
Sutaryono*

Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan menyampaikan optimisme bahwa swasembada pangan nasional dapat diwujudkan dalam waktu 3 – 4 tahun. Pemenuhan kebutuhan dasar yang lain, yakni papan (perumahan), dilakukan melalui program pembangunan 1 juta rumah setiap tahun. Apabila terealisasi, pada tahun 2019 akan terpenuhi 5 juta rumah, yang berarti mengurangi jumlah backlog  (kekurangan tempat tinggal) dari 7,6 juta menjadi 2,6 juta rumah tinggal (RPJMN 2015-2019). Kedua upaya pemenuhan kebutuhan dasar tersebut membutuhkan tanah untuk merealisasikannya, dan ada kecenderungan saling berlawanan, mengingat pemenuhan kebutuhan papan seringkali mengurangi ketersediaan tanah untuk pangan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana strategi mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan papan secara bersama-sama, ketika alih fungsi tanah pertanian berjalan secara masif dan ketersediaan tanah semakin terbatas?
          Langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai swasembada pangan adalah mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung pertanian, seperti: (a) terbangunnya dan meningkatnya layanan jaringan irigasi 1 juta hektar; (b) terlaksananya rehabilitasi 3 juta ha jaringan irigasi untuk mengembalikan layanan irigasi; (c) beroperasinya dan terpeliharanya jaringan irigasi 7,3 juta Ha; (d) terbangunnya 115 ribu hektar jaringan tata air tambak untuk mendukung pengembangan ekonomi maritim dan kelautan; (e) terbangunnya 49 waduk baru.
Agenda penyediaan infrastruktur pertanian di atas, di lapangan akan berhadapan dengan relaitas yang menunjukkan bahwa petani sebagai produsen pangan tidak memiliki tanah yang cukup untuk dikelola. Data BPS tahun 2013 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 28 juta rumah tangga petani (RTP) dengan rata-rata pemilikan tanah 0,36 hektar (petani gurem). Terdapat 6,1 juta RTP di Jawa dan 5 juta di luar Jawa yang tidak memiliki tanah pertanian (tuna kisma). Total saat ini terdapat 32 juta jiwa petani Indonesia adalah buruh tani. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia pada kondisi yang sudah mengkhawatirkan. Indeks GINI yang menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Indeks GINI pada tahun 1999 mencapai angka 0,308 dan meningkat menjadi 0,35 pada tahun 2008, kemudian meningkat lagi menjadi 0,413 pada tahun 2013. Di samping itu, laju penyusutan tanah pertanian akibat alih fungsi mencapai angka 1,935 juta ha selama 15 tahun, atau rata-rata 129.000 ha/tahun (lebih 353 ha/hari tanah pertanian hilang). Setiap hari sebanyak 1.408 rumah tangga terpaksa kehilangan dan meninggalkan tanah dan sawahnya (BPS, 2013)
Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan papan, pemerintah telah mencanangkan Program 1 juta rumah melalui pengembangan kampung deret dan rumah susun bersubsidi. Operasionalisasinya pemerintah menyediakan anggaran pembangunan dan pemerintah daerah menyediakan tanah dan sarana pendukungnya termasuk perijinan.
Sulit dipahami bahwa swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan papan secara nasional akan tercapai dengan keterbatasan tanah. Meskipun UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada petani untuk tetap berproduksi dan memberikan 2 hektar tanah untuk petani guram, tetapi ternyata strategi, instrumen dan lembaga yang mengimplementasikan belum tersedia secara memadai. Demikian pula dengan harapan mengatasi backlog rumah sejumlah 7,6 juta secara nasional, pasti terkendala penyediaan tanah yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Untuk menyelesaikan persoalan keterbatasan tanah pertanian dan papan perumahan sebagaimana di atas, maka perlu dilakukan satu terobosan kebijakan yang bersifat lintas sektor dan berkelanjutan. Kebijakan strategis yang mampu menjawab permasalahan tanah di atas dan permasalahan bangsa yang lain, taat azas dan sudah ada landasan politiknya adalah pembaruan agraria. Ketetapan MPRRI IX/MPR/2001, menyebutkan bahwa pembaruan agraria  mencakup suatu proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak berpihak pada masyarakat luas dapat diselesaikan melalui kebijakan ini, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan papan bagi seluruh masyarakat bangsa ini.
Apabila hal ini dapat direalisasikan, maka pemenuhan kebutuhan pangan akan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan papan, yang keduanya merupakan tanggungjawab negara terhadap seluruh warga negara. Semoga.


[1] Dimuat di SKH BISNIS MEDAN, 16-06-2015 hal 2
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Senin, 08 Juni 2015

Teknik & Metode Penilaian Kawasan (B)

TEKNIK & METODE PENILAIAN KAWASAN

Salah satu kompetensi yang diharapkan dalam mata kuliah ini adalah peserta didik mampu melaksanakan penilaian kawasan dengan pendekatan nilai pasar dan non pasar. Silahkan diskusikan kedua pendekatan tersebut hingga operasionalisasi beragam teknik dan metode penilaian kawasan.

Dimensi Penilaian Kawasan (A)

DIMENSI PENILAIAN KAWASAN

Dalam penilaian kawasan, terdapat 3 dimensi yang melingkupinya, yakni dimensi ekologi, ekonomi dan sosial, yang ketiganya bekerja secara simultan mempengaruhi nilai sebuah kawasan. Silahkan paparkan konsepnya dan lanjutkan dengan operasionalisasinya dalam penilaian kawasan!