Kamis, 24 September 2026

Mengingat Kembali Misi UUPA

Dipublikasikan Melalui Kolom OPINI
SKH Kedaulatan Rakyat, 24 September 2026


Mengingat Kembali Misi UUPA

Oleh:
Dr. Sutaryono
Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan
Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM


Hari ini 24 September 2026, tepat 66 tahun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal dengan UUPA. Momentum ini perlu digunakan sebagai media refleksi bagi kita semua dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Mengapa? Karena terbitnya UUPA membawa misi mulia terkait kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yakni: (1) menjadikan UUPA sebagai tonggak perombakan hukum agraria; (2) memberikan amanat pelaksanaan land reform, yang saat ini populer dengan sebutan reforma agraria; (3) melakukan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan; (4) melikuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. 

Kelima hal diatas menunjukkan bahwa kelahiran UUPA dicita-citakan untuk menata hukum agraria nasional, sekaligus merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu mengingat kembali spirit UUPA adalah sebuah keharusan, agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria di negeri ini tetap mengedepankan pada cita-cita terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut perlu kita tengok bersama agenda strategis dan capaian kinerja Kementerian ATR/BPN sebagai Kementerian/Lembaga yang diberikan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan tata ruang. 

Berdasarkan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 – 2029 telah ditetapkan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, yang meliputi: (1) penguatan data dan informasi: (2) penguatan sumberdaya dan infrastruktur tata Kelola; (3) tata Kelola pertanahan dan ruang lintas sektor secara berkelanjutan; (4) tata Kelola pertanahan dan ruang sebagai upaya menyelesaikan tantangan sosial, termasuk sengketa dan konflik; dan (5) inklusivitas tata Kelola pertanahan dan ruang. 

Adapun agenda strategis dan capaian kegiatan yang sudah dilakukan sebagai wujud pencapaian misi UUPA adalah: Kesatu, Percepatan Pendaftaran Tanah. Percepatan pendaftaran tanah dilakukan melalui beberapa program strategis seperti PTSL, pendaftaran tanah lintas sektor untuk mendukung program Pembangunan 3 juta rumah, pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah serta pendaftaran tanah ulayat Masyarakat hukum adat. Adapun capaian pendaftaran tanah saat ini sudah mencapai 97 juta bidang tanah bersertipikat dan 127 juta bidang tanah terdaftar. Agenda pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat diorientasikan untuk: (1) memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat; (2) melindungi kepemilikan asset masyarakat hukum adat; (3) mencegah terjadinya sengketa dan konflik; dan (4) mencegah hilangnya tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Kedua, Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat, telah berhasil melakukan penataan aset hingga saat ini telah mencapai 6.197.934 bidang, untuk penataan akses berhasil dilakukan pada 496.252 KK serta mampu menyelesaikan 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria dengan jumlah 15.533 bidang tanah yang melibatkan 11.576 KK. Saat ini juga tengah berproses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketiga, agenda pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sudah mencapai 74,29% yang meliputi 213.798 bidang tanah, sedangkan untuk Non PSN mencapai 40,08% (48.546 bidang tanah). Hal ini menunjukkan bahwa agenda pengadaan tanah diorientasikan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembangunan ekonomi dan mendukung kemudahan investasi.

Keempat, penataan ruang berkeadilan diwujudkan melalui percepatan penyusunan RDTR dan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini telah terselesaikan 662 RDTR dari target 2.586 RDTR, dengan 558 RDTR sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Adapun jumlah layanan KKPR yang sudah terbit mencapai 751.364 untuk Konfirmasi KKPR, 347.849 untuk Persetujuan KKPR tanpa penilaian dan 24.250 Persetujuan KKPR dengan penilaian. Kelima, penyelesaian kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia mencapai sudah berhasil diselesaikan 16.740 kasus (46,88%) dari 35.709 kasus, yang terdiri dari 11.083 sengketa, 506 konflik dan 24.120 perkara. 

Semoga momentum peringatan UUPA ini mampu menjadi pengingat sekaligus spirit agar kebijakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria tetap sesuai dengan misi UUPA, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.


Mengingat Kembali Misi UUPA


 

Kamis, 25 Juni 2026

Senin, 23 Februari 2026

Keadilan Spasial

 

Dimuat pada Kolom Analisis

SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 23 Februari 2026

 

Keadilan Spasial

Oleh:

Dr. Sutaryono

Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan

Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

 

Bencana struktural yang terjadi di Pulau Sumatera di penghujung tahun 2025, memunculkan pemikiran tentang pentingnya mengintegrasikan ruang, lingkungan dan keadilan sosial. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Lutfi Muta’ali pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Pembangunan wilayah di Universitas Gadjah Mada (10-02-2026), dengan kesadaran bahwa Pembangunan wilayah tidak hanya dipahami dari perspektif ekonomi dan infrastruktur semata, tetapi harus mengintegrasikan ruang, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan moral dan kebijakan.   

Gagasan di atas menunjukkan bahwa  dalam konteks pembangunan wilayah, secara faktual telah terjadi kontestasi ruang yang berakibat pada distribusi ruang yang tidak adil dan cenderung bias untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dan infrastruktur.  Dalam hal ini, kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang, baik ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang diorientasikan untuk mendukung eksistensi pihak-pihak yang terlibat (Analisis KR, 6-1-2018). Kontestasi ruang fisik, ditunjukkan oleh semakin padatnya pemanfaatan ruang untuk kepentingan komersial yang berhadapan dengan pemanfaatan ruang untuk pertanian, hutan ataupun Kawasan lindung.

Kontestasi ruang mental mewujud dalam perubahan polapikir, mind set dan tradisi masyarakat. Pola pikir kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi berhadapan dengan pemikiran tentang kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan Adalah wujud kontestasi ruang mental. Secara faktual berwujud tingginya angka deforestasi akibat alih fungsi menjadi area pertambangan, Pembangunan infrastruktur ataupun perkebunan, yang mencapai 166.450 hektar pada tahun 2025.

Terpinggirkannya masyarakat lokal dan pedesaan dari lebensraum-nya (ruang hidup) akibat ketidakbedayaan dan tekanan kapitalisme menjadikan akses terhadap ruang hidupnya semakin terbatas. Inilah yang merupakan wujud nyata terjadinya kontestasi ruang sosial.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kontestasi ruang yang terjadi  meneguhkan semakin kuatnya komersialisasi ruang dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses ruang hidup atau lebih tepatnya memisahkan masyarakat dengan aset-aset tanah yang dikuasainya. Inilah yang kemudian dimaknai sebagai ketidakadilan sosial akibat distribusi spasial yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan spasial.   

Keadilan spasial menurut Edward Soja merupakan alokasi akses yang adil terhadap sumberdaya dan peluang dalam pemanfaatannya (Muta’ali, 2026). Dalam perspektif land management keadilan spasial merupakan keseimbangan antara penguasaan dan pemilikan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini akses terhadap tanah dalam perspektif spasial, terdistribusi secara proporsional antara masyarakat, pelaku usaha maupun penguasaan oleh negara. Bentuk penggunaan dan pemanfaatannya juga proporsional antara kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan Pembangunan infrastruktur dengan kepentingan konservasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan. 

Keadilan spasial juga dapat diwujudkan melalui terintegrasinya perspektif property right dan development right. Dalam hal ini penguasaan dan pemilikan hak atas tanah bersinggungan langsung dengan hak untuk membangun atau memanfaatkannya. Jadi sangat tidak diperkenankan memanfaatkan atau membangun di atas tanah yang bukan menjadi hak-nya.

Berdasarkan beberapa hal di atas, beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar terwujud keadilan spasial antara lain: (a) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan wilayah, bukan sekedar dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alokasi pemanfaatan ruang yang pro pembangunan berkelanjutan;  (b) zonasi spasial secara ketat agar ruang-ruang konservasi  tetap terjaga; (c) melindungi penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat melalui kemudahan dalam pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan tanah masyarakat; (d) memastikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan; serta (e) perlunya mengkampanyekan konsep hamemayu hayuning bawana sebagai ‘roh’ pembangunan berkelanjutan yang melindungi dan memelihara keberlanjutan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Apabila hal-hal di atas dapat dilakukan, maka terwujudnya keadilan spasial adalah suatu keniscayaan. Terwujudnya keadilan spasial adalah pra kondisi terwujudnya keadilan sosial.   

Keadilan Spasial

 


Senin, 10 November 2025

Rencana Detail Tata Ruang

 Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, 08-11-2025

Rencana Detail Tata Ruang

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 

Setiap tanggal 8 November, kita selalu diingatkan adanya momen penting dalam pembangunan, yakni Hari Tata Ruang Nasional. Tidak banyak yang merayakan, karena tata ruang baik secara keilmuan, kebijakan ataupun praksis Pembangunan belum membumi. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa tata ruang belum menjadi mainstream (arus utama) dalam Pembangunan. Padahal Hari Tata Ruang Nasional ini telah ditetapkan lebih dari satu dekade, tepatnya ditetapkan pada tanggal 25 November 2013 melalui Keputusan Presiden 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional.

Berdasarkan UU 26/2007, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang penyelenggaraannya  bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengertian ini menunjukkan betapa pentingnya rencana tata ruang dalam rangka perwujudan Pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks lain, rencana tata ruang juga diperankan sebagai instrumen penting dalam perizinan, bahkan merupakan single reference dalam perizinan pemanfaatan ruang.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang telah diganti dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mensyaratkan ketersediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission. Nah, dalam konteks inilah RDTR menjadi satu instrumen perizinan yang urgent dan emergency dalam mengintegrasikan kemudahan berusaha sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan.

RDTR menjadi urgent, karena berfungsi sebagai: (a) kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW; (b) acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; (c) acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; (d) acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan (e) acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menjadi emergency, karena kebijakan pemerintah saat ini adalah percepatan dan kemudahan investasi, padahal ketersediaan RDTR masih sangat terbatas. Data terbaru yang di-release pada portal Kementerian ATR/BPN, RDTR yang sudah dilegalisasi (perda/perkada) baru mencapai 646 RDTR. Adapun RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS baru sebanyak 414 RDTR. 

Kebijakan percepatan ini dilandasi karena masih adanya berbagai kendala dalam penyusunan RDTR. Beberapa kendala penyusunan RDTR selama ini adalah: (1) rendahnya political will dan komitmen pimpinan daerah: (2) ketersediaan data dan informasi spasial dengan skala detail yang sangat terbatas; (3) ketersediaan sumberdaya manusia, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang terbatas. Dalam hal ini tidak hanya SDM aparatur pemerintah, tetapi juga kalangan profesional yang berperan sebagai konsultan ahli atau penyedia jasa dalam penyusunan RDTR; (4) anggaran yang terbatas, baik untuk kajian, penyiapan naskah akademik hingga legislasinya; (5) Sifat RDTR yang detail dan mengikat, menjadikan keengganan pemerintah daerah menetapkannya (Opini KR, 11-11-2019).

 

Percepatan Penyusunan RDTR

Berdasarkan hal-hal di atas, peringatan Hari Tata Ruang ini perlu dijadikan momentum bersama untuk mengatasi berbagai kendala, sekaligus melakukan percepatan penyusunan RDTR, agar kebijakan percepatan perizinan berusaha dan investasi berada dalam koridor Pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Kendala kebijakan dan pembiayaan dalam penyusunan RDTR telah diatasi dengan adanya Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang mentargetkan dan mengalokasikan anggaran untuk 500 RDTR yang terintegrasi dengan OSS dalam tahun 2025 – 2029. Untuk memastikan terakomodasinya aspirasi masyarakat sekaligus terjaga keberlanjutan lingkungan perlu penguatan partisipasi dan pelibatan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.

Pada tahap legislasi, agar tidak kontraproduktif maka perlu dilakukan penyusunan naskah akademik/kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR dengan mendasarkan pada materi teknis RDTR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan aspirasi Masyarakat. Semoga kebijakan percepatan penyusunan RDTR ini mampu memberikan kemudahan dan mendukung iklim berusaha sekaligus tetap mampu menjaga keberlanjutan lingkungan.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Rencana Detail Tata Ruang

 




Kamis, 11 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

Sumber: Analisis KR, 10-09-2025 Hal 1

 

Penertiban Tanah Telantar

 Dipublikasikan dalam Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat

Rabu, 10 September 2025

Penertiban Tanah Telantar

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Maraknya berbagai isu yang menjadi perhatian publik sangat terkait dengan kebijakan pemerintah dan pengetahuan publik (stock of knowledge) terkait substansi kebijakan yang digulirkan, termasuk isu pengambilalihan tanah oleh negara menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Dalam konteks ini, isu pengambilalihan tanah oleh negara seakan menimbulkan kekhawatiran berlebih. Tulisan ini mengajak para pembaca untuk berpikir jernih tetapi tetap kritis dan tanpa khawatir dalam mensikapi isu tersebut.

Pada dasarnya isu pengambilalihan tanah oleh negara tidak akan muncul apabila kita memahami adanya hak dan kewajiban terhadap penguasaan tanah. Dalam konteks penguasaan tanah, secara universal dikenal dengan konsep right, restriction dan responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni hubungan hukum yang sah antara subjek dan objek hak, yang dibuktikan dengan bukti hak atas tanah. Restriction dimaksudkan sebagai pembatasan bagi subjek hak dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah: (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang; (2) mempunyai fungsi sosial; dan (3) dilepaskan apabila untuk kepentingan umum.

Responsibility adalah tanggungjawab bagi subjek hak terkait dengan tanah yang dimilikinya untuk: (1) memelihara tanahnya; (2) memanfaatkan tanahnya; (3) memelihara tanda batas & dokumennya. Ketiga hal tersebut saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan secara terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik perorangan, kolektif maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan berikut tanggungjawabnya.

Isu pengambilalihan tanah oleh negara perlu didudukkan pada konteks penertiban dan pendayagunaan tanah telantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar. Dalam hal ini Tanah Telantar dimaknai sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Berdasarkan regulasi di atas, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha yang menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Penertiban tanah telantar tidak sertamerta dilakukan terhadap tanah yang terindikasi terlantar, tetapi melalui tahapan: (a) evaluasi; (b) peringatan; dan (c) penetapan Tanah Telantar. Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk rnemastikan Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Apakah tanah milik juga menjadi objek dalam penertiban tanah telantar? Berdasarkan Pasal 7 PP 20/2021, disebutkan secara jelas bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: (a) dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; (b) dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (duapuluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau (c) fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada. Jadi dalam konteks ini, apabila ada tanah hak milik masih berupa tanah kosong atau belum dimanfaatkan tidak serta merta menjadi objek penertiban tanah telantar.

Berkenaan dengan hal di atas, agar tanah yang kita miliki benar-benar aman maka kewajiban terhadap hak atas tanah yang telah diberikan harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Right, restrictions dan responsibility dalam penguasaan dan pemilikan atas tanah harus kita pahami dan jalankan, baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai warga negara.



[1] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah, Fak. Geografi UGM

Rabu, 25 Juni 2025

Memastikan Sertipikat Tanah

Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu 25-06-2025
 

Memastikan Sertipikat Tanah

Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu, 26 Juni 2025 Hal 1

 Memastikan Sertipikat Tanah

Oleh: Dr. Sutaryono[1]

 Pekan lalu publik dikejutkan oleh berita pada berbagai media yang mengabarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam berita tersebut tercatat sekitar 13,8 juta sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 perlu mendapatkan perhatian, utamanya bagi pemegang hak atas tanah (pemilik sertipikat). Pemegang HAT harus memastikan bahwa sertipikat tanah yang dikuasainya benar-benar telah tercatat dan terpetakan secara tepat pada lokasi bidang tanah yang dikuasainya, agar terhindar dari penyerobotan.

Setelah kabar tersebut muncul, penulis mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut?   Apakah sertipikat kami aman?

 Pendaftaran Tanah

Beberapa pertanyaan yang mewakili publik di atas perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik atau pemegang HAT yang memiliki sertipikat yang terbit sebelum 1997. Secara substantif berita tersebut benar, karena berita tersebut di-release juga melalui portal Kementerian ATR/BPN tertanggal 2 April 2025.

Terkait dengan persoalan diatas dapat dijelaskan bahwa: (1) pada tahun 1997 terbit regulasi yang mengatur tentang pendaftaran tanah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP 10/1961. Operasionalisasinya mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997. Hal ini menunjukkan bahwa sejak 1997, tata cara dan mekanisme penatausahaan pertanahan mengalami perubahan, atau lebih tepatnya mengalami penyempurnaan; (2) Pada tahun 2016 terbit Permen ATR/KBPN No 35/2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) yang mengalami beberapa perubahan dan terakhir digantikan dengan Permen ATR/KBPN 6/2018 tentang PTSL. PTSL merupakan babak baru dalam pendaftaran tanah di Indonesia (Analisis KR, 07-03-2018), yakni  kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah untuk keperluan pendaftarannya; (3) PTSL ini selain diorientasikan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia juga digunakan untuk peningkatan kualitas data pertanahan, utamanya pada tanah-tanah yang sudah terdaftar (sertipikat lama).

Berdasarkan beberapa hal di atas, dapat dikatakan bahwa program PTSL ditujukan untuk menyelesaikan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia sekaligus membenahi produk-produk pendaftaran tanah yang sudah lampau. Dalam konteks ini pendaftaran tanah dengan produk sertipikat tanah yang dilakukan sebelum tahun 1997 bisa jadi belum memenuhi kaidah-kaidah pengukuran, pemetaan dan pembukuan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran tanah terkini (PTSL). Misalnya, bidang tanah pada buku tanah belum dipetakan, belum dientry pada system informasi pendaftaran tanah (aplikasi KKP), belum mempunyai NIB , terblokir ataupun bidang tanah yang sudah bersertipikat belum berada pada posisi (koordinat) yang tepat.      

 Cek Sertipikat Tanah

Untuk memastikan bahwa sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum tahun 1997 sudah sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah yang dikuasai/dimiliki atau belum, diperlukan partisipasi aktif subjek hak atau pemilik tanah. Oleh karena itu subjek hak atau pemegang sertipikat hak atas tanah harus segera melakukan pengecekan sertipikatnya ke kantor pertanahan atau melalui layanan on line aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau melalui portal  www.bhumi.atrbpn.go.id.    

Apabila bidang tanah pada sertipikat sudah ada dan sesuai dengan data di kantor pertanahan bahkan sudah ter-plot pada posisi yang benar, berarti sertipikat tanahnya sudah valid dan aman. Apabila belum, maka perlu layanan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Mari kita cek sertipikat tanah kita masing-masing! 



[1] Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM