Jumat, 16 Oktober 2015

Tantangan Kelembagaan Penataan Ruang



TANTANGAN KELEMBAGAAN[1]
DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG

Sutaryono
Email: taryo_jogja@yahoo.com
www.manajemenpertanahan.blogspot.com
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta


ABSTRAK

Kelembagaan penataan ruang pada Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla menapaki babak baru, dengan digabungnya ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Persoalannya adalah, bagaimana kelembagaan tata ruang yang selama ini sudah eksis dengan Kementerian PU dan penyelenggaraan penataan ruang menjadi domain pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, harus bergeser ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang selama ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersifat vertikal.
Naskah ini mencoba mengelaborasi peluang dan tantangan implementasi kebijakan penataan ruang dalam kelembagaan yang baru. Content analisys dipilih sebagai metode yang tepat untuk mengkaji regulasi dan kelembagaan yang berhubungan dengan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang yang selama ini bias pada perencanaan dan pemanfaatan ruang serta seolah abai dengan pengendalian pemanfaatan ruang, mendapatkan momentum tepat dengan bergabungnya kelembagaan penataan ruang ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hasilnya menunjukkan bahwa: (a) Penyatuan agraria dan tata ruang dalam satu kementerian bukanlah suatu hal yang a-historis, tetapi ‘senapas’ dengan konstitusi. Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang kemudian dijabarkan dalam UUPA. Makna ini inherent dengan makna ruang dalam Undang-Undang Penataan Ruang; (b) sinkronisasi penyelenggaraan penataan ruang dengan pengelolaan pertanahan mutlak diperlukan agar terwujudnya tertib ruang dan tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat terealisasi; (c) integrasi kelembagaan penataan ruang dan pertanahan perlu dilakukan pada level pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kata kunci: penataan ruang, agraria, pertanahan, kelembagaan  


1.    PENDAHULUAN
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, merupakan babak baru dalam penataan kelembagaan pertanahan dan tata ruang. Hal ini ditunjukkan oleh munculnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang disandingkan dengan Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ini lingkup kerjanya meliputi penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan bidang pertanahan. Berdasarkan peraturan presiden tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: (a) penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan (b) penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional,
Tampak bahwa penyatuan bidang keagrariaan, tata ruang dan pertanahan adalah upaya menata kelembagaan yang berlandaskan pada konstitusi dan regulasi dalam pengelolaan agraria dan sumberdaya alam, Visi dan Misi Pemerintah RI 2014 – 2019 serta kebutuhan dalam menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan pertanahan, agraria dan tata ruang.
Pada dasarnya kelembagaan pertanahan mengalami dinamika yang luar biasa, apalagi apabila ditarik sejak kelahiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA. Lima misi utama yang mengiringi kelahiran UUPA yang meliputi: (1) perombakan hukum agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. Pencapaian misi utama UUPA tersebut mensyaratkan ketersediaan berbagai resources yang memadai, utamanya adalah sumberdaya manusia yang ahli dan profesional di bidang keagrariaan.  Sumberdaya manusia yang ahli dan professional tersebut dimaknai sebagai sumberdaya manusia yang mempunyai kecakapan, kemahiran dan ketrampilan untuk melaksnakan tugas dan mengembangkan pelayanan dalam bidang penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah, pengaturan administrasi pertanahan, pengaturan penggunaan tanah maupun dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Sumberdaya manusia di bidang ini hanya mungkin diwujudkan melalui kelembagaan keagrarian dan pertanahan.
Dalam konteks kekinian, Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, telah ditindaklanjuti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kedua perpres ini mengganti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diubah dengan Perpres 85 Tahun 2012 dan terakhir dengan Perpres 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana kelembagaan tata ruang yang selama ini diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan menjadi domain pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, harus bergeser ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang selama ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersifat vertikal?

2.    DINAMIKA KELEMBAGAAN AGRARIA, PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Secara garis besar sejarah kelembagaan agraria tidak bisa dipisahkan dengan kelembagaan keagrariaan pada masa kolonial. Pada masa kolonial (Belanda), telah diberlakukan Agrarische Wet, mulai Tahun 1870. Pada masa ini Pemerintah Belanda mengeluarkan Ordonansi (Staatblad 1823 No. 164), dimana penyelenggaraan kadastral diserahkan kepada lembaga kadastral yang bernama Kadasteral Dient. Mengingat strategisnya lembaga ini, pejabatnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal. Lembaga ini masih terus berlaku hingga lahirnya Undang-undang Pokok Agraria[2].
Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), pengaturan keagrariaan – pertanahan tidak berbeda jauh dengan masa penjajahan Belanda. Jawatan Kadasteral Dient, masih tetap berada di bawah Departemen Kehakiman dengan sebutan Jawatan Pendaftaran Tanah. Pada masa ini Pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan pelarangan pemindahan hak atas benda tetap/tanah (Osamu Sierei No. 2 Tahun 1942) dan penguasaan tanah-tanah partikelir oleh Pemerintah Dai Nippon juga dihapuskan[3].
Pada masa kemerdekaan (1945-1960), pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri berupaya menyempurnakan regulasi yang mengatur tentang keagrariaan – pertanahan, mengingat hukum pertanahan yang berlaku saat itu adalah hukum Belanda. Upaya pertama yang dilakukan pemerintah adalah membentuk Panitia Agraria Yogyakarta berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1948. Pembentukan panitia ini bertujuan untuk menyiapkan lahirnya unifikasi hukum agraria-pertanahan nasional yang berbasiskan sifat dan kepribadian bangsa Indonesia. Pada tahun 1951, melaui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1951 dibentuk Panitia Agraria Jakarta yang menggantikan Panitia Agraria Yogyakarta.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, pemerintah membentuk Kementerian Agraria yang dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri. Pembentukan Kementerian Agraria ini diorientasikan untuk: (a) mempersiapkan pembentukan perundang-undangan di bidang keagrariaan; (b) melaksanakan dan mengawasi perundang-undangan keagrariaan serta memberikan petunjuk tentang pelaksanaannya; (c) menjalankan segala upaya untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah bagi rakyat Indonesia.
Pada tahun 1956, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1956 dibentuklah Panitia Negara Urusan Agraria Yogyakarta yang menggantikan Panitia Agraria Jakarta dan bertugas untuk mempersiapkan proses pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Pada tanggal 1 Juni 1957, draf Rancangan UUPA telah dapat diselesaikan oleh Panitia Negara Urusan Agraria. Pada saat yang sama, melalui Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1957, Jawatan Pendaftaran Tanah yang semula berada di bawah Kementerian Kehakiman dialihkan ke Kementerian Agraria.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1958, ditetapkan pengalihan tugas dan wewenang yang menyangkut keagrariaan dari Menteri Dalam Negeri ke Menteri Negara Agraria serta dimulainya pembentukan kelembagaan agraria di tingkat provinsi, karesidenan dan kabupaten/kotamadya.
Pada tanggal 24 April 1958 Rancangan UUPA diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pada tanggal 24 September 1960 ditetapkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang selanjutnya dikenal dengan UUPA. Berlakunya undang-undang ini mengakhiri adanya dualisme hukum agraria di Indonesia dan Agrarisch Wet dinyatakan tidak berlaku.
Begitu pentingnya pengaturan keagrariaan, maka pada tahun 1964 era Kabinet Dwikora, keagrariaan dikoordinasikan oleh Kementerian Kompartemen Agraria, yang membawahi: (1) Menteri Pertanian (Menteri Mr. Sadjarwo; (2) Menteri Perkebunan (Drs. Frans Seda); (3) Menteri Kehutanan (Sujarwo); (4) Menteri Agraria (Mr. R. Hermanses); (5) Menteri Pembangunan Masyarakat Desa (Ipik Gandamana); dan (6) Menteri Pengairan Rakyat (Ir. Surahman)[4];
Susunan Departemen Agraria diatur melalui Peraturan menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964. Dalam hal ini Kantor Inspeksi Agraria, Kantor Pengawasan Agraria dan Kantor Agraria Daerah, semuanya berada di bawah Kantor Pusat.  Satu tahun kemudian Permenag No 1/1964 ini disempurnakan melalui Permenag No 1/1965 tentang Tugas Departemen Agraria serta penambahan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam Kementerian Agraria. Pada tahun ini juga, lembaga keagrariaan-pertanahan ini dikecilkan kembali menjadi setingkat Direktorat Jenderal, meskipun cakupannya bertambah dengan transmigrasi, yakni Dirjend Agraria dan Transmigrasi, dibawah Departemen Dalam Negeri. Tidak sampai satu tahun, urusan transmigrasi ditarik kembali ke Departemen Veteran, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Dirjend Agraria di bawah Kemendagri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1982 susunan Kantor Agraria di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya menjadi Direktorat Agraria Provinsi dan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya. Sejalan dengan meningkatnya permasalahan keagrariaan, maka Dirjend Agraria Departemen Dalam Negeri ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988.
Berdasarkan regulasi ini, BPN tidak lagi bertanggungjawab kepada Mendagri tetapi langsung kepada Presiden dan cakupan kerjanya semakin luas. Melalui Keputusan Kepala BPN  1/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya, maka Kanwil BPN di tingkat provinsi dan Kantah di tingkat kabupaten/kotamadya merupakan instansi vertikal dan bertanggungjawab kepada Kepala BPN.
Kelembagaan pertanahan sebelum Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Jokowi – JK, adalah Badan Pertanahan Nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan terakhir dengan Perpres 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Meskipun pada level perpres sudah mengalami 3 kali perubahan, tetapi kelembagaan di daerah masih mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 4/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Berdasarkan regulasi di atas secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala dengan tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinamika kelembagaan di atas menunjukkan bahwa kelembagaan tata ruang belum atau tidak pernah menjadi bagian dari kelembagaan agraria dan pertanahan. Meskipun pada tahun 1964 sudah terbentuk Menteri Kompartemen Agraria, tetapi di dalamnya belum secara eksplisit disebutkan adanya kelembagaan/kementerian tata ruang. Hal ini karena isu dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang panataan ruang masih belum belum manjadi perhatian. Bahkan dalam konsideran UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan Undang-undang tentang Penataan Ruang. Salah satu klausulnya, kelembagaan dalam penyelenggaraan, kewenangan, dan pembinaan penataan ruang di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri. Pada Pasal 29 disebutkan pula bahwa Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang, meskipun dalam hal ini menteri yang dimaksud juga tidak secara terang disebutkan.
Sedikit lebih maju dibanding UU 24/1992, dalam hal ini UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Panataan Ruang telah menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri (Pasal 9), dan dalam ketentuan umum telah disebutkan bahwa menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Kelembagaan penataan ruang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH), yang masuk dalam  kabinet Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1978. Perhatian, gagasan serta pemikiran tentang konsep dan pendekatan tata ruang dalam pengembangan wilayah secara kelembagaan masuk struktur pada Kementerian PPLH, yakni pada level Pembantu urusan Tata Ruang yang berada di bawah Asisten Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Lingkungan Hidup Binaan. Secara operasional kelembagaan tata ruang yang bertautan dengan lingkungan hidup adalah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 48 tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur, dan Kota Cibinong. Dalam Keppres tersebut diatur koordinasi penataan ruang kawasan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sedangkan koordinasi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dilakukan oleh Menteri Negara PPLH[5].
Sebelum itu, pada awal orde baru telah terbentuk embrio kelembagaan tata ruang pada Departemen Cipta Karya dan Konstruksi (April 1965). Untuk Direktorat Perencanaan Kota dan Daerah. Sampai dengan tahun 1994, Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah masih bertahan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Pada tahun 1988-1990, dikembangkan “Konsep Penataan Ruang yang Tanggap terhadap Dinamika Pembangunan Kota” yang lebih dikenal secara ringkas disebut “Konsep Tata Ruang Dinamis”. Konsep ini bertujuan agar penataan ruang itu lebih membumi dalam pelaksanaan yang dapat didukung berbagai program pembangunan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum maupun departemen lainnya, melalui kelompok kerja manajemen pertanahan, lingkungan hidup perkotaan, pendanaan dan investasi pembangunan kota, kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat, serta kelompok kerja kota baru dan perumahan skala besar. Kelompok-kelompok kerja itu melibatkan berbagai instansi, antara lain Agraria, Perindustrian, Dalam Negeri dan Kantor Lingkungan Hidup[6].
Munculnya Kelompok Kerja Manajemen Pertanahan yang melibatkan berbagai institusi yang dikoordinasikan oleh Departemen Pekerjaaan Umum pada waktu itu menunjukkan bahwa kesadaran bahwa persoalan tata ruang bertautan erat dengan pertanahan dan lingkungan. Sejak itu penataan ruang mulai dirasakan perlu dan kemudian dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 yang diketuai Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS. Dalam hal ini Direktorat Tata Ruang dan Tata Daerah (Ditada) tetap diperlukan untuk menyiapkan berbagai rencana tata ruang. Saat itu juga disiapkan Strategi Nasional Pengembangan Pola Tata Ruang (SNPPTR) secara terpadu melalui pendekatan wilayah. Strategi inilah yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Istilah SNPPTR tersebut  muncul pertama kali dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan[7], jauh sebelum diterbitkannya UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
Pada tahun 1994, Ditada yang masih dalam lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, berubah menjadi Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaam (BTPP). Pada masa inilah terbit Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang dalam pemabahasannya melibatkan Menteri Lingkungan Hidup yang pada waktu itu dijabat oleh Emil Salim. Setelah itu ditindaklanjuti dengan dibentuknya Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Keppres Nomor 75 tahun 1993 berdasarkan amanat pasal 29 UU tersebut dan sebagai pengganti Keppres nomor 53 tahun 1989. Dalam hal ini Direktorat BTPP berperan lebih sebagai “dapur”-nya BKTRN. Dalam dekade ini pula kelembagaan penataan ruang naik kelas menjadi Direktorat Jenderal tersendiri Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah.
Kelembagaan penataan ruang pada kabinet era reformasi terakomodasi melalui terbentuknya Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil) yang Departemen ini merupakan departemen pertama yang sangat “berbau” penataan ruang, meskipun masih ada Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum. Pada tahun 2001 terjadi restrukturisasi kelembagaan yang melahirkan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang merupakan gabungan dari Departemen Kimbangwil dan Menteri Negara Pekerjaan Umum[8]. Kelembagaan terakhir yang menangani penataan ruang hingga terbentukna Kabinet Kerja Jokowi-JK adalah Direktorat Jenderal Penataan Ruang, pada Kementerian PU.

3.    KELEMBAGAAN TATA RUANG EKSISTING
Secara kelembagaan, negara mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang pelaksanaan tugasnya negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Berdasarkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang mempunyai wewenang dalam:
a.    pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.    pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
c.    pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d.   kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
Sampai dengan terbantuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kelembagaan yang menangani penataan ruang adalah Direktorat Jenderal Penataan Ruang pada Kementerian PU. Ditjend Penataan Ruang ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang. Tugas pokok dan fungsi kelembagaan penataan ruang yang ditangani oleh Ditjend Penataan Ruang menjadi terintegrasi dengan keagrariaan dan pertanahan dengan terbentuknya Kementerian ATR/BPN. Bahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, urusan penataan ruang berkembang dari satu ditjend menjadi dua ditjend, yakni Ditjend Tata Ruang dan Ditjend Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Kementerian ATR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang, dan menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
b.    pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah;
c.    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
d.   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
e.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
f.     pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
b.    pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
c.    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
d.   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
e.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
f.     pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; dan
g.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Kedua kelembagaan tata ruang ini menunjukkan bahwa urusan penataan ruang menjadi hal yang sangat penting dan bertautan dengan keagrariaan – pertanahan. Di samping itu, munculnya kelembagaan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah pada level ditjend menunjukkan bahwa aspek pengendalian adalah aspek yang sangat strategis dan perlu mendapatkan perhatian. Hal ini sejalan dengan dicanangkannya Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (P5R) oleh Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU pada tahun 2014 lalu. Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya mengalihkan fokus utama pelaksanaan penataan ruang dan perencanaan tata ruang ke pengendalian pemanfaatan ruang (Hadimoeljono, B. 2013).
Program P5R ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di pusat dan di daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menciptakan tertib tata ruang. Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran yang hendak dicapai program ini adalah:
a.    Terwujudnya tata kelola dan kelembagaan pengawasan dan  pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien;
b.    Peningkatan peran serta masyarakat atau komunitas dalam  pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.    Tersedianya mekanisme/tata cara dalam manajemen  pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
d.   Tersedianya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)  pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
e.     Terciptanya aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang  berkualitas dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Meskipun belum operasional karena adanya restrukturisasi kelembagaan, tetapi program ini sejalan dengan menguatnya rejim pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus dengan terbentuknya ditjend pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan. Bahkan content pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang berada dalam satu ditjend merupakan langkah produktif dan sangat tepat dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah. Kata pentingnya adalah penyatuan pengendalian pemanfaatan ruang dengan pengendalian penguasaan tanah, yang selama ini masih sektoral dan belum terhubung satu sama lain.
Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang cenderung sektoral, maka dibentuklah Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2009 tentang BKPRN. Pada awalnya BKPRN ini berupa Tim Tata Ruang yang dibentuk melalui Keppres Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional, kemudian berubah menjadi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Keppres Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional. BKTRN tersebut diketuai oleh Menteri PPN/Ketua Bappenas. Pada tahun 2000, BKTRN ini berubah menjadi BKPRN yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) melalui Keppres Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Terakhir, seiring dengan terbitnya UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, terbit pula Keppres 4/2009 tentang BKPRN. Dalam konteks daerah dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Pembentukan lembaga BKPRN dan BKPRD ini menunjukkan bahwa urusan tata ruang adalah urusan yang kompleks, multisektor dan multidimensi sehingga dalam penyelenggaraan penataan ruang harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di bawah satu koordinasi. Meskipun demikian, penyelenggaraan penataan ruang di daerah secara khusus dilakukan oleh institusi atau SKPD pemerintah provinsi dan kab/kota. Ada yang menjadi urusan Bappeda dan ada yang berada pada SKPD teknis (dinas), sesuai dengan pengaturan kelembagaan pemerintah daerah masing-masing.

4.    TANTANGAN KELEMBAGAAN TATA RUANG
Pada dasarnya perubahan nomenklatur kementerian tidak hanya sekedar berkenaan dengan tugas dan fungsi kementerian berikut struktur organisasinya yang berubah, tetapi juga ‘ruh’, semangat bahkan ideologi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga berubah. Dalam hal ini penyatuan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam satu kementerian mempunyai landasan filosofis dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  Frase ‘dikuasai negara’, dalam hal ini negara tidak memiliki tetapi menguasi dengan ‘Hak Menguasai oleh Negara’ (HMN), yang mempunyai wewenang mengatur, mengelola, dan menyelenggarakan agar tanah-air Indonesia digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan frasa ‘untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, mempunyai makna bahwa pemanfaatan sumberdaya alam bukan untuk kepentingan negara atau pemerintah, tetapi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
            Amanat pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang menurut Yance Arizona (2014) sebagai konstitusi agraria, menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan agenda kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan agraria, ruang dan pertanahan secara terintegrasi. Disisi lain, Nawacita yang dicita-citakan oleh Jokowi–JK, paling tidak memuat tiga agenda yang bertautan sangat kuat dengan persoalan agraria, tata ruang dan pertanahan, yakni: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; serta (3)  mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru.
Berkaitan dengan konteks pengelolaan pertanahan (land management), Williamson[9] mengemukakan bahwa “Land Administration Systems (LAS) provide the infrastructure for implementing land policies and land management strategies in support of sustainable development”. Dalam hal ini Sistem Administrasi Pertanahan yang menyediakan berbagai infrastruktur untuk menerapkan kebijakan pertanahan dan strategi pengelolaannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, mutlak diperlukan dalam rangka memastikan terwujudnya tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. LAS terdiri atas land tenure (penguasaan tanah), land use (penggunaan dan pemanfaatan tanah), land value (penilaian tanah), dan land development. Hal ini senada dengan yang tertuang dalam Land Administration Guidelines yang diterbitkan oleh PBB[10]. Berkaitan dengan regulasi, ternyata pengertian ‘agraria’ dalam UPPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ‘ruang’ dalam UU Penataan Ruang (Hutagalung, 2015).
Berkenaan dengan beberapa hal tersebut, beberapa peluang sekaligus tantangan yang perlu direspon dan disiapkan secara kelembagaan dalam implementasi kebijakan penataan ruang:
a.    Harmonisasi regulasi dan content; Makna yang sama antara ‘agraria’ dalam UUPA dan ‘ruang’ dalam UUPR merupakan entry point dalam harmonisasi pengaturan penguasaan tanah (land tenure) dan sumber-sumber agraria lainnya dengan penggunaan dan pemanfaatan ruangnya. Kelembagaan penataan ruang dalam Kementerian ATR/BPN harus mampu melakukan harmonisasi ini, mengingat kelembagaan tersebut sudah berada dalam satu kementerian.
b.    Menempatkan penyelenggaraan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan) dalam bingkai land management. Dalam hal ini, penguasaan dan pemilikan tanah merupakan satu kesatuan dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang. Secara administratif, proses pemberian hak atas tanah harus terintegrasi dengan pemanfaatan ruangnya.
 
Gambar 1. Skema Integrasi Pemberian Hak dan Penataan Ruang
c.    Integrasi Kelembagaan Tata Ruang Daerah. Selama ini kelembagaan tata ruang di daerah berada di pemerintah daerah, baik di Bappeda maupun di SKPD lainnya. Bahkan ada pemda yang memiliki beberapa struktur institusi yang mengurusi tata ruang, misal: di Bappeda ada Bidang Tata ruang, di Dinas PU juga ada Bidang Tata Ruang dan di Sekretariat Daerah juga ada Bagian Tata Ruang. Sinkronisasi dilakukan oleh BKPRD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal adanya beberapa struktur institusi tata ruang yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan integrasi menjadi satu SKPD teknis yang berupa dinas, agar kelembagaan tata ruang daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Disisi lain, pengelolaan agraria dan pertanahan dilakukan oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai institusi vertikal di bawah BPN. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai ‘dua kaki’ di daerah, yakni Pemda dan BPN Daerah (Kanwil dan Kantah). Dalam hal ini, sinkronisasi kelembagaan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
d.   Pengaturan hubungan antara kelembagaan tata ruang daerah dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pengaturan hubungan ini penting dalam rangka integrasi pemberian hak atas tanah (oleh BPN) dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang (oleh Pemda) yang keduanya berada di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN.
Beberapa hal di atas menjadi tantangan yang harus segera mendapatkan respon, baik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN maupun oleh Pemerintah Daerah. Perbedaan kewenangan antara BPN sebagai lembaga vertikal dengan Pemerintah Daerah sebagai lembaga pemerintahan yang otonom perlu dijadikan peluang yang produktif untuk menguatkan sinkronisasi dan integrasi penyelenggaraan penataan ruang. Pengintegrasian pemberian hak atas tanah dengan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan ruang akan memberikan kemudahan dalam proses-proses perijinan, sekaligus berperan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan mengantisipasi terjadinya konflik penguasaan atas tanah dan konflik penggunaan dan pemanfaatan ruang.

5. KESIMPULAN
a.    Penyatuan agraria dan tata ruang dalam satu kementerian bukanlah suatu hal yang a-historis, tetapi ‘senapas’ dengan konstitusi. Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang kemudian dijabarkan dalam UUPA. Makna ini inherent dengan makna ruang dalam Undang-Undang Penataan Ruang;
b.    Integrasi kelembagaan penataan ruang di daerah perlu dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penataan ruang sekaligus dalam sinkronisasi kelembagaan tata ruang dengan kelembagaan pertanahan. dengan pengelolaan pertanahan mutlak diperlukan agar terwujudnya tertib ruang dan tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat terealisasi;
c.    Perlunya integrasi dalam pemberian hak atas tanah dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang melalui perumusan kebijakan pengaturan kelembagaan tata ruang di daerah dengan Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.








6.    DAFTAR PUSTAKA

Arie D.D. Djoekardi & Isa Karmisa, (tt). ‘Kelembagaan Penataan Ruang di Kementerian Lingkungan Hidup’ dalam Sejarah Penataan Ruang Indonesia (Jakarta: Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU).
Arizone, Y. (2014). Konstitusionalisme Agraria. (Yogyakarta: STPN Press)
Badan Pertanahan Nasional, (1998). Dasawarsa Bhumibhakti Adhiguna. (Jakarta: BPN)
Hadimoeljono, B. (2013). ‘Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencari Kelembagaan Pemanfaatan Ruang yang Efektif’ dalam Buletin Tata Ruang dan Pertanahan. Edisi II Tahun 2013. (Jakarta: Direktorta Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas).
Hutagalung, AS (2015). Dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tidak dipublikasikan)
Luthfi, AN (2014). Pentingnya Kementerian Kompartemen Agraria. Diakses dari http://koranopini.com/antitesis/item/2276-merancang-tugas-pokok-kementerian-agraria
Renyansih & Budisantoso, (tt). ‘Kelembagaan Tata Ruang di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sampai Departemen Kimpraswil’ dalam Sejarah Panataan Ruang Indonesia. (Jakarta: Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU)
Sekoleh Tinggi Pertanahan Nasional (2015). Transformasi Kelembagaan Dan Revolusi Mental: Dari Badan Pertanahan Nasional Menuju Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Yogyakarta: STPN, tidak dipublikasikan)
United Nations, (1996). Land Administration Guidelines. (New York and Geneva: UN).
Williamson, et all, (2010). Land Administration for Sustainable Development. (ESRI Pres Academic)


[1] Makalah pada Seminar Nasional Tata Ruang dan Sustainable Planning & Culture 2, di UNHI Denpasar, 15 Oktober 2015
[2] BPN, 1998. Dasawarsa Bhumibhakti Adhiguna. Jakarta
[3] Ibid BPN, 1998
[4] Baca tulisan Ahmad Nashih Luthfi, 2014
[5] Arie D.D. Djoekardi & Isa Karmisa, tt. ‘Kelembagaan Penataan Ruang di Kementerian Lingkungan Hidup’ dalam Sejarah Penataan Ruang Indonesia.
[6] Baca lebih detail dalam Renyansih & Budisantoso, tt. ‘Kelembagaan Tata Ruang di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sampai Departemen Kimpraswil’ dalam Sejarah Panataan Ruang Indonesia.
[7] Ibid, Renyansih & Budisantoso, tt.
[8] Ibid, tt.
[9] Williamson, et all, 2010. Land Administration for Sustainable Development. ESRI Pres Academic
[10] United Nations, 1996. Land Administration Guidelines, New York and Geneva.

Jumat, 25 September 2015

UUPA & UU Keistimewaan, Pro Rakyat



UUPA & UU Keistimewaan, Pro Rakyat[1]

Oleh:
Sutaryono[2]

Pekan ini, tepat 24 September 2015 adalah 55 tahun kelahiran Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sekaligus juga diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Lebih dari setengah abad, Indonesia sebagai nation state telah memproklamirkan diri sebagai negara agraris yang melahirkan kebijakan yang pro rakyat. UUPA terlahir dengan membawa misi: (1) perombakan hukum agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. Kelima misi ini merupakan bukti nyata bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk mewujudkan hukum agraria nasional, menatakembali penguasaan dan pemilikan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Inilah yang dimaknai bahwa UUPA untuk rakyat. Bagaimana dengan UUKeistimewaan DIY, yang seringkali ‘dibaca’ bertentangan dengan UUPA? Apakah UUK juga untuk rakyat?
Secara normatif UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY bertujuan untuk: (1) mewujudkan pemerintahan yang demokratis; (2) mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; (3) mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhineka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI; (4) menciptakan pemerintahan yang baik; dan (5) melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya yang merupakan warisan budaya bangsa. Lebih lanjut disebutkan bahwa penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan, didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya ‘spirit’ UUKeistimewaan tidak berbeda dengan UUPA, yakni untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini juga termasuk dalam kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah keistimewaan, yang ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, maka eksistensi UUPA dan UU Keistimewaan DIY tidak perlu diperdebatkan lagi, tetapi didukung dan dikawal agar implementasi kedua regulasi di atas benar-benar diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat.

Problematika Keagrariaan-Pertanahan

Perlu dicatat bahwa, meskipun umur UUPA telah lebih dari setengah abad, tetapi ternyata cita-cita luhurnya belum sepenuhnya terealisasi. Bahkan berbagai persoalan keagrariaan-pertanahan masih menggelayuti bangsa ini seperti: (1) tumpang tindihnya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan dan pertanahan; (2) terbatasnya akses masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah; (3) banyaknya tanah terlantar ataupun diterlantarkan oleh pemegang hak; (4) belum terselesaikannya pendaftaran tanah di wilayah Indonesia; (5) tingginya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (6) lambatnya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria – pertanahan; (7) belum memadainya perlindungan terhadap hak-hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk hak ulayat masyarakat hukum adat dan hutan adat; dan (8) belum tersedianya peta tunggal untuk mewujudkan visi one map on policy.
  Ternyata cukup banyak problematika yang berhubungan dengan implementasi UUPA, yang berakibat pada dipertanyakannya komitmen negara dan pemerintah dalam menjalankan UUPA. Tidak berbeda dengan UUPA, implementasi UU Keistimewaan yang baru berumur 3 tahun-pun sudah mulai dipertanyakan, bahkan diragukan. Munculnya berbagai pro kontra terhadap implementasi UU Keistimewaan, utamanya berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah keistimewaan menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan yang tinggi terhadap kemanfaatan dan kemaslahatan regulasi ini untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Energi Positif untuk Perdais
Pro kontra dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah keistimewaan dan kekhawatiran diambilalihnya SG-PAG yang selama ini didayagunakan oleh masyarakat, termasuk Tanah Kas Desa, merupakan problematika implementasi UU Keistimewaan. Teridentifikasinya berbagai problematika tersebut merupakan energi positif yang dapat digunakan untuk memperkuat pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tanah keistimewaan. Hal ini menjadi produktif apabila penyusunan perdais pertanahan betul-betul sesuai dengan ‘spirit’ lahirnya UU Keistimewaan, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.
Momentum hari agraria dan hari tani ini perlu dijadikan media refleksi untuk mewujudkan pengelolaan agraria-pertanahan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Esensi hamemayu hayuning bawana dan tahta untuk rakyat sebagaimana telah ditunjukkan Ngersodalem Sultan dalam pengelolaan pertanahan selama ini perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan pertanahan, baik secara nasional maupun dalam konteks keistimewaan sesuai dengan undang-undang yang pro rakyat. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 25-09-2015 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Jumat, 28 Agustus 2015

Yogya Kota Cerdas



Yogya Kota Cerdas, Predikat Baru[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Kado istimewa bagi masyarakat dan Kota Yogyakarta pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70 ini adalah disematkannya Kota Yogyakarta sebagai Kota Cerdas 2015 untuk kategori kota menengah dengan jumlah penduduk antara 200 ribu – 1 juta orang. Predikat Kota Cerdas bagi Yogyakarta merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Predikat ini diharapkan menjadi darah segar bagi Yogyakarta untuk berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, menjamin ke-bhinnekatunggalika-an, menciptakan pemerintahan yang baik serta menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta.
Hal di atas mengingatkan bahwa Yogyakarta adalah barometer & ‘spirit’ untuk Indonesia yang lebih baik melalui upaya pencapaian visi “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”. Dengan kata lain Yogya Istimewa Untuk Indonesia (KR, 21-10-2014).
Berdasarkan penggagas Pemeringkatan Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI), kota cerdas dimaknai sebagai kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan pemakaian konsumsi, serta untuk lebih terlibat lebih aktif dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga faktor penilaian Kota Cerdas, yaitu cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan peran Sumberdaya Manusia yang baik. Kota dinyatakan cerdas secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan Teknologi Informasi Komunikasi, pengelolaan dan peran Sumberdaya Manusia yang baik.
 Keberhasilan Kota Yogyakarta mendapatkan Predikat Kota Cerdas menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta telah memenuhi kecerdasan ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan demikian sudah selayaknyalah bahwa Yogyakarta sebagai lebensraum (ruang hidup) harus mampu mempertahankan predikat ini dengan tetap berupaya mewujudkan ruang hidup yang nyaman, aman dan mengedepankan kepentingan warga serta keberlanjutan lingkungan dari pada kepentingan investasi semata. Hal ini penting mengingat kenyamanan sebuah wilayah adalah harapan semua warga, yang sekaligus prasyarat terwujudnya sustainable city. Dalam konteks ini Chapin & Kaiser (1979) menyebutkan bahwa ruang kota/wilayah harus memiliki 4 fungsi, yakni: (a) works areas, yang berfungsi sebagai tempat bekerja; (b) living areas, berfungsi sebagai hunian; (c) shopping and leisure-time/entertainment center areas, berfungsi untuk sarana prasarana dan fasilitas umum; dan (d) open space system and environmental protection, yang berfungsi untuk ruang terbuka hijau dan pelestarian lingkungan.
Berkenaan dengan hal di atas Predikat Kota Cerdas ini dapat dijadikan modal bagi Pemerintah Kota beserta warga kotanya untuk menepis berbagai isu ketidaknyamanan warga. Isu ‘Jogja Asat’, ‘Jogja Ora Didol’ dan ‘Jogja Berhenti Nyaman’ yang menunjukkan gerahnya sebagian warga Yogya akibat proses pembangunan yang dirasa mulai mengkhawatirkan, perlu direspon secara positif dan cerdas agar menjadi energi positif dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
Beberapa respon positif yang perlu mendapatkan prioritas sebagai Kota Cerdas adalah sebagai berikut: Pertama, pembangunan ekonomi melalui investasi perlu disinkronkan dengan potensi ekonomi kreatif dan potensi lokal lainnya tanpa harus memprioritaskan pemodal besar; Kedua, perlunya memastikan bahwa kehidupan sosial di Yogyakarta tercermin pada budaya penghormatan atas perbedaan dan pluralitas yang mengedepankan kebersamaan dalam keberagaman, sehingga Yogyakarta menjadi ruang hidup yang aman dan nyaman; Ketiga, pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Yogyakarta harus mengikuti regulasi yang ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang betul-betul berorientasi pada kelestarian dan keberlanjutan Kota Yogyakarta.
Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, niscaya predikat Kota Cerdas bagi Yogyakarta betul-betul cerminan dari kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan yang diciptakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kota, warga masyarakat dan para pelaku usaha. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 28-08-2015 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM