Selasa, 31 Maret 2020
RUU Cipta Kerja dan Investasi
RUU
Cipta Kerja dan Investasi[1]
Oleh:
Dr.
Sutaryono[2]
Saat ini di berbagai elemen masyarakat sedang terjadi pro
kontra terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sering disebut
sebagai RUU Omnibus Law. Pemerintah dan banyak tokoh dari berbagai
kalangan menyambut positif rencana pemerintah yang menginisiasi sebuah RUU
tentang Omnibus Law, dengan argumen akan menggabungkan banyak aturan ke dalam
satu UU yang mencakup keseluruhan yang berorientasi pada penyederhanaan berbagai
peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. Namun demikian, banyak
tokoh dari berbagai kalangan menyatakan menolak omnibus law, yang
dipandang sebagai RUU yang terlalu berpihak kepada pelaku usaha dan investasi. Terkait
UMKM ada peluang positif, meskipun ada potensi memarginalkan (OPini KR, 21-3-2020). Kondisi ini menempatkan
gagasan Omnibus Law dalam bentuk RUU Cipta Kerja berada di simpangjalan.
Mengapa
Omnibus Law?
Kondisi saat ini, menunjukkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia masih
berada di bawah negara-negara Asean lainnya, seperti Singapura, Malaysia,
Thailand, bahkan Vietnam. Laporan Ease of Doing Business (EoDB) Tahun
2020 oleh World Bank menunjukkan bahwa Indonesia berada pada ranking 73 dan
masih berada di bawah Vietnam yang menempati ranking 70. Kondisi ini diyakini
disebabkan oleh adanya regulasi dan institusi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi, khususnya pada regulasi yang
mengatur tentang investasi, tenaga kerja dan perdagangan.
Hal di atas,
apabila tidak segera diatasi dengan regulasi yang mengatur dan mensinkronkan
berbagai regulasi maka akan mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di
Indonesia. Sebagai negara dan pemerintahan yang masih menganut growth
paradigm, maka ketiadaan iklim investasi dan berusaha yang kondusif akan
kontraproduktif dengan upaya penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memandang
perlunya menghadirkan omnibus law yang mampu mengharmonikan berbagai
regulasi yang menghambat iklim investasi. Dalam hal ini omnibus law diorientasikan untuk
memperbaiki regulasi dalam rangka pengembangan iklim investasi yang
mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian.
Beberapa
konsideran dalam RUU Cipta Kerja menunjukkan adanya semangat untuk menciptakan
dunia kerja yang berujung pada peningkatan kesejahteraan, seperti: (a) mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, melalui berbagai upaya pemenuhan
hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; (b) untuk mendukung cipta
kerja diperlukan penyesuaian pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan
perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja; (c) upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan dan
perlindungan usaha, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,
diperlukan terobosan hukum melalui omnibus law yang dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Hal diatas
menunjukkan bahwa pemerintah berkehendak menciptakan iklim kondusif untuk
investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan
termasuk kemudahan dan perlindungan UMKM. Oleh karena itu, pengaturan di dalam
RUU Cipta Kerja harus dipastikan benar-benar sesuai dengan orientasi yang
dicantumkan dalam konsiderannya.
Beberapa
klausula dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dicermati karena berpotensi
menimbulkan kegaduhan baru antara lain: (a) pengaturan penataan ruang, yang
salah satunya menarik kewenangan daerah apabila pemerintah daerah belum
menerbitkan RDTR pada lokasi investasi; (b) pemberian hak atas tanah di atas
HPL selama 90 tahun, yang bertentangan dengan putusan MK tentang perkara No.
21-22/PUU-V/2007 (Arizona, 2014); (c) pemberian hak milik satuan rumah susun
kepada warga negara asing; (d) pembentukan bank tanah, yang seolah merancukan
penyediaan tanah untuk investasi dan redistribusi; (e) dalam hal pengadaan
tanah, pemberian ganti kerugian perlu diperluas kepada pihak yang terdampak,
tidak hanya pihak yang berhak.
Hal-hal di
atas, hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas persoalan yang perlu dicermati
berkenaan dengan RUU Cipta Kerja. Gagasan yang mulia dan progresif untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan dalam RUU Cipta Kerja
perlu dipastikan pengaturan substansinya tidak memunculkan permasalahan baru
yang kontraproduktif.
Kamis, 09 Januari 2020
Jumat, 03 Januari 2020
Mencegah Banjir
Cegah Banjir[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Dalam dua hari ini kita disuguhi berita tetang banjir di
wilayah Jabodetabek yang cakupannya semakin meluas. Bahkan dikabarkan bahwa
banjir dalam dua hari ini adalah banjir terparah dalam 7 tahun terakhir. Disamping
curah hujan yang tinggi, penyebab banjir adalah tidak mampunya sungai menampung
aliran air dan air hujan yang berasal dari hulu. Oleh karena itu, dapat
dipastikan bahwa wilayah terdampak banjir adalah wilayah-wilayah yang berada di
sekitar aliran sungai.
Berkaca
dari banjir tersebut, Kota Yogyakarta
yang dialiri oleh tiga sungai harus mengantisipasinya. Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa sempadan ketiga sungai di Yogyakarta
(Winongo, Code dan Gajah Wong) mempunyai tingkat kerentanan bahaya banjir yang
tinggi (BNPB, 2018). Salah satu agenda yang dapat mengurangi bahaya banjir dan
longsor di sempadan sungai adalah mengembalikan hak air atas tanahnya. Hak
air atas tanah di
daerah sempadan sungai untuk bisa mengalir secara wajar telah diambil oleh masyarakat
untuk rumah tinggal dan tempat pembuangan sampah (Opini KR, 22-4-2016).
Kondisi Eksisting
Dalam
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kota Yogyakarta 2018,
teridentifikasi sebanyak 268 titik di 13 kecamatan dengan luas 269,93 hektar
adalah kawasan kumuh. Kondisi ini menunjukkan hal yang cukup memprihatinkan,
mengingat 13 kecamatan dari 14 kecamatan di Yogyakarta terdapat kawasan kumuh.
Secara administratif, kawasan kumuh berupa permukiman terdapat di 33 Kelurahan,
yang sebagian besar ada di permukiman pinggiran sungai.
Untuk
menyelesaikan kondisi di atas, salah satu isu strategis dalam RPJMD Kota
Yogyakarta yang dirumuskan adalah penataan kawasan bantaran sungai. Hal ini
menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen untuk
menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh yang sebagian besar ada di sempadan
sungai dengan kerentanan bahaya banjir yang tinggi.
Dalam
konteks ini sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai
yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai (Permen PUPR NOMOR
28/PRT/M/2015). Untuk sungai-sungai yang melintas di Kota Yogyakarta, dapat
dikategorikan sebagai sungai bertanggul. Garis sempadan sungai bertanggul di
dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi
luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Sempadan sungai ini merupakan kawasan
lindung, mengingat kawasan ini melindungi fungsi sungai dari aktifitas yang
berkembang di sekitarnya dan menjaga kelestarian
fungsi sungai.
Strategi Penataan
Untuk
mencegah banjir sekaligus menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di sempadan
sungai perlu dilakukan agenda strategis yang melibatkan banyak pihak dan
dilakukan secara partisipatif. Strategi penataan kawasan sempadan di Yogyakarta melalui Konsep Mundur, Munggah,
Madhep Kali (M3K) yang
sudah dicanangkan sejak tahun 2016 (KR, 16-03-2016),
hingga saat ini belum dapat diimplementasikan secara tuntas. Hal ini muncul
saat Diskusi Terfokus ‘Pencegahan Sengketa Tanah Di Kawasan Bantaran Sungai di
Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Oleh karena itu, untuk mengakselerasi
kebijakan M3K ini perlu didorong dengan penggunaan strategi baru, yakni M3K
Berbasis Konsolidasi Tanah Partisipatif.
Kondolidasi Tanah merupakan
kebijakan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai RTRW
serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan
kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan
bahwa konsolidasi tanah memiliki tiga agenda sekaligus, yakni: (a) penataan
kembali penguasaan dan penggunaan tanah; (b) pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan; serta (c) dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara
partisipatif.
Agenda penataan
kawasan sempadan sungai dengan M3K Berbasis Konsolidasi Tanah Partisipatif,
paling tidak terdiri dari tiga tahapan penting yakni: (a) identifikasi kawasan
yang akan ditata, baik objeknya (tanah dan bangunannya) maupun subjek-nya
(pemilik, penghuni ataupun yang menguasai tanah/bangunannya) yang dilakukan
secara partisipatif; (b) penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan yang
menjadi sasaran; (c) penguatan komitmen pemerintah, baik dalam penyelenggaraan
konsolidasi tanahnya, pembangunan sarana dan prasarananya, termasuk menyediakan
hunian sementara untuk masyarakat yang tanahnya di tata maupun pembangunan
hunian pasca konsolidasi tanah.
Langganan:
Postingan (Atom)


