Senin, 12 Juni 2017

Miskin Tetapi Sejahtera


Miskin Tetapi Sejahtera




Miskin tetapi Sejahtera[1]

Oleh: Sutaryono[2]

“Miskin tetapi Sejahtera”, itulah respon dan seloroh sebagian Pejabat Pemda DIY pada berbagai kesempatan, ketika disodori data tentang angka kemiskinan dan ketimpangan yang ada di DIY. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah benarkah masyarakat di DIY miskin dan benarkah masyarakat di DIY sejahtera?
Apabila ditilik dari indikator-indikator kuantitatif, dua kondisi yang berseberangan tersebut ternyata terkonfirmasi. Angka kemiskinan di DIY menunjukkan angka yang relatif tinggi dan berada di atas rata-rata nasional. Data BPS pada tahun 2016 mencatat angka kemiskinan di DIY mencapai 13,20%, sementara angka kemiskinan nasional hanya 10,86%. Pada tahun yang sama, indeks GINI yang menunjukkan angka ketimpangan, berada pada angka 0,425. Angka ini adalah angka ketimpangan tertinggi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa angka kemiskinan yang tinggi di DIY dapat disebabkan oleh tingginya ketimpangan.   
Namun, ditengah tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan, ternyata indikator kesejahteraan yang berupa angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di DIY justru termasuk kategori tinggi, mencapai 78,38 dan hampir setara dengan IPM DKI Jakarta. Disamping itu, usia harapan hidup juga tertinggi di Indonesia, yakni pada 74,71 tahun. Ini menunjukkan bahwa, benar masyarakat DIY pada kondisi yang sejahtera.
Ketiadaan Aset
Terlepas dari indikator-indikator kuantitatif di atas, secara faktual intensitas konversi lahan pertanian dan peralihan hak atas tanah di DIY semakin meningkat. Suburnya bisnis property di pinggiran Kota Yogyakarta menunjukkan hal tersebut. Kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi, bahkan  alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta (Gamping, Mlati dan Depok di Kabupaten Sleman serta Banguntapan, Sewon dan Kasihan di Kabupaten Bantul) menyumbang alih fungsi lahan sebesar 79,15 ha per tahun atau 73,28% dari alih fungsi lahan pertanian rata-rata pertahun di seluruh DIY (Sutaryono, 2012). Berkenaan dengan penguasaan lahan, rata-rata Rumah Tangga Pertanian di DIY hanya menguasai 2.802 m2. Bahkan banyak dijumpai lahan-lahan pertanian produktif diterlantarkan karena pemilikannya di duga sudah berada di tangan orang-orang dari luar DIY.
Terbatasnya lahan pertanian yang menjadi penopang hidup bagian terbesar penduduk DIY tidak terlepas dari adanya konversi lahan pertanian ke nonpertanian sebagai dampak dari urbanisasi spasial di wilayah pinggiran. Kondisi inilah yang menjadi penyebab ketiadaan aset bagi sebagian besar petani di DIY.  
Fakta di atas terkonfirmasi oleh hasil riset Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, yang ramai diberitakan di media lokal maupun nasional beberapa pekan lalu. IRE menemukan bahwa tingginya ketimpangan dan kemiskinan di DIY ditandai oleh problem penguasaan aset produktif, yakni lahan pertanian. Keterbatasan aset lahan pertanian ini mendorong masyarakat pedesaan beralih pada sektor-sektor informal sebagai sumber penghidupan. Dalam konteks riset ini, muncul juga statemen “masyarakat yang tinggal turun-temurun di Yogyakarta terancam menjadi tamu di daerahnya sendiri”.
Redistribusi Aset
Untuk mengatasi ketiadaan aset perlu dilakukan berbagai agenda aksi yang berupa redistribusi lahan, penguatan akses lahan bagi petani, perlindungan lahan pertanian melalui penerapan kebijakan penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta penerapan kebijakan dan program pembangunan secara merata dan mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian di pedesaan.
Dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan aktivitas perekonomian di desa yang muaranya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, redistribusi asset- yang berupa lahan pertanian- merupakan agenda yang patut dipertimbangkan. Lahan-lahan pertanian yang dapat diorientasikan untuk redistribusi aset adalah lahan pertanian absentee, lahan terlantar atau lahan yang tidak didayagunakan, lahan pertanian yang berstatus tanah desa serta lahan-lahan pesisir pantai selatan yang berstatus sebagai SG dan PAG. Redistribusi aset ini tidak harus mengacu pada sistem land reform yang meredistribusilan lahan untuk dikuasai dan dimiliki oleh petani, tetapi dapat dilakukan dengan model yang berbeda. Pada prinsipnya redistribusi aset ini diorientasikan untuk memberikan kemudahan akses bagi petani untuk dapat menguasai dan mengelola aset secara produktif.


[1] Dimuat dalam kolom ANALISIS, SKH Kedaulatan Rakyat, 10-06-2017
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM