Jumat, 22 Februari 2019

Melindungi Keberadaan Negara Agraris


Melindungi Keberadaan Negara Agraris[1]

Oleh: Dr. Sutaryono[2]

            Tidak ada yang meragukan bahwa Indonesia adalah Negara Agraris. Namun, secara sarkastis Prof. Tjondronegoro mengungkapkan kegelisahannya melalui buku, “Negara Agraris Ingkari Agraria” (Tjondronegoro, 2008). Persoalan yang kemudian mengedepan adalah apakah Capres-Cawapres yang akan berlaga dalam Pilpres 2019 ini telah menyadari bahwa Indonesia adalah Negara Agraris dan telah mengedapankan kebijakan dan programnya di sektor agraria di dalam visi-misinya? Dalam Debat Kedua Capres (17-2-2019) dengan tema Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, kedua Capres belum secara fundamental mengemukakan strategi pembangunan kelima sektor dengan berbasiskan sumber-sumber agraria. Hal-hal yang disampaikan oleh kedua Capres masih bersifat parsial dan cenderung terfokus pada isu-isu yang sedang terjadi tanpa mengemukakan visi keagariaan secara jelas dan tegas. Padahal persoalan agraria adalah persoalan yang sangat mendasar bagi kerberlanjutan negara dan bangsa Indonesia. Mengapa? Dengan luas wilayah kedaulatan 5,2 juta km², terdiri dari luas laut sebesar 3,3 juta m² dan 1,9 juta km² luas darat serta memiliki sekitar 17.504 buah pulau dan panjang pantai mencapai 81.000 km, merupakan sumber-sumber agraria yang luar biasa dan perlu mendapatkan perhatian secara khusus.
Absen-nya isu-isu keagrariaan dan strategi yang diusung untuk menyelesaikannya, mengesankan bahwa Kedua Capres abai atau tidak menempatkan persoalan agraria sebagai persoalan mendasar di negeri agraris ini. Hal itu ternyata terklarifikasi juga pada visi-misi kedua Capres-Cawapres.

Visi-Misi Capres-Cawapres

Tigapuluhdelapan halaman Visi-Misi Jokowi – Ma’ruf dengan judul “Meneruskan Jalan Perubahan Untuk Indonesia Maju: Berdaulat, Mandiri, Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” tidak secara eksplisit menempatkan sektor agraria ke dalam Sembilan misinya. Namun dalam misi ke-3, “Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, secara jelas menempatkan “redistribusi asset (reforma agraria) demi pembangunan berkeadilan” sebagai salah satu program aksinya. Ada 3 agenda yang ditawarkan, yakni: (1) mempercepat redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran guna memberikan peluang bagi rakyat yang selama ini tidak memiliki lahan/asset untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi; (2) melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial; dan (3) melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah tanah milik rakyat dan tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa atas tanah.
Sementara itu Empatbelas halaman visi-misi pasangan Prabowo–Sandi dengan judul “Empat pilar Menyejahterakan Indonesia” mengusung visi “Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latarbelakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sebagaimana Pasangan Nomor 1, pasangan inipun tidak menempatkan kebijakan keagrariaan ke dalam visi-misinya secara jelas. Pasangan Prabowo – Sandi menempatkan agenda keagrariaan-nya sebatas pada program aksinya. Dalam Program Aksi Kesejahteraan Rakyat, paling tidak terdapat tiga program yang berkaitan dengan keagrariaan, yakni: (1) mewujudkan swasembada pangan dengan mencetak 2 juta hektar lahan baru bagi peningkatan produksi pangan, terutama beras, jagung, sagu, kedelai, dan tebu; (2) merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan tanaman pangan; dan (3) menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Dari kedua visi-misi pasangan capres-cawapres, tampak bahwa agenda-agenda keagrariaan belum mendapatkan perhatian secara memadai. Bahkan ada kecenderungan penempatan agenda keagrariaan masih bersifat parsial, impulsif atau bahkan hanya sekedar pelengkap saja. Idealnya, sebagai Negara agraris visi-misi yang diusung mestinya berupa kebijakan-kebijakan strategis yang berhubungan dengan persoalan mendasar dan persoalan krusial bangsa di sektor agraria, utamanya untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketimpangan struktur dan distribusi penguasaan sumberdaya  agraria, sengketa dan konflik agraria serta kesejahteraan masyarakat berbasis sumberdaya agraria.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 20-02-2019 hal 11
[2] Dr. Sutaryono, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM.

Selasa, 22 Januari 2019

Izin Berusaha dan OSS


Izin Berusaha dan OSS[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]


 Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha- yang selama ini dianggap bermasalah- pemerintah mengeluarkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dalam implementasinya, sistem dan mekanisme perizinan tersebut dikenal sebagai On Line Single Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem perizinan ini diterapkan dengan tujuan  agar menjadi pendukung dalam pengembangan usaha dan/atau kegiatan dan bukan sebagai penghambat kegiatan berusaha.
Dalam Pedoman OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa manfaat OSS bagi pelaku usaha adalah: (a) mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin; (b)  memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time; (c) memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat ; (d) memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Salah satu perizinan yang sangat terkait dan berdampak luas dalam berusaha adalah Izin Lokasi. Dalam hal ini, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. Pada prinsipnya izin lokasi adalah untuk memperoleh tanah guna kepentingan penanaman modal sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah.
Oleh karena itu, secara cepat pemerintah juga merevisi regulasi tentang izin lokasi melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Perbedaan yang cukup mendasar terletak pada Tata Cara Pemberian Izin. Pada awalnya, Izin Lokasi diberikan oleh Bupati/Walikota atau oleh Gubernur untuk izin yang lintas kabupaten/kota atau oleh menteri untuk lintas provinsi.
Berdasarkan regulasi ini, Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal. Komitmen pelaku usaha adalah komitmen untuk memenuhi persyaratan setelah mendapatkan izin lokasi, yakni menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Apabila komitmen ini tidak dilakukan, maka izin lokasi dinyatakan batal. Hal ini menunjukkan bahwa perizinan dipermudah melalui sistem, tetapi tetap memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian Izin Lokasi kepada Pelaku Usaha dapat juga dilakukan tanpa komitmen. Dalam hal Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah. Pemberian izin lokasi tanpa komitmen diberikan apabila: (1) tanah lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); (2) tanah lokasi usaha terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; (3) tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi; (4) tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan; (5) tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;  (6) tanah lokasi usaha tidak melebihi ketentuan luas maksimum.
Satu prakondisi yang harus dipenuhi untuk penerapan OSS untuk pemberian izin usaha di seluruh wilayah adalah ketersediaan RDTR. Persoalannya adalah hingga saat ini ketersediaan RDTR di seluruh Indonesia masih belum genap dari 50. Inilah tantangan yang harus segera direspon, yakni percepatan ketersediaan RDTR. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 21-1-2019 hal 11
[2] Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM

Rabu, 31 Oktober 2018

Tata Ruang Vs Tata Uang


Tata Ruang Vs Tata Uang[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Banyak orang lupa atau bahkan tidak tahu, bahwa tanggal 8 November adalah Hari Tata Ruang Nasional. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Penetapan hari tata ruang tersebut dilakukan dengan pertimbangan perlunya upaya meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari bahwa penataan ruang sebagai guidance pembangunan harus senantiasa disosialisasikan dan dikampanyekan agar benar-benar ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hingga kini, realitas menunjukkan bahwa tata ruang belum menjadi mainstream (arus utama) dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa tata ruang yang harusnya berperan dalam pengendalian pemanfaatan ruang justru menjadi instrumen dalam ‘tata uang’. Mengapa? Proses pembangunan saat ini cenderung sarat dengan kepentingan pemodal yang menempatkan ‘uangnya’ untuk berproduksi pada ruang-ruang yang menguntungkan. Kepentingan ini menjadikan munculnya komersialisasi ruang dalam pembangunan wilayah, dimana ‘tata uang’ menjadi faktor yang dominan dalam pengambilan keputusan terhadap pemanfaatan ruang. Penataan ruang yang di dalamnya terdapat fungsi pengendalian justru bergeser mengikuti ‘tata uang’ yang dimainkan oleh pemodal.
Proyek-proyek pembangunan diluar pembangunan infrastruktur menunjukkan fenomena bermainnya ‘tata uang’. Secara kasat mata dapat dilihat betapa kebijakan pemanfaatan ruang bias kepentingan pemodal dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Sebut saja reklamasi di Teluk Jakarta, pembangunan Kota Baru Meikarta, pembangunan Kota Baru Manado, masifnya bangunan di kawasan Puncak Bogor, maupun berjejalnya pembangunan hotel, mall dan apartemen di Yogyakarta ataupun maraknya pembangunan perumahan di Sleman dan pembangunan fasilitas pariwisata di zona resapan air & Kawasan Rawan Bencana Merapi. Sebagian diantaranya seolah menafikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Perizinan yang semestinya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang diterabas tanpa peduli kaidah-kaidah pembangunan. Kuasai tanahnya, bangun property-nya, langsung dipasarkan, perizinan dapat dilakukan kemudian. Bahkan ada pengembang yang baru menguasai sebagian tanahnya sudah langsung berani memasarkan property yang akan dibangun. Tentu praktik-praktik demikian mengabaikan azas kepatutan dalam berusaha, bahkan cenderung melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Pemanfatan Tanah, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan yang kesemuanya didisain agar proyek pembangunan yang akan dilakukan benar-benar terjaga keberlanjutannya sekaligus terwujudnya tertib ruang menjadi tidak ada artinya ketika ‘tata uang’ mendelegitimasi seluruh proses perizinan.       
Kondisi demikian sudah selayaknya tidak terjadi lagi. Seluruh pemangku kepentingan harus benar-benar memperhatikan tata ruang dalam melakukan aktifitas pembangunan. Proyek-proyek pembangunan yang dilakukan tanpa izin atau bahkan melanggar tata ruang harus segera ditindak tegas. Pemberian kelonggaran bagi pengembang yang membangun tanpa izin atau bahkan melanggar tata ruang hanya menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan maupun upaya menciptakan tertib ruang. Momentum Hari Tata Ruang Nasional ini perlu dijadikan titik tolak untuk menempatkan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai guidance pembangunan yang keberadaannya wajib ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan. 
Telah secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Penataan Ruang (UU 26/2007) bahwa pengaturan tentang penataan ruang diorientasikan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu mainstreaming (pengarusutamaan) penataan ruang harus dilakukan terhadap seluruh pemangku kepentingan (KR, 12-08-2014). Mainstreaming tata ruang dalam pembangunan dimaksudkan agar setiap proses pengambilan kebijakan dan implementasi kebijakan pembangunan yang mengalokasikan dan memanfaatkan ruang harus menempatkan aspek tata ruang sebagai pertimbangan utama.   
Tata ruang harus menjadi ‘jenderal’ yang mengarahkan dan men-drive pembangunan wilayah yang memanfaatkan ruang. Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah harus segera menyempurnakan dan melengkapi berbagai regulasi tentang penataan ruang hingga tersedianya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi secara lengkap, sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang. Selamat Hari Tata Ruang Nasional.


[1] Dimuat pada Kolom Analisis, SKH Kedaulatan Rakyat, 9-11-2017 hal 1
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM