Kamis, 20 Maret 2014

Sinkronisasi Keistimewaan TR - Pertanahan



SINKRONISASI KEISTIMEWAAN TATA RUANG & PERTANAHAN:[1]
Tantangan Perubahan Di DIY[2]
Oleh:
Sutaryono[3]

Pendahuluan
Kontestasi politik berkenaan dengan Keistimewaan DIY telah berakhir dengan terbitnya UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Berakhirnya kontestasi politik menandai babak baru munculnya kontestasi ruang keistimewaan di DIY. Kontestasi ruang ini ditunjukkan oleh dinamisnya (baca: tarik ulur) dalam penyusunan dan pembahasan perdais sebagai tindak lanjut UU Keistimewaan, hingga terbitnya Perdais Nomor  1  Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 8 Oktober 2013.
          Dalam konteks ini kontestasi ruang dimaknai sebagai perebutan ruang antar berbagai pihak yang berkepentingan, yang mengiringi dinamika wilayah berdasarkan keanekaragaman kebutuhan. Keanekaragaman kebutuhan menyebabkan terjadinya conflict of interest antar berbagai pihak, yang teramati dari pilihan kebijakan yang diambil. Kebijakan Keistimewaan DIY telah memunculkan arena baru dalam kontestasi ruang. Tidak hanya sekedar kontestasi ruang fisik belaka, tetapi juga ruang mental dan ruang sosial, yang ujungnya adalah conflict of interest antar pemangku kepentingan terhadap hak-hak yang melekat sebagai daerah istimewa.
Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah bagaimana kontestasi ruang keistimewaan tidak berkembang menjadi konflik yang kontraproduktif dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta? Mengingat kelahiran UU Keistimewaan DIY, esensinya adalah semangat perubahan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

Kontestasi Ruang, Sebuah Keniscayaan
        Kontestasi tidak terlepas dari perencanaan dan pembangunan wilayah. Dalam hal ini pihak-pihak yang berkepentingan terhadap wilayah ditarik ke dalam proses kontestasi (Haughton & Counsel, 2004). Keterlibatan berbagai pihak dalam kontestasi wilayah dan ruang, tidak terlepas dengan pemaknaan terhadap lahan sebagai ruang interaksi dan objek pembangunan. Ruang interaksi dan objek pembangunan dalam konteks ini tidak hanya dipahami pada ruang fisik semata, tetapi juga ruang sosial yang dikonstruksi oleh masyarakat yang merupakan respon terhadap perubahan. Lefebvre dalam The Production of Space mengkonstruksikan space sebagai field (lahan) yang terdiri dari: (a) physical (natural) space; (b) mental space; dan (c) social space (Lefebvre, 1991). Keterlibatan berbagai pihak dan berkembangnya pemaknaan terhadap ruang inilah yang menguatkan munculnya gejala kontestasi ruang.
         Berdasarkan pendapat Haughton & Counsel (2004) dan Lefebvre (1991) terlihat bahwa proses kontestasi ruang merujuk pada keterlibatan pihak yang berkepentingan terhadap ruang secara luas dalam proses perencanaan dan pembangunan wilayah. Hal ini sejalan dengan pendapat Ronaldo Munck, dalam naskahnya Globalization and Contestation (Munck, 2007) yang menyebutkan bahwa kontestasi dimaknai sebagai sebuah persaingan atau proses pertukaran yang sama kuatnya, dengan pasar sebagai media pertukaran. Dalam hal ini pasar sebagai media pertukaran berupa munculnya berbagai transaksi terhadap ruang dalam pembangunan wilayah. Dalam konteks pembangunan wilayah, Houghton & Counsell (2004), mensinyalir adanya pemaknaan pembangunan wilayah (regional development) menjadi pembangunan ekonomi wilayah (regional economic development). Hal ini dapat dimaknai bahwa ruang, utamanya ruang fisik (land) menjadi komoditas ekonomi yang menjadi penopang utama bekerjanya modal dan berjalannya proses pembangunan wilayah (Sutaryono, 2012).
Keterlibatan berbagai pihak dalam kontestasi ruang di DIY tidak terlepas dengan pemaknaan keistimewaan. Kontestasi ini meliputi ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial yang melibatkan stake holder yang berkepentingan terhadap keistimewaan DIY.
      Kontestasi ruang fisik berkenaan dengan keberadaan SG-PAG adalah kontestasi kasat mata dan paling mudah teramati. Belum adanya data tunggal berkenaan dengan jumlah bidang dan luas wilayah SG-PAG,  munculnya klaim terhadap objek SG-PAG baik yang sudah dikuasai oleh masyarakat ataupun belum, serta belum terformulasinya objek SG-PAG secara jelas menunjukkan adanya kontestasi ruang fisik. Adanya alokasi anggaran APBN sebagai konsekuensi penetapan UU Keistimewaan, yang kemudian memunculkan persoalan baru, merupakan kontestasi ruang fisik yang lain.
Kontestasi ruang fisik ini secara otomatis berpengaruh pada ruang mental masyarakat. Pada ruang mental, mindset masyarakat ‘dipaksa’ untuk memahami makna keistimewaan- yang tentu sangat beragam. Bagi masyarakat dan pihak-pihak yang memahami makna hamemayu hayuning bawana sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat maka makna keistimewaan adalah hak dan kewajiban istimewa untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi atau golongan. Tetapi apabila keistimewaan dimaknai secara pragmatis, maka mindset yang muncul adalah teralokasinya dana keistimewaan sebagai hak masyarakat yang harus di ambil. Dalam hal ini, realitas menunjukkan bahwa pemaknaan pragmatislah yang muncul di permukaan. Adanya tuntutan alokasi dana keistimewaan ke desa atau bahkan ke padukuhan, berjibunnya proposal kegiatan masyarakat yang masuk ke Pemda DIY sebagai instrumen meraih dana keistimewaan serta ‘bergairah’-nya kelompok seni dan budaya di perdesaan yang selama ini ‘mati suri’ menunjukkan perubahan mindset masyarakat. Perubahan ini membawa konsekuensi munculnya kontestasi ruang mental dalam merespon keistimewaan.
      Perubahan ruang fisik dan mental dalam memaknai keistimewaan ternyata berkaitan dengan kontestasi ruang sosial. Kontestasi ruang sosial mewujud dalam berlarut-larutnya pembahasan perdais terhadap lima kewenangan istimewa, padahal regulasi tersebut dibutuhkan untuk mempercepat akselerasi cairnya dana keistimewaan. Selain itu, kontestasi ruang sosial mewujud pula pada tingginya animo masyarakat dalam mengajukan proposal kegiatan dengan tajuk ‘keistimewaan’ serta munculnya keresahan sebagian masyarakat yang menggunakan SG-PAG.
Kontestasi ruang fisik, ruang mental dan ruang sosial dalam memaknai keistimewaan perlu mendapatkan ruang dialog yang cukup agar tidak berkembang menjadi konflik yang kontraproduktif dengan ‘roh’ keistimewaan. Esensi hamemayu hayuning bawana dan tahta untuk rakyat perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan yang akan dituangkan dalam kelima perdais yang mengatur kewenangan keistimewaan. Apabila hal ini bisa dilakukan, kontestasi ruang keistimewaan akan berkembang secara produktif, menghasilkan penyelesaian yang konstruktif & win-win solution bagi segenap stake holder yang berkepentingan, serta semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat

Problematika Ruang Keistimewaan
Pasca terbitnya Perdais Nomor  1  Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, merupakan babak baru implementasi kewenangan keistimewaan bagi DIY.  Babak baru ini ditandai oleh kegiatan yang dirancang, dibiayai dan diorientasikan dalam rangka keistimewaan. Dalam hal ini Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Berkenaan dengan hal tersebut, dua kewenangan dalam urusan keistimewaan yang berimplikasi luas, berkelanjutan serta membutuhkan sinkronisasi yang kuat dan ketat adalah kewenangan urusan tata ruang dan pertanahan. Mengapa? Karena, kedua keistimewaan ini mempunyai objek, pemangku kepentingan dan dampak kepada masyarakat luas yang hampir sama. Persoalannya adalah, bagaimana dua urusan yang interseksinya sangat kuat, diurusi oleh lembaga yang berbeda dengan budget & bentuk kegiatan berbeda serta berdampak luas ini dapat disinkronkan?
          Pertanyaan di atas harus mendapatkan jawaban dan alternatif solusi yang tepat agar kewenangan urusan keistimewaan dapat berkontribusi positif dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu berkenaan dengan ruang keistimewaan adalah: (1) objek keistimewaan. Pasal 34 (1) UU 13/2012 menyebutkan bahwa kewenangan kasultanan dan kadipaten dalam tata ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, padahal secara keruangan objek SG-PAG tidak secara masif berada pada satu lokasi. Pasal 32 (4) UU 13/2012 menyebutkan Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY, dimana secara fisik dan yuridis belum secara nyata dapat teridentifikasi di lapangan; (2) kewenangan urusan keistimewaan ada pada Pemda DIY, sementara wilayah secara administratif dan keruangan adalah kewenangan daerah otonom (kabupaten/kota); (3) kelembagaan yang mengatur, mengelola dan memonitor keberadaan SG-PAG di setiap wilayah kabupaten/kota tidak seragam, meskipun secara khusus SG dikelola oleh Penghageng Wahana Sartakriya (Panitikisma) dan PAG dikelola oleh Kawedanan Kaprajan; (4) kedudukan RTRW Kabupaten/Kota dihadapan kebijakan tata ruang keistimewaan, mengingat kebijakan tata ruang keistimewaan berada pada level Pemda DIY; (5) penggunaan dan pemanfaatan ruang/tanah oleh perorangan maupun badan hukum yang saat ini masih eksis, baik yang sudah dilandasi oleh suatu alas hak ataupun yang belum.
Secara yuridis terdapat perbedaan antara substansi penataan ruang berdasakan UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan UU Nomor 13 Tahun 2012. Berdasarkan UU 26/2007 proses utama penataan ruang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara itu substansi pokok kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang sebagaimana terdapat dalam UU 13/2013 terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
Secara faktual, hingga saat ini belum diketahui data (jumlah bidang dan luasan) tentang keberadaan tanah-tanah SG – PAG yang valid dan akurat. Beberapa sumber masih menunjukkan angka yang berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY pada tahun 2003 (Tabel 1), teridentifikasi bahwa luas ruang wilayah istimewa (SG – PAG) seluruh DIY adalah 3.675 ha. Luasan ini, apabila dibandingkan dengan luas wilayah DIY secara keseluruhan yang mencapai 318.580 hektar, adalah sekitar 1,15%. Data ini juga terkonfirmasi pada Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data yang diekspose oleh narasumber dalam Rapat Hearing Raperdais Pertanahan Dan Penataan Ruang pada tanggal 21 Maret 2013 di Aula Pusat Informasi Pembangunan Perumahan Dan Bangunan (PIP2B), luas SG – PAG mencapai 3% dari seluruh luas wilayah DIY. Data ini secara valid belum mendapatkan konfirmasi secara jelas dan masih dianggap sebagai angka perkiraan. Sementara itu, hasil identifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diperoleh luasan SG – PAG hingga saat ini belum dipublikasikan.
     Tabel 1. Sebaran Luas Ruang Keistimewaan di DIY
No
Kabupaten/Kota
Luas


m²
%
1
Yogyakarta
800.495,63
2,18
2
Bantul
16.697.531,00
45,44
3
Kulon Progo
10.376.018,00
28,23
4
Gunung Kidul
5.814.976,50
15,82
5
Sleman
3.061.610,00
8,33

Jumlah
36.750.631,13
100,00
          Sumber: Kanwil BPN DIY, 2003.

Berkenaan dengan statusnya, masih banyak dijumpai ketidaktahuan dan bahkan kebingungan objek mana saja yang termasuk objek ruang keistimewaan, mengingat belum adanya regulasi yang menunjuk dan mengatur tanah-tanah SG – PAG. Sebagai contoh, apakah tanah-tanah kas desa, baik yang digunakan untuk pelungguh dan pengarem-arem bagi perangkat desa dan mantan perangkat desa maupun yang berupa tanah kas sebagai sumber pendapatan utama desa termasuk objek keistimewaan? Pertanyaan ini muncul, mengingat sebagian tanah kas desa sudah disertipikatkan atas nama pemerintah desa, dengan Sertipikat Hak Pakai.
Pada beberapa desa ditemukan telah terjadinya proses perubahan penguasaan dan pemanfaatan tanah SG – PAG. Dari semula lahan pertanian berubah menjadi permukiman, tempat ibadah dan juga untuk usaha komersial. Mekanisme dan waktu perubahan penguasaan dan pemanfaatan ini juga tidak secara jelas tercatat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan objek keistimewaan eksisting belum mendapatkan perhatian secara baik.  
          Berdasarkan subjek pengelolanya, ruang keistimewaan dikuasai dan dikelola oleh pemerintah, TNI/POLRI, Desa, Badan Hukum dan Masyarakat untuk berbagai keperluan. Survei dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penataan Ruang Keistimewaan Tahun 2013 menunjukkan bahwa variasi pemanfaatan yang paling tinggi terdapat pada institusi pemerintah, baik untuk perkantoran, fasilitas umum, usaha komersial, gedung sekolah, balai desa, kantor polisi dan kantor TNI (koramil).
Beberapa permasalahan di atas sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi tata ruang keistimewaan tahun 2013, dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) permasalahan sebagai berikut:

1. Permasalahan Fisik dan Keruangan
a.  Batas fisik ruang keistimewaan belum dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan;
b.  Pemanfaatan ruang keistimewaan dilakukan oleh semua stake holder yang ada di masyarakat, sehingga perlakuannya tidak bisa digeneralisasi;
c.  Secara spasial, ruang keistimewaan bersinggungan secara ketat dengan ruang yang bersifat privat;
d.  Pemanfaatan ruang keistimewaan eksisting belum mengikuti Rencana Tata Ruang yang berlaku, meskipun belum tentu tidak sesuai dengan kebijakan penataan ruang
e.  Belum adanya sistem dan mekanisme sinkronisasi antara RTR Keistimewaan dengan RTRW DIY dan RTRW Kabupaten/Kota.

2. Permasalahan Sosial. 
 

a.    Sebagian besar ruang keistimewaan yang berupa SG – PAG sudah dimanfaatkan oleh subjek hak, baik Pemerintah, TNI, POLRI, Badan Hukum, Desa dan Masyarakat;
b.   Belum adanya persepsi yang sama terhadap keberadaan ruang keistimewaan oleh stake holder yang berkepentingan terhadap tanah-tanah SG – PAG;
c.    Inventarisasi dan identifikasi ruang keistimewaan, diinterpretasikan sebagai upaya menarik kembali tanah-tanah SG – PAG ke Kasultanan dan Kadipaten
d.   Belum adanya peta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan ruang keistimewaan yang berisi tentang subjek hukum, kedudukan dan orientasi/motivasi pemanfaatan.

 
3. Permasalahan Budaya
a.     Nilai-nilai dasar keistimewaan tampaknya belum terinternalisasi secara baik di masyarakat, ketika masih beragamnya persepsi masyarakat terhadap keistimewaan penataan ruang, bahkan hal ini terjadi pula pada aparat birokrasi;
b.     Sumbu imajiner penataan ruang keistimewaan belum dapat diterjemahkan dalam pengambilan keputusan yang sudah ada dan belum dipahami oleh masyarakat luas;
c.     Pengakuan eksistensi budaya kraton dan kadipaten berproses secara dinamis, sehingga pemaknaannya menjadi berkembang dan memungkinkan munculnya berbagai perbedaan persepsional antar pemangku kepentingan.

4. Permasalahan Yuridis
a.    Belum adanya definisi yang jelas dan operasional tentang ruang keistimewaan maupun tanah SG – PAG;
b.   Terdapat tanah-tanah SG – PAG yang sudah diberikan hak kepada subjek hak berdasarkan UUPA, yang secara legal formal terpenuhi segala persyaratannya;
c.    Terbitnya UUK tidak bisa membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan terhadap SG – PAG yang pada saat perbuatan hukum itu dilakukan dianggap sebagai tanah negara. 
d.   Belum jelasnya kedudukan kebijakan penataan ruang keistimewaan dengan RTRW Kabupaten/kota dan turunannya;

Upaya Sinkronisasi
Ruang keistimewaan secara spasial berhubungan erat dengan bidang-bidang tanah SG – PAG, mengingat objek SG – PAG tidak berada pada kesatuan lokasi yang masif. Posisi SG – PAG yang tersebar secara di wilayah DIY secara spot-spot, merupakan suatu yang unique sekaligus sensitif apabila dilihat dari perspektif perencanaan dan pembangunan wilayah. Unique-nya kondisi spasial istimewa tersebut perlu dipahami secara bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan, agar dapat berkontribusi positif dalam pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
          Berbagai permasalahan ruang keistimewaan di atas perlu dibingkai dalam satu koridor yang dipahami dan disepakati oleh berbagai stake holders yang berkepentingan terhadap ruang dan/atau tanah dalam konteks keistimewaan. Kesepahaman terhadap prinsip dan filosofi dasar keistimewaan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya sinkronisasi yang baik antara urusan tata ruang dan pertanahan.  Paling tidak terdapat 4 prinsip dan filosofi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam sinkronisasi, yakni: (1) hamemayu hayuning bawana, yang merupakan hak dan kewajiban istimewa untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi atau golongan; (2) sangkan paraning dumadi, yakni pemahaman terhadap asal mula manusia dan tujuan terakhirnya yang sangat erat dengan kuasa ilahiyah; (3) manunggaling kawula lan Gusti, merupakan prinsip kepemimpinan demokratis dan  humanisme, yang tentunya diorientasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas; (4) tahta untuk rakyat, yang esensinya adalah kebersamaan dan orientasi kekuasaan untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila prinsip dan filosofi di atas dijadikan dasar dalam sinkronasi dan dapat terinternalisasi dalam setiap pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka keistimewaan maka sinkronisasi sudah mulai dilakukan. Sinkronisasi berikutnya tinggal bersifat teknis administratif seperti pembedaan objek kewenangan dalam tata ruang & pertanahan, mekanisme penyelenggaraan kegiatan, kedudukan tata ruang keistimewaan dengan RTRW kab/kota, serta pembedaan kelembagaan yang mengelola tata ruang dan pertanahan pada semua kab/kota. Hal ini bisa dilakukan agar agenda keistimewaan dapat berproses secara produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.


Bahan Bacaan

Lefebvre, Henri. 1991. The Production of Space. Basil Blackwell Ltd. Oxford.
Munck, R. 2007. Globalization and Contestation. Routledge. New York.
Haughton, G & Counsell, D. 2004. Region, Spatial Strategies and Sustainable Development. Routledge. London.
Sutaryono, 2008. Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah. TuguJogja Grafika. Yogyakarta.
________, 2012. Kontestasi dan Marjinalisasi Petani: Realitas Petani Negeri Agraris. Zifatama Publishing. Sidoarjo. 
_________, 2013a. Kontestasi Ruang Keistimewaan. SKH Kedaulatan Rakyat, 11 Nopember 2013. Yogyakarta.
________, 2013b. Sinkronisasi Keistimewaan Tata Ruang – Pertanahan. SKH Kedaulatan Rakyat, 28 Nopember 2013. Yogyakarta.


[1] Penyempurnaan dari tulisan yang dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 11 & 28 Nopember 2013
[2] Disampaikan dalam Seminar Bulanan,  Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM, 20 Maret 2014
[3] Dr. Sutaryono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (PPPM), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta

Jumat, 07 Maret 2014

UU Desa: Berkah atau Musibah?



UU DESA: Berkah atau Musibah?[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Berkah atau Musibah? Itulah respon awal sebagian Peserta Diskusi Terfokus tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diselengarakan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) di Yogyakarta, Februari lalu. Dikatakan sebagai berkah, karena UUDesa mengamanatkan adanya alokasi dana APBN yang cukup besar untuk desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, segala macam kegiatan yang menjadi kewenangan desa dapat direncanakan sekaligus dikerjakan oleh desa.
Mengapa musti ada respon sebagai musibah? Respon ini menunjukkan adanya kekhawatiran dan kurang percayadiri sebagian pemangku kepentingan terhadap desa dalam pengelolaan keuangan. Ketidakmampuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bisa berakibat sebagai musibah, bahkan secara ekstrim ada yang menyatakan bahwa bui adalah ujungnya.
Berkah atau musibah berkenaan dengan UUDesa tergantung pada cara pandang dan kesiapan seluruh stake holder yang berkepentingan terhadap desa dan masyarakat desa. Paling tidak terdapat tiga cara pandang terhadap desa, apabila dikaitkan dengan kelahiran UUDesa, yakni: (1) desa dipandang sebagai sebuah entitas yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-asetnya sebagai sumber penghidupan. Dalam konteks ini maka desa mau dan mampu melakukan pengelolaan kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) desa dipandang sebagai institusi pemerintahan terbawah yang perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan intensif dari institusi supradesa apabila akan melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa  dari APBD Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Desa dari APBN; dan (3) desa cenderung dipandang sebagai entitas yang penuh ketidakberdayaan, kemiskinan, dan keterbelakangan, sehingga desa dianggap tidak mempunyai masa depan.
Ketiga cara pandang tersebut berpengaruh terhadap pensikapan terbitnya UUDesa. Cara pandang pertama adalah cara pandang positif, konstruktif dan menganggap UUDesa adalah berkah yang harus direspon dengan mempersiapkan diri lebih baik dalam menjalankan kewenangan desa demi masa depan dan kesejahteraan masyarakat. Cara pandang kedua mengisyaratkan keraguan terhadap kemampuan dan kapasitas desa, tetapi tetap optimis bahwa desa mampu merespon UUDesa dengan baik apabila mendapatkan pembinaan dan pendampingan secara intensif dari institusi supradesa. Pandangan ketiga adalah pandangan skeptis & pesimistik terhadap desa, yang cenderung tidak konstruktif bagi masa depan desa serta menganggap bahwa UUDesa adalah sebuah musibah yang bisa menjerat kepala desa dan perangkatnya untuk terjebak pada perilaku korup.
Survey sebuah media menggambarkan bahwa sebanyak  60% responden memberikan harapan positif terhadap UU Desa, 36% responden tidak begitu yakin kalau regulasi ini mampu memberikan perubahan lebih baik dan 4% menyatakan tidak tahu (Syahrul, 2014). Hasil survey tersebut menunjukkan adanya pandangan optimis bahwa desa mendapatkan berkah dan mampu melakukan perubahan yang lebih mensejahterakan masyarakat desa.
Pandangan optimis, moderat maupun pesimis terhadap kapasitas dan kemampuan desa dalam merespon UUDesa adalah sebuah kewajaran. Namun demikian, yang perlu ditekankan dan dikampanyekan agar UU Desa memberikan nilai produktif bagi desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan adalah: (1) UUDesa terlahir melalui proses panjang yang tidak hanya dibicarakan oleh pemerintah dan DPR, melainkan melibatkan masyarakat desa, aktivis & pegiat desa, masyarakat adat, pemerintah kab/kota dan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap masa depan desa dan masa depan NKRI; (2) UUDesa ini menempatkan desa sebagai subjek yang mempunyai otoritas dalam kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan aset desa serta alokasi anggaran dari APBN maupun APBD; (3) Spirit UUDesa adalah pengakuan dan penghormatan bagi desa atas penguasaan dan pengelolaan aset desa yang diorientasi untuk kepentingan desa dan kesejahteraan warganya, maka pengembalian aset-aset desa yang selama ini dikuasai oleh institusi supradesa adalah sebuah keharusan; (4) penguatan kapasitas desa melalui upaya-upaya pemberdayaan agar desa lebih mandiri dan sejahtera dengan tetap taat azas adalah tanggungjawab kita bersama.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 6 Maret 2014
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.

Kamis, 13 Februari 2014

Ganti Untung Pengadaan Tanah



‘GANTI UNTUNG’ TANAH UNTUK BANDARA

Oleh: Sutaryono[1][2]

Reaksi sebagian masyarakat yang menentang pembangunan bandara di Kulon Progo yang diwujudkan melalui pencabutan patok titik koordinat tanah calon lokasi bandara, perlu disikapi secara arif dan tidak emosional. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi detail berkenaan dengan wilayah yang akan dijadikan kawasan bandara, bahkan masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap lokasi yang diajukan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Hak-hak tersebut sesuai dengan azas keadilan, keterbukaan, kesepakatan dan keikutsertaan sebagaimana diamanahkan dalam  UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Melalui pendekatan secara persuasif yang ‘nguwongke’, menyampaikan secara gamblang berkenaan dengan hak dan kewajiban serta wilayah terdampak, termasuk urgensi pembangunan bandara untuk masa depan Ngayogyakarta Hadiningrat dan masyarakatnya, maka keberlanjutan pengadaan tanah untuk bandara di Kulon Progo ini perlahan tetapi pasti akan segera terealisasi, mengingat Ijin Penetapan Lokasi (IPL) sudah diterbitkan (KR, 21-1-2014). Penetapan Lokasi inilah yang menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk bandara, yang pelaksanannya dilakukan oleh lembaga pertanahan.
Tahapan pengadaan tanah yang paling krusial adalah musyawarah dalam penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian antara instansi yang membutuhkan tanah dengan masyarakat pemilik tanah. Perlu disadari bersama bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Layak dan adil adalah kata kuncinya, atau dapat dikatakan sebagai standar minimal dalam pemberian ganti kerugian. Bahkan apabila memungkinkan, masyarakat yang terkena dampak justru merasa mendapatkan ‘ganti untung’ bukan ganti rugi. ‘Ganti Untung’ ini sangat mungkin diperoleh oleh masyarakat terkena dampak, apabila tanah yang dibebaskan memberikan implikasi pada tetap terjaminnya: (a) rumah tinggal untuk hunian; (b) sumber penghidupan secara berkelanjutan; serta (c) relasi sosial kemasyarakatan dengan kerabat dan handai taulan.  
Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu dicarikan solusi cerdas agar nilai ganti kerugian dari instansi yang membutuhkan tanah mampu memberikan makna sebagai ‘ganti untung’ bagi masyarakat terkena dampak. Dalam hal ini bentuk ganti kerugian tidak harus berbentuk uang- yang bisa jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan habis untuk kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak. Ganti kerugian dalam bentuk lain yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bentuk lain ini dapat berupa gabungan dari beberapa bentuk yang sudah disebutkan, dengan catatan mendapat persetujuan keduabelah pihak.
Gagasan Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi masyarakat terdampak ke dalam satuan rumah susun, sebagaimana telah terpublikasi melalui media ini beberapa waktu lalu perlu mendapatkan apresiasi dan ditindaklanjuti dengan kajian lebih mendalam agar feasibilitasnya dapat diketahui. Apabila satuan rumah susun ini merupakan jaminan untuk hunian sekaligus jaminan terjaganya relasi sosial antar warga masyarakat, maka yang perlu dipikirkan adalah jaminan penghidupan secara berkelanjutan.
Apabila masyarakat terdampak adalah petani, maka peluang yang dapat dilakukan untuk memberikan jaminan penghidupan dengan tetap taat azas adalah memberikan tanah pertanian pengganti dan atau memberikan ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham pada instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini adalah pihak Angkasa Pura. Pemberian tanah pertanian pengganti memungkinkan masyarakat terdampak untuk melanjutkan kehidupan dan penghidupannya sebagai petani, sedangkan pemberian pengganti dalam bentuk kepemilikan saham memungkinkan masyarakat terdampak mendapatkan sumber penghidupan baru sekaligus memiliki sense of belonging terhadap keberadaan bandara.
Gagasan di atas dan gagasan lain yang memungkinkan  berdasarkan regulasi yang berlaku, perlu dipertimbangkan untuk direalisasikan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terdampak, kelayakan dan kemampuan instansi yang akan memberikan ganti kerugian serta terjaganya suasana kondusif dalam semua tahapan pengadaan tanah. Prinsip dan filosofi  hamemayu hayuning bawana, sangkan paraning dumadi, dan manunggaling kawula lan Gusti, perlu dijadikan landasan dalam setiap tahapan pengadaan tanah untuk bandara di wilayah istimewa ini.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 10 Pebruari 2014
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.