Selasa, 22 Januari 2019

Izin Berusaha dan OSS


Izin Berusaha dan OSS[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]


 Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha- yang selama ini dianggap bermasalah- pemerintah mengeluarkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Dalam implementasinya, sistem dan mekanisme perizinan tersebut dikenal sebagai On Line Single Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem perizinan ini diterapkan dengan tujuan  agar menjadi pendukung dalam pengembangan usaha dan/atau kegiatan dan bukan sebagai penghambat kegiatan berusaha.
Dalam Pedoman OSS yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa manfaat OSS bagi pelaku usaha adalah: (a) mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin; (b)  memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time; (c) memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat ; (d) memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Salah satu perizinan yang sangat terkait dan berdampak luas dalam berusaha adalah Izin Lokasi. Dalam hal ini, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. Pada prinsipnya izin lokasi adalah untuk memperoleh tanah guna kepentingan penanaman modal sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah.
Oleh karena itu, secara cepat pemerintah juga merevisi regulasi tentang izin lokasi melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Perbedaan yang cukup mendasar terletak pada Tata Cara Pemberian Izin. Pada awalnya, Izin Lokasi diberikan oleh Bupati/Walikota atau oleh Gubernur untuk izin yang lintas kabupaten/kota atau oleh menteri untuk lintas provinsi.
Berdasarkan regulasi ini, Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal. Komitmen pelaku usaha adalah komitmen untuk memenuhi persyaratan setelah mendapatkan izin lokasi, yakni menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Apabila komitmen ini tidak dilakukan, maka izin lokasi dinyatakan batal. Hal ini menunjukkan bahwa perizinan dipermudah melalui sistem, tetapi tetap memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian Izin Lokasi kepada Pelaku Usaha dapat juga dilakukan tanpa komitmen. Dalam hal Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah. Pemberian izin lokasi tanpa komitmen diberikan apabila: (1) tanah lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); (2) tanah lokasi usaha terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; (3) tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Lokasi; (4) tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan; (5) tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;  (6) tanah lokasi usaha tidak melebihi ketentuan luas maksimum.
Satu prakondisi yang harus dipenuhi untuk penerapan OSS untuk pemberian izin usaha di seluruh wilayah adalah ketersediaan RDTR. Persoalannya adalah hingga saat ini ketersediaan RDTR di seluruh Indonesia masih belum genap dari 50. Inilah tantangan yang harus segera direspon, yakni percepatan ketersediaan RDTR. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 21-1-2019 hal 11
[2] Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM