Kamis, 09 Juni 2022

GTRA Summit 2022

 

GTRA Summit[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]


Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit), saat ini tengah digelar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (8 – 10 Juni 2022). Acara yang akan dihadiri langsung oleh Presiden ini merupakan pertemuan puncak dari rangkaian pembahasan lintas sektor yang difasilitasi melalui forum GTRA  yang dibentuk oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tanggung jawab menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

Lebih dari dua dekade sejak amanah Reforma Agraria digulirkan melalui Tap No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, realisasinya hingga saat ini dapat dikatakan masih minimalis. Problem utama Reforma Agraria pasca terbitnya Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria adalah permasalahan kelembagaan.

Permasalahan kelembagaan sangat terkait dengan delivery kebijakan dan alokasi anggaran. Saat ini pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah terbentuk GTRA. Selama lebih dari 2 tahun GTRA Pusat sangat gencar melakukan sosialisasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencari bentuk kolaborasi dan sinergi yang tepat dan produktif untuk menjalankan agenda Reforma Agraria. Namun demikian, pada level daerah masih terdapat beberapa permasalahan, seperti belum adanya kelembagaan yang menangani agenda Reforma Agraria pada level desa. Sementara itu pemerintah provinsi dan bupaten/kota yang menjadi leading sector agenda Reforma Agraria melalui GTRA belum berperan secara optimal. Oleh karena itu agenda GTRA Summit 2022 ini merupakan momentum yang sangat tepat dan kuat untuk menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

GTRA Summit ini juga menjadi bagian dari agenda Presidensi G20 di Indonesia, yang secara khusus akan mendiskusikan persoalan sustainability dan inclusivity, utamanya dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tema yang diusung dalam perhelatan ini adalah “Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan”.

                                                      Berbagi Peran

Tema di atas dipilih mengingat persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum secara optimal berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan ada kecenderungan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain.  Padahal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini banyak hidup masyarakat lokal yang terus termarjinalkan akibat keterbatasan sarana prasarana dan keterbatasan aksesibilitas. Di sisi lain, status penguasaan dan pemilikan tanah dan ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum mendapatkan kepastian hukum secara jelas dan tegas. Tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang antara masyarakat lokal dengan otoritas kehutanan, pertambangan maupun kawasan pengembangan pariwisata yang dikelola oleh suatu badan usaha, masih menjadi permasalahan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dan tepat. Kepastian hukum penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dijamin oleh Negara menjadi sesuatu yang urgent sekaligus emergence.

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tema diatas membutuhkan kolaborasi multipihak, yang masing-masing memahami kewenangan, tugas dan fungsinya serta mempunyai komitmen kuat untuk menjalankannya. Berbagi peran antar stake holder adalah sebuah keniscayaan, mengingat: (a) agenda Reforma Agraria merupakan agenda bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh stake holder terkait; (b) kementerian/lembaga terkait sudah mempunyai komitmen yang kuat untuk menjalankan reforma agraria; (c) GTRA dipimpin langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota yang mempunyai otoritas dalam kebijakan dan penganggaran; (d) OPD pemerintah daerah mempunyai tugas menyiapkan program dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung agenda reforma agraria apabila Gubernur dan Bupati/Walikota mempunyai political will untuk menjalankannya; (e) kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sudah memahami urgensi reforma agraria untuk dijalankan; dan (f) masyarakat selaku pihak yang akan mendapatkan benefit pasti akan berpartisipasi aktif apabila dilibatkan. Semoga GTRA Summit ini menghasilkan arahan kebijakan dan program yang dapat segera direalisasikan untuk suksesnya reforma agraria.



[1] Dimuat pada Kolom Opini, SKH Kedaulatan Rakyat, 9 Juni 2022 hal 11

[2] Staf Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Rabu, 18 Mei 2022

Gumregah Bersama, Membangun Sleman

 

Gumregah Bersama, Membangun Sleman[1]

Oleh: Sutaryono[2]

Tanggal 15 Mei 2022 adalah tahun ketiga peringatan Hari Jadi Kabupaten Sleman di tengah suasana pandemi. Peringatan hari jadi ini mengambil tema “Sesarengan Mbangun Sleman, Sleman Gumregah”. Tema ini adalah tema yang tepat dan sangat relevan dengan kondisi masyarakat Sleman saat ini.

Masa pandemi memberikan dampak yang cukup significant terhadap kondisi sosial ekonomi Kabupaten Sleman. Pertumbuhan ekonomi di Sleman turun cukup tajam, hingga minus 3,91%. Sementara itu, angka kemiskinan pada tahun 2020 naik menjadi 8,12% dari 7,41%. Begitu juga dengan angka pengangguran yang trend-nya menurun, sampai ke 3,93% pada tahun 2019, pada tahun 2020 naik menjadi 5,09%. Nilai Indeks Pembangunan Manusia yang menunjukkan kemudahan akses penduduk terhadap hasil-hasil pembangunan juga mengalami penurunan, dari 83,85 di tahun 2019 menjadi 83,84 di tahun 2020 (RPJMD Kabupaten Sleman 2021 – 2025).

Tahun lalu, melalui tema “Optimalisasi Potensi Lokal Dalam Rangka Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat”, masyarakat beserta seluruh unsur Pemerintah Daerah secara bersama-sama berupaya memulihkan ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi. Upaya tersebut belum mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Angka kemiskinan pada tahun 2021 justru naik menjadi 8,64% dan angka pengangguran menjadi 5,17%. Namun demikian, nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sleman justru mengalami kenaikan, menjadi 84,0. Angka ini merupakan IPM Kabupaten tertinggi secara nasional,

Angka IPM yang baik ini menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sleman di tengah suasana pandemi-pun mampu membangun dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan usia harapan hidup dan hidup sehat, akses dan layanan pengetahuan serta adanya perbaikan standar hidup layak.       

Pemulihan sektor ekonomi mengalami kemajuan yang positif. Pertumbuhan minus 3,91% pada tahun 2020, melalui berbagai upaya mampu di atasi dengan pertumbuhan positif hingga 5,56%. Namun demikian, pertumbuhan positif ini belum mampu mengurangi angka ketimpangan yang diukur dengan Indeks GINI. Indeks GINI Kabupaten Sleman pada masa pandemi terus menunjukkan kenaikan (semakin timpang). Pada tahun 2019 pada angka 0,417, naik menjadi 0,42 pada tahun 2020 dan menjadi 0,425 pada tahun 2021. Secara spesifik, permasalahan pada sektor ekonomi teridentifikasi sebagai berikut: (a) masih terdapat ketimpangan pendapatan; (b) belum kuatnya daya saing sektor pertanian, pariwisata, perdagangan dan industri; (c) masih tingginya angka pengangguran; dan (d) masih kurangnya jumlah dan lama tinggal wisatawan (RKPD Kabupaten Sleman 2023).

Berbagai permasalahan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat Sleman sebagaimana di atas, ternyata tidak berdampak pada pengurangan usia harapan hidup warga. Bahkan usia harapan hidup warga Sleman terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 pada angka 74,77 meningkat menjadi 74,81 pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 menjadi 74,92. Angka ini berada di atas rata-rata nasional dan menjadi angka harapan hidup tertinggi di Indonesia.

 

Gumregah Membangun Sleman

 

 Melalui momentum Peringatan Hari Jadi Sleman Ke-106 (1916 – 2022) ini, Pemerintah Kabupaten Sleman beserta segenap warganya berupaya untuk bersama-sama gumregah membangun Sleman. Beberapa prioritas pembangunan sudah dicanangkan melalui Musrenbang RKPD Tahun 2023 yang meliputi: (a) mengurangi angka kemiskinan; (b) memperkuat ketahanan ekonomi; (c) meningkatkan kualitas Kesehatan; (d) meningkatkan kualitas pendidikan; (e) memperkuat infrastruktur untuk mengurangi ketimpangan wilayah; (f) meningkatkan kualitas pelayanan publik; (g) meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan (h) meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya di masyarakat.

Prioritas pembangunan di atas hendak dicapai melalui tag line ”Sesarengan Mbangun Sleman, Sleman Gumregah” sebagai tema peringatan hari jadi tahun 2022. Tema ini dimaknai sebagai ajakan untuk bersama-sama membangun Sleman dengan semangat dan bangkit pasca pandemi agar ekonomi bangkit dan kondisi sosial masyarakat segera pulih.

Upaya membangun Sleman tersebut dibingkai dalam 3 (tiga) tema pembangunan yang meliputi: (a) pemulihan ekonomi dan reformasi struktural; (b) meningkatkan daya saing SDM dan sektor ekonomi unggulan; dan (c) meningkatkan daya saing dan perekonomian rakyat untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sleman.  



[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 13 Mei 2022

[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Anggota Dewan Penelitian dan Pengembangan Sleman

Senin, 18 April 2022

Manajemen Pertanahan IKN

 

Manajemen Pertanahan IKN[1]

 

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

 

Pada tanggal 18 Januari 2022 RUU Ibu Kota Negara resmi disahkan menjadi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pro kontra tentu mengiringi kebijakan dan implementasi kebijakan pemindahan ibu kota tersebut. Naskah ini tidak dimaksudkan untuk masuk dalam perdebatan pro dan kontra, tetapi lebih pada elaborasi pemindahan IKN dalam perspektif manajemen pertanahan, mengingat seluruh tapak pembangunan IKN masih bertumpu pada tanah.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan manajemen pertanahan sebagai proses pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya tanah untuk mendapatkan hasil yang baik. Hal ini meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan sebagai sumberdaya baik dari aspek lingkungan maupun aspek ekonomi, termasuk sektor pertanian, pertambangan, perkebunan, maupun sektor properti serta perencanaan wilayah kota dan daerah (UN, 1996). Dalam perkembangannya manajemen pertanahan menjadi sebuah paradigma yang digunakan dalam tata kelola pertanahan pada negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yakni land management paradigm (Enemark, 2005). Paradigma manajemen pertanahan ini terdiri atas tiga komponen utama yaitu: (1) kerangka kebijakan pertanahan (land policy framework); (2) infrastruktur informasi pertanahan (land information infrastructure); dan (3) pengaturan kelembagaan (institutional arrangement). Ketiga komponen tersebut bekerja secara simultan dan mendukung fungsi administrasi pertanahan (land administration function).   

Dalam praksis ke-Indonesia-an, saat ini paradigma manajemen pertanahan diadopsi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke dalam Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 – 2024. Disebutkan dalam renstra tersebut bahwa tata kelola pertanahan yang diwujudkan dalam fungsi administrasi pertanahan mencakup proses-proses yang terkait dengan penguasaan tanah (land tenure), nilai tanah (land value), penggunaan tanah (land use) dan pengembangan tanah (land development). Terciptanya empat fungsi administrasi pertanahan dengan berbasiskan bidang-bidang tanah, akan menjamin terwujudnya pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan.

Data dari beberapa sumber menunjukkan bahwa luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN sekitar 256 ribu hektar, yang akan dialokasikan untuk kawasan pengembangan seluas 193 ribu hektar, kawasan ibu kota 56 ribu hektar, dan kawasan inti 6.700 hektar. Dalam konteks ini Kementerian ATR/BPN telah memastikan bahwa status tanah Kawasan IKN clean and clear.

Dalam kerangka kebijakan pertanahan, pembangunan kota perlu diarahkan pada kebijakan yang mendasarkan pada Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yakni: (1) terselenggaranya pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) secara komprehensif dan sistematis; (2) mampu menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan pemanfaatan ruang sekaligus dapat mengantisipasi munculnya potensi konflik.

Terkait dengan komponen infrastruktur informasi pertanahan, pembangunan IKN ini mensyaratkan tersedianya data kadaster dan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna, yang siap untuk mendukung fungsi administrasi pertanahan dan penataan ruang untuk mendukung tata kelola pertanahan yang baik menjadi poin penting dalam pembanguan IKN sebagai kota berkelanjutan. Dalam konteks ini infrastruktur informasi pertanahan dimaknai sebagai Informasi Data Spasial yang merupakan integrasi dari teknologi informasi, kebijakan dan administrasi pertanahan, yang memiliki tujuan untuk mempermudah kegiatan berbagi pakai informasi spasial guna pengambilan keputusan, mengurangi duplikasi dan redundansi data serta meningkatkan kualitas data spasial (Pinuji, 2016). Secara praksis, data pertanahan berbasis bidang yang dihasilkan melalui IP4T dapat ditindaklanjuti melalui pengukuran dan pemetaan secara kadastral dan menjadi IDS utama, yang dapat diisi dengan informasi-informasi tematik yang dibutuhkan dalam pembangunan dan pengelolaan IKN.

Dalam pengaturan kelembagaan, berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Namun demikian, kelembagaan yang mengelola pertanahan tetap berada pada Kementerian ATR/BPN, yang operasionalisasinya ada pada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Dalam konteks ini penerapan manajemen pertanahan dalam pembangunan IKN menjadi hal yang urgent sekaligus emergence.


[1] Dimuat pada Kolom ANALISIS SKH Kedaulatan Rakyat, 16-04-2022

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Kamis, 07 April 2022

Perizinan KKPR

Pelayanan Perizinan KKPR

Berdasarkan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, berbagai perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana terdapat dalam PP 15/2010 telah diintegrasikan ke dalam Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun demikian, hingga saat ini perizinan KKPR di daerah masih banyak menghadapi kendala. Bahkan Rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 pada bidang tata ruang menyebutkan secara spesifik bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam penerbitan KKPR di daerah, yang mencakup regulasi, sistem layanan, dan ketersediaan sumberdaya manusia. 

Berdasarkan hak tersebut, jelaskan kondisi Pelayanan Perizinan KKPR yang ada pada lokasi pemberdayaan, baik di Kementerian ATR/BPN (pusat), pemerintah provinsi (kanwil), maupun di kantor pertanahan (kabupaten/kota), yang meliputi: kondisi sistemnya, pelaksanaan layanannya, SDM-nya, dan kendala yang dihadapinya.

Tuliskan secara berkelompok (berdasarkan lokasi) dan posting pada kolom komentar di bawah. Jangan lupa lengkapi dengan Nama & Kelas.

Rabu, 02 Maret 2022

Kepentingan Umum

 

Kepentingan Umum[1]

 Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

 Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum masih menjadi perbincangan hangat. Berbagai sikap pro-kontra yang mengiringi proses-proses pengadaan tanah saling berkelindan dan sulit untuk dipisahkan. Bahkan perbincangan tersebut mengarah ke berbagai persoalan hingga spekulasi, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, lingkungan hingga ke persoalan politik.  Terutama setelah ramainya pemberitaan kasus Desa Wadas Kabupaten Purworejo.

Tulisan ini mengelaborasi tanah untuk kepentingan umum dan hal-hal terkait. Secara normatif, berdasarkan UU 2/2012 kepentingan umum dimaknai sebagai kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna ini menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan tanah untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui proses pengadaan tanah. Berdasarkan UU 2/2012, yang dimaksudkan dengan tanah untuk kepentingan umum adalah tanah yang digunakan untuk pembangunan: (1) pertahanan dan keamanan nasional; (2) jalan umum, tol, terowongan, jalur dan stasiun keretaapi, fasilitas operasi keretaapi;  (3) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; (4) pelabuhan, bandara, dan terminal; (5) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; (6) pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; (7) jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; (8) tempat pembuangan dan pengolahan sampah; (9) rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; (10) fasilitas keselamatan umum; (11) Tempat Pemakaman Umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; (12) fasos, fasum, dan RTH publik; (13) cagar alam dan cagar budaya; (14) kantor Pemerintah/Pemda/desa; (15) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk MBR dengan status sewa; (19) prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemda; (2) prasarana olahraga Pemerintah/Pemda; dan (2) pasar umum dan lapangan parkir umum.

Terlepas dari polemik Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, tanah kepentingan umum dalam UU 2/2012 diperluas atau ditambah dengan: (1) kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas; (2) kawasan ekonomi khusus; (3) kawasan industri; (4) kawasan pariwisata; (5) kawasan ketahanan pangan; dan (6) kawasan pengembangan teknologi.

 Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Beragam pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatas mensyaratkan adanya tanah yang harus dibebaskan, termasuk tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh masyarakat. Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setiap orang wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun demikian, bukan berarti pemerintah dapat mengambil tanah masyarakat dengan bebas, tetapi pemerintah juga wajib taat asas dalam pelaksanaannya.

Sangat jelas bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil serta harus memenuhi berbagai azas yang telah ditetapkan, yakni asas: (1) kemanusiaan, dimaksudkan agar prosesnya  memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga: (2) keadilan, yakni memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak agar dapat melangsungkan kehidupannya dengan baik; (3) kemanfaatan, dimana mampu memberikan manfaat secara luas; (4) kepastian  tersedianya tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan Ganti Kerugian yang layak; (5) keterbukaan, dengan memberikan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi; (6) kesepakatan, mensyaratkan bahwa proses Pengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan Bersama; (7) keikutsertaan, yakni dilakukan dengan dukungan dan partisipasi masyarakat sejak perencanaan sampai kegiatan pembangunan; (8) kesejahteraan, yang diorientasikan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan masyarakat secara luas; (9) keberlanjutan, dengan jaminan bahwa kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan; dan (10) asas keselarasan dimana proses Pengadaan Tanah dapat dilakukan secara seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Kita bisa membayangkan bahwa apabila untuk kepentingan umum, semua asas-asas pengadaan tanahnya terpenuhi dalam prosesnya, hak-hak masyarakat yang berhak dan terdampak terpenuhi, harmoni sosial dan kelestarian lingkungan terjaga, maka pembangunan untuk kepentingan umum yang mensejahterakan masyarakat adalah suatu keniscayaan. Semoga.

[1] Dipublikasikan pada Kolom OPINI SKH Kedaulatan Rakyat, 25 Februari 2022

[2] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM