Senin, 08 Juni 2015

Dimensi Penilaian Kawasan (A)

DIMENSI PENILAIAN KAWASAN

Dalam penilaian kawasan, terdapat 3 dimensi yang melingkupinya, yakni dimensi ekologi, ekonomi dan sosial, yang ketiganya bekerja secara simultan mempengaruhi nilai sebuah kawasan. Silahkan paparkan konsepnya dan lanjutkan dengan operasionalisasinya dalam penilaian kawasan!

Kamis, 02 April 2015

Rumah Susun Vs Apartemen


Rumah Susun Vs Apartemen



Rumah Susun Vs Apartemen[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY), Rabu (25-3-2015) menyelenggarakan diskusi terfokus tentang ‘Antisipasi Permasalahan Hunian Vertikal’. Disamping diorientasikan untuk mendorong terwujudnya tatakelola pemerintahan yang bersih dan tatakelola usaha swasta yang beretika, agenda LO DIY ini merupakan respon atas semakin bertambahnya jumlah penduduk, tingginya kebutuhan hunian yang berakibat pada tingginya konversi lahan, banyaknya aduan masyarakat berkenaan dengan hunian vertikal, baik hotel maupun apartemen serta belum memadainya regulasi yang mengaturnya.
Konversi lahan pertanian ke nonpertanian untuk pemenuhan kebutuhan perumahan permukiman semakin tidak terelakkan. Kondisi demikian terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia tanpa kecuali, termasuk DIY. Kecepatan konversi lahan pertanian di DIY yang mencapai 153 hektar/tahun dan meningkatnya kebutuhan untuk hunian perlu mendapatkan perhatian serius. Pertanyaan yang kemudian mengedepan adalah, apakah hunian vertikal sudah dibutuhkan di DIY? Apabila memang sudah saatnya, apa bentuk hunian vertikal yang menjawab kebutuhan hunian tetapi tetap terjaga kelestarian lingkungan termasuk harmoni sosial di masyarakat?
Dalam diskusi di LO DIY tersebut, dapat dikatakan sebagian besar sepakat dengan hunian vertikal berupa rumah susun, tetapi berkeberatan dengan apartemen. Argumen yang diajukan adalah: (1) adanya realitas menurunnya muka air tanah (muncul isu ‘Jogja Asat’); (2) apartemen dikonotasikan sebagai proyek pro kapital, elitis, hanya untuk kalangan atas dan konsumennya bukan orang Jogja; (muncul isu ‘Jogja Ora Didol’); dan (3) kekhawatiran meningkatnya pencemaran, kemacetan  dan timbulnya disparitas sosial (muncul isu ‘Jogja Berhenti Nyaman’). Argumen ini diartikulasikan dalam bentuk protes dan perlawanan terhadap pembangunan apartemen di berbagai wilayah.
Secara normatif tidak ada pengertian apartemen dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun, sehingga apartemen dikategorikan sebagai salah satu jenis rumah susun. Dalam UU 20/2011 rumah susun dimaknai sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Berdasarkan jenisnya rumah susun terdiri dari rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara dan rumah susun komersial. Dalam hal ini pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah, sedangkan pembangunan rumah susun komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang. Pembangunan rumah susun komersial inipun diwajibkan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
Disisi lain, secara tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: (a) terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; (b)meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan; (c) mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; (d) mengarahkan pengembangan kawasan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; (e) memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat, terutama bagi MBR; (f) memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan; (g) terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR; dan (h) memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Berdasarkan realitas dan regulasi tentang rumah susun, maka kebijakan dan pemberian ijin terhadap pembangunan rumah susun perlu dicermati kembali, apakah untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan atau untuk kepentingan komersial yang berorientasi pada keuntungan semata yang mengabaikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan? Tentu pilihan itu seyogyanya dilandasi oleh filosofi hamemayu hayuning bawana. Untuk ini inisiatif LO DIY dalam upaya mengantisipasi permasalahan hunian vertikal perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan.


[1] Dimuat di SKH KR, 2-4-2014 hal 11
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Senin, 16 Maret 2015

Ecotourism Lereng Merapi Pasca Konsolidasi Tanah



ECOTOURISM LERENG MERAPI PASCA KONSOLIDASI[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Konsolidasi Tanah di wilayah Cangkringan pasca erupsi Merapi akan dijadikan model penataan pertanahan dan pengembangan wilayah pasca bencana. Pensertifikatan tanah sebanyak 1.687 bidang sebagai produk akhir konsolidasi tanah di lereng Merapi, di samping untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah juga diorientasikan untuk meningkatkan konservasi (KR, 7-3-2015).
Kondolidasi Tanah merupakan kebijakan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai RTRW serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa konsolidasi tanah memiliki tiga agenda sekaligus, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah; (b) pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; serta (c) dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana setelah konsolidasi dan pensertifikatan tanah dilakukan, mengingat lokasi konsolidasi tanah berada pada kawasan rawan bencana yang tidak diperbolehkan untuk hunian?
Sebagai kawasan yang sejak awal merupakan kawasan wisata yang berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Merapi, berada pada Kawasan Rawan Bencana dan merupakan recharge area bagi Yogyakarta maka kelestarian dan keberlanjutan wilayah ini adalah sebuah keharusan. Keharusan yang demikian, perlu disandingkan dengan fungsi kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan masyarakat. Disisi lain, berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.20/2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Merapi, wilayah tersebut hanya boleh digunakan untuk: (a) pengembangan kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumberdaya air, hutan, pertanian lahan kering, konservasi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan wisata alam; (b) tidak untuk hunian; dan (c) land coverage ratio paling banyak sebesar 5%.
Berdasarkan realitas di atas, hal yang paling logis sekaligus prospektif adalah menjadikan lereng Merapi pasca konsolidasi tanah menjadi kawasan ecotourism. Ecotourism atau sering disebut ekowisata ini merupakan pariwisata bertanggungjawab yang dilakukan pada tempat-tempat alami, memberi kontribusi terhadap kelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Unesco, 2009). Perwujudan dan pengembangan ecotourism di lereng Merapi ini memberi kesempatan pada masyarakat untuk meningkatkan kemampuannya dalam memanfaatkan potensi alam, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada. Ecotourism ini juga memberi kesempatan pada masyarakat untuk belajar dari kondisi lingkungannya, sehingga pemikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya menjadi lebih ramah terhadap lingkungannya.
Berdasar bentuknya pasar wisata terdiri dari wisata budaya, wisata rural (perdesaan), wisata alam, dan wisata kesehatan (Stradas, 2001). Dalam konteks ini ekowisata di lereng Merapi pasca konsolidasi tanah sangat berpeluang untuk terwujudnya wisata alam, wisata perdesaan sekaligus wisata budaya. Berkenaan dengan wisata alam, tidak ada lagi yang menyangsikan eksotisme dan keunikan Merapi. Keunikan inilah yang menjadikan Merapi mempunyai pesona yang luar biasa, baik bagi para peneliti kegunungapian maupun para pelancong yang ingin menikmati keindahan Merapi dan kesejukan yang melingkupinya. Nuansa wisata perdesaan saat ini secara nyata telah dikombinasikan dengan lava tour oleh pelaku pariwisata. Sedangkan wisata budaya termanifestasikan melalui ‘petilasan’ Mbah Maridjan, tradisi labuhan, dan berkembangnya seni tradisi lereng Merapi.
Apabila ecotourism di lereng Merapi pasca konsolidasi tanah dapat direalisasikan maka strategi penghidupan baru telah muncul pada kawasan rawan bencana. Dalam konteks ini penghidupan (livelihood) dimaknai sebagai kemampuan, aset, dan kegiatan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan. Tidak sekedar pendapatan dan kesempatan kerja, tetapi meliputi hubungan yang kompleks antara kemampuan, aset, kegiatan ekonomi dan dinamika masyarakat terkait dengan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi lingkungannya (Baiquni, 2007). Sebagai sebuah strategi penghidupan, ecotourisme sangat memungkinkan dikembangkan pada wilayah yang mempunyai keunikan, pesona alam dan kondisi sosial budaya yang khas, baik pada kawasan budidaya, kawasan lindung maupun pada kawasan rawan bencana.  
Setelah penataan pertanahan selesai dengan konsolidasi tanah, kini saatnya warga masyarakat lereng Merapi beserta seluruh stake holders yang terlibat untuk bahu membahu mewujudkan strategi penghidupan baru yang berupa ecotourism. Terwujudnya ecotourism pada kawasan pasca bencana Merapi, sungguh merupakan keistimewaan Jogja yang memang istimewa. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 16-03-2014 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, dosen pada STPN dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM