Jumat, 30 April 2021

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu

 

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

Pawonsari merupakan akronim dari tiga wilayah pesisir Jawa bagian selatan, yakni Pacitan, Wonogiri dan Wonosari (Gunungkidul), yang mulai dikenal sejak tahun 1986 dan baru secara legal ditetapkan pada tahun 2002. Pada tahun tersebut telah disepakati Kerjasama pembangunan wilayah Pawonsari melalui Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri dan Bupati Gunungkidul No. 272 Tahun 2002, Nomor 05 Tahun 2002, Nomor 240/KPTS/2002 tentang Kerjasama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunungkidul. Kerjasama tersebut dapat dimaknai sebagai kesadaran bersama berkenaan dengan kondisi wilayah dan masyarakatnya yang serba terbatas dan cenderung termarjinalkan. Namun demikian, hampir dua dekade kesepakatan Kerjasama tersebut dibangun, belum menunjukkan perubahan yang memuaskan, utamanya dilihat dari angka kemiskinan.

Permasalahan Wilayah

Angka kemiskinan di ketiga kabupaten dalam lima tahun terakhir masih berada di atas rata-rata nasional dan rata-rata provinsi. Data BPS menunjukkan bahwa Pacitan tahun 2016 mempunyai jumlah penduduk miskin 85 ribu jiwa(15,49%). Pada akhir 2020, angka kemiskinan masih 80,82 ribu jiwa (14,54%). Padahal angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 11,46% dan angka kemiskinan nasional sebesar 10,19%. Demikian pula untuk Wonogiri. Pada tahun 2016 angka kemiskinan mencapai 124,8 ribu jiwa (13,12%) dan tahun 2020 sebesar 104,3 ribu jiwa (10,86%).

Dari ketiga wilayah tersebut, angka kemiskinan Kabupaten Gunungkidul menduduki peringkat tertinggi, baik dari jumlah maupun persentasenya. Pada tahun 2016 mencapai 139,15 ribu jiwa (19,34%) dan pada tahun 2020 mencapai 127,61 ribu jiwa (17,07%). Padahal rata-rata angka kemiskinan DIY pada tahun 2020 hanya 12,8%.

Penyebab utama tingginya angka kemiskinan di ketiga kabupaten tersebut adalah kondisi fisiografis wilayah yang didominasi oleh perbukitan karst (batu kapur) yang relatif kurang subur dan aksesnya terbatas. Bahkan wilayah perbukitan di Kabupaten Pacitan mencapai sekitar 85% dari seluruh luas wilayahnya.

Selain permasalahan kemiskinan dan kondisi fisiografis yang terbatas, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY pada awal April lalu, teridentifikasi permasalahan utama yang menghambat percepatan pembangunan, yakni: (1) tata ruang yang kurang adaptif dengan perkembangan; (2) infrastruktur yang belum memadai; dan (3) minimnya investor yang masuk di ketiga wilayah.

Peluang dan Tantangan

Kondisi wilayah yang karst yang berbukit dan berbatasan dengan wilayah pantai, disamping sebagai kendala juga memberikan peluang yang luar biasa. Keunikan ketiga wilayah tersebut menyimpan potensi wisata yang tinggi, industri kreatif dan UMKM yang mulai menggeliat, seni budaya dan tradisi yang masih melekat di masyarakat serta potensi sumberdaya alam yang melimpah. Untuk dapat mengelola berbagai potensi dan memanfaatkan berbagai peluang tersebut perlu intervensi pemerintah secara intensif, baik dalam kebijakan, percepatan pembangunan infrastruktur, investasi maupun pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai K/L yang mengkoordinasikan pelaksanaan GTRA telah memberikan rekomendasi penyelesaian masalah dan proyeksi untuk pengembangan wilayah Pawonsari, melalui: (1) menyelaraskan tata ruang dengan perkembangan; (2) Kerjasama pembangunan insfrastruktur seluruh pemangku kepentingan; (3) mendatangkan investor melalui potensi wilayah; (4) mendukung terbentunya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pawonsari.

Rekomendasi dan niat baik pemerintah tersebut harus dibaca sebagai tantangan bagi wilayah Pawonsari melalui Badan Kerjasama Antar Daerah Pawonsari yang sudah lama terbentuk. Keberhasilan dalam Kerjasama mewujudkan Geopark Gunung Sewu menjadi Gunung Sewu Unesco Global Geopark pada akhir 2015 lalu dapat dijadikan spirit sekaligus model kerjasama ketiga wilayah untuk masa depan Pawonsari. Oleh karena itu beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten di ketiga wilayah tersebut antara lain: (1) penguatan kelembagaan badan Kerjasama Pawonsari; (2) pemetaan potensi secara terintegrasi di ketiga wilayah; (3) perencanaan pembangunan infrastruktur terintegrasi; serta (4) peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat agar dapat merespon dan beradaptasi terhadap perubahan, tanpa harus tercerabut dari ruang hidupnya akibat hadirnya investasi di berbagai akitifitas perekonomian. 



[1] Dimuat dalam SKH Kedaulatan Rakyat, 29 April 2021 Hal 11

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM

Senin, 08 Februari 2021

Sertipikat Elektronik

 

Sertipikat Elektronik[1]

Oleh: Dr. Sutaryono[2]

 

Beberapa hari ini di berbagai media ramai dibicarakan tentang Sertipikat Tanah Elektronik. Salah satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Setelah itu, penulis menerima banyak pertanyaan, tanggapan hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat elektronik.

Perbincangan tentang sertipikat elektronik diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa dalam rangka modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dioptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik tersebut, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal ini yang disebut dengan Sertipikat elektronik atau disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.  

Lebih Baik

Perubahan sertipikat dari model lama ke sertipikat elektronik adalah suatu keniscayaan dan kebutuhan. Dan ini adalah komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih baik. Secara kelembagaan up grading BPN menjadi Kementerian pada 2015, telah memberikan perubahan yang significant, utamanya berkenaan dengan kinerja Lembaga dan pelayanan. Bahkan pada tahun 2018, dengan percaya diri Kementerian ATR/BPN mencanangkan tagline baru, yakni  “BPN Kini Lebih Baik”. Tagline baru tersebut digunakan untuk menumbuhkan rasa percaya diri sekaligus menguatkan komitmen untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

Berkenaan dengan kinerja, capaian Kementerian ATR/BPN dalam RPJMN 2014 – 2019 lumayan bagus, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni: (a) mampu menerbitkan sertipikat sebanyak 14.965.338 bidang, baik melalui PRONA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); (b) menerbitkan sertipikat transmigrasi sebanyak 109.901 bidang; (c) merealisasikan redistribusi tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan Tanah Negara lainnya sebesar 573.432 bidang;; dan (d) merealisasikan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sejumlah 25.310 bidang.

Capaian diatas menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja dan layanan pada RPJMN 2020 – 2024 yang diterjemahkan dalam Renstra Kementerian ATR/BPN 2020 – 2024. Peningkatan kinerja tersebut akan diwujudkan melalui visi ‘pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia’. Untuk menuju institusi berkelas dunia, salah satunya dilakukan melalui transformasi digital yang sudah dimulai pada tahun 2020 yang lalu. Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mengupayakan: (a) pelayanan informasi pertanahan dan ruang multiguna, valid dan aman; (b) mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik; (c) layanan elektronik menyeluruh untuk masyarakat; dan (d) penerapan teknologi digital dan user friendly. Nah, dalam konteks ini Sertipikat Elektronik adalah salah satu prioritasnya.

 Tidak Perlu Khawatir

Berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan ini adalah hal yang lumrah. Bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam release-nya menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut, baik dari sisi prioritas, proses, hukum, keamanan, dan sisi orientasi politik agraria. Yang pada prinsipnya merekomendasikan pemerintah untuk memprioritaskan pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia tanpa kecuali termasuk kawasan hutan. Melalui agenda ini akan diperoleh basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan reforma agraria. 

Pada dasarnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan sertipikat elektronik ini, mengingat dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa: (a) pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa proses sertipikasi yang tengah berlangsung dan belum secara elektronik masih bisa dilaksanakan; dan (b) pendaftaran tanah secara eletronik dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, penarikan sertipikat tanah tidak serta merta dilakukan. Hal ini juga diperkuat oleh release Kementerian ATR/BPN  yang menyatakan bahwa tidak akan menarik sertipikat sebelum prakondisi penggantian terpenuhi dan BPN juga tidak akan proaktif melakukan penarikan.  



[1] Dimuat dalam Kolom Analisis, Kedaulatan Rakyat 08-02-2021 Hal 1

[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Sertipikat Elektronik

 Sumber: KR, 08-02-2021 Hal 1


Senin, 25 Januari 2021

Saatnya Audit Tata Ruang

 

Audit Tata Ruang[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

Dalam sepekan ini di tengah pandemic Covid-19 yang belum berakhir, kita Bangsa Indonesia berduka. Berbagai musibah datang secara bersamaan, di awali dengan tanah longsor di Sumedang dan beberapa wilayah lain, jatuhnya pesawat, banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Sulawesi Barat, serta gelombang tinggi yang menerjang kota Manado. Kesemuanya itu adalah kuasa Tuhan yang tidak bisa ditolak, kita hanya bisa melakukan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi untuk bencana-bencana yang bersifat struktural, utamanya terkait bencana banjir dan tanah longsor.

Bencana banjir dan tanah longsor sejatinya adalah bencana yang terstruktur, dimana penyebab dan cara penanganannya secara umum sudah diketahui khalayak luas. Hutan dieksploitasi, kawasan yang sejuk di daerah atas dibangun, semakin berkurangnya luasan recharge area, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian marak, menyempitnya ruang terbuka hijau, bantaran sungai yang penuh dengan hunian, menumpuknya sampah di sepanjang sungai, merupakan penyebab utama banjir dan tanah longsor (Sutaryono, Opini KR, 22-04-2016).

 Alih Fungsi

Dalam konteks ini, banjir dengan intensitas tertinggi dan cakupan wilayah terluas adalah banjir di Kalimantan Selatan. Di samping curah hujan yang tinggi, penyebab banjir diduga oleh adanya alih fungsi lahan yang kurang terkendali. Release Tim Tanggap Darurat LAPAN mengkonfirmasi dugaan tersebut. Analisis yang dilakukan menggunakan citra satelit terhadap perubahan penutup lahan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito dalam kurun waktu 2010 – 2020 adalah sebagai berikut: (1) telah terjadi penurunan luas hutan primer sebesar 13 ribu hektar, hutan sekunder sebesar 116 ribu hektar, luas sawah berkurang 146 ribu hektar dan semak belukar berkurang 47 ribu hektar; (2) terjadi peningkatan perluasan area perkebunan yang cukup signifikan, yakni 219 ribu hektar. Analisis Tim Tanggap Darurat LAPAN tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan guna lahan yang diduga sangat berpengaruh terhadap tingginya intensitas dan cakupan wilayah banjir. Persoalannya adalah, bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Apakah tidak ada upaya-upaya pengendalian alih fungsi lahan atau sudah ada tetapi kurang efektif?

Persoalan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kasus banjir di Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia dimana ancaman banjir dan tanah longsor selalu menghantui. Upaya-upaya mitigasi bencana, baik secara regulasi maupun secara praksis pasti sudah dilakukan utamanya melalui kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang.

Melanggar Kebijakan 

Pada dasarnya, kita sudah mempunyai kebijakan dan instrumen untuk mengetahui apakah perubahan guna lahan itu melanggar kebijakan tata ruang atau tidak. Apabila sejak dini sudah diketahui adanya gejala alih fungsi lahan yang bisa menjadi penyebab bencana, maka segera dapat dilakukan penindakan dan penertiban. Kebijakan dan instrumen tersebut adalah Audit Tata Ruang yang diatur melalui Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Audit Tata Ruang.

Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Hal di atas menunjukkan bahwa audit tata ruang menjadi salah satu upaya untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran. Audit tata ruang juga merupakan alat untuk menindaklanjuti adanya hasil-hasil pengawasan dan adanya pengaduan dari masyarakat terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang.

Oleh karena itu sebagai bentuk pengawasan sekaligus sebagai upaya pencegahan sejak dini atas indikasi pelanggaran tata ruang dan/atau langkah awal upaya penertiban atas pelanggaran tata ruang maka audit tata ruang adalah suatu keharusan. Hasil audit yang dikemas dalam Laporan Hasil Audit (LHA) dapat ditindaklanjuti melalui penetapan kebijakan sesuai rekomendasi maupun ditindaklanjuti melalui penyidikan untuk indikasi pelanggaran pidana penataan ruang.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka audit tata ruang harus menjadi prioritas, agar berbagai bencana banjir dan tanah longsor dapat diantisipasi dan bahkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.



[1] Dimuat dalam Opini SKH Kedaulatan Rakyat, Sabtu 23-1-2021 hal 11

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM