Senin, 21 Maret 2016

Ruang Komersial


Ruang Komersial



RUANG KOMERSIAL[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Meningkatnya nilai tanah dan bergesernya makna tanah menjadi komoditas- menjadikan kontestasi ruang sebagai perwujudan tanah semakin meningkat. Hampir semua ruang yang bisa dikomersialisasikan, diperebutkan oleh berbagai aktor yang berkepentingan. Apabila hal ini tidak mendapatkan perhatian dan intervensi dari pemerintah, maka penguasaan atas tanah sebagai ruang-ruang komersial akan semakin memarjinalkan warga masyarakat, termasuk masyarakat Yogyakarta yang istimewa.

Wujud Kontestasi
Kontestasi ruang komersial di DIY telah mewujud ke dalam berbagai bentuk. Maraknya budidaya tambak- yang hingga kini masih terjadi- dan penambangan pasir di kawasan pantai selatan merupakan kontestasi ruang yang bersifat ekstraktif. Kontestasi ruang komersial ini juga dipengaruhi oleh adanya perubahan regulasi yang ‘memindah’ otoritas kelembagaan pemerintah daerah. Misalnya ijin pertambangan dalam skala lokal seperti  penambangan galian C (pasir dan batu) yang semula menjadi otoritas Pemerintah Kabupaten/Kota, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bergeser menjadi otoritas Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada semakin meningkatnya kontestasi antar stake holder yang berkepentingan terhadap komersialisasi wilayah pertambangan yang sebagian besar merupakan wilayah-wilayah lindung. 
Kontestasi ruang yang bersifat non ekstraktif terjadi melalui maraknya pembangunan hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan yang menggeser ruang pertanian, permukiman, ruang terbuka hijau maupun ruang publik lainnya. Pembangunan ruang-ruang komersial tersebut memberikan konsekuensi pada semakin tingginya nilai tanah yang berujung pada komersialisasi ruang. Tumbuhnya bangunan-bangunan hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan akan diikuti dengan meningkatnya kebutuhan untuk parkir dan infrastruktur pendukungnya, yang semakin mendesak ruang-ruang publik. Dalam konteks DIY, yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah semakin menipisnya sumber air bersih, utamanya air tanah yang merupakan hajat hidup orang banyak, akibat eksploitasi berlebih untuk kepentingan bangunan-bangunan komersial tersebut.
Dalam konteks ini kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang antar berbagai pihak yang berkepentingan dalam dinamika wilayah. Keterlibatan berbagai pihak dalam kontestasi tidak terlepas dengan pergeseran makna ruang yang cenderung mengarah pada komersialisasi. Komersialisasi ruang menyebabkan terjadinya conflict of interest antar berbagai pihak, yang berkehendak menguasai ruang sebagai komoditas.

Hentikan Komersialisasi Ruang
Untuk mewujudkan visi “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”, dibutuhkan pengelolaan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam bingkai keistimewaan. Salah satu agendanya adalah mengurangi atau bahkan menghentikan komersialisasi ruang yang kian hari semakin tidak beradab.
Dengan segala keterbatasan, Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman telah berupaya ‘menghentikan’ komersialisasi ruang melalui moratorium pembangunan hotel dan apartemen. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Perwal 77/2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel memberlakukan moratorium pembangunan hotel mulai Januari 2014 hingga Desember 2016. Yang perlu dicermati, meskipun ada kebijakan moratorium realitas menunjukkan bahwa pembangunan hotel masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel yang merupakan penyempurnaan dari Perbub 63/2015. Secara substansial Pemkab tidak menerbitkan izin baru terhadap permohonan pendirian hotel berbintang, hotel nonbintang, apartemen, dan kondotel sampai dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan di kedua wilayah tersebut perlu diapresiasi dan apabila memungkinkan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten lainnya dengan mengatur wilayahnya secara baik dan terhindar dari komersialisasi ruang. Hal ini penting dilakukan, agar kebijakan moratorium di Sleman dan Kota Yogyakarta tidak menyebabkan bergesernya komersialisasi ruang di wilayah Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Kebijakan antisipatif komersialisasi ruang yang perlu segera diterapkan adalah di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang sebentar lagi ada bangkitan baru yang berdampak luas, yakni terbangunnya bandara. Kebijakan di kedua wilayah tersebut akan semakin kuat apabila Pemda DIY segera mengatur penataan ruang pada seluruh kawasan strategis DIY melalui RDTR & Peraturan Zonasinya. Akan semakin lengkap apabila semangat menghentikan komersialisasi ruang juga terakomodasi dalam penyusunan Raperdais Penataan Ruang dan Pertanahan yang sedang berproses. Apabila ini bisa dilakukan, maka akan semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.


[1] Dimuat di ANALISIS, Kedaulatan Rakyat, 16-03-2016
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Rabu, 03 Februari 2016

Fungsi Sosial Tanah



Fungsi Sosial Tanah[1]

Oleh: Sutaryono[2]

Pekan lalu, kita semua dikejutkan dengan berita pembongkaran pagar sebuah perumahan yang menutup akses jalan sebuah sekolah oleh Walikota Yogyakarta (KR, 05-01-2016). Mengejutkan sekaligus memprihatinkan, mengingat kejadian ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal dengan tingkat keberagaman dan toleransi yang tinggi. Pertanyaannya adalah, kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah makna sosial atas tanah sudah mulai meluntur ataukah kepentingan privat atau kelompok mulai mengedepan. Pertanyaan ini akan dijawab melalui pendekatan administrasi pertanahan.

Hak, Batas dan Tanggungjawab Atas Tanah

Berkenaan dengan hak atas tanah, baik dipergunakan untuk privat (hunian) maupun untuk publik (fasilitas umum dan fasilitas sosial), berlaku kaidah-kaidah administrasi pertanahan, yang dikenal dengan konsep Right, Restriction dan Responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni hubungan hukum antara objek hak (tanah) dengan subjeknya (pemegang hak). Restriction dimaksudkan sebagai batasan-batasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan mamanfaatkan tanah, sedang responsibility adalah tanggungjawab bagi subjek hak (pemilik tanah) sehubungan dengan hak yang dimilikinya. Ketiga hal ini saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik perorangan maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan berikut tanggungjawabnya.
Dalam konteks perumahan permukiman, hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, tidak harus direalisasikan dengan menutup akses pihak lain untuk memanfaatkan fungsi sosial atas tanah. Dalam hal ini, apabila ada penutupan akses jalan pada kawasan permukiman terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap jalan itu, perlu dicermati dan ditinjau kembali.


Berfungsi Sosial

Secara normatif, para pendiri bangsa telah secara bijak merumuskan hak-hak atas tanah sebagaiman diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 6 UUPA, bahwa ‘semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial’.  Hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Dalam konteks ini, apapun alasannya, menutup akses jalan adalah bertentangan dengan hakekat fungsi sosial tanah.
Dalam hubungannya dengan pembangunan perumahan permukiman, sebagaimana diatur dengan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud dengan pembangunan perumahan meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau  peningkatan kualitas perumahan. Hal ini mensyaratkan bahwa pembangunan perumahan oleh pengembang harus disertai dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana, sarana dan utilitas umum inipun bukan menjadi otoritas pengembang ataupun penghuni perumahan, tetapi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini bertujuan agar terjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi pengembang ataupun warga perumahan untuk menguasai mutlak prasarana perumahan berupa jalan dengan menutup akses bagi pihak lain.
Dalam hal ini, berdasarkan Permendagri 9/2009, prasarana mencakup jaringan jalan, pembuangan air limbah, air hujan (drainase), tempat pembuangan sampah. Adapun sarana perumahan dan permukiman mencakup sarana perniagaan,  pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau dan sarana parkir. Sedangkan utilitas umum dapat berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan jasa umum.
Kasus pembongkaran pagar perumahan yang membatasi akses jalan di atas menunjukkan kepada kita semua dan pemerintah kabupaten/kota tentang pentingnya fungsi sosial atas tanah serta perlunya penertiban terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.   


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 02-02-2016 hal 11
[2] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Kamis, 07 Januari 2016

Urgensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang



URGENSI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Berbagai kritik netizen yang berkunjung ke Yogyakarta pada liburan akhir tahun yang berhimpit dengan liburan sekolah, berkaitan dengan ketidaknyamanan selama berlibur, ‘sepedas apapun’ merupakan bentuk kritik yang konstruktif dan perlu direspon secara proporsional. Seluruh warga DIY telah sadar betul bahwa kritik tersebut merupakan manifest adanya ‘Jogja Berhenti Nyaman’, yang merupakan realitas ketidaknyamanan warga akibat proses pembangunan yang uncontrol. Apabila ditilik lebih jauh, hal di atas menunjukkan adanya permasalahan dalam pemanfaatan ruang, baik berkenaan dengan pola ruang yang berhubungan dengan fungsi ruang maupun struktur ruang yang berhubungan dengan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah termasuk jaringan transportasi.
Permasalahan dalam pemanfaatan ruang di DIY tidak terlepas dari permasalahan penataan ruang, yang meliputi: (a) adanya disparitas kebutuhan pengaturan penataan ruang dengan ketersediaan regulasi; (b) tata ruang belum menjadi mainstream pengambil kebijakan; (c) kelembagaan tata ruang belum efektif; (d) belum tersedianya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara memadai; (e) terbatasnya ketersediaan ruang terbuka hijau (KR, 12-12-2014); dan (f) belum optimalnya agenda pengendalian pemanfaatan ruang. Terabaikannya agenda pengendalian pemanfaatan ruang, tidak hanya terjadi di DIY, tetapi juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia. Mensikapi hal ini, Pemerintah melalui Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU pada tahun 2014 telah mencanangkan Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (P5R). Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya mengalihkan fokus utama pelaksanaan penataan ruang dari perencanaan ke pengendalian pemanfaatan ruang.

Saatnya Utamakan Pengendalian

Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan kepada Pemda DIY terkait terbentuknya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melalui Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang ini, inline dengan terbentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan kelembagaan baru ini dimungkinkan untuk mengintegrasikan urusan tata ruang dan pertanahan, sehingga pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sekaligus dengan pengendalian penguasaan tanah.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif-disinsentif dan pengenaan sanksi. Persoalannya, selama ini yang menjadi fokus adalah agenda-agenda perencanaan dan pemanfaatan ruang. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang jauh tertinggal di belakang. Disamping keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, peraturan zonasi belum direalisasikan, perijinan belum menjadi mekanisme pengendalian, sistem insentif-disinsentif dan sanksi belum disiapkan sistem dan mekanisme penerapannya. Akibatnya sudah dapat diduga, pemanfaatan ruang abai terhadap kaidah-kaidah pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan berbagai pembangunan perumahan permukiman, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, apartemen diduga melanggar berbagai peraturan, baik peraturan terkait pertanahan, tata ruang, lingkungan maupun perijinan.
Untuk menanggulangi sekaligus mengantisipasi munculnya berbagai permasalahan ketidaknyamanan wilayah, maka pengendalian pemanfaatan ruang perlu mendapatkan prioritas. Pengendalian pemanfaatan ruang ini diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang sekaligus memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan serta memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat.

Perlunya Road Map Pengendalian

      Agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara sistemik, terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan maka perlu diformulasikan dalam bentuk road map pengendalian pemanfaatan ruang. Road map ini diperlukan sebagai guidence bagi Pemda DIY maupun Pemkab/Pemkot agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh stake holder. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang ini berisikan penguatan kelembagaan dan SDM, pembentukan regulasi, penyusunan instrumen dan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.
       Dalam hal ini, pada tahun 2015 Bidang Penataan Ruang Dinas PUP-ESDM DIY telah menginisiasi regulasi berkenaan dengan Road Map Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam bentuk Rapergub. Apabila rancangan regulasi tersebut dapat diwujudkan, maka penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang, baik oleh Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota maupun anggota masyarakat akan dapat direalisasikan. Apabila agenda pengendalian pemanfaatan ruang sudah direalisasikan maka agenda keistimewaan-khususnya keistimewaan tata ruang- dapat berproses secara produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 06-01-2106 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM