Jumat, 21 Agustus 2020

Tata Ruang

Tata Ruang[1]

Oleh: Sutaryono[2]

 Selamat Hari Tata Ruang. Hari ini (8 November) merupakan tahun kelima, diperingatinya sebagai  Hari Tata Ruang Nasional, berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Keppres yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono tersebut ditetapkan dengan pertimbangan perlunya upaya meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat di bidang penataan ruang, baik pada aras perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tata Ruang Vs Tata Uang” (Analisis KR, 9-11-2017) menunjukkan bahwa tata ruang selalu dihadapkan pada tata uang dan kepentingan pemodal untuk menanamkan investasinya. Yang pada akhirnya, tata ruang harus tunduk pada kepentingan pembangunan ekonomi dan bergeraknya modal dan investasi dari pada menjaga keberlanjutan lingkungan. Sudah jamak bahwa arahan pola dan struktur ruang yang sudah dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diabaikan demi kepentingan pengembang dalam menanamkan investasinya. Tata ruang yang harusnya berperan dalam pengendalian pemanfaatan ruang justru menjadi instrumen dalam ‘tata uang’. Proses pembangunan saat ini cenderung sarat dengan kepentingan pemodal yang menempatkan ‘uangnya’ untuk berproduksi pada ruang-ruang yang menguntungkan. Kepentingan ini menjadikan munculnya komersialisasi ruang dalam pembangunan wilayah, dimana ‘tata uang’ menjadi faktor yang dominan dalam pengambilan keputusan terhadap pemanfaatan ruang.

 Tertib Ruang

Pada dasarnya penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan itulah yang disebut dengan tertib ruang, dan hanya bisa diwujudkan melalui pengendalian pemanfaatan ruang secara baik dan berkelanjutan. Namun demikian, realitas menunjukkan hal yang berbeda. Hampir di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di Indonesia, agenda pengendalian pemanfaatan ruang nyaris terlupakan. Hal ini ditunjukkan oleh tidak adanya instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang di sebagian besar kabupaten/kota yakni Rencana Detail Tata Ruang - Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, peraturan zonasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam hal ini RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata  ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan  peraturan zonasi kabupaten/kota. Sedangkan peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan). Instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang tersebut (RDTR-PZ) harus diperdakan agar bisa operasional.

 Agenda Tindak

Hingga saat ini, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa di seluruh kabupaten/kota di Indonesia baru terdapat 41 Perda RDTR-PZ, dari sekitar 1800 perda yang dibutuhkan. Data ini menggambarkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lain adalah perijinan, insentif dan disinsentif serta penerapan sanksi. Ketiga instrument ini juga belum banyak diinisiasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Tata Ruang Nasional ini perlu dijadikan momentum untuk segera melakukan agenda-agenda produktif guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Beberapa agenda yang perlu segera ditindaklanjuti bersama adalah: (1) mainstreaming atau pengarusutamaan penataan ruang, yakni menjadikan ‘ruh’ penataan ruang sebagai panduan dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah oleh semua pemangku kepentingan; (2) terintegrasinya kelembagaan pertanahan dan penataan ruang, mengingat urusan pertanahan dan urusan tata ruang adalah ‘senafas’. Dan saat ini, di seluruh kabupaten/kota di DIY  kelembagaan pertanahan dan tata ruang sudah menjadi satu institusi. Semoga segera disusul oleh pemerintah kabupaten/kota yang lain; (3) Tersedianya dan teraksesnya data dan informasi pertanahan dan keruangan secara mudah; (4) tersedianya regulasi dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara lengkap agar segera  dapat dioperasionalkan; (5) menguatkan partisipasi masyarakat, dalam pengendalian pemanfaatan ruang; dan (6) berjalannya sistem dan mekanisme pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan.



[1] Dimuat dalam ANALISIS SKH Kedaulatan Rakyat, Kamis 8 November 2018

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Jumat, 15 Mei 2020

Masa Depan Sleman


Masa Depan Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Di tengah Pandemi Covid-19 ini, Kabupaten Sleman memperingati hari jadinya yang ke-104 (1916 – 2020). Tema yang diangkat dalam peringatan ini adalah “Menguatkan Potensi  Ekonomi Lokal Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Tema tersebut menunjukkan bahwa Sleman berkehendak untuk hadir dan menempatkan potensi ekonomi lokal sebagai basis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY maupun Visi Kabupaten Sleman. Spirit hamemayu hayuning bawana, dimana pembangunan wilayah Sleman perlu diorientasikan untuk melindungi, memelihara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan alam menjadi dasar untuk Kembali melihat potensi lokalnya.
Sebagai daerah otonom terdepan di Indonesia, Kabupaten Sleman telah meraih berbagai penghargaan dalam berbagai bidang, baik pada level nasional maupun internasional. Disamping berbagai prestasi yang disandangnya, Kabupaten Sleman juga memiliki berbagai macam permasalahan seperti: (1) Kemiskinan; (2) Ketimpangan Pendapatan; (3) Ketimpangan Wilayah; (4) Daya Saing Potensi Ekonomi Lokal masih rendah; dan (5) Tata Kelola Pemerintahan (RPJMD 2016-2021).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman, angka kemiskinan di Kabupaten Sleman pada tahun 2019 tercatat sebesar 8,33%, hanya turun 0,24% dari tahun 2018 (8,57%) dan turun 1,15% dari tahun 2017 (9,48%). Meskipun angka ini lebih rendah dari angka kemiskinan di DIY dan nasional, namun angka ini menunjukkan bahwa Sleman belum berhasil mengatasi kemiskinan.
Permasalahan kemiskinan dipengaruhi oleh adanya ketimpangan pendapatan. Meskipun berada pada indeks ketimpangan sedang (0,41), namun hal ini menunjukkan bahwa terdapat gap yang cukup besar antara penduduk berpenghasilan tinggi dan penduduk dengan penghasilan rendah. Hal ini sangat terkait dengan kondisi penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Mengingat wilayah Sleman adalah primadona property di DIY, maka pasar tanah menjadi meningkat. Peningkatan pasar tanah berakibat pada terjadinya peralihan hak atas tanah, dari warga Sleman ke warga luar Sleman. Ketika Sebagian besar warga Sleman menggantungkan sektor agraris, sementara penguasaan pemilikan sudah bergeser ke warga luar Sleman, maka sudah sepantasnya ketimpangan pendapatan akan semakin tinggi.
Ketimpangan wilayah di Kabupaten Sleman juga menjadi persoalan yang sangat serius. Wilayah-wilayah pinggiran cenderung jauh tertinggal dari wilayah-wilayah yang dekat dengan Perkotaan Yogyakarta. Salah satu penyebab ketimpangan wilayah ini adalah terkonsentrasinya kegiatan perekonomian pada wilayah-wilayah tertentu saja.
Pada lima tahun terakhir kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB terus mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi sector pertanian untuk menopang penghidupan warga Sleman semakin menurun. Namun sayang, penurunan sektor pertanian tidak diikuti dengan naiknya daya saing potensi ekonomi lokal lainnya, seperti sektor pariwisata dan perdagangan/jasa yang dilakukan oleh kelompok UMKM.
Persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah tata Kelola pemerintahan yang harus terus menerus dilakukan. Meskipun indeks kepuasan masyarakat (IKM) selalu meningkat dan nilai akuntabilitas kinerja pemerintahan mendapatkan predikat A, tetapi masih memiliki berbagi persoalan seperti: (1) potensi keuangan daerah belum tergali secara optimal; (2) kompetensi sebagian pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil; (3) penegakan hukum belum efektif; (4) produk hukum daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; (5) pelayanan perijinan belum optimal; (6) hasil-hasil pengawasan belum sepenuhnya menjadi input perencanaan pembangunan. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Sleman harus senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efisien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  Berkenaan dengan hal-hal diatas, beberapa agenda yang dapat dilakukan untuk Masa Depan Sleman lebih sejahtera sebagaimana tema hari jadi tahun ini antara lain: (a) meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat secara partisipatif, transparan, responsif dan akuntabel; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang pro poor dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan iklim investasi yang berbasis potensi lokal; (c) membatasi peralihan hak atas tanah dan alih fungsi lahan secara ketat; (d) menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, toleransi dan kohesifitas sosial; dan (e) mengembalikan Sleman sebagai wilayah yang gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem kartaraharja.


[1] Dimuat dalam Opini SKH Kedaulatan Rakyat, Jumát 15 Mei 2020
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Sleman