Senin, 12 Juni 2017
Miskin Tetapi Sejahtera
Miskin tetapi Sejahtera[1]
Oleh:
Sutaryono[2]
“Miskin
tetapi Sejahtera”, itulah respon dan seloroh sebagian Pejabat Pemda DIY pada
berbagai kesempatan, ketika disodori data tentang angka kemiskinan dan
ketimpangan yang ada di DIY. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah benarkah
masyarakat di DIY miskin dan benarkah masyarakat di DIY sejahtera?
Apabila
ditilik dari indikator-indikator kuantitatif, dua kondisi yang berseberangan
tersebut ternyata terkonfirmasi. Angka kemiskinan di DIY menunjukkan angka yang
relatif tinggi dan berada di atas rata-rata nasional. Data BPS pada tahun 2016
mencatat angka kemiskinan di DIY mencapai 13,20%, sementara angka kemiskinan
nasional hanya 10,86%. Pada tahun yang sama, indeks GINI yang menunjukkan angka
ketimpangan, berada pada angka 0,425. Angka ini adalah angka ketimpangan
tertinggi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa angka kemiskinan yang tinggi di
DIY dapat disebabkan oleh tingginya ketimpangan.
Namun,
ditengah tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan, ternyata indikator
kesejahteraan yang berupa angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di DIY justru
termasuk kategori tinggi, mencapai 78,38 dan hampir setara dengan IPM DKI
Jakarta. Disamping itu, usia harapan hidup juga tertinggi di Indonesia, yakni
pada 74,71 tahun. Ini menunjukkan bahwa, benar masyarakat DIY pada kondisi yang
sejahtera.
Ketiadaan
Aset
Terlepas dari indikator-indikator kuantitatif
di atas, secara faktual intensitas konversi lahan pertanian dan peralihan hak
atas tanah di DIY semakin meningkat. Suburnya bisnis property di pinggiran Kota Yogyakarta menunjukkan hal tersebut.
Kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi, bahkan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di wilayah yang berbatasan
langsung dengan Kota Yogyakarta (Gamping, Mlati dan Depok di Kabupaten Sleman
serta Banguntapan, Sewon dan Kasihan di Kabupaten Bantul) menyumbang alih
fungsi lahan sebesar 79,15 ha per tahun atau 73,28% dari alih fungsi lahan pertanian
rata-rata pertahun di seluruh DIY (Sutaryono, 2012). Berkenaan dengan penguasaan
lahan, rata-rata Rumah Tangga Pertanian di DIY hanya menguasai 2.802 m2. Bahkan
banyak dijumpai lahan-lahan pertanian produktif diterlantarkan karena
pemilikannya di duga sudah berada di tangan orang-orang dari luar DIY.
Terbatasnya
lahan pertanian yang menjadi penopang hidup bagian terbesar penduduk DIY tidak
terlepas dari adanya konversi lahan pertanian ke nonpertanian sebagai dampak
dari urbanisasi spasial di wilayah pinggiran. Kondisi inilah yang menjadi
penyebab ketiadaan aset bagi sebagian besar petani di DIY.
Fakta di atas terkonfirmasi oleh hasil riset Institute for Research and Empowerment
(IRE) Yogyakarta, yang ramai diberitakan di media lokal maupun nasional
beberapa pekan lalu. IRE menemukan bahwa tingginya ketimpangan dan kemiskinan
di DIY ditandai oleh problem
penguasaan aset produktif, yakni lahan pertanian. Keterbatasan aset lahan
pertanian ini mendorong masyarakat pedesaan beralih pada sektor-sektor informal
sebagai sumber penghidupan. Dalam konteks riset ini, muncul juga statemen “masyarakat
yang tinggal turun-temurun di Yogyakarta terancam menjadi tamu di daerahnya
sendiri”.
Redistribusi
Aset
Untuk
mengatasi ketiadaan aset perlu dilakukan berbagai agenda aksi yang berupa
redistribusi lahan, penguatan akses lahan bagi petani, perlindungan lahan
pertanian melalui penerapan kebijakan penyediaan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) serta penerapan kebijakan dan program pembangunan secara
merata dan mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian di pedesaan.
Dalam
rangka menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan aktivitas perekonomian di
desa yang muaranya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, redistribusi asset-
yang berupa lahan pertanian- merupakan agenda yang patut dipertimbangkan. Lahan-lahan pertanian yang dapat
diorientasikan untuk redistribusi aset adalah lahan pertanian absentee, lahan
terlantar atau lahan yang tidak didayagunakan, lahan pertanian yang berstatus
tanah desa serta lahan-lahan pesisir pantai selatan yang berstatus sebagai SG
dan PAG. Redistribusi aset ini tidak harus mengacu pada sistem land reform yang meredistribusilan lahan
untuk dikuasai dan dimiliki oleh petani, tetapi dapat dilakukan dengan model
yang berbeda. Pada prinsipnya redistribusi aset ini diorientasikan untuk memberikan
kemudahan akses bagi petani untuk dapat menguasai dan mengelola aset secara
produktif.
[1]
Dimuat dalam kolom ANALISIS, SKH Kedaulatan Rakyat, 10-06-2017
[2]
Dr. Sutaryono, Pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi
Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM
Rabu, 24 Mei 2017
Sleman Smart Regency
Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2017 Kabupaten Sleman genap
berusia 101 tahun (1916-2017), yang diperingati dengan tema 'Dengan Hari Jadi
Ke-101 Kabupaten Sleman Kita Wujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berdaya Saing dan
Berbudaya Menuju Sleman Smart Regency 2021. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan
DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman.
Smart Regency
Smart
regency
merupakan konsep kabupaten cerdas dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai
sumberdaya secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi. Konsep ini dikembangkan dari Smart City atau Kota Cerdas, yang dimaknai sebagai
kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan konsumsi, serta terlibat lebih aktif
dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga parameter Kota Cerdas, yaitu
cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota
ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau
potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan
peran Sumberdaya Manusia yang baik. Cerdas
secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan
dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat
ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga
kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan
energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan teknologi informasi dan peran SDM yang baik.
Dalam konteks Sleman, smart regency secara
garis besar akan diorientasikan dan diimplementasikan dalam tiga
parameter, yakni: (1)
pendidikan; (2)
kesehatan;
dan (3)
administrasi publik. Di
bidang pendidikan, smart
regency telah diaplikasikan melalui layanan pendaftaran peserta didik baru
dan transfer siswa yang telah berjalan secara online.
Selain itu, ujian nasional tingkat SMP yang
baru saja berlangsung, sudah dilakukan dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Di bidang kesehatan,
Pemkab Sleman tengah membentuk sistem integrasi layanan fasilitas kesehatan. Saat
ini ada sekitar
10
fasilitas kesehatan yang siap masuk ke dalam sistem tersebut, baik
rumah sakit maupun puskesmas. Untuk bidang administrasi, beberapa layanan publik
Pemkab Sleman sudah berjalan secara online.
PR yang Belum Selesai
Smart regency yang hendak diwujudkan Kabupaten Sleman adalah
langkah maju yang perlu diapresiasi dan didukung. Namun demikian, pilihan
implementasi smart regency pada
bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi publik tidaklah cukup, mengingat
salah satu hal terpenting dalam mewujudkan kota/kabupaten cerdas adalah cerdas kondisi
lingkungannya.
Dalam konteks ini,
ternyata Kabupaten Sleman sebagai daerah penyangga Kota Yogyakarta, memiliki seabrek permasalahan lingkungan dan
pembangunan wilayah, yakni: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman,
apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari
warga; (3) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (4) belum adanya
upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (5)
intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin
berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air
tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Berkenaan dengan berbagai
permasalahan tersebut, untuk menuju Sleman smart
regency perlu diprioritaskan agenda untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan
rumah di bidang lingkungan, yakni: (1) mengedepankan semangat
Keistimewaan DIY dengan spirit hamemayu hayuning bawana, yakni pembangunan wilayah Sleman perlu diorientasikan untuk melindungi,
memelihara, serta menjaga keberlanjutan
lingkungan alam; (2) melakukan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian
secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan
sungai sebagai kawasan konservasi
berbasis sistem informasi yang terbuka; dan (3) mempercepat
terbitnya regulasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang serta mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian
Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021.
Apabila hal di atas dapat diwujudkan, maka Sleman Smart Regency akan dapat direalisasikan
menyusul predikat Smart City yang
disandang Kota Yogyakarta pada tahun 2015. Semoga.
Kamis, 04 Mei 2017
Reformasi Kebijakan Pangan
Reformasi Kebijakan Pangan[1]
Oleh: Sutaryono*
Pemerintah
melalui Kementerian Pertanian mengklaim bahwa tahun 2016 telah mampu
meningkatkan produksi pangan strategis dan menurunkan volume impor pangan
(Opini KR, 16-01-2017). Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa gejolak
harga pangan yang disertai lebarnya kesenjangan harga pangan antar daerah masih
dirasakan hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu
dilakukannya reformasi kebijakan pangan untuk meningkatkan produksi dan
mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan
berkelanjutan.
Reformasi kebijakan pangan tersebut diarahkan
untuk mengatasi lima tantangan utama, yakni: (1) peningkatan produksi dan
pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, produktivitas, ketersediaan data,
insentif bagi petani, dan kebijakan impor; (2) pemenuhan infrastruktur
penunjang pertanian terutama terkait pengairan; (3) pembiayaan; (4) distribusi,
logistik dan tata niaga pangan; dan (5) efisiensi struktur pasar karena masih
panjangnya rantai perdagangan komoditi pangan.
Kebijakan Prioritas
Berdasarkan kelima tantangan di bidang
pangan, pemerintah mengupayakan kebijakan yang terdiri dari 5 prioritas. Pertama, mendorong peningkatan
produksi dan pasokan pangan, yakni melalui: (a) penerapan reforma agraria; (b) pengaturan waktu
produksi beras serta peningkatan kapasitas dan jumlah sarana dan prasarana
produksi; (c) penunjukkan
wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai
peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan;
serta (d) penguatan
kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative
farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Kedua, memperkuat fnfrastruktur pertanian, yang diprioritaskan pada:
(a) percepatan pembangunan proyek infrastruktur
penunjang produksi pangan; (b) percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi; (c)
meningkatkan upaya fiskal dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Ketiga,
mendorong peningkatan
pembiayaan di sektor pertanian, melalui:
(a)
perluasan dan peningkatan penyaluran KUR yang
didukung perluasan asuransi pertanian; (b) paket khusus pembiayaan untuk
mengurangi ketergantungan terhadap fiskal; (c) pengaturan dan optimalisasi
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan
infrastruktur pendukung produksi pertanian; (d) penyelesaian program sertifikasi
tanah.
Keempat, meningkatkan distribusi, logistik, dan
perbaikan tata niaga pangan, melalui: (a) pembenahan distribusi dan pemasaran, termasuk koordinasi
antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI); (b) optimalisasi peran
BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar; (c)
pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung
optimalisasi distribusi pangan; (d) pengaturan distribusi pangan melalui penguatan
pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu. Kelima,
membenahi struktur pasar,
melalui: (a) penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah; (b) optimalisasi
peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan,
serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis; (c) optimalisasi peran
Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi
daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Hal yang menimbulkan pertanyaan berkenaan dengan
reformasi kebijakan di atas adalah penempatan reforma agraria sebagai agenda pendorong peningkatan produksi dan pasokan pangan.
Penempatan ini menunjukkan bahwa reforma agraria hanya dipandang sebagai
instrumen untuk peningkatan produksi belaka, bukan sebagai kebijakan untuk
penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber
agraria dan tanah.
Reforma
Agraria Prasyarat Kebijakan Pangan
Agenda
Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan pangan untuk mewujudkan daulat
pangan akan sulit terealisasi apabila agenda reforma agraria tidak ditempatkan
sebagai kebijakan nasional yang mengawali reformasi kebijakan pangan. Reforma
agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah belaka, tetapi merupakan
agenda untuk mengurangi ketidakadilan dan ketimpangan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, utamanya tanah.
Ketersediaan
sumber-sumber agraria dan tanah bagi petani hanya dapat diwujudkan melalui upaya-upaya
asset reform (redistribusi tanah).
Sementara itu kemampuan untuk berproduksi, memasarkan produknya berikut
memperbaiki tata kelolanya akan terbantu melalui access reform. Kombinasi asset
reform dan access reform inilah yang
disebut sebagai reforma agraria yang diyakini mampu menciptakan keadilan,
menyelesaikan konflik dan sengketa, menciptakan lapangan kerja hingga
mewujudkan kedaulatan pangan.
Sebagai
bagian penting dari Nawacita Presiden dan Wakil Presiden, reforma agraria perlu
segera dijalankan agar reformasi kebijakan pangan dapat direalisasikan dan
berkontribusi dalam perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)

