Senin, 21 Maret 2016
Ruang Komersial
RUANG KOMERSIAL[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Meningkatnya nilai tanah dan bergesernya makna tanah menjadi komoditas-
menjadikan kontestasi ruang sebagai perwujudan tanah semakin meningkat. Hampir
semua ruang yang bisa dikomersialisasikan, diperebutkan oleh berbagai aktor
yang berkepentingan. Apabila hal ini tidak mendapatkan perhatian dan intervensi
dari pemerintah, maka penguasaan atas tanah sebagai ruang-ruang komersial akan
semakin memarjinalkan warga masyarakat, termasuk masyarakat Yogyakarta yang istimewa.
Wujud Kontestasi
Kontestasi ruang komersial di DIY telah mewujud ke dalam berbagai bentuk.
Maraknya budidaya tambak- yang hingga kini masih terjadi- dan penambangan pasir
di kawasan pantai selatan merupakan kontestasi ruang yang bersifat ekstraktif. Kontestasi
ruang komersial ini juga dipengaruhi oleh adanya perubahan regulasi yang
‘memindah’ otoritas kelembagaan pemerintah daerah. Misalnya ijin pertambangan dalam skala lokal seperti
penambangan galian C (pasir dan batu) yang semula menjadi otoritas
Pemerintah Kabupaten/Kota, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
bergeser menjadi otoritas Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada semakin
meningkatnya kontestasi antar stake
holder yang berkepentingan terhadap komersialisasi wilayah pertambangan
yang sebagian besar merupakan wilayah-wilayah lindung.
Kontestasi ruang yang bersifat non ekstraktif terjadi melalui maraknya
pembangunan hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan yang menggeser ruang
pertanian, permukiman, ruang terbuka hijau maupun ruang publik lainnya.
Pembangunan ruang-ruang komersial tersebut memberikan konsekuensi pada semakin
tingginya nilai tanah yang berujung pada komersialisasi ruang. Tumbuhnya
bangunan-bangunan hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan akan diikuti dengan
meningkatnya kebutuhan untuk parkir dan infrastruktur pendukungnya, yang
semakin mendesak ruang-ruang publik. Dalam konteks DIY, yang jauh lebih
mengkhawatirkan adalah semakin menipisnya sumber air bersih, utamanya air tanah
yang merupakan hajat hidup orang banyak, akibat eksploitasi berlebih untuk
kepentingan bangunan-bangunan komersial tersebut.
Dalam
konteks ini kontestasi ruang dimaknai
sebagai perebutan ruang antar berbagai pihak yang berkepentingan dalam dinamika wilayah. Keterlibatan
berbagai pihak dalam kontestasi tidak terlepas dengan pergeseran
makna ruang yang cenderung mengarah pada komersialisasi. Komersialisasi ruang menyebabkan terjadinya conflict of interest antar berbagai pihak, yang berkehendak menguasai ruang sebagai
komoditas.
Hentikan Komersialisasi Ruang
Untuk
mewujudkan visi “Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya,
Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru”, dibutuhkan pengelolaan
ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan dalam bingkai keistimewaan. Salah satu agendanya
adalah mengurangi atau bahkan menghentikan komersialisasi ruang yang kian hari
semakin tidak beradab.
Dengan segala keterbatasan, Pemkot Yogyakarta dan
Pemkab Sleman telah berupaya ‘menghentikan’ komersialisasi ruang melalui
moratorium pembangunan hotel dan apartemen. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui
Perwal 77/2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel memberlakukan moratorium
pembangunan hotel mulai Januari 2014 hingga Desember 2016. Yang perlu
dicermati, meskipun ada kebijakan moratorium realitas menunjukkan bahwa
pembangunan hotel masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan
Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen
dan Kondotel yang merupakan penyempurnaan dari Perbub 63/2015. Secara
substansial Pemkab tidak menerbitkan
izin baru terhadap permohonan pendirian hotel berbintang, hotel nonbintang, apartemen,
dan kondotel sampai
dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan di kedua wilayah
tersebut perlu diapresiasi dan apabila memungkinkan ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Kabupaten lainnya dengan mengatur wilayahnya secara baik dan
terhindar dari komersialisasi ruang. Hal ini penting dilakukan, agar kebijakan moratorium
di Sleman dan Kota Yogyakarta tidak menyebabkan bergesernya komersialisasi
ruang di wilayah Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Kebijakan antisipatif
komersialisasi ruang yang perlu segera diterapkan adalah di wilayah Kabupaten
Kulon Progo yang sebentar lagi ada bangkitan baru yang berdampak luas, yakni
terbangunnya bandara. Kebijakan di kedua wilayah tersebut akan semakin kuat
apabila Pemda DIY segera mengatur penataan ruang pada seluruh kawasan strategis
DIY melalui RDTR & Peraturan Zonasinya. Akan semakin lengkap apabila
semangat menghentikan komersialisasi ruang juga terakomodasi dalam penyusunan
Raperdais Penataan Ruang dan Pertanahan yang sedang berproses. Apabila ini bisa dilakukan, maka akan semakin mengukuhkan
Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Rabu, 03 Februari 2016
Fungsi Sosial Tanah
Fungsi Sosial Tanah[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Pekan
lalu, kita semua dikejutkan dengan berita pembongkaran pagar sebuah perumahan
yang menutup akses jalan sebuah sekolah oleh Walikota Yogyakarta (KR,
05-01-2016). Mengejutkan sekaligus memprihatinkan, mengingat kejadian ini
terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal dengan tingkat keberagaman
dan toleransi yang tinggi. Pertanyaannya adalah, kenapa hal ini bisa terjadi?
Apakah makna sosial atas tanah sudah mulai meluntur ataukah kepentingan privat
atau kelompok mulai mengedepan. Pertanyaan ini akan dijawab melalui pendekatan
administrasi pertanahan.
Hak,
Batas dan Tanggungjawab Atas Tanah
Berkenaan
dengan hak atas tanah, baik dipergunakan untuk privat (hunian) maupun untuk
publik (fasilitas umum dan fasilitas sosial), berlaku kaidah-kaidah
administrasi pertanahan, yang dikenal dengan konsep Right, Restriction dan Responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni
hubungan hukum antara objek hak (tanah) dengan subjeknya (pemegang hak). Restriction dimaksudkan sebagai
batasan-batasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan mamanfaatkan tanah,
sedang responsibility adalah
tanggungjawab bagi subjek hak (pemilik tanah) sehubungan dengan hak yang
dimilikinya. Ketiga hal ini saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan
secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik
perorangan maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan
berikut tanggungjawabnya.
Dalam
konteks perumahan permukiman, hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur, tidak harus direalisasikan dengan menutup akses pihak lain untuk
memanfaatkan fungsi sosial atas tanah. Dalam hal ini, apabila ada penutupan
akses jalan pada kawasan permukiman terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan terhadap jalan itu, perlu dicermati dan ditinjau kembali.
Berfungsi
Sosial
Secara
normatif, para pendiri bangsa telah secara bijak merumuskan hak-hak atas tanah sebagaiman
diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Secara jelas dan tegas
disebutkan pada Pasal 6 UUPA, bahwa ‘semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial’. Hal ini menunjukkan bahwa
hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan)
semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian
bagi masyarakat. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus disesuaikan dengan
keadaan dan sifat haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan
kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan
Negara. Dalam konteks ini, apapun alasannya, menutup akses jalan adalah
bertentangan dengan hakekat fungsi sosial tanah.
Dalam
hubungannya dengan pembangunan perumahan permukiman, sebagaimana diatur dengan
UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud dengan
pembangunan perumahan meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; dan/atau peningkatan
kualitas perumahan.
Hal ini mensyaratkan bahwa pembangunan perumahan oleh pengembang harus disertai
dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana, sarana dan utilitas umum
inipun bukan menjadi otoritas pengembang ataupun penghuni perumahan, tetapi
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini bertujuan agar terjamin keberlanjutan pemeliharaan dan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan
permukiman. Dengan demikian, maka tidak
ada alasan bagi pengembang ataupun warga perumahan untuk menguasai mutlak
prasarana perumahan berupa jalan dengan menutup akses bagi pihak lain.
Dalam
hal ini, berdasarkan Permendagri 9/2009,
prasarana mencakup jaringan jalan, pembuangan air limbah, air hujan (drainase),
tempat pembuangan sampah. Adapun sarana perumahan dan permukiman mencakup sarana
perniagaan, pelayanan umum dan
pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman,
pertamanan, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Sedangkan utilitas umum dapat berupa jaringan air bersih, jaringan listrik,
telepon, gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan
jasa umum.
Kasus pembongkaran pagar perumahan yang membatasi
akses jalan di atas menunjukkan kepada kita semua dan pemerintah kabupaten/kota
tentang pentingnya fungsi sosial atas tanah serta perlunya penertiban terhadap
prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh pengembang yang belum
diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kamis, 07 Januari 2016
Urgensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
URGENSI PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
Berbagai
kritik netizen yang berkunjung ke
Yogyakarta pada liburan akhir tahun yang berhimpit dengan liburan sekolah,
berkaitan dengan ketidaknyamanan selama berlibur, ‘sepedas apapun’ merupakan
bentuk kritik yang konstruktif dan perlu direspon secara proporsional. Seluruh
warga DIY telah sadar betul bahwa kritik tersebut merupakan manifest adanya ‘Jogja
Berhenti Nyaman’, yang
merupakan realitas ketidaknyamanan
warga akibat proses pembangunan yang uncontrol. Apabila ditilik
lebih jauh, hal di atas menunjukkan adanya permasalahan dalam pemanfaatan
ruang, baik berkenaan dengan pola ruang yang berhubungan dengan fungsi ruang
maupun struktur ruang yang berhubungan dengan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah termasuk jaringan transportasi.
Permasalahan
dalam pemanfaatan ruang di DIY tidak terlepas dari permasalahan penataan ruang,
yang meliputi: (a) adanya disparitas
kebutuhan pengaturan penataan ruang dengan ketersediaan regulasi; (b) tata ruang belum menjadi mainstream pengambil
kebijakan; (c) kelembagaan
tata ruang belum efektif; (d) belum tersedianya instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang secara memadai; (e)
terbatasnya ketersediaan ruang terbuka hijau (KR, 12-12-2014); dan (f) belum optimalnya agenda
pengendalian pemanfaatan ruang. Terabaikannya agenda pengendalian pemanfaatan
ruang, tidak hanya terjadi di DIY, tetapi juga terjadi di wilayah-wilayah lain
di Indonesia. Mensikapi hal ini, Pemerintah melalui Ditjend
Penataan Ruang, Kementerian PU pada tahun 2014 telah mencanangkan Program Peningkatan Pengawasan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang (P5R). Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya
mengalihkan fokus utama pelaksanaan penataan ruang dari perencanaan ke pengendalian pemanfaatan
ruang.
Saatnya Utamakan Pengendalian
Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan kepada Pemda DIY terkait
terbentuknya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melalui Perdais Nomor 3 Tahun 2015
tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang ini, inline dengan terbentuknya Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan kelembagaan baru ini
dimungkinkan untuk mengintegrasikan urusan tata ruang dan pertanahan, sehingga
pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sekaligus dengan pengendalian
penguasaan tanah.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif-disinsentif dan pengenaan sanksi.
Persoalannya, selama ini yang menjadi fokus adalah agenda-agenda
perencanaan dan pemanfaatan ruang. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang jauh
tertinggal di belakang. Disamping keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM,
peraturan zonasi belum direalisasikan, perijinan belum menjadi mekanisme
pengendalian, sistem insentif-disinsentif dan sanksi belum disiapkan sistem dan
mekanisme penerapannya. Akibatnya sudah dapat diduga, pemanfaatan ruang abai
terhadap kaidah-kaidah pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan berbagai
pembangunan perumahan permukiman, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, apartemen
diduga melanggar berbagai peraturan, baik peraturan terkait pertanahan, tata
ruang, lingkungan maupun perijinan.
Untuk menanggulangi sekaligus
mengantisipasi munculnya berbagai permasalahan ketidaknyamanan wilayah, maka
pengendalian pemanfaatan ruang perlu mendapatkan prioritas. Pengendalian
pemanfaatan ruang ini diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang sekaligus
memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan serta memberikan kenyamanan bagi
warga masyarakat.
Perlunya Road Map Pengendalian
Agar agenda
pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara sistemik, terintegrasi
dan berorientasi pada keberlanjutan maka perlu diformulasikan dalam bentuk road map pengendalian pemanfaatan ruang.
Road map ini diperlukan sebagai guidence bagi Pemda DIY maupun Pemkab/Pemkot
agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dijalankan secara bersama-sama
oleh seluruh stake holder. Agenda
pengendalian pemanfaatan ruang ini berisikan penguatan kelembagaan dan SDM, pembentukan regulasi, penyusunan instrumen dan pelaksanaan
kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam hal ini, pada
tahun 2015 Bidang Penataan Ruang Dinas PUP-ESDM DIY telah menginisiasi regulasi
berkenaan dengan Road Map
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam bentuk Rapergub. Apabila rancangan
regulasi tersebut dapat diwujudkan, maka penyelenggaraan
pengendalian pemanfaatan ruang, baik oleh Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota
maupun anggota masyarakat akan dapat
direalisasikan. Apabila
agenda pengendalian pemanfaatan ruang sudah direalisasikan maka agenda
keistimewaan-khususnya keistimewaan tata ruang- dapat berproses secara
produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta
Hadiningrat.
Langganan:
Postingan (Atom)
