Rabu, 06 Juni 2018

Kebangkitan Agraria


KEBANGKITAN AGRARIA[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

KEBANGKITAN AGRARIA[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

Baru saat ini Presiden dan pemerintah yang berkuasa memimpin dan mengkampanyekan hak-hak rakyat atas tanah, selain masa pemerintahan Soekarno. Meskipun belum dikatakan ideal, tetapi upaya-upaya yang dilakukan menunjukkan adanya kesadaran dan perhatian besar terhadap kondisi agraria dan pertanahan serta menjalankan agenda strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang melingkupinya. Ketimpangan dan ketidakadilan agraria, direspon dengan agenda Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Ketidakpastian hak atas tanah ditindaklanjuti melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL – Prona Jaman ‘Now’, Analisis KR, 7-3-2018). Terhambatnya pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum karena ‘susah’-nya mendapatkan tanah, direspon dengan percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Ketiga agenda strategis pemerintah inilah yang dimaknai sebagai Kebangkitan Agraria.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 2 Mei 2018
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional  dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM
 
Agenda Nyata

Nawacita yang dicita-citakan oleh Jokowi–JK, memuat agenda yang bertautan sangat kuat dengan persoalan agraria adalah: (1) memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; serta (3)  mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan jaringan irigasi dan pembukaan 1 juta hektar sawah. Cita-cita tersebut tersebut, paling tidak telah dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepastian hukum dan penguatan hak atas tanah, telah dilakukan dengan percepatan pendaftaran tanah. Pada tahun 2017 telah dihasilkan 4,2 juta sertipikat, sementara pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah hanya mampu membuat sertipikat tanah 500 – 800 ribu per tahun. Tahun 2018, ditargetkan selesai 7 juta sertipikat. Tanpa komitmen yang kuat dari presiden serta dukungan dari pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat pemilik tanah, agenda besar tersebut tidak akan terwujud.
Kepastian hukum dan penguatan hak atas tanah pada kawasan hutan telah dilakukan melalui pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat serta pelepasan kawasan hutan melalui skema: (a) perubahan batas kawasan hutan; (b) tukar-menukar kawasan hutan; (c) pemberian akses pengelolaan kawasan hutan dengan perhutanan sosial;  dan (d) resettlemet. Target yang tertuang dalam RPJMN 2014-2019, seluas 4,1 juta hektar kawasan hutan akan dilepaskan dan 12,7 juta hektar kawasan hutan akan diberikan akses pengelolaan kepada masyarakat melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan.
Kebijakan yang digunakan untuk menjalankan agenda ini adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Pada Kawasan Hutan (PPTKH), yang operasionalnya sudah ditindaklanjuti dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Capaian pemberian akses kawasan hutan kepada masyarakat per Februari 2018 seluas 1,46 juta hektar untuk sekitar 293.367 Kepala Keluarga (KLHK, 2018).
Berkenaan dengan pengadaan tanah, kendala terbesar dalam menjalankan proyek strategis nasional ada pada proses pembebasan tanah. Untuk itu agenda percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis tersebut terus dilakukan. Adapun capaian proyek strategis nasional hingga akhir 2017 adalah 35 proyek sudah operasional, 145 proyek tahap konstruksi, 9 proyek tahap transaksi dan 85 proyek tahap persiapan (Kementerian ATR/BPN, 2018). Adapun kinerja pemerintah yang perlu didorong lebih kuat lagi agar penguatan hak masyarakat atas tanah dan pengurangan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah adalah agenda reforma agraria.   Dari target 4,5 juta hektar redistribusi tanah (RPJMN 2015-2019), hingga saat ini baru terealisasi seluas 231.349 hektar (5,14%) yang terbagi menjadi 177.423 bidang tanah  (Kementerian ATR/BPN, 2018).
Apabila momentum kebangkitan nasional ini, secara sadar dijadikan sebagai sebuah refleksi dan titik masuk bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang agraria-pertanahan, maka terwujudnya cita-cita penguatan hak atas tanah dan pengurangan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah adalah sebuah keniscayaan.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 2 Mei 2018
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional  dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Kamis, 05 April 2018

Sertipikat Gratis


Sertipikat Gratis[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

Pro-Kontra mewarnai agenda Presiden membagi-bagikan sertipikat tanah kepada masyarakat. Dua pekan ini kita jumpai perdebatan dan silang pendapat di hampir semua media antara kebenaran agenda presiden dengan tuduhan pencitraan hingga ‘pembohongan’ kepada masyarakat. Benarkah bagi-bagi sertipikat gratis ini adalah agenda nyata ataukah hanya sekedar pencitraan belaka? Dalam hal ini sertipikat tanah (bukan Sertifikat) adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertipikat gratis dijanjikan oleh Presiden Jokowi akan dibagikan hingga akhir masa jabatannya. Tidak tanggung-tanggung, 7 juta sertipikat akan dibagikan kepada masyarakat pada tahun 2018 dan 9 juta pada tahun 2019. Hal ini direspon oleh lawan-lawan politiknya sebagai sebuah kebohongan atau ‘ngibul’ saja. Argumen yang dibangun adalah mustahil menerbitkan sertipikat sebanyak itu, mengingat urusan tanah adalah urusan yang kompleks, pelik dan melibatkan banyak pihak. Lebih dari itu, fakta menunjukkan bahwa selama ini proses pensertipikatan tanah oleh BPN cenderung lama dan berbelit. Data menunjukkan, selama lebih dari 55 tahun (sejak UUPA terbit tahun 1960) pemerintah hanya mampu menerbitkan sertipikat sejumlah 46 juta bidang. Inilah yang menimbulkan keraguan dan syak wasangka.

Melihat Kembali Nawacita

Janji politik Jokowi – JK dalam Nawacita, yang kemudian dijabarkan dalam RPJMN Tahun 2015-2019 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta ha yang selanjutkan akan diredistribusikan. Sejumlah 4,5 juta ha berasal dari legalisasi asset dan 4,5 juta ha yang lain merupakan objek redistribusi tanah (tanah terlantar, HGU yang habis masa berlakunya dan dari pelepasan kawasan hutan). Legalisasi aset adalah pendaftaran tanah yang ujungnya adalah sertipikat. Inilah pangkal persoalannya. Janji utamanya adalah reforma agraria dengan agenda utama redistribusi tanah, tetapi yang dilakukan adalah sertipikasi tanah. Argumen yang dibangun pemerintah adalah bahwa percepatan pendaftaran tanah (baca: Prona Zaman Now, Analisis KR 7-3-2018), adalah track menuju atau bagian dari reforma agraria. Problem utama agenda reforma agraria saat ini adalah terbatasnya data-data riil berkenaan dengan objek redistribusi tanah yang akan dibagikan. Objek-objek redistribusi tanah hanya dapat teridentifikasi secara baik dan valid apabila data seluruh bidang tanah telah diketahui.   
Disisi lain, sertipikasi tanah adalah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan dalam rangka penguatan hak atas tanah. Pada masa sebelumnya, pemerintah hanya mampu menerbitkan sertipikat 500 ribu – 800 ribu pertahun. Pemerintahan Jokowi – JK mampu mempercepatnya menjadi 4,2 juta sertipikat pada tahun 2017 dari target 5 juta bidang. Pada tahun 2018 ini, ditargetkan selesai sejumlah 7 juta bidang. Keberhasilan pemerintah (dalam hal ini BPN) dalam meningkatkan kinerjanya, diapresiasi sekaligus dimanfaatkan oleh Presiden melalui agenda ‘bagi-bagi sertipikat gratis’.

Apakah benar-benar Gratis?
Jawabannya tentu tidak. Pemerintah hanya menanggung biaya sertipikasi yang ada pada BPN dan teralokasi melalui APBN. Sementara itu, masyarakat harus menanggung biaya- biaya: (a) penyiapan dokumen; (b) pengadaan dan pemasangan patok batas; (c) kegiatan operasional petugas kelurahan/desa; dan (d) biaya pembuatan akte, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan.
Dalam rangka mendukung pensertipikatan tersebut sekaligus menghindari terjadinya praktik-praktik pungli, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang besarannya disesuaikan dengan kondisi wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp. 150 ribu.
Jadi pada prinsipnya agenda percepatan pensertipikatan tanah yang sedang berproses ini adalah agenda bersama seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah menyediakan anggaran sesuai kegiatan yang dilaksanakan, masyarakat membiayai kegiatan yang merupakan tanggungjawabnya sebagai pemilik tanah dan pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa dapat menyediakan anggaran pendamping untuk fasilitasi persiapan pendaftaran tanah dan sosialisasi kepada masyarakat.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 4 April 2018
[2] Dr. Sutaryono, Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Rabu, 07 Maret 2018

Prona Jaman Now



PRONA Jaman ‘Now’[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang lebih dikenal dengan Prona dimaknai sebagai pensertipikatan tanah yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Setiap ada program percepatan pendaftaran tanah, maka masyarakat menganggapnya sebagai prona, meskipun sejatinya tidak demikian. Istilah Prona sendiri muncul melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diorientasikan untuk: (a) memproses pensertipikatan tanah secara masal yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah; (b) menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis; (c) lokasi proyek ditetapkan secara berkelompok; (d) dilaksanakan dengan melibatkan gubernur, bupati/walikota, camat, Kepala Desa dan mengikutsertakan tokoh-tokoh Masyarakat/Agama setempat; dan (e) dibiayai negara.
Lebih dari 35 tahun, prona belum mampu menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia. Pada tahun 2016 baru tercatat 46 juta bidang tanah yang bersertifikat, dari sekitar 110 juta bidang tanah. Apabila tidak ada percepatan, dibutuhkan waktu 100 tahun agar semua bidang tanah bersertifikat. Menyadari hal itu, pemerintah berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi tanah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengingat begitu pentingnya pendaftaran tanah ini, Presiden memperkuat melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang baru saja ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2018. PTSL inilah yang dimaksud dengan prona jaman ‘now’.
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Sedikit berbeda dengan Prona, PTSL dilakukan terhadap semua bidang tanah di wilayah desa/kelurahan. Prona dikhususkan pada bidang-bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah, PTSL diorientasikan untuk seluruh bidang tanah, baik yang sudah terdaftar ataupun belum.  Berkenaan dengan hasil, produk Prona adalah sertipikat, sedang produk PTSL terdiri dari 3 kluster, yakni: (a)  Kluster 1, yakni bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat: (b) Kluster 2, yakni bidang tanah yang hanya dicatat dalam buku tanah karena dalam keadaan sengketa atau berperkara; (c) Kluster 3, yakni bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah, karena subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak.
Melalui PTSL, pada tahun 2017 berhasil diukur dan dipetakan lebih dari 5,2 juta bidang tanah dan diterbitkan lebih dari 4,2 juta sertipikat. Padahal selama ini BPN hanya mampu menerbitkan sertipikat tanah antara 500 ribu – 800 ribu bidang pertahun. PTSL memberikan lompatan kinerja pensertipikatan tanah. Oleh karena itu pada tahun 2018 dan 2019, Presiden mentargetkan 7 juta 9 juta bidang tanah tersertipikat .
Disamping untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum prona jaman ‘now’ ini juga memberikan berbagai perspektif positif seperti: (a) meminimalkan jumlah sengketa/perkara; (b)  memetakan seluruh bidang tanah baik terdaftar maupun belum; (c) membangun peta kadaster dalam satu hamparan untuk mendukung kebijakan one map policy; (d) mengatasi permasalahan batas administrasi desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten; (e) mendukung program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum maupun tata ruang wilayah; (f) memfasilitasi penerimaan pajak yang lebih efektif seperti PBB, PPh, BPHTB sebagai sumber dana pembangunan.
Secara faktual agenda PTSL adalah agenda besar, agenda bersama, melibatkan multipihak dan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu kerja kolaboratif multipihak seperti pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, kalangan swasta, masyarakat, media maupun kalangan akademisi perlu dilakukan agar prona jaman ‘now’ ini dapat berkontribusi dalam penguatan hak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


[1] Dimuat dalam Analisis, SKH Kedaulatan Rakyat, 07-03-2018 hal 1
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM