Rabu, 20 Juli 2016
Senin, 20 Juni 2016
Senin, 16 Mei 2016
Seabad Sleman
Seabad
Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2016
ini Kabupaten Sleman berusia 100 tahun atau Satu Abad (1916 – 2016). Mengangkat
tema “Dengan Hari Jadi Ke-100 Kabupaten
Sleman Kita Kedepankan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Sleman
Sembada”, menunjukkan bahwa Sleman berkehendak mengedepankan nilai-nilai budaya
dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten
Sleman yakni “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera,
demokratis dan berdaya saing”. Persoalannya, apakah tema dan visi yang telah
ditetapkan telah sesuai dengan kondisi nyata pemerintahan dan pembangunan
wilayah di Kabupaten Sleman?
Sebagai
daerah otonom, Kabupaten Sleman meskipun meraih banyak penghargaan dalam
berbagai bidang, tetapi masih memiliki berbagai permasalahan, utamanya
berkenaan dengan pemerintahan, pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan terkait pemerintahan seperti: (1) potensi keuangan daerah belum tergali secara optimal;
(2) kompetensi sebagian pegawai belum sesuai
dengan kebutuhan riil; (3) penegakan hukum belum efektif; (4) produk hukum daerah masih
banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan; (5) SKPD belum semua
memiliki Standar Pelayanan Minimal danProsedurStandar Operasional; (6) pelayanan perijinan belum optimal;
(7) pelimpahan kewenangan kepada kecamatan belum optimal; (8) hasil-hasil pengawasan belum
sepenuhnya menjadi input perencanaan pembangunan.
Permasalahan yang terkait dengan pembangunan
wilayah antara lain: (1) tingginya alih
fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat
perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (4) regulasi pengendalian
pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (5) belum adanya upaya penindakan dan penertiban
terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (6) intensitas banjir akibat limpasan
air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air
yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota
Yogyakarta.
Terkait dengan kesejahteraan masyarakat, berbagai permasalahan
yang harus mendapatkan perhatian sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten
Sleman Tahun 2016 adalah: (1) masih tingginya angka kemiskinan, mencapai 43.798
KK, atau setara dengan 11,85% jumlah penduduk; (2) angka pengangguran juga
masih tergolong tinggi, yakni sebesar 25.943 orang atau sebesar 6,17%; (3)
Ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI juga masih terhitung
tinggi, yakni mencapai 0,41; (4) Berkenaan dengan hunian, saat ini diperkirakan
masih terdapat backlog (kekurangan)
rumah sekitar 17.466 rumah. Disamping hal-hal yang bersifat kuantitatif di
atas, permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah masih adanya
praktik-praktik intoleran, menurunnya kohesifitas sosial, meningkatnya rasa
individual dan egosentrisme serta menurunnya semangat kegotongroyongan.
Agenda
peringatan Seabad Sleman yang dirayakan dengan meriah ini perlu dijadikan
momentum untuk melakukan berbagai langkah perubahan untuk mengurangi atau
bahkan mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Semangat Keistimewaan DIY yang
mengedepankan nilai-nilai hamemayu
hayuning bawana perlu dijadikan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, dimana
masyarakat Sleman adalah bagiannya, maka hamemayu hayuning bawana
adalah hak dan kewajiban untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan alam dan lebih mementingkan berkarya
untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi/golongan.
Beberapa agenda yang dapat dilakukan untuk melakukan
perubahan yang produktif di usia seabad ini antara lain: (a) meningkatkan tata
kelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat secara partisipatif,
transparan, responsif dan akuntabel; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui kebijakan-kebijakan yang pro poor
dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan iklim
investasi yang kondusif; (c) menjaga keberlanjutan lingkungan melalui
pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona
resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi; (d)
mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016
tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021;
(d) menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, toleransi dan kohesifitas
sosial; dan (e) mengembalikan Sleman sebagai wilayah yang gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem kartaraharja.
Rabu, 11 Mei 2016
REKLAMASI
Reklamasi[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Persoalan
reklamasi di Teluk Jakarta masih terus diperbincangkan. Berbagai pro-kontra
reklamasi menyeruak menyusul tertangkap tangannya anggota legislatif yang
diduga terkait dengan upaya mempengaruhi kebijakan proyek pembuatan 17 pulau di
Teluk Jakarta. Proyek reklamasi, tanpa adanya praktik-praktik suap menyuap dan
korupsi-pun sudah pasti menimbulkan pro-kontra. Pengalaman reklamasi, sebagaimana
pernah dilakukan di Semarang,
Fak-Fak, Makasar, Manado maupun rencana reklamasi di Teluk Benoa selalu riuh dengan
pro-kontra. Isu utama munculnya pro-kontra adalah terkait kelestarian
lingkungan versus pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan pro poor versus pro pemodal.
Urgensi Reklamasi
Keterbatasan tanah dan ruang serta beban kota yang semakin berat untuk menopang berbagai proyek pembangunan dijadikan argumen utama untuk pengembangan wilayah daratan
melalui reklamasi. Argumen ini dapat dimengerti mengingat kebutuhan lahan yang
semakin tinggi serta adanya kewajiban untuk mengendalikan alih fungsi lahan
pertanian ke non pertanian, menjadikan reklamasi sebagai pilihannya.
Dengan
argumen di atas, Pemda DKI Jakarta berkehendak untuk merealisasikan reklamasi dengan
metode terpisah, yakni membuat kawasan reklamasi seperti pulau baru dimana antara kawasan lama dengan kawasan baru masih dipisahkan
oleh laut. Tidak tanggung-tanggung pulau reklamasi yang akan
dibuat sejumlah 17 pulau (Pulau A sampai Pulau Q), dengan luas total 4.742 ha
dengan bekerjasama dengan 8 perusahaan poperty.
Landasan
yang digunakan adalah Keputusan Presiden 52/1995 tentang Reklmasi Pantai Utara
Jakarta, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden 54/2008. Kontribusi yang akan
diperoleh Pemda DKI Jakarta dari proyek itu diperkirakan mencapai lebih dari
Rp. 48 trilliun. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kontribusi
sebesar itu sepadan dengan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang
terkena dampak? Inilah salah satu penyebab terjadinya pro-kontra terhadap
proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dampak
Reklamasi
Terlepas
dari silang sengketa kewenangan perijinan dan mekanisme amdal yang selama ini
diperdebatkan, proyek reklamasi baik metode menempel maupun terpisah pasti
memberikan dampak yang besar bagi kondisi lingkungan fisik, biotik maupun
lingkungan sosial. Dalam hal ini, menurut PP 16/2004, reklamasi adalah
pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan
pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan RTRW. Meskipun area reklamasi telah
sesuai dengan RTRW, tetapi proyek reklamasi tetap memberikan dampak yang besar.
Pertama, kerusakan lingkungan fisik. Yakni
perubahan permukaan laut dari titik Nol menjadi positif, menjadikan limpasan
air permukaan tidak leluasa mengalir ke laut, akibatnya penggenangan di darat
meningkat, bahkan mempertinggi intensitas banjir. Apabila material yang
digunakan untuk urug berasal dari daratan, berakibat pada hilangnya zona resapan
air yang berimplikasi pada semakin
terbatasnya ketersediaan air tanah. Kedua,
kerusakan
lingkungan biotik. Yakni terancamnya kelestarian dan
keberlanjutan ekosistem pesisir dan lautan, pencemaran laut dan
degradasi ekosistem yang berakibat pada semakin langkanya berbagai jenis
biota laut. Ketiga, terganggunya lingkungan sosial.
Dalam konteks ini, wilayah pesisir dan laut yang awalnya merupakan ruang publik
dan masyarakat mudah mengaksesnya, berubah menjadi ruang privat yang eksklusif.
Ruang hidup dan penghidupan nelayan tradisional menjadi terganggu bahkan
terancam hilang akibat masifnya aktifitas yang berkaitan dengan proyek
reklamasi. Permasalahan ini akan terus berlangsung hingga pasca reklamasi. Kontestasi
ruang dan hak atas tanah pada pulau hasil reklamasi beserta kawasan sekitarnya
akan menambah kompleksitas permasalahan reklamasi. Hak atas tanah dan ruang
publik akan berhadap-hadapan dengan hak atas tanah dan ruang privat, yang
potensial berkembang menjadi konflik
Dalam
konteks reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, penghentian sementara proyek
reklamasi dengan argumen perlunya sinkronisasi berbagai peraturan
perundang-undangan yang bertubrukan patut diapresiasi. Semestinya tidak hanya
sinkronisasi regulasi, tetapi kajian secara lengkap dan komprehensif terkait feasibility pembangunan pulau, analisis
dampak lingkungan, dan nasib masyarakat lokal perlu dilakukan kembali. Berbagai dampak reklamasi yang sudah terpetakan mesti
menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan proyek reklamasi 17
pulau tersebut, agar reklamasi benar-benar diorientasikan untuk kepentingan
masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Langganan:
Postingan (Atom)


