Dipublikasikan di SKH KR, 15-04-2023 Hal 1
Mewujudkan
Catur Tertib Pertanahan[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Pada
akhir tahun 2022 hingga saat ini kita disuguhi dengan berbagai bencana,
utamanya banjir dan tanah longsor, meskipun dengan skala terbatas. Bencana banjir
dan longsor tidak hanya disebabkan oleh adanya curah hujan yang tinggi, tetapi
juga dipicu oleh adanya gempa bumi, sebagaimana terjadi di Cianjur. Kondisi
tersebut tentu tidak terjadi begitu saja, banyak aspek yang mempengaruhinya.
Dalam konteks ini, tanpa menafikan kondisi iklim dan cuaca yang kurang baik,
salah satu penyebab banjir dan longsor adalah pengelolaan pertanahannya,
utamanya pada penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.
Mengapa? Karena matra utama sumberdaya alam dan lingkungan kita adalah tanah,
yang direpresentasikan pada persil atau bidang-bidang tanah yang bersifat unik.
Persil atau bidang-bidang tanah tersebut berperan sebagai objek yang di atasnya
melekat subjek hak atas tanah, baik yang bersifat perorangan, komunal maupun
badan hukum.
Dalam
kerangka administrasi pertanahan, pada bidang-bidang tanah tersebut berlaku
kaidah-kaidah administrasi pertanahan, yang dikenal dengan Right, Restriction dan Responsibility (3R). Right dimaknai sebagai hak, yakni
hubungan hukum yang sah antara objek hak (tanah) dan subjeknya (pemegang hak),
yang dibuktikan dengan dokumen hak atas tanah. Kaidah ini mengukuhkan adanya
jaminan kepastian hukum penguasaan dan pemilikan tanah.
Restriction
dimaksudkan sebagai pembatasan hak, yakni batasan bagi subjek hak dalam
menggunakan dan mamanfaatkan tanah, Dalam hal ini bidang tanah yang dikuasai,
penggunaan dan pemanfaatannya: (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang; (2)
mempunyai fungsi social; dan (3) harus dilepaskan apabila akan digunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
Responsibility
adalah tanggungjawab bagi subjek hak terkait dengan hak atas tanah yang
dimilikinya untuk: (1) memelihara tanahnya; (2) menggunakan dan memanfaatkan tanah
sesuai hak yang diberikan; (3) memelihara
tanda batas & dokumennya. Ketiga
hal di atas (3R) saling terkait, melekat dan tidak dapat diterapkan secara
terpisah. Dengan demikian, setiap pemegang hak atas tanah, baik perorangan,
kolektif maupun badan hukum, di dalam haknya mengandung pula batasan-batasan
berikut tanggungjawabnya. Apabila kaidah-kaidah administrasi pertanahan
tersebut diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan, maka akan terwujud apa
yang disebut dengan tertib pertanahan.
Mewujudkan
Tertib Pertanahan
Untuk
mengantisipasi terjadinya bencana sekaligus dalam rangka mewujudkan tertib
pertanahan pemerintah sudah cukup lama menetapkan kebijakan tertib pertanahan
yang dikenal dengan Catur Tertib Pertanahan. Catur Tertib Pertanahan ini diatur
melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita) ke-3. Dalam hal ini Catur Tertib Pertanahan terdiri dari: (a)
tertib hukum, dimana setiap bidang
tanah diberikan jaminan kepastian hukum berkenaan
dengan penguasaan atau pemilikannya dan dibuktikan dengan tanda bukti/dokumen yang
kuat berupa sertipikat tanah; (b) tertib
administrasi, terkait dengan tertibnya administrasi pertanahan
berikut layanan publik di bidang pertanahan; (c) tertib penggunaan tanah, dalam hal ini setiap hak atas harus dipastikan
penggunaannya sesuai dengan sifat hak yang diberikan, sesuai dengan potensi
tanahnya serta memberikan kemanfaatan dan kesejahtraan masyarakat; dan (d) tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup, yakni
memastikan bahwa setiap pemegang hak atas memanfaatkan dan memelihara tanahnya
demi keberlanjutan lingkungan.
Untuk
mewujudkan tertib pertanahan melalui Catur Tertib Pertanahan, pemerintah juga
telah menelorkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Gerakan ini diatur
melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Dalam
operasionalnya gerakan ini dilakukan secara massif berbasiskan partisipasi
masyarakat yang dikenal dengan Kelompok Sadar dan Tertib Pertanahan
(Pokmasdartibnah). Namun demikian, sudah lebih dari 2 (dua) dekade ini Gerakan
Sadar dan Tertib Pertanahan serta keberadaan Pokmasdartibnah tidak lagi menjadi
program pemerintah.
Perizinan KKPR[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Hari ini, 8 November 2022 adalah Hari
Tata Ruang Nasional, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 2013. Tidak banyak yang merayakannya, karena Hari Tata Ruang ini oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diintegrasikan
dengan Hari Agraria (24 September) menjadi Hari Agraria dan Tata Ruang
(HANTARU). Namun demikian momentum ini perlu dijadikan sebagai media untuk melihat
kembali bagaimana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi pengatur beraneka
pemanfaatan ruang.
Terbitnya Undang-undang 11/2020
tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah 21/2021, penyelenggaraan
penataan ruang memasuki babak baru (Opini KR, 8-11-2021). Salah satunya
adalah semangat untuk menempatkan RTR sebagai single reference dalam berbagai
perizinan pemanfaatan ruang. Pada rezim UU 26/ 2007 jo PP 15/2010 terdapat
berbagai perizinan pemanfaatan ruang, yang meliputi: (1) izin prinsip; (2)
izin lokasi; (3) izin penggunaan pemanfaatan tanah; (4) izin mendirikan
bangunan; dan (5) izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rezim UU 11/2020 jo
PP 21/2021 berbagai perizinan tersebut digantikan menjadi satu sistem perizinan
yang disebut dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kemudahan Berusaha
Pada
awalnya pemerintah telah menerbitkan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang dalam implementasinya dikenal
sebagai On Line Single Submission (OSS). Sistem perizinan OSS ini
diterapkan dengan tujuan agar menjadi pendukung dalam pengembangan usaha
dan/atau kegiatan dan bukan sebagai penghambat kegiatan berusaha (Opini KR,
21-1-2019). Dalam konteks ini, KKPR merupakan salah satu layanan dasar OSS.
Operasionalisasi KKPR diatur
melalui Pemen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang. Jelas dan tegas disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa seluruh
kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Dalam kerangka ini KKPR diterapkan untuk kegiatan berusaha, kegiatan
non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Disamping
berperan sebagai perizinan dalam pemanfaatan ruang, KKPR juga berperan sebagai
dasar untuk memperoleh tanah bagi pelaku usaha. atau untuk pemohon yang telah
memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. Tidak sekedar sebagai syarat untuk
memperoleh tanah saja, tetapi KKPR juga menjadi dasar dalam administrasi
pertanahan untuk tanah yang diperoleh oleh pelaku usaha. Dalam konteks ini,
KKPR benar-benar berfungsi sebagai single reference dalam pemanfaatan
ruang dan perolehan tanah bagi para pelaku usaha.
Dalam
implementasinya, masih terdapat berbagai kendala yang memunculkan beragam
permasalahan, yang meliputi permasalahan: (a) regulasi; (b) kelembagaan; (c)
sumberdaya manusia; dan (d) sistem dan tata kerja pelayanannya. Berbagai
permasalahan tersebut membutuhkan alternatif solusi, agar implementasi
perizinan KKPR dapat berjalan dengan baik.
Alternatif
solusi terkait regulasi antara lain: (a) mengharmonikan
berbagai peraturan yang masih bertubrukan; (b) mendorong
dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menerbitkan
regulasi (perda atau perkada) yang mengatur pelaksanaan perizinanan KKPR. Alternatif Solusi terkait kelembagaan dapat dilakukan melalui: (a) penguatan koordinasi antar kementerian/Lembaga; (b) penyusunan system dan mekanisme kerja layanan KKPR pada
level pemerintah kabupaten/kota; (c) perlunya
percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan mengintegrasikannya ke
dalam RDTR dan/atau RTRW; (d) perlunya fasilitasi percepatan
pembentukan FPR.
Alternatif
Solusi terkait aspek Sumberdaya Manusia, perlu dilakukan melalui: (a) penempatkan SDM secara
tepat, baik dari kualitas maupun kuantitas; (b) pemberian edukasi kepada masyarakat luas, khususnya pada
para pelaku usaha. Alternatif Solusi pada
aspek system kerja adalah: (a) mempercepat proses
penyusunan RDTR; (b) penyempurnaan system
aplikasi perizinan KKPR yang
terintegrasi; (c) peningkatan
intensitas sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam
perizinan KKPR dan para pelaku usaha.
Tuntaskan PTSL[1]
Oleh:
Dr. Sutaryono[2]
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) saat ini menjadi icon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa? Karena saat ini hampir semua energi dan
sumberdaya Kementerian ATR/BPN dikerahkan untuk menyelesaikan PTSL. Mengapa,
karena kepastian hak atas tanah sekaligus perlindungan hukumnya menjadi
kebutuhan warga negara baik perorangan, badan hukum maupun masyarakat hukum
adat. Disamping itu, perintah pendaftaran tanah sudah diamanahkan sejak
terbitnya UUPA tahun 1960. Pasal 19 UUPA menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia”. Penjelasan Pasal 19 menegaskan
bahwa “Pendaftaran tanah akan diselenggarakan dengan cara yang sederhana dan
mudah dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang bersangkutan”. Amanah
pendaftaran tanah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tetapi juga rakyat
pemegang hak juga berkewajiban untuk menjalankannya. Inilah barangkali yang
menjadi dasar perintah Presidan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada saat
pelantikan, untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah.
PTSL
adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan
yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa
objek Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini produk PTSL tidak harus berupa
sertipikat, sebagaimana banyak dipahami khalayak, tetapi berupa 4 (empat)
produk yakni: (1) K1, bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi
syarat untuk diterbitkan Sertipikat; (2) K2, bidang tanah yang data fisik dan
yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat namun terdapat perkara
dan/atau sengketa; (3) K3, bidang tanah
yang data fisik dan yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikatnya
karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan; dan (4) K4,
bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat.
Amanah UUPA dan perintah presiden dalam
percepatan pendaftaran tanah direspon secara cepat oleh Menteri beserta segenap
jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menuntaskan PTSL dengan melibatkan berbagai
pihak, termasuk kalangan kampus, mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang
dihadapi. Seturut dengan itu, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Fakultas
Hukum UGM dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam rangka memperingati
“62 Tahun UUPA” menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan
Pendaftaran Tanah Melalui PTSL, Hambatan dan Alternatif Jalan Keluarnya”
(15-10-2022).
Pada kesempatan tersebut, Pak Menteri
memerintahkan kepada segenap jajaran Kementerian ATR/BPN dan mengajak kepada
semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menuntaskan PTSL. Pada tahun 2025
ditargetkan 126 juta bidang yang ada di seluruh Indonesia dapat diselesaikan
pendaftarannya. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa PTSL yang sudah
dimulai sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 telah menghasilkan total
bidang tanah terdaftar sejumlah 94,2 Juta (74,8%) dan total bidang tanah bersertipikat
sejumlah 79,4 Juta (63 %).
Dalam proses penyelenggaraan PTSL
ditemui banyak kendala dan hambatan yang dihadapi. Prof Maria SW Sumardjono
selaku Penasehat Utama Menteri ATR/BPN dan Tenaga Ahli Bidang Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan, merumuskan berbagai hambatan dan rekomendasi penyelesaiannya, meliputi: (1)
teknis-yuridis; (2) tata kelola, dan (3) sosial-budaya; yang apabila tidak diantisipasi dan
diatasi berpotensi menghasilkan produk PTSL yang kurang menjamin kepastian hukum.
Hambatan teknis-yuridis dicoba diatasi
melalui penguatan pengumpulan data pertanahan khususnya data yuridis dengan melakukan
verifikasi secara teliti. Hambatan terkait
tatakelola diatasi dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan yang hasilnya
ditindaklanjuti bersama melalui koordinasi internal pada Kementerian ATR/BPN,
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta koordinasi antara Kementerian ATR/BPN
dengan K/L lain. Hambatan sosial-budaya diatasi dengan membangun kesadaran
bahwa agenda PTSL adalah agenda bersama yang membutuhkan partisipasi aktif
segenap pemangku kepentingan yang terkait dengan penguatan dan kepastian hukum
ha katas tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Semoga momentum Peringatan “62 Tahun
UUPA” pada tahun 2022 ini memberikan spirit bagi segenap jajaran Kementerian
ATR/BPN dan pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan kerja besar PTSL.
Semoga.
Mengimplementasikan Amanat UUPA
Oleh:
Dr. Sutaryono[1]
Hari ini, 24 September 2022 adalah tepat 62 tahun
lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sungguh,
UUPA ini adalah produk politik dan kebijakan yang luar biasa. Disamping
prosesnya yang lama (bahkan terlama) dan melibatkan khalayak luas dalam proses
penyusunannya, secara substansi mempunyai spirit nasionalisme yang
sungguh-sungguh berorientasi pada kemandirian bangsa dan kesejahteraan
masyarakat melalui pembaruan agraria.
Orientasi di atas dicerminkan oleh misi utama yang
mengiringi kelahiran UUPA, yakni: (1) merupakan tonggak perombakan hukum
agraria; (2) memberikan amanat pelaksanaan land reform; (3) pentingnya penataan
penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5)
penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria.
Kelima misi tersebut menunjukkan bukti
bahwa terbitnya UUPA dicita-citakan untuk mewujudkan
hukum agraria nasional, menatakembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Inilah yang
dimaksudkan dengan Amanat UUPA.
Secara
politis, pasca tumbangnya rezim Orde Baru amanat UUPA kembali diingatkan untuk
segera diimplementasikan. Melalui Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria Dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam, pemerintah ditugaskan untuk segera mengimplementasikan amanat
UUPA tersebut. Dalam rangka pembaruan agraria tersebut pemerintah bersama DPR
ditugaskan untuk segera mengatur pelaksanaan pembaruan agraria melalui beberapa
arah kebijakan yang meliputi: (1) melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka
sinkronisasi kebijakan antarsektor; (2) melaksanakan penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan; (3) menyelenggarakan
pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis; (4) menyelesaikan
konflik-konflik sekaligus dapat
mengantisipasi munculnya potensi konflik; (5) memperkuat kelembagaan dan
kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan
menyelesaikan konflik; (6) mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam
melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik.
Dalam konteks kekinian, Amanat UUPA yang ditegaskan kembali melalui Tap
IX/MPR/2001 tersebut telah menjadi spirit Visi-Misi Presiden-Wakil Presiden yang merintah
saat ini. Pada Visi-Misi “Meneruskan Jalan Perubahan Untuk Indonesia Maju:
Berdaulat, Mandiri, Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, secara jelas menempatkan
“redistribusi asset (reforma agraria) demi pembangunan berkeadilan” sebagai
salah satu program aksinya. Ada 3 agenda yang ditawarkan, yakni: (1) mempercepat redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan
sosial yang tepat sasaran guna memberikan peluang bagi
rakyat yang selama ini tidak memiliki lahan/asset untuk terlibat
dalam kegiatan ekonomi; (2) melanjutkan pendampingan masyarakat dalam
penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan
sosial; dan (3) melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah
milik rakyat dan tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian
hukum dan mencegah munculnya sengketa atas tanah.
Publik tentu mengkhawatirkan, bagaimana
mungkin ketiga agenda tersebut bisa dijalankan dengan baik ketika pemerintah
tengah mengedepankan dan mengakselerasi kemudahan berusaha dan investasi
melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Inilah tantangan yang harus
dihadapi. Saat ini Presiden telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN melalui
Menteri dan Wakil Menteri yang baru untuk segera: (1) menyelesaikan
pensertifikatan tanah milik
rakyat; (2) penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah;
serta (3) menangani permasalahan tanah dan tata ruang di Ibu Kota Nusantara
(IKN). Ketiga perintah presiden ini tentu melengkapi agenda strategis nasional
yang sedang diemban oleh Kementerian ATR/BPN yang lain seperti akselerasi
reforma agraria, percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan
transformasi digital. Inilah agenda-agenda pemerintah dalam rangka menjalankan
amanat UUPA, yang tentu saja harus diharmonikan dengan kebijakan kemudahan
berusaha dan investasi.
Momentum peringatan hari lahir UUPA ini
perlu dijadikan refleksi bersama, sekaligus pengingat bahwa kita semua
berkewajiban untuk menjalankan Amanat UUPA dengan sungguh-sungguh agar misi
yang diemban oleh UUPA dapat diwujudkan, Semoga.
[1] Dr. Sutaryono, Dosen
pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak.
Geografi UGM