Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS
SKH KEDAULATAN RAKYAT
Senin 25
September 2023 Hal 1
TRANSFORMASI
DIGITAL PERTANAHAN
Oleh:
Dr. Sutaryono[1]
Dua
tahun lalu kita dikejutkan oleh media yang mengabarkan dan memperbincangkan Sertipikat Tanah
Elektronik, yang menunjukkan dimulainya transformasi digital pertanahan. Salah
satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda,
Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Terhadap kabar tersebut publik
memberikan tanggapan yang beragam hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan
ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang
tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum
selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat
elektronik (Analisis KR, 08-02-2021).
Saat ini,
bertepatan dengan dimulainya Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (24
September 2023), kita kembali diingatkan tentang pentingnya transformasi
digital dalam pelayanan pertanahan, guna mewujudkan institusi pertanahan
dan tata ruang yang maju dan modern. Berkenaan dengan hal tersebut, e-government
adalah sebuah keharusan. Dalam konteks ini, disamping menggenjot penyelesaian
pendaftaran tanah melalui PTSL Kementerian ATR/BPN juga menginisiasi kebijakan
transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya adalah kebijakan
Sertipikat Elektronik melalui Permen
ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang saat ini
diganti dengan Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen
Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Yang dimaksud dengan dokumen
elektronik dalam regulasi tersebut adalah setiap informasi elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Tantangan Transformasi Digital
Secara general tantangan yang dihadapi
dalam transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, khususnya dalam
penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah meliputi: (a)
ketersediaan regulasi yang lengkap dan detail; (b) ketersediaan dokumen dan
system elektronik yang handal; (c) kesiapan sumberdaya manusia, baik kapasitas
maupun integritasnya; serta (d) jaminan keamanan dokumen dan sistem
elektroniknya.
Regulasi yang lengkap dan detail tidak
hanya diorientasikan untuk mendapatkan keabsahan dalam menghasilkan dokumen
elektronik semata, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memproduksinya
serta para pemegang hak atas tanahnya.
Adapun ketersediaan dokumen dan sistem
elektronik yang handal tentu terkait dengan operasionalisasi dalam memproduksi
dokumen elektronik hingga operasionalisasi dalam berbagai pelayanan
pertanahan. Dokumen elektronik yang
dibutuhkan pada kegiatan pendaftaran tanah memuat data pemegang hak, data fisik
dan data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, baik yang bersumber atau
diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau merupakan hasil pemindaian
dokumen cetak. Dokumen elektronik hasil sistem elektronik disahkan menggunakan
tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik hasil pemindaian dijamin
keasliannya melalui segel elektronik.
Kesiapan sumberdaya manusia dalam
transformasi digital pelayanan pertanahan tidak hanya terkait pada kualitas dan
kuantitasnya, tetapi juga pada integritas dan mindset-nya. Kualitas dan
kuantiitas merupakan persyaratan teknis SDM untuk mampu menjalankan proses
transformasi digital. Integritas dan mindset SDM merupakan persyaratan attitude
penyelenggara transformasi digital, mengingat resiko pelanggaran dan
penyalahgunaan dokumen elektronik ini sangat tinggi. Tidak mungkin SDM
penyelenggara transformasi digital masih memilik mindset pelayanan
konvensional dan manual yang selama ini dijalankan.
Tantangan terakhir yang paling sering
mendapatkan perhatian publik adalah jaminan keamanan terhadap dokumen
elektronik yang sudah dihasilkan dan jaminan sistem elektronik yang dijalankan.
Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan sistem elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Publik
harus diyakinkan bahwa tingkat keamanan dokumen dan sistem elektronik yang
dioperasionalkan dalam pelayanan pertanahan sangat tinggi dan tidak mudah
disusupi oleh hacker atau pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar