Senin, 10 Oktober 2016

Aspek Tata Guna Tanah



Tata Guna Tanah Yang Diabaikan[1]

Oleh: Sutaryono[2]

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, sejatinya adalah bencana yang dapat diprediksikan. Pada dasarnya semua orang dewasa yang waras, sangat memahami faktor-faktor penyebab banjir dan tanah longsor berikut cara mengantisipasinya. Meskipun sebagian di antaranya abai demi hasrat diri yang menafikan kepentingan orang lain dan keberlanjutan lingkungan. Curah hujan yang tinggi, berkurangnya zona resapan air, terbangunnya kawasan perbukitan dan tidak sesuainya potensi fisik wilayah dengan penggunaan dan pemanfaatannya, pasti berakibat pada banjir dan tanah longsor.

Salah satu aspek kunci yang dilupakan atau bahkan diabaikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan adalah aspek tata guna tanah. Tata guna tanah dimaknai sebagai struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan oleh manusia, yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah dan penggunaan tanah serta pemeliharaannya. Sangat jelas disini bahwa struktur dan pola pemanfaatan tanah terdapat unsur pemeliharaan, yakni mengupayakan keberlanjutan penggunaan dan pemanfaatan. Apabila hal ini diupayakan dalam setiap aktivitas pemanfaatan tanah, niscaya bencana banjir dan tanah longsor akan dapat diantisipasi.
Persoalan utama penyebab abainya terhadap tata guna tanah adalah semakin meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan tanah. Akibatnya, kawasan sempadan sungai berubah menjadi hunian, lereng perbukitan berubah menjadi lahan pertanian atau bahkan menjadi vila-vila mewah. Padahal sesungguhnya setiap kawasan pasti memiliki karakteristik dan kemampuan tanah yang berbeda-beda Secara teknis, kemampuan tanah dipengaruhi oleh faktor-faktor: (1) kemiringan lereng; (2) kedalaman efektif tanah; (3) tekstur tanah; (4) drainase; (5) erosi; dan (6) faktor pembatas.  Apabila faktor-faktor kemampuan tanah ini diperhatikan dalam pemanfaatan tanah niscaya keberlanjutannya akan terjaga.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, pada dasarnya setiap pemanfaatan tanah  dapat dievaluasi kesesuaiannya. Pemanfaatan yang sesuai (suitable) adalah tanah yang dapat digunakan untuk penggunaan tertentu secara lestari tanpa atau sedikit resiko kerusakan terhadap sumberdaya tanahnya, sedangkan yang tidak sesuai (not suitable) adalah tanah yang mempunyai pembatas sedemikian rupa sehingga mencegah terhadap suatu penggunaan tertentu secara lestari. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa wilayah yang mengalami banjir dan tanah longsor sebagian pemanfaatan tanahnya tidak sesuai dengan kemampuannya. Sebagai contoh wilayah-wilayah yang terkena banjir dan longsor adalah wilayah-wilayah perbukitan (KR, 29-09-2016) yang secara tata guna tanah sudah berubah dari kawasan konservasi menjadi kawasan budidaya. Bahkan di Jawa Tengah, dari 35 kabupaten/kota yang ada, terdapat 32 kabupaten yang rawan longsor. Hal ini menunjukkan bahwa aspek tata guna tanah perlu dicermati kembali agar ancaman banjir dan tanah longsor ini dapat diantisipasi.

Pengurangan resiko bencana banjir dan tanah longsor pada dasarnya dapat diantisipasi melalui berbagai agenda, mengingat  agenda pengurangan resiko bencana adalah investasi pembangunan. Prinsip utama pengurangan resiko bencana banjir dan tanah longsor adalah menjaga keseimbangan alam. Keseimbangan alam yang tertata sedemikian rupa sebagai sebuah sistem yang equal, pasti terjaga keberlanjutannya. Tetapi apabila keseimbangan tersebut terganggu, pasti kualitas lingkungan berkurang dan berujung pada terjadinya bencana banjir ataupun tanah longsor.
Secara operasional berbagai agenda untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan longsor melalui perspektif tata guna tanah adalah: (1) melakukan penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan kemampuan tanahnya, melalui penataan kembali, upaya kemitraan maupun penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara atau pihak lain dengan penggantian sesuai peraturan perundang-undangan; (2) menerapkan catur tertib pertanahan dalam penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, yakni tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan dan tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup; (3) menggalakkan kembali reboisasi (penanaman pohon) pada tanah-tanah di kawasan perbukitan; (4) melarang pemanfaatan tanah di kawasan konservasi dan menindak tegas bagi yang melakukan pelanggaran; (5) menempatkan aspek tata guna tanah dan faktor-faktor kemampuan tanah sebagai ‘ruh’ dalam penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 10 Oktober 2016 hal 1 & 7
[2] Dr. Sutaryono, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM.

Senin, 03 Oktober 2016

Reforma Agraria dan Penataan Ruang Berkeadilan



Reforma Agraria dan Penataan Ruang Berkeadilan[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

        Judul di atas merupakan tema sekaligus tagline Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2016 (Hantaru), yang merupakan perpaduan antara Hari Agraria dan Hari Tata Ruang Nasional. Hari Agraria diperingati setiap tanggal 24 September, bertepatan dengan hari lahirnya UUPA yang lazim juga disebut sebagai Hari Tani (karena UU ini pro petani), sedangkan Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tanggal 8 November. Tema tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumberdaya agraria dan pemanfaatan ruang saat ini masih belum berkeadilan, bahkan cenderung menumbuhkan konflik dan memarjinalkan rakyat. Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa keadilan agraria (termasuk keadilan penguasaan pemilikan tanah dan pemanfaatan ruang) adalah basis persatuan Indonesia (KR, 5-11-2015). Disamping itu juga menjadi momentum penyebarluasan informasi, peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat ‘melek’ agraria-pertanahan dan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Keadilan Agraria-Pertanahan

Amanat konstitusi yang menyatakan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" hingga saat ini masih menunjukkan slogan belaka, ketika ketimpangan penguasaan dan konflik tanah dan sumberdaya agraria masih tinggi, petani termarjinalkan dan keadilan agraria masih sekedar harapan.
Dalam konteks ini keadilan agraria hanya dapat dicapai melalui agenda Reforma Agraria (RA) yang merupakan upaya penataan ulang atau restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria secara berkeadilan dan mengatasi ketimpangan. Dalam RPJM Nasional 2015-2019 disebutkan secara jelas bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek RA sekurang-kurangnya 9 juta ha yang selanjutkan akan diredistribusikan pada rakyat dan petani yang tidak memiliki tanah. Sejumlah 4,5 juta ha berasal dari legalisasi asset dan 4,5 juta ha yang lain merupakan objek redistribusi tanah (0,4 juta ha dari tanah terlantar dan HGU yang habis masa berlakunya dan 4,1 juta ha berasal dari pelepasan kawasan hutan). Persoalannya hingga saat ini belum ada komitmen yang kuat dan bersama-sama dari kementerian/lembaga yang terkait dengan agenda RA.
Langkah maju telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dimana sejak tahun lalu telah berupaya menyiapkan dasar hukum operasionalisasi RA dalam bentuk Raperpres. Ditengah berprosesnya Raperpres RA,  Kantor Staf Presiden (KSP) juga menunjukkan komitmen kuatnya. Dengan pertimbangan bahwa RA merupakan agenda prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, maka KSP membentuk Tim Kerja Reforma Agraria. Tugas utama Tim ini adalah menyusun strategi nasional pelaksanaan RA Tahun 2016-2019; (2) menyusun persiapan dan perencanaan pelaksanaan RA dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Agenda-agenda di atas masih sebatas pada agenda keadilan agraria, belum menyentuh dan terintegrasi dengan keadilan penataan ruang. Padahal untuk mewujudkan keadilan agrarian dan penataan ruang diperlukan agenda bersama dan terintegrasi, utamanya dalam kebijakan penguasaan dan pemilikan tanah serta kebijakan pemanfaatan ruang.
 
Konteks Keistimewaan DIY

       Dalam konteks DIY, agenda keadilan agraria dan penataan ruang sudah termaktub dalam Undang-undang Keistimewaan. UU ini mengamanahkan untuk mewujudkan pengelolaan tanah dan pemanfaatan ruang  untuk sebesar-besar pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diamanahkan pula bahwa pengelolaan dan/atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang sesuai dengan ketentuan.
        Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada dasarnya UU Keistimewaan DIY juga sangat relevan dengan agenda RA dan penataan ruang yang adil. Relevansi agenda tersebut dapat diakomodasi dalam Perdais Pertanahan dan Tata Ruang yang saat ini tengah berproses.
       Semoga peringatan hari agraria dan tata ruang ini menjadi tonggak untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar menjalankan agenda RA dan memastikan bahwa pelaksanaan UU Keistimewaan, utamanya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta penataan ruang benar-benar diorientasikan untuk mewujudkan mewujudkan keadilan agraria dan pemanfaatan ruang.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 24-09-2016 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Kamis, 01 September 2016

Integrasi Agraria & Tata Ruang



QUOVADIS INTEGRASI AGRARIA & TATA RUANG[1]

Oleh: Sutaryono
Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional


Integrasi urusan agraria-pertanahan dengan penataan ruang dalam satu kementerian bukanlah ahistoris, tetapi telah mendasarkan pada amanat konstitusi dan relevan dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria-pertanahan dan penataan ruang, selama ini merupakan urusan yang terpisah, meskipun satu sama lain sangat terkait. Regulasi yang mengaturnya, kebijakan politik yang menaunginya serta kelembagaan yang menanganinya juga berbeda. Kabinet Joko Widodo – Jusuf Kalla, mengintegrasikan keduanya dalam satu kementerian, yakni Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun demikian, hampir 2 tahun kementerian ini terbentuk, kebijakan dan bentuk integrasi kedua urusan ini belum menampakkan wujudnya. Atau jangan-jangan salah satu pertimbangan pergantian menteri ATR/BPN ini adalah kegagalan atau belum berhasilnya mengintegrasikan kedua urusan dalam satu kementerian.

Urgensi Integrasi
Penyatuan bidang keagrariaan, tata ruang dan pertanahan dapat dibaca sebagai upaya menata kelembagaan yang berlandaskan pada konstitusi dan regulasi dalam pengelolaan agraria dan sumberdaya alam, visi dan misi pemerintah serta kebutuhan dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang keagrariaan-pertanahan dan tata ruang. Pengintegrasian BPN dengan Ditjend Penataan Ruang Kementerian PU menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan perubahan paradigma dalam melihat sumberdaya agraria. Jika awalnya agraria-pertanahan dipahami sebagai persil-persil tanah, maka melalui kelembagaan yang baru dipahami sebagai kondisi, status, dan fungsi hubungan antar persil yang membentuk sebuah poligon yang saling mempengaruhi yang kemudian disebut sebagai ruang. Sumberdaya agraria dengan matra utama tanah merupakan ruang hidup bagi penduduk. Untuk itu pengaturan penguasaan dan pemilikan atas agraria-tanah harus selaras dan serasi dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang.  
Berkaitan dengan konsep ruang dan agraria, ternyata ‘agraria’ dalam UUPA hakikatnya sama dengan pengertian ‘ruang’ dalam UU Penataan Ruang (Hutagalung, 2015). Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi, yang inherent dengan makna ruang dalam UU Penataan Ruang.
Dalam perspektif land management, terintegrasinya land tenure, land use, land value dan land development yang didukung dengan land information infrastructures dan dibingkai melalui land policy yang tepat merupakan prasyarat terwujudnya sustainable development (Enemark, et al, 2005). Dalam konteks ini, terintegrasinya agraria-pertanahan dengan tata ruang adalah prakondisi menuju pembangunan berkelanjutan.

Instrumen Integrasi
Urusan keagrariaan-pertanahan yang meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, penatagunaan tanah, pengaturan hubungan hukum subjek dan objek hak, penguatan hak dan pemberdayaan masyarakat, landreform, pendaftaran tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik selama ini ‘hanya’ memperhatikan dan mempertimbangkan tata ruang. Sementara itu, penyelenggaraan penataan ruang baik pada level perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian pemanfaatan ruang masih menafikan aspek-aspek keagrariaan-pertanahan utamanya penguasaan dan pemilikan tanah.
Makna yang inherent antara ‘agraria’  dan ‘ruang’ merupakan entry point dalam integrasi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure) dengan penggunaan dan pemanfaatan ruangnya. Titik masuk ini perlu diakselerasi melalui beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan urusan agraria-pertanahan dan tata ruang.
Pertama, One Map Policy. Kebijakan satu peta multiguna musti berupa Informasi Geospasial Dasar yang berbasiskan persil-persil tanah (parcel based). Informasi spatial dan tekstual berkenaan bidang-bidang tanah mampu mengumpan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dengan tata ruang untuk berbagai keperluan pembangunan.  Kedua, Neraca Penatagunaan Tanah, yakni perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan RTRW. Neraca ini meliputi neraca perubahan, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW, dan prioritas ketersediaan tanah. Instrumen ini sangat representatif untuk digunakan dalam berbagai urusan pembangunan wilayah, yang mensyaratkan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dan tata ruang. Ketiga, Konsolidasi Tanah, merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang sekaligus berperan dalam penataan kawasan. Apabila ini diimplementasikan, maka secara otomatis konten pertanahan dan tata ruang akan terintegrasi, mengingat penataan kawasan ini berbasiskan pada informasi spatial dan tekstual bidang-bidang tanah.
Ketiga instrumen di atas dapat dioperasionalisasikan dan dipatuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (yang mempunyai otoritas dalam penataan ruang) apabila dibingkai dalam regulasi setingkat peraturan presiden. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan secara apik memerankan dua kakinya, satu kaki untuk urusan pertanahan yang dioperasionalisasikan oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan dan satu kaki untuk urusan tata ruang yang menjadi otoritas pemerintah daerah. Apabila ini dapat dilakukan, integrasi urusan agraria-pertanahan dan tata ruang akan segera diwujudkan demi pembangunan berkelanjutan. Pergantian Menteri ATR/Kepala BPN merupakan momentum yang tepat untuk membumikan integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang.   


[1] Dimuat di Harian KOMPAS, 29-08-2016 hal 7

Kamis, 11 Agustus 2016

Pengelolaan Aset Desa



Pengelolaan Aset Desa[1]

Oleh: Sutaryono[2]

Terbitnya UU No. 6/2014 tentang Desa dua tahun lalu merupakan babak baru dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Mengapa? Karena UU tersebut menempatkan desa pada posisi yang strategis dalam konstelasi tata pemerintahan di negeri ini. Desa Membangun dan Membangun Desa merupakan implementasi Agenda Strategis Jokowi-JK dalam Nawa Cita  ke-3, yakni ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan’.
Peran Desa
Posisi strategis desa dan agenda besar pemerintahan saat ini diyakini mampu memperkuat peran desa dalam mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan di perdesaan. Peran tersebut dapat dimainkan oleh desa, mengingat: (1) desa sebagai institusi yang memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mempunyai otoritas dalam pengelolaan kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat; dan (2) desa sebagai subjek yang dapat memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai sumber penghidupan bersama.
Disamping masalah anggaran dan keuangan desa yang besar dan sumberdaya manusia yang terbatas, persoalan pengelolaan aset desa juga merupakan persoalan yang krusial. Dalam hal ini Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Bentuknya berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Apabila desa mampu melakukan pengelolaan aset secara  baik dan berkelanjutan niscaya peran desa dalam pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan akan segera terwujud.
Pengelolaan Aset Pro Rakyat
Bagi pemerintah desa, aset desa dapat menjadi sumber pendapatan desa, kekayaan desa, dan modal usaha desa untuk kegiatan-kegiatan pembangunan. Bagi masyarakat desa, pengelolaan aset desa dapat memberi manfaat: (a) membuka kesempatan bekerja dan berusaha; (b) meningkatkan pendapatan masyarakat desa; dan (c) memberikan penguatan dan eksistensi untuk kemandirian masyarakat desa.
Untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang pro rakyat sekaligus mampu memberikan jaminan kemandirian desa, diperlukan beberapa agenda kebijakan yang meliputi: (1) pengaturan secara tegas tentang penyerahan kembali aset desa yang digunakan oleh institusi supradesa beserta konsekuensinya; (2) adanya kebijakan pada level pemda untuk menghormati dan mengakui kewenangan desa melalui pemberian otoritas desa untuk: (a) melakukan perencanaan penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah desa sepanjang tidak bertentangan dengan garis kebijakan pemda; (b) mengelola aset desa tanpa intervensi pemda; (c) menetapkan perdes tentang retribusi bagi aset-aset desa yang berhubungan dengan kepentingan publik, misal pasar desa dan wisata desa; (d) mengembangkan aset desa yang berupa sumberdaya alam, tradisi dan kultur, sumberdaya manusia dan kelembagaan yang ada di desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan asal-usul maupun kewenangan lokal desa; (3) memberikan jaminan bagi hasil atau keuntungan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam yang berada di wilayah desa, mengingat desa adalah salah satu stake holder yang paling berkepentingan terhadap wilayah tersebut. Bagi hasil ini merupakan hak bagi desa dan seluruh warganya berdasarkan konstitusi; (4) penempatan desa sebagai share holding dalam eksplorasi. Agenda ini menempatkan desa sebagai salah satu stake holder dalam eksplorasi sumberdaya agraria/alam yang merupakan aset desa, sehingga memungkinkan desa untuk mendapatkan benefit yang adil dalam pengelolaan aset desa; (5) pengelolaan aset desa yang bersifat keruangan sebagai bagian dari pembangunan kawasan perdesaan perlu diberikan kerangka regulasi yang tegas melalui rencana tata ruang berbasis desa.
Di tengah pergantian Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi yang konon dikabarkan terlambat mengakselerasi kebijakan tentang desa, maka saatnya bagi desa dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan agenda pengelolaan asset desa. Agenda pengelolaan asset desa yang fungsional, efisien,  terbuka, akuntabilitas, berkelanjutan serta berorientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat niscaya akan berkontribusi positif dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 4-8-2016 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Staf Pengajar STPN Yogyakarta, penulis buku Pengelolaan Aset Desa