Sabtu, 13 Agustus 2022
Merdeka dari Mafia Tanah
Merdeka dari Mafia Tanah[1]
Oleh: Dr. Sutaryono[2]
Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini musti dijadikan spirit
bersama untuk membebaskan diri dari mafia tanah. Mengapa? Karena kejahatan
dengan objek tanah hingga saat ini masih sangat meresahkan dan menjadi ancaman
bagi kita. Hal ini ditunjukkan Ketika pada pekan lalu, publik kembali disuguhi terungkapnya
beberapa dugaan mafia tanah. Terungkapnya kasus ini memunculkan spekulasi bahwa
kasus mafia tanah laksana ‘gunung es’ yang perlu mendapatkan perhatian dan
penanganan serius.
Komitmen penanganan dan penanggulangan mafia tanah telah ditunjukkan oleh
pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) dan jajarannya. Hal ini tentu sejalan dengan perintah Presiden saat melantik Marsekal TNI (Purn) Hadi
Tjahjanto, S.I.P, sebagai Menteri ATR/KBPN menggantikan Sofyan A. Djalil.
Arahan Presiden sangat jelas dan tegas, yakni memberikan 3 (tiga) tugas kepada
Menteri ATR/KBPN yang baru untuk: (1) menyelesaikan pensertifikatan tanah milik rakyat; (2) penanganan sengketa
dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah; serta (3) menangani permasalahan
tanah dan tata ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam beberapa kesempatan Menteri ATR/KBPN menyatakan bahwa “dalam
penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia
tanah harus terjalin sinergi antara 4 (empat) pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN,
Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan”. Sinergi inilah
yang tampaknya sudah mulai menunjukkan hasilnya, yakni terungkapnya beberapa
kasus yang diduga melibatkan mafia tanah.
Mafia tanah
adalah penjahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan, melalui
persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam pengurusan dan
pelayanan pertanahan. Mengapa tanah menjadi sasaran objek kejahatan bagi para
mafia? Paling tidak terdapat 4 (empat) alasan mengapa tanah menjadi objek
mafia, yakni: (a) tanah merupakan properti yang paling bernilai; (2) tanah
mempunyai sifat scarcity atau langka; (3) tanah mempunyai sifat transferability
atau mudah untuk dipindahtangankan; (4) sistem administrasi pertanahan yang
belum sepenuhnya memberikan jaminan keamanan bagi pemegang hak atas tanah (Opini
KR, 27-12-2021).
Antisipasi Munculnya Mafia
Upaya
penanganan mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan
berbagai pihak yang berkepentingan. Tidak hanya melibatkan 4 (empat) instansi
sebagaimana disebutkan oleh Pak Menteri, tetapi lebih luas dengan melibatkan
pemerintah desa, warga masyarakat dan pihak lain yang terkait. Strategi yang
perlu dikembangkan adalah top down dan bottom up. Strategi yang dimaksudkan disini lebih
bersifat preventif atau pencegahan, mengingat strategi penanganan yang bersifat
kuratif sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Strategi top down menjadi domain
Kementerian ATR/BPN. Beberapa agenda yang sedang dan perlu diupayakan oleh
Jajaran Kementerian ATR/BPN antara lain adalah: (1) transformasi digital
terhadap data dan informasi pertanahan; (2) digitalisasi layanan pertanahan.
Layanan ini diorientasikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas
pelayanan, sekaligus mencegah manipulasi data dan informasi; (3) pencanangan
Program Desa Lengkap atau
Kalurahan Lengkap yang berujung pada terwujudnya Kabupaten/Kota Lengkap. Desa/Kalurahan
Lengkap adalah desa/kalurahan yang seluruh bidang-bidang tanah yang berada di
wilayah tersebut sudah memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial
maupun yuridis; (4) mengkampanyekan kembali pentingnya mewujudkan Catur Tertib
Pertanahan yang berisikan tertib, hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan
serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Strategi bottom up dimulai dari
masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah dan pemerintah desa/kalurahan,
antara lain: (1) pemegang hak atas
tanah harus memastikan bahwa tanahnya sudah terdaftar dan bersertipikat; (2) pemegang
hak atas harus menjaga dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan sifat hak yang dimilikinya.
Prinsip right, restriction dan responsibility harus terinternalisasi
pada semua pemegang hak atas tanah; (3) Pemerintah desa/kalurahan harus memiliki
dan/atau dapat mengakses data pertanahan secara lengkap, sehingga peluang untuk
penyalahgunaan data dan informasi pertanahan pada level desa dapat
diantisipasi.
Strategi top down dan bottom up ini apabila
dapat dilakukan secara simultan, maka kemerdekaan terhadap ancaman mafia tanah
dapat diwujudkan.
Kamis, 09 Juni 2022
GTRA Summit 2022
GTRA Summit[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Pertemuan
Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit), saat ini tengah
digelar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (8 – 10 Juni 2022). Acara yang akan
dihadiri langsung oleh Presiden ini merupakan pertemuan puncak dari rangkaian
pembahasan lintas sektor yang difasilitasi melalui forum GTRA yang dibentuk oleh Peraturan Presiden Nomor
86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tanggung jawab menuntaskan
hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
Lebih dari dua dekade sejak amanah
Reforma Agraria digulirkan melalui Tap No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, realisasinya hingga saat ini dapat
dikatakan masih minimalis. Problem utama Reforma Agraria pasca terbitnya
Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
(PPTKH) dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria adalah permasalahan
kelembagaan.
Permasalahan kelembagaan sangat
terkait dengan delivery kebijakan dan alokasi anggaran. Saat ini pada
level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah terbentuk GTRA. Selama
lebih dari 2 tahun GTRA Pusat sangat gencar melakukan sosialisasi dan
koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencari bentuk kolaborasi dan
sinergi yang tepat dan produktif untuk menjalankan agenda Reforma Agraria.
Namun demikian, pada level daerah masih terdapat beberapa permasalahan, seperti
belum adanya kelembagaan yang menangani agenda Reforma Agraria pada level desa.
Sementara itu pemerintah provinsi dan bupaten/kota yang menjadi leading sector agenda Reforma Agraria
melalui GTRA belum berperan secara optimal. Oleh karena itu agenda GTRA Summit
2022 ini merupakan momentum yang sangat tepat dan kuat untuk menuntaskan hambatan
pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
GTRA Summit
ini juga menjadi bagian dari agenda Presidensi G20 di Indonesia, yang secara
khusus akan mendiskusikan persoalan sustainability dan inclusivity, utamanya
dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tema yang diusung dalam perhelatan ini
adalah “Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan
Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan”.
Tema di atas
dipilih mengingat persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil belum secara optimal berkontribusi dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Bahkan ada kecenderungan pembangunan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil masih jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain. Padahal di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil ini banyak hidup masyarakat lokal yang terus termarjinalkan akibat
keterbatasan sarana prasarana dan keterbatasan aksesibilitas. Di sisi lain,
status penguasaan dan pemilikan tanah dan ruang pada wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil belum mendapatkan kepastian hukum secara jelas dan tegas.
Tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang antara masyarakat lokal
dengan otoritas kehutanan, pertambangan maupun kawasan pengembangan pariwisata
yang dikelola oleh suatu badan usaha, masih menjadi permasalahan yang
memerlukan penyelesaian secara cepat dan tepat. Kepastian hukum penguasaan dan
pemilikan tanah bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang dijamin oleh Negara menjadi sesuatu yang urgent sekaligus emergence.
Untuk mewujudkan
tujuan sebagaimana tema diatas membutuhkan kolaborasi multipihak, yang
masing-masing memahami kewenangan, tugas dan fungsinya serta mempunyai komitmen
kuat untuk menjalankannya. Berbagi peran antar stake holder adalah
sebuah keniscayaan, mengingat: (a) agenda Reforma Agraria merupakan agenda
bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh stake holder terkait;
(b) kementerian/lembaga terkait sudah mempunyai komitmen yang kuat untuk
menjalankan reforma agraria; (c) GTRA dipimpin langsung oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota yang mempunyai otoritas dalam kebijakan dan penganggaran; (d)
OPD pemerintah daerah mempunyai tugas menyiapkan program dan mengalokasikan
anggaran untuk mendukung agenda reforma agraria apabila Gubernur dan
Bupati/Walikota mempunyai political will untuk menjalankannya; (e)
kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sudah memahami urgensi reforma
agraria untuk dijalankan; dan (f) masyarakat selaku pihak yang akan mendapatkan
benefit pasti akan berpartisipasi aktif apabila dilibatkan. Semoga GTRA Summit
ini menghasilkan arahan kebijakan dan program yang dapat segera direalisasikan
untuk suksesnya reforma agraria.
Rabu, 18 Mei 2022
Gumregah Bersama, Membangun Sleman
Gumregah Bersama,
Membangun Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]
Tanggal 15 Mei 2022 adalah
tahun ketiga peringatan Hari Jadi Kabupaten Sleman di tengah suasana pandemi. Peringatan
hari jadi ini mengambil tema “Sesarengan Mbangun Sleman, Sleman Gumregah”. Tema ini adalah tema yang
tepat dan sangat relevan dengan kondisi masyarakat Sleman saat ini.
Masa
pandemi memberikan dampak yang cukup significant terhadap kondisi sosial
ekonomi Kabupaten Sleman. Pertumbuhan ekonomi di Sleman turun cukup tajam, hingga minus 3,91%.
Sementara itu, angka kemiskinan pada tahun 2020 naik menjadi 8,12% dari 7,41%.
Begitu juga dengan angka pengangguran yang trend-nya menurun, sampai ke 3,93% pada tahun 2019, pada
tahun 2020 naik menjadi 5,09%. Nilai Indeks Pembangunan Manusia yang
menunjukkan kemudahan akses penduduk terhadap hasil-hasil pembangunan juga
mengalami penurunan, dari 83,85 di tahun 2019 menjadi 83,84 di tahun 2020
(RPJMD Kabupaten Sleman 2021 – 2025).
Tahun
lalu, melalui tema “Optimalisasi
Potensi Lokal Dalam Rangka Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi
Masyarakat”, masyarakat beserta seluruh unsur Pemerintah Daerah secara
bersama-sama berupaya memulihkan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat
pandemi. Upaya tersebut belum mampu mengurangi angka kemiskinan dan
pengangguran. Angka kemiskinan pada tahun 2021 justru naik menjadi 8,64% dan
angka pengangguran menjadi 5,17%. Namun demikian, nilai Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) Kabupaten Sleman justru mengalami kenaikan, menjadi 84,0. Angka
ini merupakan IPM Kabupaten tertinggi secara nasional,
Angka
IPM yang baik ini menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sleman
di tengah suasana pandemi-pun mampu membangun dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui perbaikan usia harapan hidup dan hidup sehat, akses dan layanan
pengetahuan serta adanya perbaikan standar hidup layak.
Pemulihan
sektor ekonomi mengalami kemajuan yang positif. Pertumbuhan minus 3,91% pada
tahun 2020, melalui berbagai upaya mampu di atasi dengan pertumbuhan positif
hingga 5,56%. Namun demikian, pertumbuhan positif ini belum mampu mengurangi
angka ketimpangan yang diukur dengan Indeks GINI. Indeks GINI Kabupaten Sleman
pada masa pandemi terus menunjukkan kenaikan (semakin timpang). Pada tahun 2019
pada angka 0,417, naik menjadi 0,42 pada tahun 2020 dan menjadi 0,425 pada
tahun 2021. Secara spesifik, permasalahan pada sektor ekonomi teridentifikasi
sebagai berikut: (a) masih terdapat ketimpangan pendapatan; (b) belum kuatnya
daya saing sektor pertanian, pariwisata, perdagangan dan industri; (c) masih
tingginya angka pengangguran; dan (d) masih kurangnya jumlah dan lama tinggal
wisatawan (RKPD Kabupaten Sleman 2023).
Berbagai
permasalahan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat Sleman sebagaimana di
atas, ternyata tidak berdampak pada pengurangan usia harapan hidup warga.
Bahkan usia harapan hidup warga Sleman terus menunjukkan peningkatan. Pada
tahun 2019 pada angka 74,77 meningkat menjadi 74,81 pada tahun 2020 dan pada
tahun 2021 menjadi 74,92. Angka ini berada di atas rata-rata nasional dan
menjadi angka harapan hidup tertinggi di Indonesia.
Gumregah Membangun Sleman
Melalui momentum Peringatan Hari Jadi Sleman
Ke-106 (1916 – 2022) ini, Pemerintah Kabupaten Sleman beserta segenap warganya
berupaya untuk bersama-sama gumregah membangun Sleman. Beberapa
prioritas pembangunan sudah dicanangkan melalui Musrenbang RKPD Tahun 2023 yang
meliputi: (a) mengurangi angka kemiskinan; (b) memperkuat ketahanan ekonomi;
(c) meningkatkan kualitas Kesehatan; (d) meningkatkan kualitas pendidikan; (e)
memperkuat infrastruktur untuk mengurangi ketimpangan wilayah; (f) meningkatkan kualitas
pelayanan publik;
(g) meningkatkan kualitas
lingkungan hidup; dan (h) meningkatkan penerapan
nilai-nilai budaya di masyarakat.
Prioritas
pembangunan di atas hendak dicapai melalui tag line ”Sesarengan Mbangun
Sleman, Sleman Gumregah” sebagai tema peringatan hari jadi tahun 2022. Tema ini
dimaknai sebagai ajakan untuk bersama-sama membangun Sleman dengan semangat dan
bangkit pasca pandemi agar ekonomi bangkit dan kondisi sosial masyarakat segera
pulih.
Upaya
membangun Sleman tersebut dibingkai dalam 3 (tiga) tema pembangunan yang
meliputi: (a) pemulihan ekonomi dan reformasi struktural; (b) meningkatkan daya
saing SDM dan sektor ekonomi unggulan; dan (c) meningkatkan daya saing dan perekonomian
rakyat untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sleman.
Senin, 18 April 2022
Manajemen Pertanahan IKN
Manajemen
Pertanahan IKN[1]
Oleh:
Dr.
Sutaryono[2]
Pada tanggal 18 Januari 2022 RUU Ibu Kota Negara resmi disahkan menjadi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pro kontra tentu mengiringi kebijakan dan implementasi kebijakan pemindahan ibu kota tersebut. Naskah ini tidak dimaksudkan untuk masuk dalam perdebatan pro dan kontra, tetapi lebih pada elaborasi pemindahan IKN dalam perspektif manajemen pertanahan, mengingat seluruh tapak pembangunan IKN masih bertumpu pada tanah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan manajemen pertanahan sebagai proses pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya tanah untuk mendapatkan hasil yang baik. Hal ini meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan sebagai sumberdaya baik dari aspek lingkungan maupun aspek ekonomi, termasuk sektor pertanian, pertambangan, perkebunan, maupun sektor properti serta perencanaan wilayah kota dan daerah (UN, 1996). Dalam perkembangannya manajemen pertanahan menjadi sebuah paradigma yang digunakan dalam tata kelola pertanahan pada negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yakni land management paradigm (Enemark, 2005). Paradigma manajemen pertanahan ini terdiri atas tiga komponen utama yaitu: (1) kerangka kebijakan pertanahan (land policy framework); (2) infrastruktur informasi pertanahan (land information infrastructure); dan (3) pengaturan kelembagaan (institutional arrangement). Ketiga komponen tersebut bekerja secara simultan dan mendukung fungsi administrasi pertanahan (land administration function).
Dalam praksis ke-Indonesia-an, saat ini paradigma manajemen pertanahan diadopsi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke dalam Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 – 2024. Disebutkan dalam renstra tersebut bahwa tata kelola pertanahan yang diwujudkan dalam fungsi administrasi pertanahan mencakup proses-proses yang terkait dengan penguasaan tanah (land tenure), nilai tanah (land value), penggunaan tanah (land use) dan pengembangan tanah (land development). Terciptanya empat fungsi administrasi pertanahan dengan berbasiskan bidang-bidang tanah, akan menjamin terwujudnya pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan.
Data dari beberapa sumber menunjukkan bahwa luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN sekitar 256 ribu hektar, yang akan dialokasikan untuk kawasan pengembangan seluas 193 ribu hektar, kawasan ibu kota 56 ribu hektar, dan kawasan inti 6.700 hektar. Dalam konteks ini Kementerian ATR/BPN telah memastikan bahwa status tanah Kawasan IKN clean and clear.
Dalam kerangka kebijakan pertanahan, pembangunan kota perlu diarahkan pada kebijakan yang mendasarkan pada Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yakni: (1) terselenggaranya pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) secara komprehensif dan sistematis; (2) mampu menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan pemanfaatan ruang sekaligus dapat mengantisipasi munculnya potensi konflik.
Terkait dengan komponen infrastruktur informasi pertanahan, pembangunan IKN ini mensyaratkan tersedianya data kadaster dan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna, yang siap untuk mendukung fungsi administrasi pertanahan dan penataan ruang untuk mendukung tata kelola pertanahan yang baik menjadi poin penting dalam pembanguan IKN sebagai kota berkelanjutan. Dalam konteks ini infrastruktur informasi pertanahan dimaknai sebagai Informasi Data Spasial yang merupakan integrasi dari teknologi informasi, kebijakan dan administrasi pertanahan, yang memiliki tujuan untuk mempermudah kegiatan berbagi pakai informasi spasial guna pengambilan keputusan, mengurangi duplikasi dan redundansi data serta meningkatkan kualitas data spasial (Pinuji, 2016). Secara praksis, data pertanahan berbasis bidang yang dihasilkan melalui IP4T dapat ditindaklanjuti melalui pengukuran dan pemetaan secara kadastral dan menjadi IDS utama, yang dapat diisi dengan informasi-informasi tematik yang dibutuhkan dalam pembangunan dan pengelolaan IKN.
Dalam pengaturan kelembagaan, berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Namun demikian, kelembagaan yang mengelola pertanahan tetap berada pada Kementerian ATR/BPN, yang operasionalisasinya ada pada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Dalam konteks ini penerapan manajemen pertanahan dalam pembangunan IKN menjadi hal yang urgent sekaligus emergence.